Jenis Produk yang Dapat Diproduksi dengan CPKB Golongan B

Jenis Produk yang Dapat Diproduksi dengan CPKB Golongan BIndustri kosmetik yang memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan B hanya diperbolehkan memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sertifikasi ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, maupun industri yang memproduksi kosmetik dengan tingkat risiko lebih rendah.

Meskipun ruang lingkup produksinya lebih terbatas dibandingkan Industri Kosmetika Golongan A, Golongan B tetap dapat memproduksi berbagai jenis kosmetik yang banyak digunakan masyarakat, seperti parfum, sabun, sampo, pelembap, hingga produk rias wajah tertentu.

Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis produk yang dapat diproduksi dengan CPKB Golongan B.

Apa Itu CPKB Golongan B?

CPKB Golongan B merupakan sertifikasi BPOM yang diberikan kepada industri kosmetik dengan fasilitas produksi berteknologi sederhana.

Industri ini wajib menerapkan aspek higiene, sanitasi, dokumentasi, dan pengawasan mutu sesuai pedoman CPKB, serta berada di bawah pengawasan Penanggung Jawab Teknis yang memenuhi persyaratan.

Namun, ruang lingkup produk yang dapat diproduksi dibatasi berdasarkan tingkat risiko dan kompleksitas proses pembuatannya.

1. Produk Wangi-Wangian

Golongan B diperbolehkan memproduksi berbagai produk pewangi tubuh dengan proses produksi yang relatif sederhana.

Contohnya antara lain:

  • Parfum.
  • Eau de Cologne.
  • Eau de Toilette.
  • Body Mist.
  • Body Splash.
  • Fragrance Spray.

Produk-produk ini menjadi salah satu kategori yang paling banyak diproduksi oleh industri kosmetik Golongan B.

2. Produk Perawatan Rambut

Beberapa jenis kosmetik perawatan rambut juga dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B.

Contohnya meliputi:

  • Sampo.
  • Kondisioner.
  • Minyak rambut.
  • Hair Tonic.
  • Hair Cream.
  • Creambath.
  • Hair Dressing.
  • Hair Lotion.

Seluruh produk tersebut tetap harus diproduksi sesuai standar mutu dan persyaratan keamanan BPOM.

3. Produk Mandi dan Pembersih

Golongan B juga dapat memproduksi berbagai produk pembersih tubuh yang menggunakan teknologi produksi sederhana.

Contohnya yaitu:

  • Sabun mandi cair.
  • Sabun mandi padat.
  • Sabun cuci tangan.
  • Hand Wash.
  • Shower Gel.
  • Bubble Bath.
  • Pembersih wajah.
  • Facial Wash.

Produk harus diproduksi dengan memperhatikan higiene, sanitasi, dan kualitas bahan baku.

Jenis Produk yang Dapat Diproduksi dengan CPKB Golongan B
Jenis Produk yang Dapat Diproduksi dengan CPKB Golongan B

4. Produk Perawatan Kulit

Beberapa kosmetik perawatan kulit dengan formulasi sederhana juga termasuk dalam ruang lingkup Golongan B.

Di antaranya:

  • Pelembap wajah.
  • Pelembap tubuh.
  • Body Lotion.
  • Hand Cream.
  • Krim siang.
  • Krim malam.
  • Body Butter.
  • Lulur badan.
  • Body Scrub.

Produk-produk tersebut dapat diproduksi selama tidak mengandung klaim atau bahan aktif yang menjadi pembatas Golongan B.

5. Produk Tata Rias (Make-Up)

Industri Golongan B juga dapat memproduksi beberapa jenis kosmetik dekoratif tertentu.

Contohnya:

  • Foundation.
  • Bedak cair.
  • BB Cream tanpa klaim khusus.
  • Tint Cream.
  • Primer sederhana.

Seluruh produk harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai regulasi BPOM.

Produk yang Tidak Boleh Diproduksi Golongan B

Walaupun memiliki Sertifikat CPKB, terdapat beberapa jenis kosmetik yang tidak boleh diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B karena memerlukan teknologi produksi yang lebih kompleks atau memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi.

Produk yang dilarang antara lain:

  • Kosmetik bayi.
  • Produk untuk area mata.
  • Produk untuk rongga mulut.
  • Produk antiseptik.
  • Produk anti-ketombe.
  • Produk anti-jerawat.
  • Produk pencerah kulit.
  • Produk tabir surya (sunscreen).
  • Produk dengan bahan aktif khusus.
  • Produk lain yang secara khusus dipersyaratkan diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan A.

Apabila perusahaan ingin memproduksi kategori tersebut, maka fasilitas harus memenuhi persyaratan CPKB Golongan A.

Mengapa Ada Pembatasan Produk?

Pembatasan ruang lingkup produksi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap jenis kosmetik diproduksi menggunakan fasilitas yang sesuai dengan tingkat risiko produknya.

Produk dengan bahan aktif tertentu atau penggunaan pada area tubuh yang sensitif membutuhkan:

  • Pengawasan mutu yang lebih ketat.
  • Laboratorium yang lebih lengkap.
  • Sistem pengendalian kualitas yang lebih komprehensif.
  • Fasilitas produksi dengan standar lebih tinggi.
  • Penanggung Jawab Teknis sesuai ketentuan untuk Golongan A.

Dengan demikian, keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat dapat lebih terjamin.

Bagaimana Menentukan Produk yang Sesuai Golongan B?

Sebelum mengajukan Sertifikat CPKB, perusahaan sebaiknya menentukan sejak awal jenis kosmetik yang akan diproduksi.

Hal ini penting karena ruang lingkup produk akan menjadi dasar dalam:

  • Perancangan fasilitas produksi.
  • Penyusunan dokumen sistem mutu.
  • Pengadaan peralatan.
  • Penyiapan bahan baku.
  • Pengajuan sertifikasi kepada BPOM.

Perencanaan yang tepat akan mempermudah proses evaluasi dan audit selama pengajuan CPKB.

Keuntungan Memproduksi Produk Sesuai Ruang Lingkup Golongan B

Memproduksi kosmetik sesuai ruang lingkup yang diizinkan memberikan berbagai keuntungan, seperti:

  • Memenuhi ketentuan BPOM.
  • Mengurangi risiko penolakan sertifikasi.
  • Mempermudah proses audit.
  • Menjamin keamanan dan mutu produk.
  • Mempercepat proses notifikasi kosmetik.
  • Mendukung pengembangan usaha secara bertahap menuju industri yang lebih besar.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B kepada PERMATAMAS

Pendampingan Penentuan Ruang Lingkup Produk hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan mulai dari penentuan jenis produk yang sesuai dengan ruang lingkup Golongan B, penyusunan dokumen sistem mutu, persiapan fasilitas produksi, pendampingan audit BPOM, hingga sertifikat diterbitkan.

Tim kami membantu memastikan produk yang akan diproduksi telah sesuai dengan regulasi BPOM sehingga proses sertifikasi berjalan lebih efektif dan minim kendala.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa saja produk yang dapat diproduksi dengan CPKB Golongan B?

Produk yang diperbolehkan antara lain parfum, body mist, sampo, kondisioner, sabun mandi, sabun cuci tangan, pelembap, lulur, foundation, dan beberapa kosmetik dekoratif dengan teknologi sederhana.

2. Apakah Golongan B boleh memproduksi parfum?

Ya. Parfum, eau de cologne, eau de toilette, body mist, dan body splash termasuk produk yang dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B.

3. Apakah Golongan B dapat memproduksi sampo dan sabun?

Ya. Sampo, kondisioner, sabun mandi, hand wash, shower gel, dan facial wash termasuk dalam ruang lingkup produksi Golongan B.

4. Apakah pelembap dan body lotion boleh diproduksi?

Ya. Pelembap wajah, body lotion, hand cream, body butter, dan lulur dapat diproduksi selama tidak mengandung klaim atau bahan aktif yang dibatasi.

5. Apakah foundation dapat diproduksi oleh Golongan B?

Ya. Foundation dan beberapa produk make-up sederhana dapat diproduksi sesuai ketentuan BPOM.

6. Produk apa yang tidak boleh diproduksi oleh Golongan B?

Golongan B tidak diperbolehkan memproduksi kosmetik bayi, produk untuk area mata atau rongga mulut, antiseptik, anti-ketombe, anti-jerawat, pencerah kulit, tabir surya, serta produk dengan bahan aktif khusus.

7. Mengapa ada pembatasan jenis produk pada Golongan B?

Karena produk dengan tingkat risiko lebih tinggi memerlukan fasilitas, pengawasan mutu, dan teknologi produksi yang lebih lengkap sehingga hanya boleh diproduksi oleh industri yang memenuhi persyaratan CPKB Golongan A.

8. Apakah perusahaan dapat menambah jenis produk setelah memiliki CPKB Golongan B?

Bisa, selama produk tersebut masih berada dalam ruang lingkup yang diizinkan. Untuk produk di luar ruang lingkup, perusahaan harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan dapat memerlukan peningkatan ke Golongan A.

9. Bagaimana menentukan produk yang sesuai dengan Golongan B?

Perusahaan perlu menyesuaikan jenis produk dengan ketentuan BPOM mengenai ruang lingkup produksi serta kesiapan fasilitas dan sistem mutu yang dimiliki.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan CPKB Golongan B?

PERMATAMAS membantu menentukan ruang lingkup produk, menyiapkan dokumen dan fasilitas, mendampingi audit BPOM, hingga sertifikat terbit dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan B

Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan B – Fasilitas produksi merupakan salah satu aspek utama yang dinilai oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB) Golongan B. Walaupun Industri Kosmetika Golongan B menggunakan teknologi produksi yang lebih sederhana dibandingkan Golongan A, seluruh fasilitas tetap harus memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan mutu sesuai pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Fasilitas yang dirancang sesuai standar akan membantu mencegah kontaminasi silang, menjaga kualitas produk, serta meningkatkan peluang perusahaan memperoleh Sertifikat CPKB saat dilakukan audit oleh BPOM.

Berikut standar fasilitas produksi kosmetik Golongan B yang perlu dipenuhi.

Apa Itu Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan B?

Fasilitas produksi Golongan B merupakan sarana yang digunakan untuk memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ruang lingkup yang ditetapkan oleh BPOM.

Pengoperasian fasilitas ini harus berada di bawah pengawasan Penanggung Jawab Teknis yang memenuhi persyaratan, yaitu minimal Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi.

Seluruh kegiatan produksi juga wajib menerapkan prinsip higiene, sanitasi, dokumentasi, dan pengendalian mutu sesuai pedoman CPKB.

1. Zonasi dan Tata Letak Fasilitas

Salah satu persyaratan terpenting adalah tata letak bangunan yang mampu mencegah terjadinya kontaminasi silang.

Fasilitas produksi harus dirancang dengan alur proses satu arah (one way flow), mulai dari penerimaan bahan baku hingga produk jadi.

Beberapa area yang sebaiknya dipisahkan meliputi:

  • Area penerimaan bahan baku.
  • Gudang bahan baku.
  • Ruang penimbangan.
  • Area produksi.
  • Area pengemasan.
  • Gudang produk jadi.
  • Area karantina.
  • Area penyimpanan produk tidak sesuai.

Pemisahan area ini membantu menjaga kebersihan dan memperlancar proses produksi.

2. Standar Dinding, Lantai, dan Langit-Langit

Seluruh permukaan ruangan produksi harus dibuat menggunakan material yang mudah dibersihkan.

Persyaratan umum meliputi:

  • Kedap air.
  • Halus.
  • Tidak berpori.
  • Tidak mudah mengelupas.
  • Tahan terhadap bahan pembersih.
  • Mudah didisinfeksi.

Kondisi permukaan yang baik akan mengurangi risiko penumpukan debu, kotoran, maupun mikroorganisme yang dapat memengaruhi mutu produk.

3. Sistem Ventilasi dan Pencahayaan

Fasilitas produksi harus memiliki sirkulasi udara yang memadai agar proses produksi berlangsung dengan baik.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Ventilasi yang cukup.
  • Pertukaran udara yang baik.
  • Pengendalian suhu apabila diperlukan.
  • Pengendalian kelembapan sesuai jenis produk.
  • Pencahayaan yang memadai pada setiap area kerja.

Lingkungan kerja yang nyaman juga membantu meningkatkan ketelitian personel selama proses produksi.

Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan B
Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan B

4. Standar Sanitasi dan Higiene

Higiene dan sanitasi merupakan bagian penting dalam penerapan CPKB Golongan B.

Fasilitas harus menyediakan:

  • Wastafel cuci tangan.
  • Air bersih yang memadai.
  • Sabun dan pengering tangan.
  • Tempat sampah tertutup.
  • Saluran pembuangan air limbah.
  • Program pembersihan ruangan.
  • Jadwal sanitasi peralatan.

Selain itu, toilet harus ditempatkan pada lokasi yang tidak terhubung langsung dengan area produksi untuk mengurangi risiko kontaminasi.

5. Area Penyimpanan yang Terpisah

Gudang penyimpanan harus mampu menjaga mutu bahan maupun produk selama proses penyimpanan.

Idealnya tersedia area yang terpisah untuk:

  • Bahan baku.
  • Bahan kemas.
  • Produk antara.
  • Produk jadi.
  • Produk karantina.
  • Produk yang ditolak atau dikembalikan.

Apabila diperlukan, suhu dan kelembapan ruangan juga harus dipantau agar sesuai dengan karakteristik bahan yang disimpan.

6. Peralatan Produksi yang Sesuai

Peralatan produksi harus sesuai dengan jenis kosmetik yang diproduksi.

Peralatan wajib:

  • Mudah dibersihkan.
  • Tidak menyebabkan kontaminasi.
  • Dipelihara secara berkala.
  • Memiliki identifikasi yang jelas.
  • Digunakan sesuai SOP.

Apabila terdapat alat ukur, perusahaan juga harus memiliki program kalibrasi secara berkala.

7. Pengawasan oleh Penanggung Jawab Teknis

Seluruh kegiatan produksi harus diawasi oleh Penanggung Jawab Teknis (PJT) sesuai ketentuan BPOM.

Untuk Industri Kosmetika Golongan B, PJT minimal merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi.

Penanggung Jawab Teknis memiliki tugas antara lain:

  • Mengawasi proses produksi.
  • Memastikan SOP dijalankan.
  • Mengawasi higiene dan sanitasi.
  • Memastikan mutu produk.
  • Mengawasi dokumentasi produksi.

8. Persiapan Audit Fasilitas oleh BPOM

Sebelum menerbitkan Sertifikat CPKB, BPOM akan melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi.

Beberapa aspek yang biasanya diperiksa auditor meliputi:

  • Tata letak bangunan.
  • Kondisi ruang produksi.
  • Gudang penyimpanan.
  • Kebersihan fasilitas.
  • Sistem sanitasi.
  • Peralatan produksi.
  • Jalur personel.
  • Jalur material.
  • Dokumentasi kebersihan.
  • Implementasi SOP.

Semakin baik kesiapan fasilitas, semakin besar peluang perusahaan memperoleh Sertifikat CPKB tanpa kendala yang berarti.

Mengapa Standar Fasilitas Sangat Penting?

Fasilitas yang memenuhi standar CPKB memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, di antaranya:

  • Mengurangi risiko kontaminasi silang.
  • Menjaga mutu produk kosmetik.
  • Memenuhi persyaratan BPOM.
  • Mendukung proses notifikasi kosmetik.
  • Mempermudah proses audit.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  • Mendukung pengembangan usaha kosmetik.

Investasi pada fasilitas produksi yang sesuai standar juga dapat mengurangi biaya perbaikan ketika proses audit berlangsung.

Percayakan Persiapan Fasilitas CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Hingga Lolos Audit BPOM

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan mulai dari evaluasi desain fasilitas, pemeriksaan denah bangunan, penyusunan sistem mutu, persiapan sarana produksi, simulasi audit, hingga pendampingan selama inspeksi BPOM.

Tim kami membantu memastikan fasilitas produksi telah sesuai dengan standar CPKB sehingga proses sertifikasi menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa yang dimaksud fasilitas produksi kosmetik Golongan B?

Fasilitas produksi Golongan B adalah sarana untuk memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana yang harus memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

2. Apakah tata letak fasilitas menjadi syarat CPKB?

Ya. Tata letak harus memiliki alur produksi satu arah untuk mencegah kontaminasi silang antara bahan baku, proses produksi, dan produk jadi.

3. Bagaimana standar dinding dan lantai ruang produksi?

Dinding, lantai, dan langit-langit harus kedap air, halus, tidak berpori, mudah dibersihkan, dan tahan terhadap proses sanitasi.

4. Apakah ventilasi dan pencahayaan diperiksa BPOM?

Ya. Ventilasi harus memberikan sirkulasi udara yang baik, sedangkan pencahayaan harus memadai agar proses produksi dapat berjalan dengan aman dan teliti.

5. Bagaimana standar sanitasi fasilitas Golongan B?

Fasilitas harus memiliki wastafel, toilet yang tidak terhubung langsung ke ruang produksi, sistem pembuangan limbah, serta program higiene dan sanitasi yang terdokumentasi.

6. Apakah gudang harus dipisahkan?

Ya. Area penyimpanan bahan baku, bahan kemas, produk jadi, dan produk karantina sebaiknya dipisahkan untuk menjaga mutu produk.

7. Siapa yang mengawasi fasilitas produksi Golongan B?

Pengawasan dilakukan oleh Penanggung Jawab Teknis yang minimal merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi sesuai ketentuan BPOM.

8. Apakah BPOM melakukan inspeksi fasilitas?

Ya. Sebelum menerbitkan Sertifikat CPKB, BPOM akan melakukan audit untuk memastikan fasilitas memenuhi standar yang berlaku.

9. Mengapa standar fasilitas sangat penting dalam CPKB?

Karena fasilitas yang sesuai standar membantu menjaga keamanan, mutu, dan konsistensi produk kosmetik serta meningkatkan peluang memperoleh Sertifikat CPKB.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk persiapan fasilitas CPKB?

PERMATAMAS membantu mengevaluasi fasilitas, menyusun dokumen, mempersiapkan audit BPOM, hingga sertifikat terbit dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Jasa Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM untuk Industri Kosmetik UMKM

Jasa Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM untuk Industri Kosmetik UMKMIndustri kosmetik skala UMKM terus berkembang pesat di Indonesia. Banyak pelaku usaha memproduksi berbagai jenis kosmetik seperti skincare, body lotion, sabun, serum, hair care, hingga kosmetik dekoratif dengan merek sendiri. Agar produk dapat dipasarkan secara legal dan memenuhi ketentuan BPOM, perusahaan harus menerapkan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) sesuai regulasi yang berlaku.

Bagi industri kosmetik dengan ruang lingkup tertentu, Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM merupakan salah satu persyaratan penting untuk menunjukkan bahwa proses produksi telah memenuhi standar mutu, keamanan, sanitasi, dokumentasi, serta sistem pengawasan yang ditetapkan BPOM.

PERMATAMAS hadir sebagai konsultan profesional yang memberikan layanan Jasa Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM untuk Industri Kosmetik UMKM. Kami mendampingi perusahaan mulai dari evaluasi awal, penyusunan dokumen, implementasi sistem mutu, audit internal, hingga pendampingan selama inspeksi BPOM.

Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B?

Sertifikasi CPKB Golongan B adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BPOM kepada industri kosmetik yang telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik sesuai ruang lingkup produksi yang ditetapkan.

Penerapan CPKB bertujuan memastikan setiap produk kosmetik diproduksi secara konsisten sehingga aman digunakan, memiliki mutu yang terjamin, dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Standar CPKB meliputi berbagai aspek penting, antara lain:

  • Sistem manajemen mutu
  • Personalia
  • Bangunan dan fasilitas
  • Peralatan produksi
  • Sanitasi dan higiene
  • Pengawasan mutu
  • Dokumentasi
  • Penyimpanan
  • Penanganan keluhan
  • Audit internal

Dengan menerapkan CPKB, industri kosmetik UMKM memiliki pondasi yang kuat untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.

Siapa yang Membutuhkan Sertifikasi CPKB Golongan B?

Sertifikasi ini umumnya dibutuhkan oleh berbagai pelaku usaha kosmetik, seperti:

  • Industri kosmetik UMKM
  • Pabrik skincare
  • Produsen body lotion
  • Produsen sabun mandi
  • Produsen facial wash
  • Produsen serum
  • Produsen hair care
  • Produsen masker wajah
  • Industri kosmetik lokal
  • Perusahaan yang akan mengurus izin edar BPOM
Jasa Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM untuk Industri Kosmetik UMKM
Jasa Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM untuk Industri Kosmetik UMKM

Manfaat Sertifikasi CPKB Golongan B

Memiliki Sertifikat CPKB Golongan B memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, di antaranya:

  • Memenuhi persyaratan BPOM
  • Mempermudah proses izin edar kosmetik
  • Menjamin mutu dan keamanan produk
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Menambah kredibilitas perusahaan
  • Mendukung kerja sama dengan distributor
  • Memperluas peluang bisnis
  • Mengurangi risiko temuan saat inspeksi
  • Menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi
  • Meningkatkan daya saing industri

Kendala yang Sering Dihadapi Industri Kosmetik UMKM

Dalam proses sertifikasi, masih banyak perusahaan yang mengalami berbagai kendala, seperti:

  • Dokumen belum lengkap
  • SOP belum sesuai standar
  • Layout produksi belum memenuhi ketentuan
  • Sistem mutu belum diterapkan
  • Dokumentasi belum tertata
  • SDM belum memahami CPKB
  • Audit internal belum dilaksanakan
  • Pengawasan mutu belum berjalan optimal
  • Persyaratan administrasi belum lengkap
  • Persiapan inspeksi BPOM belum maksimal

Melalui pendampingan yang tepat, berbagai kendala tersebut dapat diminimalkan sehingga proses sertifikasi menjadi lebih efektif.

Layanan Jasa Sertifikasi CPKB Golongan B PERMATAMAS

PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan secara menyeluruh hingga sertifikat diterbitkan.

Analisis Kesiapan Perusahaan

Kami melakukan evaluasi awal terhadap fasilitas produksi, dokumen, personel, dan sistem mutu untuk mengetahui tingkat kesiapan perusahaan sebelum proses sertifikasi.

Penyusunan Dokumen CPKB

Tim kami membantu menyusun seluruh dokumen yang dibutuhkan, seperti Manual Mutu, SOP, formulir, instruksi kerja, serta dokumen pendukung lainnya sesuai standar BPOM.

Pendampingan Implementasi Sistem Mutu

Kami mendampingi perusahaan dalam menerapkan seluruh persyaratan CPKB sehingga sistem yang dibangun tidak hanya memenuhi regulasi tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.

Audit Internal dan Simulasi Inspeksi

Sebelum inspeksi BPOM dilakukan, kami membantu audit internal serta simulasi inspeksi agar perusahaan lebih siap menghadapi proses evaluasi.

Pendampingan Selama Inspeksi BPOM

Tim PERMATAMAS mendampingi perusahaan selama inspeksi berlangsung serta membantu penyelesaian tindak lanjut apabila terdapat hasil evaluasi yang perlu diperbaiki.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

PERMATAMAS merupakan konsultan yang berpengalaman dalam pendampingan sertifikasi industri kosmetik.

Keunggulan kami meliputi:

  • Pendampingan dari awal hingga sertifikat terbit
  • Konsultan profesional dan berpengalaman
  • Membantu penyusunan seluruh dokumen CPKB
  • Pendampingan implementasi sistem mutu
  • Audit internal
  • Simulasi inspeksi BPOM
  • Pendampingan inspeksi BPOM
  • Konsultasi responsif
  • Proses transparan
  • Garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS

Persyaratan Sertifikasi CPKB Golongan B

Secara umum perusahaan perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Legalitas perusahaan
  • Struktur organisasi
  • Penanggung Jawab Teknis
  • Layout bangunan
  • Layout fasilitas produksi
  • Daftar mesin dan peralatan
  • SOP
  • Dokumen sistem mutu
  • Dokumen sanitasi
  • Dokumen pelatihan
  • Dokumen audit internal

Tahapan Sertifikasi CPKB Golongan B

Tahapan sertifikasi umumnya meliputi:

  1. Konsultasi awal
  2. Evaluasi kesiapan perusahaan
  3. Penyusunan dokumen
  4. Implementasi CPKB
  5. Audit internal
  6. Pengajuan permohonan
  7. Verifikasi administrasi
  8. Inspeksi BPOM
  9. Tindak lanjut hasil inspeksi
  10. Penerbitan Sertifikat CPKB

Konsultasikan Sertifikasi CPKB UMKM Bersama PERMATAMAS

Siap Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan B?

Apabila Anda sedang membangun industri kosmetik UMKM atau ingin memperoleh Sertifikat CPKB Golongan B BPOM, PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya.

Kami memberikan pendampingan mulai dari evaluasi fasilitas produksi, penyusunan dokumen, implementasi sistem mutu, audit internal, hingga pendampingan selama inspeksi BPOM. Dengan pengalaman dan tim profesional, kami membantu perusahaan memenuhi seluruh persyaratan CPKB secara efektif, efisien, dan sesuai regulasi BPOM.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM untuk Industri Kosmetik UMKM

1. Apa itu Sertifikasi CPKB Golongan B?

Sertifikasi CPKB Golongan B adalah sertifikat BPOM yang menyatakan bahwa industri kosmetik telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik sesuai ruang lingkup yang ditetapkan.

2. Siapa yang wajib memiliki Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat ini diperlukan oleh industri kosmetik UMKM yang memproduksi kosmetik sesuai ruang lingkup Golongan B dan akan mengajukan izin edar BPOM.

3. Apa manfaat memiliki Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat CPKB membantu memenuhi persyaratan BPOM, meningkatkan mutu produk, menambah kepercayaan konsumen, dan meningkatkan daya saing perusahaan.

4. Apa saja persyaratan Sertifikasi CPKB Golongan B?

Persyaratan meliputi legalitas perusahaan, NIB, fasilitas produksi, personel, SOP, dokumen sistem mutu, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan BPOM.

5. Berapa lama proses Sertifikasi CPKB Golongan B?

Lama proses bergantung pada kesiapan perusahaan, kelengkapan dokumen, hasil evaluasi administrasi, serta inspeksi yang dilakukan oleh BPOM.

6. Apakah PERMATAMAS membantu penyusunan dokumen CPKB?

Ya. PERMATAMAS membantu penyusunan Manual Mutu, SOP, formulir, dokumen sistem mutu, audit internal, hingga pendampingan sertifikasi.

7. Apakah PERMATAMAS mendampingi saat inspeksi BPOM?

Ya. Tim PERMATAMAS mendampingi perusahaan selama proses inspeksi BPOM serta membantu penyelesaian tindak lanjut apabila terdapat hasil evaluasi yang perlu diperbaiki.

8. Apakah Sertifikasi CPKB diperlukan sebelum mengurus izin edar kosmetik?

Ya. Sertifikasi CPKB merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses pengajuan izin edar kosmetik ke BPOM.

9. Mengapa menggunakan jasa konsultan Sertifikasi CPKB?

Konsultan membantu perusahaan memenuhi persyaratan teknis dan administratif, mengurangi risiko kesalahan, serta meningkatkan peluang memperoleh sertifikat sesuai ketentuan BPOM.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk Sertifikasi CPKB Golongan B?

PERMATAMAS memberikan pendampingan lengkap dari awal hingga sertifikat diterbitkan, didukung konsultan berpengalaman, proses yang transparan, serta garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Jasa Sertifikasi Halal, CPKB, SPA CPKB, dan CPPKRTB Secara Profesional bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.