Syarat Sertifikat CPKB Golongan A BPOM Terbaru – Memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan A merupakan salah satu langkah penting bagi perusahaan yang ingin menjalankan industri kosmetik secara legal di Indonesia. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bukti bahwa sarana produksi kosmetik telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi perusahaan yang sedang mempersiapkan pendirian pabrik kosmetik atau ingin mengajukan sertifikasi, memahami syarat Sertifikat CPKB Golongan A sejak awal akan membantu mempercepat proses pengajuan sekaligus mengurangi risiko penolakan akibat dokumen maupun fasilitas yang belum memenuhi standar.
Apa Itu Sertifikat CPKB Golongan A?
Sertifikat CPKB Golongan A adalah sertifikat yang diberikan kepada industri kosmetik yang telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik untuk seluruh tahapan produksi sesuai ruang lingkup yang diajukan. Penerapan CPKB bertujuan memastikan setiap produk kosmetik diproduksi secara konsisten sehingga aman, bermutu, dan memenuhi standar yang ditetapkan BPOM.
Sebelum memperoleh sertifikat tersebut, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi, teknis, fasilitas, personel, hingga sistem manajemen mutu.
Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat CPKB Golongan A?
Sertifikat ini umumnya diperlukan oleh:
- Industri kosmetik yang memproduksi kosmetik sendiri.
- Perusahaan yang membangun pabrik kosmetik baru.
- Perusahaan yang akan mengurus izin edar BPOM untuk produk kosmetik hasil produksinya sendiri.
- Investor yang mendirikan fasilitas produksi kosmetik di Indonesia.
Tanpa penerapan CPKB yang sesuai, perusahaan akan mengalami kendala dalam proses produksi dan registrasi produk kosmetik.
Syarat Administrasi Sertifikat CPKB Golongan A
Tahap pertama adalah memenuhi persyaratan administrasi perusahaan, antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Legalitas badan usaha.
- Perizinan usaha yang masih berlaku.
- NPWP perusahaan.
- Struktur organisasi perusahaan.
- Data penanggung jawab perusahaan.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan BPOM.
Pastikan seluruh data perusahaan telah sesuai dengan informasi yang tercantum pada sistem OSS dan dokumen resmi lainnya.

Syarat Fasilitas Produksi
Fasilitas produksi menjadi salah satu aspek yang paling banyak dievaluasi oleh BPOM. Sarana produksi harus dirancang agar mampu mencegah terjadinya kontaminasi silang dan menjaga mutu produk.
Beberapa persyaratan meliputi:
- Bangunan dalam kondisi baik.
- Tata letak ruangan sesuai alur proses produksi.
- Area produksi dipisahkan berdasarkan fungsi.
- Area penyimpanan bahan baku dan produk jadi.
- Area karantina.
- Gudang penyimpanan.
- Sistem ventilasi dan pencahayaan yang memadai.
- Sistem sanitasi yang baik.
Desain fasilitas harus mendukung proses produksi kosmetik yang higienis dan terdokumentasi.
Syarat Peralatan Produksi
Seluruh peralatan produksi wajib:
- Sesuai dengan jenis produk yang diproduksi.
- Mudah dibersihkan.
- Mudah dipelihara.
- Tidak menyebabkan kontaminasi.
- Memiliki identitas peralatan.
- Memiliki jadwal perawatan berkala.
- Memiliki catatan kalibrasi apabila diperlukan.
Peralatan yang digunakan harus mampu menghasilkan produk dengan mutu yang konsisten.
Syarat Penanggung Jawab Teknis
Industri kosmetik wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memenuhi persyaratan BPOM.
Tugas PJT antara lain:
- Mengawasi proses produksi.
- Memastikan penerapan CPKB.
- Mengendalikan mutu produk.
- Memastikan dokumentasi berjalan dengan baik.
- Menyetujui pelepasan produk jadi.
Keberadaan PJT merupakan salah satu persyaratan utama dalam sertifikasi CPKB.
Syarat Sistem Manajemen Mutu
Selain fasilitas dan personel, perusahaan juga wajib menerapkan sistem manajemen mutu yang terdokumentasi.
Dokumen yang biasanya dipersiapkan meliputi:
- Pedoman mutu.
- Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Instruksi kerja.
- Formulir pencatatan.
- Dokumen pengendalian mutu.
- Prosedur penanganan keluhan.
- Prosedur penarikan produk.
- Prosedur audit internal.
- Pengendalian dokumen.
- Program pelatihan karyawan.
Dokumen harus selalu diperbarui sesuai kondisi operasional perusahaan.
Persyaratan Personalia
Seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi harus:
- Memiliki kompetensi sesuai tugasnya.
- Mendapatkan pelatihan secara berkala.
- Memahami penerapan CPKB.
- Menjalankan prosedur higiene personal.
- Menggunakan alat pelindung diri sesuai ketentuan.
Personalia yang kompeten akan membantu menjaga konsistensi mutu produk.
Persyaratan Pengawasan Mutu
Perusahaan juga harus memiliki sistem pengawasan mutu yang memadai, meliputi:
- Pemeriksaan bahan baku.
- Pemeriksaan bahan kemas.
- Pemeriksaan produk antara.
- Pemeriksaan produk jadi.
- Dokumentasi hasil pengujian.
- Penanganan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Pengawasan mutu dilakukan agar setiap produk yang dipasarkan memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Pemeriksaan oleh BPOM
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan permohonan diajukan, BPOM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen serta dapat melakukan inspeksi ke fasilitas produksi.
Pada tahap ini, petugas akan menilai antara lain:
- Kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan.
- Penerapan sistem mutu.
- Kebersihan fasilitas.
- Kondisi bangunan.
- Peralatan produksi.
- Kompetensi personel.
- Dokumentasi kegiatan produksi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan akan diminta melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.
Tips Agar Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A Tidak Ditolak
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Menyiapkan seluruh dokumen sejak awal.
- Memastikan layout bangunan sesuai alur produksi.
- Menyusun SOP secara lengkap.
- Melatih seluruh karyawan mengenai CPKB.
- Melakukan audit internal sebelum inspeksi BPOM.
- Memastikan seluruh fasilitas siap digunakan.
- Melakukan evaluasi terhadap kekurangan sebelum pengajuan.
Persiapan yang matang akan memperbesar peluang memperoleh sertifikat tanpa kendala berarti.
Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan A kepada PERMATAMAS
Memenuhi seluruh syarat Sertifikat CPKB Golongan A membutuhkan pemahaman yang baik terhadap regulasi BPOM, mulai dari legalitas perusahaan, desain fasilitas produksi, penyusunan dokumen sistem mutu, hingga persiapan menghadapi inspeksi. Kesalahan kecil dalam dokumen atau penerapan CPKB dapat menyebabkan proses sertifikasi menjadi lebih lama.
PERMATAMAS hadir sebagai konsultan terpercaya yang siap mendampingi perusahaan dalam proses pengurusan Sertifikat CPKB Golongan A. Layanan kami meliputi konsultasi awal, analisis kesiapan sarana, penyusunan dokumen CPKB, penyusunan SOP, implementasi sistem mutu, simulasi audit, hingga pendampingan selama evaluasi dan pemeriksaan oleh BPOM.
Dengan pengalaman menangani berbagai kebutuhan perizinan industri kosmetik, PERMATAMAS berkomitmen membantu perusahaan memperoleh Sertifikat CPKB Golongan A secara lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan BPOM yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan Sertifikat CPKB Golongan A BPOM?
Sertifikat CPKB Golongan A adalah sertifikat yang diterbitkan BPOM kepada industri kosmetik yang telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.
2. Apa saja syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat CPKB Golongan A?
Persyaratan meliputi legalitas perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), fasilitas produksi yang memenuhi standar, Penanggung Jawab Teknis, peralatan produksi, sistem manajemen mutu, serta dokumen pendukung lainnya.
3. Apakah perusahaan baru dapat mengajukan Sertifikat CPKB Golongan A?
Ya. Perusahaan yang baru berdiri dapat mengajukan sertifikasi selama seluruh persyaratan administrasi, fasilitas, personel, dan sistem mutu telah dipenuhi sesuai regulasi BPOM.
4. Apakah fasilitas produksi menjadi syarat utama dalam sertifikasi CPKB?
Ya. BPOM akan mengevaluasi bangunan, tata letak ruang produksi, gudang, area penyimpanan, sanitasi, hingga alur produksi untuk memastikan semuanya memenuhi standar CPKB.
5. Apakah wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)?
Wajib. Penanggung Jawab Teknis memiliki peran penting dalam memastikan proses produksi kosmetik berjalan sesuai prinsip CPKB dan ketentuan BPOM.
6. Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengajuan CPKB?
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi legalitas perusahaan, NIB, struktur organisasi, SOP, pedoman mutu, denah bangunan, daftar peralatan, data personel, serta dokumen sistem manajemen mutu.
7. Apakah BPOM akan melakukan inspeksi sebelum menerbitkan Sertifikat CPKB?
Ya. Setelah evaluasi dokumen, BPOM dapat melakukan inspeksi ke fasilitas produksi untuk memastikan penerapan CPKB telah sesuai dengan dokumen yang diajukan.
8. Berapa lama proses mendapatkan Sertifikat CPKB Golongan A?
Lama proses bergantung pada kesiapan perusahaan, kelengkapan dokumen, hasil evaluasi BPOM, jadwal inspeksi, dan penyelesaian temuan apabila terdapat ketidaksesuaian.
9. Bagaimana cara agar pengajuan Sertifikat CPKB tidak ditolak?
Pastikan seluruh dokumen lengkap, fasilitas produksi sesuai standar, sistem mutu telah diterapkan, personel mendapatkan pelatihan, dan lakukan audit internal sebelum inspeksi BPOM.
10. Apakah PERMATAMAS dapat membantu pengurusan Sertifikat CPKB Golongan A?
Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi, analisis kesiapan, penyusunan dokumen CPKB, penyusunan SOP, pendampingan implementasi sistem mutu, simulasi audit, hingga pendampingan selama proses sertifikasi BPOM.