Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM – Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB) Golongan B merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Industri Kosmetika Golongan B umumnya diperuntukkan bagi UMKM atau industri kecil yang memproduksi bentuk sediaan tertentu, seperti sabun, sampo, lulur, garam mandi, atau produk kosmetik lainnya yang termasuk dalam ruang lingkup Golongan B.
Sebelum memperoleh sertifikat tersebut, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi maupun teknis sesuai regulasi BPOM. Berikut penjelasannya.
Apa Itu Sertifikat CPKB Golongan B?
Sertifikat CPKB Golongan B atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM sebagai bukti bahwa fasilitas produksi kosmetik telah memenuhi aspek tertentu dari Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.
Kepemilikan sertifikat ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses perizinan dan notifikasi produk kosmetik sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Memiliki Legalitas Usaha dan NIB
Persyaratan pertama adalah legalitas usaha yang sah.
Perusahaan harus memiliki:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- KBLI yang sesuai untuk Industri Kosmetika.
- Legalitas badan usaha sesuai ketentuan.
- NPWP perusahaan.
- Data perusahaan yang aktif.
Legalitas tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengajukan Sertifikat CPKB melalui sistem perizinan pemerintah.
2. Memiliki Akun OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM
Seluruh proses pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B dilakukan secara elektronik.
Oleh karena itu perusahaan wajib memiliki:
- Akun OSS Risk Based Approach (OSS RBA).
- Akun e-Sertifikasi BPOM.
- Data perusahaan yang telah terintegrasi.
Melalui sistem tersebut perusahaan dapat mengajukan permohonan, mengunggah dokumen, memantau proses evaluasi, hingga menerima hasil sertifikasi.
3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis yang Kompeten
Industri Kosmetika Golongan B wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memenuhi persyaratan BPOM.
Minimal PJT merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi yang memiliki kompetensi di bidang produksi kosmetik.
Penanggung Jawab Teknis bertugas mengawasi proses produksi agar seluruh kegiatan berjalan sesuai prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.
Beberapa tanggung jawab PJT meliputi:
- Mengawasi proses produksi.
- Memastikan penerapan SOP.
- Mengawasi higiene dan sanitasi.
- Memastikan mutu produk.
- Mengawasi dokumentasi produksi.

4. Memiliki Persetujuan Denah Bangunan
Sebelum mengajukan Sertifikat CPKB, perusahaan harus memperoleh Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika dari BPOM.
Denah bangunan harus menunjukkan bahwa fasilitas produksi telah dirancang sesuai prinsip CPKB, antara lain:
- Alur proses satu arah.
- Pemisahan area produksi.
- Gudang bahan baku.
- Gudang produk jadi.
- Ruang penimbangan.
- Area sanitasi.
- Jalur personel dan material.
Persetujuan denah menjadi salah satu dokumen penting yang akan dievaluasi BPOM.
5. Menyiapkan Dokumen Sistem Mutu CPKB
Perusahaan wajib menyusun dan menerapkan dokumen sistem mutu sesuai pedoman CPKB.
Secara umum dokumen tersebut mencakup 12 aspek sistem mutu, antara lain:
- Sistem Manajemen Mutu.
- Personalia.
- Bangunan dan Fasilitas.
- Peralatan.
- Sanitasi dan Higiene.
- Produksi.
- Pengawasan Mutu.
- Dokumentasi.
- Audit Internal.
- Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk.
- Produk Berdasarkan Kontrak.
- Penyimpangan dan CAPA.
Seluruh dokumen harus diterapkan secara nyata di perusahaan, bukan hanya disiapkan sebagai persyaratan administrasi.
6. Memenuhi Persyaratan Fasilitas Produksi
Selain dokumen, BPOM juga akan menilai kesiapan fasilitas produksi.
Beberapa aspek yang diperiksa meliputi:
- Kebersihan ruang produksi.
- Tata letak fasilitas.
- Kondisi peralatan.
- Sistem sanitasi.
- Tempat penyimpanan bahan baku.
- Area produk jadi.
- Ruang ganti karyawan.
- Ventilasi dan pencahayaan.
Fasilitas harus mampu mendukung proses produksi kosmetik yang higienis dan aman.
7. Surat Persetujuan Fasilitas Bersama (Apabila Menggunakan Fasilitas Bersama)
Apabila perusahaan menggunakan fasilitas produksi yang juga digunakan untuk memproduksi obat atau obat tradisional, maka wajib memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama yang masih berlaku.
Dokumen ini menunjukkan bahwa penggunaan fasilitas tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan BPOM serta tidak menimbulkan risiko kontaminasi silang.
8. Siap Mengikuti Evaluasi dan Audit BPOM
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, perusahaan akan melalui proses evaluasi dokumen dan pemeriksaan fasilitas oleh BPOM.
Auditor akan memeriksa:
- Kesesuaian dokumen.
- Implementasi SOP.
- Kondisi fasilitas.
- Kompetensi personel.
- Sistem dokumentasi.
- Penerapan higiene dan sanitasi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib melakukan tindakan perbaikan (CAPA) sebelum sertifikat diterbitkan.
Mengapa Memenuhi Persyaratan CPKB Golongan B Sangat Penting?
Pemenuhan seluruh persyaratan memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, antara lain:
- Memenuhi ketentuan BPOM.
- Mendukung proses notifikasi kosmetik.
- Menjamin mutu dan keamanan produk.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen.
- Mengurangi risiko penolakan saat audit.
- Mempermudah pengembangan usaha kosmetik.
Persiapan yang baik sejak awal juga dapat mempercepat proses penerbitan Sertifikat CPKB.
Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB kepada PERMATAMAS
Pendampingan Lengkap Sampai Sertifikat Terbit
PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan mulai dari pemeriksaan legalitas, persetujuan denah bangunan, penyusunan dokumen sistem mutu, persiapan fasilitas, simulasi audit, hingga proses sertifikasi selesai.
Tim kami membantu memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah sesuai dengan regulasi BPOM sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah dan efisien.
Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Apa itu Sertifikat CPKB Golongan B?
Sertifikat CPKB Golongan B atau SPA CPKB adalah dokumen resmi BPOM yang menyatakan bahwa fasilitas produksi kosmetik skala sederhana telah memenuhi aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.
2. Siapa yang wajib memiliki Sertifikat CPKB Golongan B?
Pelaku usaha atau industri kosmetik yang memproduksi kosmetik dengan ruang lingkup Golongan B sesuai ketentuan BPOM wajib memiliki sertifikat ini sebelum melakukan notifikasi produk.
3. Apakah NIB menjadi syarat pengajuan CPKB Golongan B?
Ya. Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Industri Kosmetika yang sesuai.
4. Apakah pengajuan dilakukan melalui OSS?
Ya. Proses pengajuan dilakukan melalui OSS RBA yang terintegrasi dengan sistem e-Sertifikasi BPOM.
5. Siapa yang dapat menjadi Penanggung Jawab Teknis Golongan B?
Minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi yang memenuhi ketentuan BPOM.
6. Apakah persetujuan denah bangunan wajib dimiliki?
Ya. Persetujuan denah bangunan merupakan salah satu persyaratan utama sebelum mengajukan Sertifikat CPKB Golongan B.
7. Apa saja dokumen sistem mutu yang harus disiapkan?
Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang mencakup 12 aspek sistem mutu CPKB, termasuk SOP, sanitasi, higiene, dokumentasi, audit internal, dan CAPA.
8. Apakah fasilitas produksi akan diperiksa BPOM?
Ya. BPOM akan melakukan evaluasi dokumen dan audit fasilitas untuk memastikan seluruh persyaratan CPKB telah diterapkan.
9. Apakah penggunaan fasilitas bersama diperbolehkan?
Diperbolehkan apabila perusahaan memiliki surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku sesuai ketentuan BPOM.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B?
PERMATAMAS memberikan pendampingan lengkap mulai dari legalitas, dokumen, persiapan fasilitas, hingga audit BPOM dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.
