Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan B – Fasilitas produksi merupakan salah satu aspek utama yang dinilai oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB) Golongan B. Walaupun Industri Kosmetika Golongan B menggunakan teknologi produksi yang lebih sederhana dibandingkan Golongan A, seluruh fasilitas tetap harus memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan mutu sesuai pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
Fasilitas yang dirancang sesuai standar akan membantu mencegah kontaminasi silang, menjaga kualitas produk, serta meningkatkan peluang perusahaan memperoleh Sertifikat CPKB saat dilakukan audit oleh BPOM.
Berikut standar fasilitas produksi kosmetik Golongan B yang perlu dipenuhi.
Apa Itu Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan B?
Fasilitas produksi Golongan B merupakan sarana yang digunakan untuk memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ruang lingkup yang ditetapkan oleh BPOM.
Pengoperasian fasilitas ini harus berada di bawah pengawasan Penanggung Jawab Teknis yang memenuhi persyaratan, yaitu minimal Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi.
Seluruh kegiatan produksi juga wajib menerapkan prinsip higiene, sanitasi, dokumentasi, dan pengendalian mutu sesuai pedoman CPKB.
1. Zonasi dan Tata Letak Fasilitas
Salah satu persyaratan terpenting adalah tata letak bangunan yang mampu mencegah terjadinya kontaminasi silang.
Fasilitas produksi harus dirancang dengan alur proses satu arah (one way flow), mulai dari penerimaan bahan baku hingga produk jadi.
Beberapa area yang sebaiknya dipisahkan meliputi:
- Area penerimaan bahan baku.
- Gudang bahan baku.
- Ruang penimbangan.
- Area produksi.
- Area pengemasan.
- Gudang produk jadi.
- Area karantina.
- Area penyimpanan produk tidak sesuai.
Pemisahan area ini membantu menjaga kebersihan dan memperlancar proses produksi.
2. Standar Dinding, Lantai, dan Langit-Langit
Seluruh permukaan ruangan produksi harus dibuat menggunakan material yang mudah dibersihkan.
Persyaratan umum meliputi:
- Kedap air.
- Halus.
- Tidak berpori.
- Tidak mudah mengelupas.
- Tahan terhadap bahan pembersih.
- Mudah didisinfeksi.
Kondisi permukaan yang baik akan mengurangi risiko penumpukan debu, kotoran, maupun mikroorganisme yang dapat memengaruhi mutu produk.
3. Sistem Ventilasi dan Pencahayaan
Fasilitas produksi harus memiliki sirkulasi udara yang memadai agar proses produksi berlangsung dengan baik.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:
- Ventilasi yang cukup.
- Pertukaran udara yang baik.
- Pengendalian suhu apabila diperlukan.
- Pengendalian kelembapan sesuai jenis produk.
- Pencahayaan yang memadai pada setiap area kerja.
Lingkungan kerja yang nyaman juga membantu meningkatkan ketelitian personel selama proses produksi.

4. Standar Sanitasi dan Higiene
Higiene dan sanitasi merupakan bagian penting dalam penerapan CPKB Golongan B.
Fasilitas harus menyediakan:
- Wastafel cuci tangan.
- Air bersih yang memadai.
- Sabun dan pengering tangan.
- Tempat sampah tertutup.
- Saluran pembuangan air limbah.
- Program pembersihan ruangan.
- Jadwal sanitasi peralatan.
Selain itu, toilet harus ditempatkan pada lokasi yang tidak terhubung langsung dengan area produksi untuk mengurangi risiko kontaminasi.
5. Area Penyimpanan yang Terpisah
Gudang penyimpanan harus mampu menjaga mutu bahan maupun produk selama proses penyimpanan.
Idealnya tersedia area yang terpisah untuk:
- Bahan baku.
- Bahan kemas.
- Produk antara.
- Produk jadi.
- Produk karantina.
- Produk yang ditolak atau dikembalikan.
Apabila diperlukan, suhu dan kelembapan ruangan juga harus dipantau agar sesuai dengan karakteristik bahan yang disimpan.
6. Peralatan Produksi yang Sesuai
Peralatan produksi harus sesuai dengan jenis kosmetik yang diproduksi.
Peralatan wajib:
- Mudah dibersihkan.
- Tidak menyebabkan kontaminasi.
- Dipelihara secara berkala.
- Memiliki identifikasi yang jelas.
- Digunakan sesuai SOP.
Apabila terdapat alat ukur, perusahaan juga harus memiliki program kalibrasi secara berkala.
7. Pengawasan oleh Penanggung Jawab Teknis
Seluruh kegiatan produksi harus diawasi oleh Penanggung Jawab Teknis (PJT) sesuai ketentuan BPOM.
Untuk Industri Kosmetika Golongan B, PJT minimal merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi.
Penanggung Jawab Teknis memiliki tugas antara lain:
- Mengawasi proses produksi.
- Memastikan SOP dijalankan.
- Mengawasi higiene dan sanitasi.
- Memastikan mutu produk.
- Mengawasi dokumentasi produksi.
8. Persiapan Audit Fasilitas oleh BPOM
Sebelum menerbitkan Sertifikat CPKB, BPOM akan melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi.
Beberapa aspek yang biasanya diperiksa auditor meliputi:
- Tata letak bangunan.
- Kondisi ruang produksi.
- Gudang penyimpanan.
- Kebersihan fasilitas.
- Sistem sanitasi.
- Peralatan produksi.
- Jalur personel.
- Jalur material.
- Dokumentasi kebersihan.
- Implementasi SOP.
Semakin baik kesiapan fasilitas, semakin besar peluang perusahaan memperoleh Sertifikat CPKB tanpa kendala yang berarti.
Mengapa Standar Fasilitas Sangat Penting?
Fasilitas yang memenuhi standar CPKB memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, di antaranya:
- Mengurangi risiko kontaminasi silang.
- Menjaga mutu produk kosmetik.
- Memenuhi persyaratan BPOM.
- Mendukung proses notifikasi kosmetik.
- Mempermudah proses audit.
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
- Mendukung pengembangan usaha kosmetik.
Investasi pada fasilitas produksi yang sesuai standar juga dapat mengurangi biaya perbaikan ketika proses audit berlangsung.
Percayakan Persiapan Fasilitas CPKB kepada PERMATAMAS
Pendampingan Hingga Lolos Audit BPOM
PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan mulai dari evaluasi desain fasilitas, pemeriksaan denah bangunan, penyusunan sistem mutu, persiapan sarana produksi, simulasi audit, hingga pendampingan selama inspeksi BPOM.
Tim kami membantu memastikan fasilitas produksi telah sesuai dengan standar CPKB sehingga proses sertifikasi menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi.
Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Apa yang dimaksud fasilitas produksi kosmetik Golongan B?
Fasilitas produksi Golongan B adalah sarana untuk memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana yang harus memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
2. Apakah tata letak fasilitas menjadi syarat CPKB?
Ya. Tata letak harus memiliki alur produksi satu arah untuk mencegah kontaminasi silang antara bahan baku, proses produksi, dan produk jadi.
3. Bagaimana standar dinding dan lantai ruang produksi?
Dinding, lantai, dan langit-langit harus kedap air, halus, tidak berpori, mudah dibersihkan, dan tahan terhadap proses sanitasi.
4. Apakah ventilasi dan pencahayaan diperiksa BPOM?
Ya. Ventilasi harus memberikan sirkulasi udara yang baik, sedangkan pencahayaan harus memadai agar proses produksi dapat berjalan dengan aman dan teliti.
5. Bagaimana standar sanitasi fasilitas Golongan B?
Fasilitas harus memiliki wastafel, toilet yang tidak terhubung langsung ke ruang produksi, sistem pembuangan limbah, serta program higiene dan sanitasi yang terdokumentasi.
6. Apakah gudang harus dipisahkan?
Ya. Area penyimpanan bahan baku, bahan kemas, produk jadi, dan produk karantina sebaiknya dipisahkan untuk menjaga mutu produk.
7. Siapa yang mengawasi fasilitas produksi Golongan B?
Pengawasan dilakukan oleh Penanggung Jawab Teknis yang minimal merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi sesuai ketentuan BPOM.
8. Apakah BPOM melakukan inspeksi fasilitas?
Ya. Sebelum menerbitkan Sertifikat CPKB, BPOM akan melakukan audit untuk memastikan fasilitas memenuhi standar yang berlaku.
9. Mengapa standar fasilitas sangat penting dalam CPKB?
Karena fasilitas yang sesuai standar membantu menjaga keamanan, mutu, dan konsistensi produk kosmetik serta meningkatkan peluang memperoleh Sertifikat CPKB.
10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk persiapan fasilitas CPKB?
PERMATAMAS membantu mengevaluasi fasilitas, menyusun dokumen, mempersiapkan audit BPOM, hingga sertifikat terbit dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.
