Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM

Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM – Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB) Golongan B merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Industri Kosmetika Golongan B umumnya diperuntukkan bagi UMKM atau industri kecil yang memproduksi bentuk sediaan tertentu, seperti sabun, sampo, lulur, garam mandi, atau produk kosmetik lainnya yang termasuk dalam ruang lingkup Golongan B.

Sebelum memperoleh sertifikat tersebut, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi maupun teknis sesuai regulasi BPOM. Berikut penjelasannya.

Apa Itu Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat CPKB Golongan B atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM sebagai bukti bahwa fasilitas produksi kosmetik telah memenuhi aspek tertentu dari Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Kepemilikan sertifikat ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses perizinan dan notifikasi produk kosmetik sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Memiliki Legalitas Usaha dan NIB

Persyaratan pertama adalah legalitas usaha yang sah.

Perusahaan harus memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • KBLI yang sesuai untuk Industri Kosmetika.
  • Legalitas badan usaha sesuai ketentuan.
  • NPWP perusahaan.
  • Data perusahaan yang aktif.

Legalitas tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengajukan Sertifikat CPKB melalui sistem perizinan pemerintah.

2. Memiliki Akun OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM

Seluruh proses pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B dilakukan secara elektronik.

Oleh karena itu perusahaan wajib memiliki:

Melalui sistem tersebut perusahaan dapat mengajukan permohonan, mengunggah dokumen, memantau proses evaluasi, hingga menerima hasil sertifikasi.

3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis yang Kompeten

Industri Kosmetika Golongan B wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memenuhi persyaratan BPOM.

Minimal PJT merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi yang memiliki kompetensi di bidang produksi kosmetik.

Penanggung Jawab Teknis bertugas mengawasi proses produksi agar seluruh kegiatan berjalan sesuai prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Beberapa tanggung jawab PJT meliputi:

  • Mengawasi proses produksi.
  • Memastikan penerapan SOP.
  • Mengawasi higiene dan sanitasi.
  • Memastikan mutu produk.
  • Mengawasi dokumentasi produksi.
Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM
Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM

4. Memiliki Persetujuan Denah Bangunan

Sebelum mengajukan Sertifikat CPKB, perusahaan harus memperoleh Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika dari BPOM.

Denah bangunan harus menunjukkan bahwa fasilitas produksi telah dirancang sesuai prinsip CPKB, antara lain:

  • Alur proses satu arah.
  • Pemisahan area produksi.
  • Gudang bahan baku.
  • Gudang produk jadi.
  • Ruang penimbangan.
  • Area sanitasi.
  • Jalur personel dan material.

Persetujuan denah menjadi salah satu dokumen penting yang akan dievaluasi BPOM.

5. Menyiapkan Dokumen Sistem Mutu CPKB

Perusahaan wajib menyusun dan menerapkan dokumen sistem mutu sesuai pedoman CPKB.

Secara umum dokumen tersebut mencakup 12 aspek sistem mutu, antara lain:

  • Sistem Manajemen Mutu.
  • Personalia.
  • Bangunan dan Fasilitas.
  • Peralatan.
  • Sanitasi dan Higiene.
  • Produksi.
  • Pengawasan Mutu.
  • Dokumentasi.
  • Audit Internal.
  • Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk.
  • Produk Berdasarkan Kontrak.
  • Penyimpangan dan CAPA.

Seluruh dokumen harus diterapkan secara nyata di perusahaan, bukan hanya disiapkan sebagai persyaratan administrasi.

6. Memenuhi Persyaratan Fasilitas Produksi

Selain dokumen, BPOM juga akan menilai kesiapan fasilitas produksi.

Beberapa aspek yang diperiksa meliputi:

  • Kebersihan ruang produksi.
  • Tata letak fasilitas.
  • Kondisi peralatan.
  • Sistem sanitasi.
  • Tempat penyimpanan bahan baku.
  • Area produk jadi.
  • Ruang ganti karyawan.
  • Ventilasi dan pencahayaan.

Fasilitas harus mampu mendukung proses produksi kosmetik yang higienis dan aman.

7. Surat Persetujuan Fasilitas Bersama (Apabila Menggunakan Fasilitas Bersama)

Apabila perusahaan menggunakan fasilitas produksi yang juga digunakan untuk memproduksi obat atau obat tradisional, maka wajib memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama yang masih berlaku.

Dokumen ini menunjukkan bahwa penggunaan fasilitas tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan BPOM serta tidak menimbulkan risiko kontaminasi silang.

8. Siap Mengikuti Evaluasi dan Audit BPOM

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, perusahaan akan melalui proses evaluasi dokumen dan pemeriksaan fasilitas oleh BPOM.

Auditor akan memeriksa:

  • Kesesuaian dokumen.
  • Implementasi SOP.
  • Kondisi fasilitas.
  • Kompetensi personel.
  • Sistem dokumentasi.
  • Penerapan higiene dan sanitasi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib melakukan tindakan perbaikan (CAPA) sebelum sertifikat diterbitkan.

Mengapa Memenuhi Persyaratan CPKB Golongan B Sangat Penting?

Pemenuhan seluruh persyaratan memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, antara lain:

  • Memenuhi ketentuan BPOM.
  • Mendukung proses notifikasi kosmetik.
  • Menjamin mutu dan keamanan produk.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Mengurangi risiko penolakan saat audit.
  • Mempermudah pengembangan usaha kosmetik.

Persiapan yang baik sejak awal juga dapat mempercepat proses penerbitan Sertifikat CPKB.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Sampai Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan mulai dari pemeriksaan legalitas, persetujuan denah bangunan, penyusunan dokumen sistem mutu, persiapan fasilitas, simulasi audit, hingga proses sertifikasi selesai.

Tim kami membantu memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah sesuai dengan regulasi BPOM sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah dan efisien.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat CPKB Golongan B atau SPA CPKB adalah dokumen resmi BPOM yang menyatakan bahwa fasilitas produksi kosmetik skala sederhana telah memenuhi aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

2. Siapa yang wajib memiliki Sertifikat CPKB Golongan B?

Pelaku usaha atau industri kosmetik yang memproduksi kosmetik dengan ruang lingkup Golongan B sesuai ketentuan BPOM wajib memiliki sertifikat ini sebelum melakukan notifikasi produk.

3. Apakah NIB menjadi syarat pengajuan CPKB Golongan B?

Ya. Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Industri Kosmetika yang sesuai.

4. Apakah pengajuan dilakukan melalui OSS?

Ya. Proses pengajuan dilakukan melalui OSS RBA yang terintegrasi dengan sistem e-Sertifikasi BPOM.

5. Siapa yang dapat menjadi Penanggung Jawab Teknis Golongan B?

Minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi yang memenuhi ketentuan BPOM.

6. Apakah persetujuan denah bangunan wajib dimiliki?

Ya. Persetujuan denah bangunan merupakan salah satu persyaratan utama sebelum mengajukan Sertifikat CPKB Golongan B.

7. Apa saja dokumen sistem mutu yang harus disiapkan?

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang mencakup 12 aspek sistem mutu CPKB, termasuk SOP, sanitasi, higiene, dokumentasi, audit internal, dan CAPA.

8. Apakah fasilitas produksi akan diperiksa BPOM?

Ya. BPOM akan melakukan evaluasi dokumen dan audit fasilitas untuk memastikan seluruh persyaratan CPKB telah diterapkan.

9. Apakah penggunaan fasilitas bersama diperbolehkan?

Diperbolehkan apabila perusahaan memiliki surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku sesuai ketentuan BPOM.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B?

PERMATAMAS memberikan pendampingan lengkap mulai dari legalitas, dokumen, persiapan fasilitas, hingga audit BPOM dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan A Sesuai CPKB

Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan A Sesuai CPKBIndustri Kosmetik Golongan A memiliki standar fasilitas produksi yang lebih tinggi dibandingkan Golongan B karena diperbolehkan memproduksi berbagai bentuk sediaan kosmetik dengan proses yang lebih kompleks. Oleh karena itu, seluruh bangunan, fasilitas, peralatan, dan sistem pendukung wajib memenuhi ketentuan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tujuan utama penerapan standar fasilitas ini adalah memastikan setiap produk kosmetik diproduksi dalam lingkungan yang mampu menjaga mutu, keamanan, serta mencegah terjadinya kontaminasi silang selama proses produksi.

Sebelum memperoleh Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (SPA CPKB), BPOM akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas produksi untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Berikut standar fasilitas produksi kosmetik Golongan A sesuai pedoman CPKB.

1. Desain dan Tata Letak Bangunan

Desain bangunan merupakan salah satu aspek pertama yang akan diperiksa oleh BPOM.

Fasilitas produksi harus dirancang dengan alur proses yang logis dan searah (one way flow) mulai dari penerimaan bahan baku hingga produk jadi. Tujuannya adalah mencegah terjadinya kontaminasi silang antara bahan baku, produk setengah jadi, produk jadi, limbah, maupun pergerakan personel.

Selain itu, material bangunan juga harus memenuhi persyaratan CPKB, yaitu:

  • Dinding halus dan mudah dibersihkan.
  • Lantai tidak berpori.
  • Langit-langit tidak mudah menghasilkan debu.
  • Sudut ruangan mudah dibersihkan.
  • Material tahan terhadap bahan pembersih dan disinfektan.

Dengan desain yang tepat, kebersihan area produksi dapat lebih mudah dipertahankan.

2. Sistem Tata Udara (HVAC / AHU)

Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki sistem pengendalian udara yang memadai.

Sistem Heating, Ventilation and Air Conditioning (HVAC) atau Air Handling Unit (AHU) berfungsi menjaga kondisi lingkungan produksi agar tetap stabil.

Fungsi sistem ini meliputi:

  • Mengontrol suhu ruangan.
  • Mengontrol kelembapan udara.
  • Mengatur tekanan udara antar ruang.
  • Menyaring partikel debu.
  • Mengurangi risiko kontaminasi.

Untuk proses produksi tertentu yang memiliki risiko lebih tinggi, sistem tata udara dapat dilengkapi dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) Filter agar kualitas udara tetap sesuai standar.

Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan A Sesuai CPKB
Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan A Sesuai CPKB

3. Ruang Penimbangan Bahan Baku

Area penimbangan merupakan salah satu ruangan yang memerlukan pengendalian khusus.

Selama proses penimbangan, debu dari bahan baku dapat menyebar ke lingkungan apabila tidak dikendalikan dengan baik.

Oleh karena itu, ruang penimbangan harus memiliki:

  • Sistem ventilasi tersendiri.
  • Penyaringan udara yang memadai.
  • Kebersihan yang terjaga.
  • Tata letak yang memudahkan proses kerja.

Pengendalian ini bertujuan melindungi operator sekaligus mencegah kontaminasi terhadap area produksi lainnya.

4. Sistem Pengolahan Air (Water Treatment System)

Air merupakan salah satu bahan utama dalam banyak produk kosmetik.

Karena itu, Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki sistem pengolahan air yang mampu menghasilkan air dengan kualitas sesuai standar produksi kosmetik.

Sistem yang umum digunakan antara lain:

  • Reverse Osmosis (RO).
  • Deionized Water (DI).
  • Purified Water System.

Kualitas air harus dipantau secara berkala melalui pengujian laboratorium agar tetap memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

5. Fasilitas Sanitasi dan Higiene

Sanitasi dan higiene merupakan bagian penting dalam penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Fasilitas yang harus tersedia meliputi:

  • Ruang ganti pakaian karyawan.
  • Tempat penyimpanan pakaian kerja.
  • Wastafel cuci tangan dengan air mengalir.
  • Pengering tangan.
  • Fasilitas sanitasi yang bersih.
  • Toilet yang tidak terhubung langsung dengan ruang produksi.

Seluruh fasilitas tersebut bertujuan menjaga kebersihan personel sebelum memasuki area produksi.

6. Laboratorium Quality Control (QC)

Berbeda dengan industri Golongan B, Industri Kosmetik Golongan A diwajibkan memiliki laboratorium internal yang memadai.

Laboratorium ini digunakan untuk melakukan pengujian mutu terhadap:

  • Bahan baku.
  • Bahan pengemas.
  • Produk antara.
  • Produk ruahan.
  • Produk jadi.

Jenis pengujian yang dilakukan dapat meliputi:

  • Pengujian fisika.
  • Pengujian kimia.
  • Pengujian mikrobiologi.

Keberadaan laboratorium QC memastikan bahwa setiap produk yang dipasarkan telah memenuhi spesifikasi mutu yang ditetapkan.

7. Area Penyimpanan (Gudang) yang Terpisah

Gudang merupakan bagian penting dalam sistem produksi kosmetik.

Sesuai pedoman CPKB, area penyimpanan harus ditata secara terpisah agar tidak terjadi pencampuran antar material.

Area yang umumnya harus tersedia meliputi:

  • Gudang bahan baku.
  • Gudang bahan pengemas.
  • Area karantina.
  • Gudang produk antara.
  • Gudang produk ruahan.
  • Gudang produk jadi.
  • Area produk ditolak.
  • Area produk retur atau penarikan kembali (recall).

Setiap area harus diberi identifikasi yang jelas sehingga memudahkan pengendalian persediaan.

8. Penanggung Jawab Teknis Harus Apoteker

Selain fasilitas fisik, Industri Kosmetik Golongan A juga wajib memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT).

Apoteker bertugas mengawasi seluruh proses produksi agar sesuai dengan prinsip CPKB, mulai dari penerimaan bahan baku, proses produksi, pengawasan mutu, hingga pelepasan produk jadi.

Keberadaan PJT menjadi salah satu aspek yang akan dievaluasi BPOM dalam proses sertifikasi.

9. Denah Bangunan Harus Mendapat Persetujuan BPOM

Seluruh fasilitas produksi harus dituangkan dalam denah bangunan industri kosmetik.

Denah tersebut menjadi dasar penilaian BPOM terhadap kesesuaian tata letak bangunan sebelum dilakukan inspeksi lapangan.

Apabila desain bangunan telah memenuhi persyaratan, perusahaan dapat memperoleh Persetujuan Denah Bangunan, yang menjadi salah satu syarat penting sebelum mengajukan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB.

Mengapa Standar Fasilitas Sangat Penting?

Pemenuhan standar fasilitas produksi memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, antara lain:

  • Memenuhi persyaratan Sertifikasi CPKB.
  • Menjamin mutu dan keamanan produk kosmetik.
  • Mencegah kontaminasi silang.
  • Mendukung proses produksi yang konsisten.
  • Mempermudah proses inspeksi BPOM.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.
  • Mendukung peluang ekspor produk kosmetik.

Karena itu, investasi pada fasilitas produksi bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing perusahaan.

Percayakan Persiapan Fasilitas CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Menuju Sertifikat CPKB BPOM

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM dengan pendampingan menyeluruh mulai dari perencanaan fasilitas, evaluasi denah bangunan, penyusunan dokumen sistem mutu, audit internal, simulasi inspeksi, hingga proses sertifikasi selesai.

Tim kami membantu memastikan bahwa fasilitas produksi Industri Kosmetik Golongan A telah sesuai dengan standar CPKB sehingga proses evaluasi BPOM dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa yang dimaksud fasilitas produksi kosmetik Golongan A?

Fasilitas produksi Golongan A adalah sarana industri kosmetik yang memenuhi standar CPKB BPOM untuk memproduksi kosmetik dengan proses yang lebih kompleks dan harus memenuhi persyaratan teknis yang lebih ketat.

2. Apakah tata letak bangunan menjadi syarat Sertifikasi CPKB?

Ya. Bangunan harus memiliki alur produksi satu arah (one way flow) untuk mencegah kontaminasi silang antara bahan baku, proses produksi, dan produk jadi.

3. Mengapa sistem AHU atau HVAC diperlukan?

Sistem AHU/HVAC berfungsi mengendalikan suhu, kelembapan, tekanan udara, serta menyaring partikel agar lingkungan produksi tetap memenuhi standar kebersihan.

4. Apakah Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki laboratorium QC?

Ya. Industri Golongan A wajib memiliki laboratorium internal untuk melakukan pengujian fisika, kimia, dan mikrobiologi terhadap bahan baku maupun produk jadi.

5. Sistem pengolahan air apa yang digunakan pada industri kosmetik?

Umumnya menggunakan sistem Reverse Osmosis (RO), Deionized Water (DI), atau Purified Water System agar kualitas air memenuhi standar produksi kosmetik.

6. Bagaimana pengaturan area gudang sesuai CPKB?

Gudang harus dipisahkan berdasarkan fungsi, seperti gudang bahan baku, bahan pengemas, area karantina, produk antara, produk jadi, serta area produk ditolak atau recall.

7. Apakah Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki Apoteker?

Ya. BPOM mewajibkan Industri Kosmetik Golongan A memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT).

8. Mengapa denah bangunan harus mendapat persetujuan BPOM?

Karena denah menjadi dasar penilaian BPOM terhadap kesesuaian tata letak fasilitas sebelum dilakukan inspeksi lapangan dan proses sertifikasi.

9. Apa manfaat memenuhi standar fasilitas CPKB?

Memenuhi standar fasilitas membantu perusahaan memperoleh Sertifikat CPKB, menjaga mutu produk, mempermudah inspeksi BPOM, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk persiapan fasilitas CPKB?

PERMATAMAS mendampingi mulai dari evaluasi desain bangunan, penyusunan dokumen, kesiapan fasilitas, audit internal, hingga sertifikasi selesai dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Jasa Sertifikasi Halal, CPKB, SPA CPKB, dan CPPKRTB Secara Profesional bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.