Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru

Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru – Mengurus Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan B kini dilakukan secara online melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) yang terintegrasi dengan e-Sertifikasi BPOM. Sertifikat ini diperuntukkan bagi industri kosmetik Golongan B yang memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ruang lingkup yang ditetapkan oleh BPOM.

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha harus memastikan seluruh persyaratan administrasi, fasilitas produksi, personel, dan dokumen sistem mutu telah dipenuhi. Persiapan yang baik akan mempercepat proses evaluasi dan mengurangi risiko adanya temuan saat inspeksi BPOM.

Berikut panduan lengkap cara mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM terbaru.

Apa Itu Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat CPKB Golongan B atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM sebagai bukti bahwa industri kosmetik telah memenuhi aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik sesuai ruang lingkup Golongan B.

Kepemilikan sertifikat ini menjadi salah satu syarat penting sebelum perusahaan mengajukan notifikasi produk kosmetik kepada BPOM.

1. Memenuhi Persyaratan Dasar

Sebelum melakukan pengajuan, perusahaan harus memastikan seluruh persyaratan dasar telah tersedia.

Memiliki NIB dan Akun OSS RBA

Perusahaan wajib memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • KBLI 20232 untuk Industri Kosmetika.
  • Akun OSS Risk Based Approach (OSS RBA).
  • Akun e-Sertifikasi BPOM.

Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui sistem tersebut sehingga data perusahaan harus telah terintegrasi.

Memiliki Penanggung Jawab Teknis

Industri Kosmetika Golongan B wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi sesuai ketentuan BPOM.

Penanggung Jawab Teknis bertugas mengawasi proses produksi agar sesuai dengan prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Menyiapkan Legalitas Sarana

Perusahaan juga harus memiliki dokumen legal terkait fasilitas produksi, antara lain:

  • Surat Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika.
  • Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama (apabila menggunakan fasilitas bersama dengan produksi obat atau obat tradisional).

Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari proses evaluasi BPOM.

Menyusun Dokumen Sistem Mutu

Selain legalitas, perusahaan wajib menerapkan dokumen sistem mutu sesuai pedoman CPKB.

Dokumen tersebut mencakup berbagai aspek, seperti:

  • Higiene.
  • Sanitasi.
  • SOP.
  • Dokumentasi produksi.
  • Pengawasan mutu.
  • Audit internal.
  • Penanganan penyimpangan.
  • Tindakan perbaikan dan pencegahan (CAPA).

Seluruh dokumen harus diterapkan secara nyata dalam operasional perusahaan.

Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru
Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru

2. Tahapan Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B

Setelah seluruh persyaratan siap, perusahaan dapat memulai proses pengajuan sertifikat.

Login ke Sistem OSS RBA

Langkah pertama adalah masuk ke akun OSS RBA.

Pada menu perizinan, pilih layanan permohonan Sertifikat Standar untuk Industri Kosmetika sesuai ruang lingkup usaha.

Pastikan seluruh data perusahaan telah diperbarui sebelum melanjutkan proses.

Melengkapi Data pada Sistem e-Sertifikasi BPOM

Setelah proses di OSS selesai, perusahaan akan diarahkan menuju sistem e-Sertifikasi BPOM.

Pada tahap ini perusahaan harus:

  • Melengkapi data administrasi.
  • Mengunggah dokumen legalitas.
  • Mengunggah dokumen sistem mutu.
  • Mengunggah denah bangunan.
  • Mengunggah data Penanggung Jawab Teknis.
  • Mengunggah dokumen pendukung lainnya.

Pastikan seluruh dokumen telah sesuai agar tidak terjadi penolakan administrasi.

Verifikasi Data dan Pembayaran PNBP

BPOM akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah diunggah.

Apabila dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, perusahaan akan menerima informasi mengenai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah pembayaran dikonfirmasi, proses evaluasi akan dilanjutkan.

Pemeriksaan Sarana oleh BPOM

Tahap berikutnya adalah inspeksi fasilitas produksi.

Petugas BPOM atau Balai POM akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap:

  • Bangunan.
  • Tata letak ruang produksi.
  • Gudang.
  • Peralatan.
  • Laboratorium (apabila diperlukan).
  • Sanitasi.
  • Dokumentasi.
  • Implementasi SOP.
  • Kompetensi personel.

Audit dilakukan untuk memastikan kondisi nyata sesuai dengan dokumen yang telah diajukan.

Perbaikan Temuan (CAPA)

Apabila auditor menemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib menyusun Corrective and Preventive Action (CAPA).

CAPA merupakan tindakan perbaikan dan pencegahan yang harus diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan, umumnya paling lama 20 hari kerja.

Bukti pelaksanaan CAPA kemudian disampaikan kepada BPOM untuk dilakukan evaluasi kembali.

Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan CAPA dinyatakan memadai, BPOM akan menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB Golongan B melalui sistem OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM.

Perusahaan selanjutnya dapat menggunakan sertifikat tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk proses notifikasi kosmetik.

3. Informasi Penting Mengenai Sertifikat CPKB Golongan B

Masa Berlaku Sertifikat

Sertifikat CPKB Golongan B memiliki masa berlaku 5 tahun sesuai ketentuan BPOM.

Sebelum masa berlaku berakhir, perusahaan perlu mengajukan pembaruan agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa kendala.

Estimasi Lama Proses

Apabila seluruh dokumen lengkap dan tidak terdapat temuan yang signifikan saat inspeksi, proses penerbitan sertifikat umumnya memerlukan waktu sekitar 35 hari kerja sesuai standar pelayanan BPOM.

Lama proses dapat bertambah apabila perusahaan harus melakukan perbaikan terhadap temuan audit.

Batasan Industri Kosmetika Golongan B

Industri Kosmetika Golongan B hanya diperbolehkan memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ketentuan BPOM.

Golongan B tidak diperbolehkan memproduksi beberapa jenis kosmetik tertentu, antara lain:

  • Kosmetik untuk bayi.
  • Kosmetik yang digunakan pada area mata.
  • Kosmetik untuk rongga mulut.
  • Produk yang mengandung bahan pencerah kulit tertentu.
  • Produk anti-jerawat dengan ruang lingkup yang memerlukan fasilitas Golongan A.

Sebelum menentukan jenis produk, pastikan ruang lingkup produksi telah sesuai dengan klasifikasi Golongan B.

Mengapa Menggunakan Jasa Konsultan CPKB?

Proses pengajuan Sertifikat CPKB melibatkan berbagai dokumen teknis dan evaluasi fasilitas yang cukup kompleks.

Menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman dapat membantu perusahaan:

  • Menyiapkan dokumen lebih lengkap.
  • Memastikan fasilitas sesuai standar.
  • Mengurangi risiko penolakan.
  • Mempercepat proses sertifikasi.
  • Mendampingi saat audit BPOM.
  • Membantu penyusunan CAPA apabila terdapat temuan.

Dengan pendampingan yang tepat, proses sertifikasi menjadi lebih efektif dan efisien.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM mulai dari pemeriksaan legalitas usaha, penyusunan dokumen sistem mutu, persetujuan denah bangunan, persiapan fasilitas produksi, pendampingan audit BPOM, hingga penyelesaian CAPA dan penerbitan sertifikat.

Tim kami siap membantu industri kosmetik dan UMKM memenuhi seluruh persyaratan BPOM dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Bagaimana cara mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM?

Pengajuan dilakukan secara online melalui OSS RBA yang terintegrasi dengan e-Sertifikasi BPOM dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis.

2. Apa syarat utama sebelum mengajukan Sertifikat CPKB Golongan B?

Perusahaan harus memiliki NIB dengan KBLI 20232, akun OSS RBA, Penanggung Jawab Teknis, persetujuan denah bangunan, dan dokumen sistem mutu CPKB.

3. Siapa yang dapat menjadi Penanggung Jawab Teknis Golongan B?

Minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi yang memenuhi ketentuan BPOM.

4. Apakah pengajuan dilakukan melalui OSS RBA?

Ya. Pengajuan diawali melalui OSS RBA dan dilanjutkan dengan pengisian data pada sistem e-Sertifikasi BPOM.

5. Apakah ada inspeksi fasilitas sebelum sertifikat diterbitkan?

Ya. BPOM atau Balai POM akan melakukan audit fasilitas untuk memastikan kondisi lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan.

6. Apa yang dimaksud CAPA dalam proses CPKB?

CAPA (Corrective and Preventive Action) adalah tindakan perbaikan dan pencegahan yang wajib dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian saat audit BPOM.

7. Berapa lama proses penerbitan Sertifikat CPKB Golongan B?

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, proses penerbitan umumnya memerlukan sekitar 35 hari kerja, di luar waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian CAPA apabila terdapat temuan.

8. Berapa lama masa berlaku Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat berlaku selama 5 tahun dan perlu diperbarui sebelum masa berlakunya berakhir.

9. Apakah Golongan B dapat memproduksi semua jenis kosmetik?

Tidak. Industri Golongan B hanya boleh memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana dan memiliki batasan jenis produk sesuai ketentuan BPOM.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan CPKB Golongan B?

PERMATAMAS memberikan pendampingan mulai dari persiapan dokumen, fasilitas, audit BPOM, hingga sertifikat terbit dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM

Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM – Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB) Golongan B merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Industri Kosmetika Golongan B umumnya diperuntukkan bagi UMKM atau industri kecil yang memproduksi bentuk sediaan tertentu, seperti sabun, sampo, lulur, garam mandi, atau produk kosmetik lainnya yang termasuk dalam ruang lingkup Golongan B.

Sebelum memperoleh sertifikat tersebut, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi maupun teknis sesuai regulasi BPOM. Berikut penjelasannya.

Apa Itu Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat CPKB Golongan B atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM sebagai bukti bahwa fasilitas produksi kosmetik telah memenuhi aspek tertentu dari Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Kepemilikan sertifikat ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses perizinan dan notifikasi produk kosmetik sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Memiliki Legalitas Usaha dan NIB

Persyaratan pertama adalah legalitas usaha yang sah.

Perusahaan harus memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • KBLI yang sesuai untuk Industri Kosmetika.
  • Legalitas badan usaha sesuai ketentuan.
  • NPWP perusahaan.
  • Data perusahaan yang aktif.

Legalitas tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengajukan Sertifikat CPKB melalui sistem perizinan pemerintah.

2. Memiliki Akun OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM

Seluruh proses pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B dilakukan secara elektronik.

Oleh karena itu perusahaan wajib memiliki:

Melalui sistem tersebut perusahaan dapat mengajukan permohonan, mengunggah dokumen, memantau proses evaluasi, hingga menerima hasil sertifikasi.

3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis yang Kompeten

Industri Kosmetika Golongan B wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memenuhi persyaratan BPOM.

Minimal PJT merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi yang memiliki kompetensi di bidang produksi kosmetik.

Penanggung Jawab Teknis bertugas mengawasi proses produksi agar seluruh kegiatan berjalan sesuai prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Beberapa tanggung jawab PJT meliputi:

  • Mengawasi proses produksi.
  • Memastikan penerapan SOP.
  • Mengawasi higiene dan sanitasi.
  • Memastikan mutu produk.
  • Mengawasi dokumentasi produksi.
Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM
Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM

4. Memiliki Persetujuan Denah Bangunan

Sebelum mengajukan Sertifikat CPKB, perusahaan harus memperoleh Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika dari BPOM.

Denah bangunan harus menunjukkan bahwa fasilitas produksi telah dirancang sesuai prinsip CPKB, antara lain:

  • Alur proses satu arah.
  • Pemisahan area produksi.
  • Gudang bahan baku.
  • Gudang produk jadi.
  • Ruang penimbangan.
  • Area sanitasi.
  • Jalur personel dan material.

Persetujuan denah menjadi salah satu dokumen penting yang akan dievaluasi BPOM.

5. Menyiapkan Dokumen Sistem Mutu CPKB

Perusahaan wajib menyusun dan menerapkan dokumen sistem mutu sesuai pedoman CPKB.

Secara umum dokumen tersebut mencakup 12 aspek sistem mutu, antara lain:

  • Sistem Manajemen Mutu.
  • Personalia.
  • Bangunan dan Fasilitas.
  • Peralatan.
  • Sanitasi dan Higiene.
  • Produksi.
  • Pengawasan Mutu.
  • Dokumentasi.
  • Audit Internal.
  • Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk.
  • Produk Berdasarkan Kontrak.
  • Penyimpangan dan CAPA.

Seluruh dokumen harus diterapkan secara nyata di perusahaan, bukan hanya disiapkan sebagai persyaratan administrasi.

6. Memenuhi Persyaratan Fasilitas Produksi

Selain dokumen, BPOM juga akan menilai kesiapan fasilitas produksi.

Beberapa aspek yang diperiksa meliputi:

  • Kebersihan ruang produksi.
  • Tata letak fasilitas.
  • Kondisi peralatan.
  • Sistem sanitasi.
  • Tempat penyimpanan bahan baku.
  • Area produk jadi.
  • Ruang ganti karyawan.
  • Ventilasi dan pencahayaan.

Fasilitas harus mampu mendukung proses produksi kosmetik yang higienis dan aman.

7. Surat Persetujuan Fasilitas Bersama (Apabila Menggunakan Fasilitas Bersama)

Apabila perusahaan menggunakan fasilitas produksi yang juga digunakan untuk memproduksi obat atau obat tradisional, maka wajib memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama yang masih berlaku.

Dokumen ini menunjukkan bahwa penggunaan fasilitas tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan BPOM serta tidak menimbulkan risiko kontaminasi silang.

8. Siap Mengikuti Evaluasi dan Audit BPOM

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, perusahaan akan melalui proses evaluasi dokumen dan pemeriksaan fasilitas oleh BPOM.

Auditor akan memeriksa:

  • Kesesuaian dokumen.
  • Implementasi SOP.
  • Kondisi fasilitas.
  • Kompetensi personel.
  • Sistem dokumentasi.
  • Penerapan higiene dan sanitasi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib melakukan tindakan perbaikan (CAPA) sebelum sertifikat diterbitkan.

Mengapa Memenuhi Persyaratan CPKB Golongan B Sangat Penting?

Pemenuhan seluruh persyaratan memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, antara lain:

  • Memenuhi ketentuan BPOM.
  • Mendukung proses notifikasi kosmetik.
  • Menjamin mutu dan keamanan produk.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Mengurangi risiko penolakan saat audit.
  • Mempermudah pengembangan usaha kosmetik.

Persiapan yang baik sejak awal juga dapat mempercepat proses penerbitan Sertifikat CPKB.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Sampai Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan mulai dari pemeriksaan legalitas, persetujuan denah bangunan, penyusunan dokumen sistem mutu, persiapan fasilitas, simulasi audit, hingga proses sertifikasi selesai.

Tim kami membantu memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah sesuai dengan regulasi BPOM sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah dan efisien.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat CPKB Golongan B atau SPA CPKB adalah dokumen resmi BPOM yang menyatakan bahwa fasilitas produksi kosmetik skala sederhana telah memenuhi aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

2. Siapa yang wajib memiliki Sertifikat CPKB Golongan B?

Pelaku usaha atau industri kosmetik yang memproduksi kosmetik dengan ruang lingkup Golongan B sesuai ketentuan BPOM wajib memiliki sertifikat ini sebelum melakukan notifikasi produk.

3. Apakah NIB menjadi syarat pengajuan CPKB Golongan B?

Ya. Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Industri Kosmetika yang sesuai.

4. Apakah pengajuan dilakukan melalui OSS?

Ya. Proses pengajuan dilakukan melalui OSS RBA yang terintegrasi dengan sistem e-Sertifikasi BPOM.

5. Siapa yang dapat menjadi Penanggung Jawab Teknis Golongan B?

Minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi yang memenuhi ketentuan BPOM.

6. Apakah persetujuan denah bangunan wajib dimiliki?

Ya. Persetujuan denah bangunan merupakan salah satu persyaratan utama sebelum mengajukan Sertifikat CPKB Golongan B.

7. Apa saja dokumen sistem mutu yang harus disiapkan?

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang mencakup 12 aspek sistem mutu CPKB, termasuk SOP, sanitasi, higiene, dokumentasi, audit internal, dan CAPA.

8. Apakah fasilitas produksi akan diperiksa BPOM?

Ya. BPOM akan melakukan evaluasi dokumen dan audit fasilitas untuk memastikan seluruh persyaratan CPKB telah diterapkan.

9. Apakah penggunaan fasilitas bersama diperbolehkan?

Diperbolehkan apabila perusahaan memiliki surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku sesuai ketentuan BPOM.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B?

PERMATAMAS memberikan pendampingan lengkap mulai dari legalitas, dokumen, persiapan fasilitas, hingga audit BPOM dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Jasa Sertifikasi Halal, CPKB, SPA CPKB, dan CPPKRTB Secara Profesional bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.