Persiapan Audit Sertifikat CPKB Golongan B BPOM

Persiapan Audit Sertifikat CPKB Golongan B BPOM – Audit merupakan salah satu tahapan terpenting dalam proses memperoleh Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan B dari BPOM. Pada tahap ini, auditor akan memverifikasi apakah fasilitas produksi, sistem mutu, personel, dan dokumentasi telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Banyak perusahaan mengalami penundaan penerbitan sertifikat karena kurang melakukan persiapan sebelum audit berlangsung. Oleh karena itu, seluruh aspek yang menjadi objek pemeriksaan harus dipastikan telah memenuhi standar BPOM sebelum auditor datang ke lokasi.

Berikut langkah-langkah persiapan audit Sertifikat CPKB Golongan B BPOM yang perlu dilakukan.

Mengapa Persiapan Audit Sangat Penting?

Audit bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya memiliki dokumen, tetapi juga benar-benar menerapkan prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Apabila auditor menemukan ketidaksesuaian (non-conformity), perusahaan wajib melakukan tindakan perbaikan (Corrective and Preventive Action/CAPA) sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

Persiapan yang matang akan membantu mempercepat proses sertifikasi dan mengurangi risiko temuan selama inspeksi.

1. Pastikan 12 Aspek CPKB Telah Dipenuhi

Sebelum audit dilakukan, perusahaan harus memastikan seluruh aspek CPKB telah diterapkan sesuai ketentuan BPOM.

Aspek yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • Sistem Manajemen Mutu.
  • Personalia.
  • Bangunan dan fasilitas.
  • Peralatan.
  • Sanitasi dan higiene.
  • Produksi.
  • Pengawasan mutu.
  • Dokumentasi.
  • Audit internal.
  • Penanganan keluhan dan penarikan produk.
  • Produk berdasarkan kontrak (apabila ada).
  • Penanganan penyimpangan dan CAPA.

Walaupun penerapan pada Golongan B lebih sederhana dibandingkan Golongan A, seluruh aspek tersebut tetap harus dipahami dan dijalankan sesuai ruang lingkup usaha.

2. Pastikan Struktur Organisasi dan Personalia Lengkap

Auditor akan memeriksa apakah perusahaan memiliki struktur organisasi yang jelas beserta personel yang kompeten.

Hal-hal yang perlu dipastikan antara lain:

  • Struktur organisasi tersedia.
  • Penanggung Jawab Teknis telah ditunjuk secara resmi.
  • PJT minimal merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).
  • Tugas dan tanggung jawab setiap bagian terdokumentasi.
  • Personel telah mendapatkan pelatihan CPKB.
  • Seluruh karyawan memahami SOP sesuai pekerjaannya.

Kompetensi personel menjadi salah satu indikator keberhasilan penerapan sistem mutu.

3. Siapkan Bangunan dan Fasilitas Produksi

Fasilitas produksi harus berada dalam kondisi bersih, tertata, dan sesuai dengan denah yang telah disetujui.

Beberapa hal yang biasanya diperiksa auditor meliputi:

  • Alur material satu arah.
  • Alur personel tidak saling bersinggungan.
  • Area produksi terpisah dengan gudang.
  • Area pengemasan tertata.
  • Gudang bahan baku terpisah dari produk jadi.
  • Toilet tidak terhubung langsung dengan ruang produksi.
  • Ventilasi dan pencahayaan memadai.
  • Area kerja bersih dan bebas kontaminasi.

Kondisi fasilitas harus sesuai dengan dokumen yang telah diajukan kepada BPOM.

Persiapan Audit Sertifikat CPKB Golongan B BPOM
Persiapan Audit Sertifikat CPKB Golongan B BPOM

4. Lengkapi Dokumentasi dan SOP

Dokumentasi merupakan salah satu aspek yang paling sering menjadi temuan saat audit.

Pastikan seluruh dokumen tersedia dan telah diterapkan, seperti:

  • SOP atau Prosedur Operasional Baku.
  • Struktur organisasi.
  • Spesifikasi bahan baku.
  • Catatan penerimaan bahan.
  • Catatan produksi (Batch Record).
  • Catatan pengemasan.
  • Catatan sanitasi.
  • Jadwal pembersihan.
  • Catatan pelatihan.
  • Arsip dokumen mutu.

Auditor tidak hanya memeriksa keberadaan dokumen, tetapi juga kesesuaiannya dengan praktik di lapangan.

5. Terapkan Higiene dan Sanitasi Secara Konsisten

Penerapan higiene dan sanitasi menjadi fokus utama dalam audit CPKB Golongan B.

Perusahaan perlu memastikan bahwa:

  • Ruangan dibersihkan secara berkala.
  • Peralatan disanitasi sebelum digunakan.
  • Personel menggunakan APD.
  • Wastafel berfungsi dengan baik.
  • Air bersih tersedia.
  • Tempat sampah tertutup.
  • Program sanitasi terdokumentasi.

Seluruh kegiatan kebersihan harus memiliki bukti pencatatan yang dapat ditunjukkan kepada auditor.

6. Lakukan Audit Internal (Pra-Inspeksi)

Sebelum audit resmi BPOM dilakukan, perusahaan sebaiknya melaksanakan audit internal atau pra-inspeksi.

Tujuannya adalah untuk menemukan kekurangan sejak awal sehingga dapat segera diperbaiki.

Audit internal biasanya meliputi:

  • Pemeriksaan fasilitas produksi.
  • Pemeriksaan gudang.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pemeriksaan kebersihan.
  • Pemeriksaan peralatan.
  • Pemeriksaan label.
  • Pemeriksaan catatan produksi.

Dengan audit internal, perusahaan dapat mengurangi risiko temuan saat inspeksi BPOM.

7. Pastikan Pengajuan Melalui Sistem Sudah Lengkap

Selain kesiapan fasilitas, perusahaan juga harus memastikan bahwa seluruh proses administrasi pada sistem telah selesai.

Tahapan yang perlu diperiksa antara lain:

  • Pengajuan melalui OSS RBA.
  • Pengisian data perusahaan.
  • Pengunggahan dokumen.
  • Kelengkapan persyaratan.
  • Status verifikasi administrasi.

Kesalahan administrasi dapat menyebabkan proses audit tertunda.

8. Siapkan Dokumen CAPA Apabila Diperlukan

Apabila auditor menemukan ketidaksesuaian selama pemeriksaan, perusahaan wajib menyusun Corrective and Preventive Action (CAPA).

Dokumen CAPA berisi:

  • Uraian temuan.
  • Analisis penyebab.
  • Tindakan perbaikan.
  • Tindakan pencegahan.
  • Bukti pelaksanaan perbaikan.

Sesuai ketentuan BPOM, CAPA harus disampaikan maksimal 20 hari kerja setelah hasil audit diterima.

Tips Agar Lolos Audit CPKB Golongan B

Agar proses audit berjalan lancar, perusahaan sebaiknya:

  • Menyiapkan seluruh dokumen sejak awal.
  • Menjaga kebersihan fasilitas setiap hari.
  • Melatih seluruh personel mengenai SOP.
  • Melakukan simulasi audit sebelum inspeksi.
  • Memastikan seluruh peralatan dalam kondisi baik.
  • Memastikan seluruh pencatatan selalu diperbarui.

Persiapan yang konsisten akan meningkatkan peluang memperoleh Sertifikat CPKB tanpa banyak revisi.

Percayakan Pendampingan Audit CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Audit hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan lengkap mulai dari evaluasi kesiapan fasilitas, penyusunan dokumen sistem mutu, simulasi audit (mock audit), pendampingan saat inspeksi BPOM, hingga penyelesaian CAPA apabila terdapat temuan.

Tim kami membantu memastikan perusahaan siap menghadapi audit sehingga proses sertifikasi menjadi lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan regulasi BPOM.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa tujuan audit Sertifikat CPKB Golongan B?

Audit bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas, sistem mutu, dokumentasi, dan proses produksi telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) sesuai ketentuan BPOM.

2. Apa saja yang diperiksa saat audit CPKB Golongan B?

Auditor akan memeriksa fasilitas produksi, bangunan, personel, sistem mutu, SOP, dokumentasi, higiene, sanitasi, peralatan, serta implementasi prosedur di lapangan.

3. Apakah perusahaan harus memenuhi 12 aspek CPKB?

Ya. Perusahaan harus menerapkan aspek-aspek CPKB sesuai ruang lingkup Golongan B agar dapat memenuhi persyaratan sertifikasi.

4. Siapa Penanggung Jawab Teknis untuk Golongan B?

Minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi sesuai ketentuan BPOM.

5. Mengapa audit internal penting sebelum inspeksi BPOM?

Audit internal membantu menemukan kekurangan lebih awal sehingga perusahaan dapat melakukan perbaikan sebelum audit resmi dilakukan.

6. Apa itu CAPA dalam audit CPKB?

CAPA (Corrective and Preventive Action) adalah dokumen tindakan perbaikan dan pencegahan yang wajib disusun apabila auditor menemukan ketidaksesuaian.

7. Berapa batas waktu penyampaian CAPA?

CAPA harus disampaikan kepada BPOM paling lambat 20 hari kerja setelah hasil audit diterima, sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Apakah seluruh SOP harus diterapkan saat audit?

Ya. Auditor akan memeriksa apakah SOP benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional, bukan hanya tersedia sebagai dokumen.

9. Apakah fasilitas produksi harus sesuai dengan denah yang disetujui?

Ya. Kondisi fasilitas di lapangan harus sesuai dengan denah bangunan yang telah memperoleh persetujuan BPOM.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pendampingan audit CPKB?

PERMATAMAS membantu mempersiapkan dokumen, fasilitas, simulasi audit, pendampingan inspeksi BPOM, hingga penyelesaian CAPA dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Dokumen Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru

Dokumen Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru – Pengajuan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan B memerlukan sejumlah dokumen administrasi dan teknis yang harus dipersiapkan sebelum permohonan diajukan melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) dan e-Sertifikasi BPOM.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kelancaran proses evaluasi. Apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai, BPOM dapat meminta perbaikan bahkan menunda proses sertifikasi hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB) Golongan B.

Mengapa Kelengkapan Dokumen Sangat Penting?

Sebelum melakukan pemeriksaan fasilitas, BPOM akan mengevaluasi seluruh dokumen yang diunggah oleh perusahaan.

Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan administrasi, memiliki fasilitas yang sesuai, serta menerapkan sistem mutu Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Semakin lengkap dokumen yang disiapkan, semakin cepat proses evaluasi dapat dilakukan.

1. Dokumen Administrasi

Dokumen administrasi merupakan persyaratan awal yang harus dipenuhi sebelum proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA.

NIB harus menggunakan KBLI 20232 (Industri Kosmetika) sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Surat Permohonan

Perusahaan harus menyampaikan surat permohonan penerbitan Sertifikat CPKB kepada Kepala BPOM melalui sistem pengajuan online.

Dokumen ini menjadi dasar dimulainya proses evaluasi administrasi.

Surat Persetujuan Denah Bangunan

Sebelum mengajukan Sertifikat CPKB, perusahaan wajib memiliki Surat Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika.

Denah bangunan harus menunjukkan bahwa fasilitas produksi telah dirancang sesuai prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, termasuk alur material, alur personel, serta pemisahan area produksi.

Surat Penunjukan Penanggung Jawab Teknis

Perusahaan wajib melampirkan surat penunjukan resmi bagi Penanggung Jawab Teknis (PJT).

Untuk Industri Kosmetika Golongan B, PJT minimal merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi sesuai ketentuan BPOM.

Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama

Apabila fasilitas produksi digunakan bersama dengan industri lain, misalnya industri obat atau obat tradisional, perusahaan harus melampirkan Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama yang masih berlaku.

Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan fasilitas bersama tetap memenuhi standar mutu dan tidak menimbulkan risiko kontaminasi silang.

Dokumen Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru
Dokumen Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru

2. Dokumen Teknis Penerapan Sistem Mutu CPKB

Selain dokumen administrasi, perusahaan juga harus menyiapkan dokumen teknis yang menunjukkan penerapan sistem mutu CPKB.

Untuk Industri Kosmetika Golongan B, penerapan sistem mutu difokuskan pada beberapa aspek utama sesuai ketentuan BPOM.

Aspek Higiene dan Sanitasi

Dokumen higiene dan sanitasi bertujuan memastikan bahwa seluruh proses produksi dilakukan dalam kondisi yang bersih dan higienis.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • SOP higiene personel.
  • SOP sanitasi fasilitas.
  • SOP sanitasi peralatan.
  • Jadwal pembersihan ruang produksi.
  • Catatan sanitasi.
  • Catatan pemeriksaan kesehatan personel.
  • Program kebersihan lingkungan.
  • Penggunaan alat pelindung diri (APD).

Seluruh dokumen tersebut harus diterapkan secara konsisten dalam kegiatan operasional perusahaan.

Aspek Dokumentasi

Dokumentasi merupakan bagian penting dalam penerapan CPKB karena seluruh kegiatan produksi harus dapat ditelusuri.

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • Struktur organisasi.
  • SOP atau Prosedur Operasional Baku (POB).
  • Spesifikasi bahan baku.
  • Spesifikasi bahan kemas.
  • Catatan pengolahan bets (Batch Manufacturing Record).
  • Catatan pengemasan.
  • Sistem identifikasi dan pelabelan.
  • Dokumen distribusi produk.
  • Arsip dokumen mutu.

Dokumen harus mudah ditelusuri, selalu diperbarui, dan sesuai dengan praktik yang dilakukan di lapangan.

3. Tahapan Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B

Setelah seluruh dokumen siap, perusahaan dapat memulai proses pengajuan melalui sistem BPOM.

Registrasi Akun Perusahaan

Langkah pertama adalah membuat atau menggunakan akun perusahaan pada portal e-Sertifikasi BPOM yang telah terintegrasi dengan OSS RBA.

Pastikan seluruh data perusahaan telah sesuai sebelum melanjutkan proses.

Mengunggah Dokumen Persyaratan

Selanjutnya perusahaan mengunggah seluruh dokumen administrasi dan dokumen teknis sesuai persyaratan.

Pastikan seluruh file jelas, lengkap, dan sesuai format yang diminta oleh sistem.

Pengajuan Melalui OSS RBA

Setelah dokumen lengkap, permohonan diajukan melalui sistem OSS RBA.

Sistem akan mengirimkan data kepada BPOM untuk dilakukan evaluasi administrasi.

Evaluasi Dokumen oleh BPOM

Petugas BPOM akan memeriksa seluruh dokumen yang telah diunggah.

Apabila terdapat kekurangan, perusahaan akan diminta melakukan perbaikan sebelum proses dapat dilanjutkan.

Pemeriksaan Sarana

Setelah dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, BPOM akan menjadwalkan pemeriksaan fasilitas produksi.

Auditor akan memastikan bahwa kondisi nyata di lapangan sesuai dengan dokumen yang telah diajukan.

Mengapa Persiapan Dokumen Harus Dilakukan Sejak Awal?

Banyak permohonan Sertifikat CPKB mengalami keterlambatan karena dokumen belum lengkap atau belum sesuai dengan persyaratan BPOM.

Dengan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal, perusahaan dapat memperoleh berbagai keuntungan, antara lain:

  • Mempercepat evaluasi administrasi.
  • Mengurangi risiko penolakan.
  • Mempermudah proses audit.
  • Mengurangi revisi dokumen.
  • Mempercepat penerbitan Sertifikat CPKB.
  • Meningkatkan peluang lolos evaluasi BPOM.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B kepada PERMATAMAS

Pendampingan Dokumen Hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan menyeluruh mulai dari pemeriksaan legalitas perusahaan, penyusunan dokumen administrasi, penyusunan dokumen sistem mutu CPKB, persiapan fasilitas produksi, pendampingan audit BPOM, hingga sertifikat diterbitkan.

Tim kami memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan regulasi BPOM sehingga proses pengajuan menjadi lebih cepat, tepat, dan minim kendala.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa saja dokumen utama untuk mengajukan Sertifikat CPKB Golongan B?

Dokumen utama meliputi NIB dengan KBLI 20232, surat permohonan, surat persetujuan denah bangunan, surat penunjukan Penanggung Jawab Teknis, serta dokumen sistem mutu CPKB.

2. Apakah NIB wajib dimiliki sebelum mengajukan CPKB?

Ya. Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS RBA dengan KBLI Industri Kosmetika yang sesuai.

3. Siapa yang dapat menjadi Penanggung Jawab Teknis Golongan B?

Minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi sesuai persyaratan BPOM.

4. Apakah surat persetujuan denah bangunan wajib dilampirkan?

Ya. Surat Persetujuan Denah Bangunan merupakan salah satu dokumen penting dalam proses pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B.

5. Apa saja dokumen sistem mutu yang harus disiapkan?

Dokumen sistem mutu mencakup SOP higiene, sanitasi, dokumentasi produksi, spesifikasi bahan baku, catatan batch, struktur organisasi, dan dokumen mutu lainnya sesuai ketentuan BPOM.

6. Apakah pengajuan dilakukan secara online?

Ya. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM.

7. Apakah BPOM akan memeriksa dokumen sebelum audit fasilitas?

Ya. BPOM terlebih dahulu melakukan evaluasi administrasi sebelum menjadwalkan inspeksi sarana produksi.

8. Apakah perusahaan harus memiliki surat penggunaan fasilitas bersama?

Hanya jika menggunakan fasilitas produksi bersama dengan industri lain sesuai ketentuan BPOM.

9. Mengapa dokumen harus dipersiapkan dengan lengkap?

Dokumen yang lengkap membantu mempercepat proses evaluasi, mengurangi revisi, dan meningkatkan peluang memperoleh Sertifikat CPKB.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan dokumen CPKB?

PERMATAMAS membantu menyiapkan seluruh dokumen administrasi dan teknis sesuai regulasi BPOM, mendampingi proses audit, hingga sertifikat terbit dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Biaya Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM Terbaru

Biaya Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM Terbaru – Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha kosmetik adalah berapa biaya Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM? Mengetahui biaya resmi sangat penting agar perusahaan dapat mempersiapkan anggaran dan menghindari informasi yang tidak benar mengenai tarif pengurusan sertifikasi.

Berdasarkan ketentuan terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan BPOM, biaya Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dibedakan berdasarkan skala usaha.

Khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mengajukan Sertifikat CPKB Golongan B, pemerintah memberikan keringanan berupa tarif PNBP sebesar Rp0,00 (gratis) untuk penerbitan sertifikat.

Berikut penjelasan lengkap mengenai biaya sertifikasi CPKB Golongan B BPOM terbaru.

Apakah Sertifikasi CPKB Golongan B Berbayar?

Ya, namun besaran biaya tergantung pada skala usaha yang dimiliki.

Pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan membebaskan biaya PNBP penerbitan Sertifikat CPKB Golongan B sehingga tarif resminya menjadi Rp0,00.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri kosmetik nasional, khususnya UMKM, agar lebih mudah memenuhi standar mutu produksi yang ditetapkan BPOM.

Biaya Sertifikasi CPKB Berdasarkan Skala Usaha

Berikut tarif resmi Sertifikasi CPKB berdasarkan kategori usaha.

Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Tarif PNBP:

Rp0,00 (Gratis) per sertifikat.

Fasilitas ini diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sesuai ketentuan yang berlaku.

Industri Menengah

Tarif PNBP:

Rp5.000.000 per sertifikat.

Tarif ini berlaku bagi industri kosmetik dengan kategori usaha menengah yang mengajukan Sertifikat CPKB.

Industri Besar

Tarif PNBP:

Rp10.000.000 per sertifikat.

Biaya tersebut dikenakan kepada industri besar yang mengajukan sertifikasi sesuai ruang lingkup fasilitas produksinya.

Mengapa Golongan B Umumnya Gratis?

Sebagian besar Industri Kosmetika Golongan B merupakan pelaku usaha mikro atau usaha kecil yang memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan biaya PNBP agar pelaku UMKM lebih mudah memperoleh Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB.

Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan dapat lebih fokus mempersiapkan fasilitas produksi, sistem mutu, serta dokumen yang dipersyaratkan BPOM.

Biaya Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM Terbaru
Biaya Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM Terbaru

Apakah Benar Tidak Ada Biaya Sama Sekali?

Walaupun tarif PNBP Sertifikat CPKB Golongan B untuk UMK adalah Rp0,00, pelaku usaha tetap perlu menyiapkan anggaran untuk berbagai kebutuhan pendukung selama proses sertifikasi.

Beberapa biaya operasional yang mungkin timbul antara lain:

  • Penyusunan dokumen sistem mutu.
  • Perbaikan fasilitas produksi.
  • Pengadaan peralatan.
  • Kalibrasi alat.
  • Pelatihan personel.
  • Pengadaan APD.
  • Penyempurnaan tata letak bangunan.
  • Pendampingan konsultan (apabila menggunakan jasa konsultan).

Biaya tersebut bukan merupakan tarif resmi BPOM, melainkan biaya yang bergantung pada kondisi dan kesiapan masing-masing perusahaan.

Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikasi CPKB Golongan B?

Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) yang terintegrasi dengan e-Sertifikasi BPOM.

Secara umum prosesnya meliputi:

  • Menyiapkan legalitas perusahaan.
  • Memiliki NIB dengan KBLI Industri Kosmetika.
  • Menyiapkan Penanggung Jawab Teknis.
  • Menyusun dokumen sistem mutu.
  • Mengunggah dokumen pada sistem BPOM.
  • Mengikuti evaluasi administrasi.
  • Mengikuti audit fasilitas.
  • Menyelesaikan CAPA apabila terdapat temuan.
  • Menerima Sertifikat CPKB apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Persyaratan Tetap Harus Dipenuhi Walaupun Biaya Gratis

Pembebasan biaya PNBP tidak berarti proses sertifikasi menjadi lebih mudah tanpa persyaratan.

BPOM tetap melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek CPKB, termasuk:

  • Legalitas perusahaan.
  • Persetujuan denah bangunan.
  • Penanggung Jawab Teknis.
  • Sistem manajemen mutu.
  • Higiene dan sanitasi.
  • Bangunan dan fasilitas.
  • Peralatan produksi.
  • Dokumentasi.
  • Pengawasan mutu.
  • Audit fasilitas.

Apabila terdapat ketidaksesuaian, perusahaan tetap wajib melakukan tindakan perbaikan (CAPA) sebelum sertifikat diterbitkan.

Keuntungan Memiliki Sertifikat CPKB Golongan B

Setelah memperoleh Sertifikat CPKB, perusahaan akan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:

  • Memenuhi persyaratan BPOM.
  • Mendukung proses notifikasi kosmetik.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Menjamin mutu produk.
  • Mempermudah pengembangan usaha.
  • Meningkatkan daya saing produk kosmetik.

Sertifikat ini juga menunjukkan bahwa perusahaan telah menerapkan standar produksi kosmetik sesuai regulasi yang berlaku.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM mulai dari persiapan legalitas, penyusunan dokumen sistem mutu, persetujuan denah bangunan, pendampingan audit BPOM, hingga penerbitan sertifikat.

Tim kami membantu memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah sesuai dengan regulasi sehingga proses pengajuan menjadi lebih cepat, efisien, dan minim kendala.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Berapa biaya Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM untuk UMK?

Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), tarif PNBP penerbitan Sertifikat CPKB Golongan B adalah Rp0,00 (gratis) sesuai ketentuan terbaru.

2. Berapa biaya Sertifikasi CPKB untuk industri menengah?

Tarif resmi PNBP untuk industri menengah adalah Rp5.000.000 per sertifikat.

3. Berapa biaya Sertifikasi CPKB untuk industri besar?

Tarif resmi PNBP untuk industri besar adalah Rp10.000.000 per sertifikat.

4. Apakah biaya tersebut sudah termasuk jasa konsultan?

Tidak. Tarif tersebut hanya merupakan biaya resmi PNBP BPOM dan belum termasuk biaya pendampingan konsultan atau kebutuhan operasional perusahaan.

5. Apakah pengajuan dilakukan secara online?

Ya. Pengajuan Sertifikat CPKB dilakukan melalui OSS RBA yang terintegrasi dengan sistem e-Sertifikasi BPOM.

6. Mengapa UMK mendapatkan tarif gratis?

Pemerintah memberikan insentif kepada Usaha Mikro dan Kecil untuk mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar produksi kosmetik sesuai regulasi BPOM.

7. Apakah perusahaan tetap harus memenuhi persyaratan walaupun biaya gratis?

Ya. Seluruh persyaratan administrasi, fasilitas, personel, dan sistem mutu tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan BPOM.

8. Apakah akan dilakukan audit fasilitas?

Ya. BPOM akan melakukan evaluasi dokumen dan inspeksi fasilitas sebelum menerbitkan Sertifikat CPKB.

9. Berapa lama proses penerbitan Sertifikat CPKB?

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, proses penerbitan umumnya memerlukan sekitar 35 hari kerja, di luar waktu penyelesaian CAPA apabila terdapat temuan.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan CPKB?

PERMATAMAS memberikan pendampingan mulai dari persiapan dokumen, fasilitas, audit BPOM, hingga sertifikat terbit dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru

Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru – Mengurus Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan B kini dilakukan secara online melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) yang terintegrasi dengan e-Sertifikasi BPOM. Sertifikat ini diperuntukkan bagi industri kosmetik Golongan B yang memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ruang lingkup yang ditetapkan oleh BPOM.

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha harus memastikan seluruh persyaratan administrasi, fasilitas produksi, personel, dan dokumen sistem mutu telah dipenuhi. Persiapan yang baik akan mempercepat proses evaluasi dan mengurangi risiko adanya temuan saat inspeksi BPOM.

Berikut panduan lengkap cara mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM terbaru.

Apa Itu Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat CPKB Golongan B atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM sebagai bukti bahwa industri kosmetik telah memenuhi aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik sesuai ruang lingkup Golongan B.

Kepemilikan sertifikat ini menjadi salah satu syarat penting sebelum perusahaan mengajukan notifikasi produk kosmetik kepada BPOM.

1. Memenuhi Persyaratan Dasar

Sebelum melakukan pengajuan, perusahaan harus memastikan seluruh persyaratan dasar telah tersedia.

Memiliki NIB dan Akun OSS RBA

Perusahaan wajib memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • KBLI 20232 untuk Industri Kosmetika.
  • Akun OSS Risk Based Approach (OSS RBA).
  • Akun e-Sertifikasi BPOM.

Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui sistem tersebut sehingga data perusahaan harus telah terintegrasi.

Memiliki Penanggung Jawab Teknis

Industri Kosmetika Golongan B wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi sesuai ketentuan BPOM.

Penanggung Jawab Teknis bertugas mengawasi proses produksi agar sesuai dengan prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Menyiapkan Legalitas Sarana

Perusahaan juga harus memiliki dokumen legal terkait fasilitas produksi, antara lain:

  • Surat Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika.
  • Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama (apabila menggunakan fasilitas bersama dengan produksi obat atau obat tradisional).

Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari proses evaluasi BPOM.

Menyusun Dokumen Sistem Mutu

Selain legalitas, perusahaan wajib menerapkan dokumen sistem mutu sesuai pedoman CPKB.

Dokumen tersebut mencakup berbagai aspek, seperti:

  • Higiene.
  • Sanitasi.
  • SOP.
  • Dokumentasi produksi.
  • Pengawasan mutu.
  • Audit internal.
  • Penanganan penyimpangan.
  • Tindakan perbaikan dan pencegahan (CAPA).

Seluruh dokumen harus diterapkan secara nyata dalam operasional perusahaan.

Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru
Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru

2. Tahapan Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B

Setelah seluruh persyaratan siap, perusahaan dapat memulai proses pengajuan sertifikat.

Login ke Sistem OSS RBA

Langkah pertama adalah masuk ke akun OSS RBA.

Pada menu perizinan, pilih layanan permohonan Sertifikat Standar untuk Industri Kosmetika sesuai ruang lingkup usaha.

Pastikan seluruh data perusahaan telah diperbarui sebelum melanjutkan proses.

Melengkapi Data pada Sistem e-Sertifikasi BPOM

Setelah proses di OSS selesai, perusahaan akan diarahkan menuju sistem e-Sertifikasi BPOM.

Pada tahap ini perusahaan harus:

  • Melengkapi data administrasi.
  • Mengunggah dokumen legalitas.
  • Mengunggah dokumen sistem mutu.
  • Mengunggah denah bangunan.
  • Mengunggah data Penanggung Jawab Teknis.
  • Mengunggah dokumen pendukung lainnya.

Pastikan seluruh dokumen telah sesuai agar tidak terjadi penolakan administrasi.

Verifikasi Data dan Pembayaran PNBP

BPOM akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah diunggah.

Apabila dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, perusahaan akan menerima informasi mengenai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah pembayaran dikonfirmasi, proses evaluasi akan dilanjutkan.

Pemeriksaan Sarana oleh BPOM

Tahap berikutnya adalah inspeksi fasilitas produksi.

Petugas BPOM atau Balai POM akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap:

  • Bangunan.
  • Tata letak ruang produksi.
  • Gudang.
  • Peralatan.
  • Laboratorium (apabila diperlukan).
  • Sanitasi.
  • Dokumentasi.
  • Implementasi SOP.
  • Kompetensi personel.

Audit dilakukan untuk memastikan kondisi nyata sesuai dengan dokumen yang telah diajukan.

Perbaikan Temuan (CAPA)

Apabila auditor menemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib menyusun Corrective and Preventive Action (CAPA).

CAPA merupakan tindakan perbaikan dan pencegahan yang harus diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan, umumnya paling lama 20 hari kerja.

Bukti pelaksanaan CAPA kemudian disampaikan kepada BPOM untuk dilakukan evaluasi kembali.

Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan CAPA dinyatakan memadai, BPOM akan menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB Golongan B melalui sistem OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM.

Perusahaan selanjutnya dapat menggunakan sertifikat tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk proses notifikasi kosmetik.

3. Informasi Penting Mengenai Sertifikat CPKB Golongan B

Masa Berlaku Sertifikat

Sertifikat CPKB Golongan B memiliki masa berlaku 5 tahun sesuai ketentuan BPOM.

Sebelum masa berlaku berakhir, perusahaan perlu mengajukan pembaruan agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa kendala.

Estimasi Lama Proses

Apabila seluruh dokumen lengkap dan tidak terdapat temuan yang signifikan saat inspeksi, proses penerbitan sertifikat umumnya memerlukan waktu sekitar 35 hari kerja sesuai standar pelayanan BPOM.

Lama proses dapat bertambah apabila perusahaan harus melakukan perbaikan terhadap temuan audit.

Batasan Industri Kosmetika Golongan B

Industri Kosmetika Golongan B hanya diperbolehkan memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ketentuan BPOM.

Golongan B tidak diperbolehkan memproduksi beberapa jenis kosmetik tertentu, antara lain:

  • Kosmetik untuk bayi.
  • Kosmetik yang digunakan pada area mata.
  • Kosmetik untuk rongga mulut.
  • Produk yang mengandung bahan pencerah kulit tertentu.
  • Produk anti-jerawat dengan ruang lingkup yang memerlukan fasilitas Golongan A.

Sebelum menentukan jenis produk, pastikan ruang lingkup produksi telah sesuai dengan klasifikasi Golongan B.

Mengapa Menggunakan Jasa Konsultan CPKB?

Proses pengajuan Sertifikat CPKB melibatkan berbagai dokumen teknis dan evaluasi fasilitas yang cukup kompleks.

Menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman dapat membantu perusahaan:

  • Menyiapkan dokumen lebih lengkap.
  • Memastikan fasilitas sesuai standar.
  • Mengurangi risiko penolakan.
  • Mempercepat proses sertifikasi.
  • Mendampingi saat audit BPOM.
  • Membantu penyusunan CAPA apabila terdapat temuan.

Dengan pendampingan yang tepat, proses sertifikasi menjadi lebih efektif dan efisien.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM mulai dari pemeriksaan legalitas usaha, penyusunan dokumen sistem mutu, persetujuan denah bangunan, persiapan fasilitas produksi, pendampingan audit BPOM, hingga penyelesaian CAPA dan penerbitan sertifikat.

Tim kami siap membantu industri kosmetik dan UMKM memenuhi seluruh persyaratan BPOM dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Bagaimana cara mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM?

Pengajuan dilakukan secara online melalui OSS RBA yang terintegrasi dengan e-Sertifikasi BPOM dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis.

2. Apa syarat utama sebelum mengajukan Sertifikat CPKB Golongan B?

Perusahaan harus memiliki NIB dengan KBLI 20232, akun OSS RBA, Penanggung Jawab Teknis, persetujuan denah bangunan, dan dokumen sistem mutu CPKB.

3. Siapa yang dapat menjadi Penanggung Jawab Teknis Golongan B?

Minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi yang memenuhi ketentuan BPOM.

4. Apakah pengajuan dilakukan melalui OSS RBA?

Ya. Pengajuan diawali melalui OSS RBA dan dilanjutkan dengan pengisian data pada sistem e-Sertifikasi BPOM.

5. Apakah ada inspeksi fasilitas sebelum sertifikat diterbitkan?

Ya. BPOM atau Balai POM akan melakukan audit fasilitas untuk memastikan kondisi lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan.

6. Apa yang dimaksud CAPA dalam proses CPKB?

CAPA (Corrective and Preventive Action) adalah tindakan perbaikan dan pencegahan yang wajib dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian saat audit BPOM.

7. Berapa lama proses penerbitan Sertifikat CPKB Golongan B?

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, proses penerbitan umumnya memerlukan sekitar 35 hari kerja, di luar waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian CAPA apabila terdapat temuan.

8. Berapa lama masa berlaku Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat berlaku selama 5 tahun dan perlu diperbarui sebelum masa berlakunya berakhir.

9. Apakah Golongan B dapat memproduksi semua jenis kosmetik?

Tidak. Industri Golongan B hanya boleh memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana dan memiliki batasan jenis produk sesuai ketentuan BPOM.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan CPKB Golongan B?

PERMATAMAS memberikan pendampingan mulai dari persiapan dokumen, fasilitas, audit BPOM, hingga sertifikat terbit dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM

Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM – Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB) Golongan B merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Industri Kosmetika Golongan B umumnya diperuntukkan bagi UMKM atau industri kecil yang memproduksi bentuk sediaan tertentu, seperti sabun, sampo, lulur, garam mandi, atau produk kosmetik lainnya yang termasuk dalam ruang lingkup Golongan B.

Sebelum memperoleh sertifikat tersebut, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi maupun teknis sesuai regulasi BPOM. Berikut penjelasannya.

Apa Itu Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat CPKB Golongan B atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM sebagai bukti bahwa fasilitas produksi kosmetik telah memenuhi aspek tertentu dari Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Kepemilikan sertifikat ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses perizinan dan notifikasi produk kosmetik sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Memiliki Legalitas Usaha dan NIB

Persyaratan pertama adalah legalitas usaha yang sah.

Perusahaan harus memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • KBLI yang sesuai untuk Industri Kosmetika.
  • Legalitas badan usaha sesuai ketentuan.
  • NPWP perusahaan.
  • Data perusahaan yang aktif.

Legalitas tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengajukan Sertifikat CPKB melalui sistem perizinan pemerintah.

2. Memiliki Akun OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM

Seluruh proses pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B dilakukan secara elektronik.

Oleh karena itu perusahaan wajib memiliki:

Melalui sistem tersebut perusahaan dapat mengajukan permohonan, mengunggah dokumen, memantau proses evaluasi, hingga menerima hasil sertifikasi.

3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis yang Kompeten

Industri Kosmetika Golongan B wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memenuhi persyaratan BPOM.

Minimal PJT merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi yang memiliki kompetensi di bidang produksi kosmetik.

Penanggung Jawab Teknis bertugas mengawasi proses produksi agar seluruh kegiatan berjalan sesuai prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Beberapa tanggung jawab PJT meliputi:

  • Mengawasi proses produksi.
  • Memastikan penerapan SOP.
  • Mengawasi higiene dan sanitasi.
  • Memastikan mutu produk.
  • Mengawasi dokumentasi produksi.
Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM
Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM

4. Memiliki Persetujuan Denah Bangunan

Sebelum mengajukan Sertifikat CPKB, perusahaan harus memperoleh Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika dari BPOM.

Denah bangunan harus menunjukkan bahwa fasilitas produksi telah dirancang sesuai prinsip CPKB, antara lain:

  • Alur proses satu arah.
  • Pemisahan area produksi.
  • Gudang bahan baku.
  • Gudang produk jadi.
  • Ruang penimbangan.
  • Area sanitasi.
  • Jalur personel dan material.

Persetujuan denah menjadi salah satu dokumen penting yang akan dievaluasi BPOM.

5. Menyiapkan Dokumen Sistem Mutu CPKB

Perusahaan wajib menyusun dan menerapkan dokumen sistem mutu sesuai pedoman CPKB.

Secara umum dokumen tersebut mencakup 12 aspek sistem mutu, antara lain:

  • Sistem Manajemen Mutu.
  • Personalia.
  • Bangunan dan Fasilitas.
  • Peralatan.
  • Sanitasi dan Higiene.
  • Produksi.
  • Pengawasan Mutu.
  • Dokumentasi.
  • Audit Internal.
  • Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk.
  • Produk Berdasarkan Kontrak.
  • Penyimpangan dan CAPA.

Seluruh dokumen harus diterapkan secara nyata di perusahaan, bukan hanya disiapkan sebagai persyaratan administrasi.

6. Memenuhi Persyaratan Fasilitas Produksi

Selain dokumen, BPOM juga akan menilai kesiapan fasilitas produksi.

Beberapa aspek yang diperiksa meliputi:

  • Kebersihan ruang produksi.
  • Tata letak fasilitas.
  • Kondisi peralatan.
  • Sistem sanitasi.
  • Tempat penyimpanan bahan baku.
  • Area produk jadi.
  • Ruang ganti karyawan.
  • Ventilasi dan pencahayaan.

Fasilitas harus mampu mendukung proses produksi kosmetik yang higienis dan aman.

7. Surat Persetujuan Fasilitas Bersama (Apabila Menggunakan Fasilitas Bersama)

Apabila perusahaan menggunakan fasilitas produksi yang juga digunakan untuk memproduksi obat atau obat tradisional, maka wajib memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama yang masih berlaku.

Dokumen ini menunjukkan bahwa penggunaan fasilitas tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan BPOM serta tidak menimbulkan risiko kontaminasi silang.

8. Siap Mengikuti Evaluasi dan Audit BPOM

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, perusahaan akan melalui proses evaluasi dokumen dan pemeriksaan fasilitas oleh BPOM.

Auditor akan memeriksa:

  • Kesesuaian dokumen.
  • Implementasi SOP.
  • Kondisi fasilitas.
  • Kompetensi personel.
  • Sistem dokumentasi.
  • Penerapan higiene dan sanitasi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib melakukan tindakan perbaikan (CAPA) sebelum sertifikat diterbitkan.

Mengapa Memenuhi Persyaratan CPKB Golongan B Sangat Penting?

Pemenuhan seluruh persyaratan memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, antara lain:

  • Memenuhi ketentuan BPOM.
  • Mendukung proses notifikasi kosmetik.
  • Menjamin mutu dan keamanan produk.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Mengurangi risiko penolakan saat audit.
  • Mempermudah pengembangan usaha kosmetik.

Persiapan yang baik sejak awal juga dapat mempercepat proses penerbitan Sertifikat CPKB.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Sampai Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan mulai dari pemeriksaan legalitas, persetujuan denah bangunan, penyusunan dokumen sistem mutu, persiapan fasilitas, simulasi audit, hingga proses sertifikasi selesai.

Tim kami membantu memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah sesuai dengan regulasi BPOM sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah dan efisien.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat CPKB Golongan B atau SPA CPKB adalah dokumen resmi BPOM yang menyatakan bahwa fasilitas produksi kosmetik skala sederhana telah memenuhi aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

2. Siapa yang wajib memiliki Sertifikat CPKB Golongan B?

Pelaku usaha atau industri kosmetik yang memproduksi kosmetik dengan ruang lingkup Golongan B sesuai ketentuan BPOM wajib memiliki sertifikat ini sebelum melakukan notifikasi produk.

3. Apakah NIB menjadi syarat pengajuan CPKB Golongan B?

Ya. Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Industri Kosmetika yang sesuai.

4. Apakah pengajuan dilakukan melalui OSS?

Ya. Proses pengajuan dilakukan melalui OSS RBA yang terintegrasi dengan sistem e-Sertifikasi BPOM.

5. Siapa yang dapat menjadi Penanggung Jawab Teknis Golongan B?

Minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi yang memenuhi ketentuan BPOM.

6. Apakah persetujuan denah bangunan wajib dimiliki?

Ya. Persetujuan denah bangunan merupakan salah satu persyaratan utama sebelum mengajukan Sertifikat CPKB Golongan B.

7. Apa saja dokumen sistem mutu yang harus disiapkan?

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang mencakup 12 aspek sistem mutu CPKB, termasuk SOP, sanitasi, higiene, dokumentasi, audit internal, dan CAPA.

8. Apakah fasilitas produksi akan diperiksa BPOM?

Ya. BPOM akan melakukan evaluasi dokumen dan audit fasilitas untuk memastikan seluruh persyaratan CPKB telah diterapkan.

9. Apakah penggunaan fasilitas bersama diperbolehkan?

Diperbolehkan apabila perusahaan memiliki surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku sesuai ketentuan BPOM.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B?

PERMATAMAS memberikan pendampingan lengkap mulai dari legalitas, dokumen, persiapan fasilitas, hingga audit BPOM dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Jasa Sertifikasi Halal, CPKB, SPA CPKB, dan CPPKRTB Secara Profesional bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.