Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan B

Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan B – Fasilitas produksi merupakan salah satu aspek utama yang dinilai oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB) Golongan B. Walaupun Industri Kosmetika Golongan B menggunakan teknologi produksi yang lebih sederhana dibandingkan Golongan A, seluruh fasilitas tetap harus memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan mutu sesuai pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Fasilitas yang dirancang sesuai standar akan membantu mencegah kontaminasi silang, menjaga kualitas produk, serta meningkatkan peluang perusahaan memperoleh Sertifikat CPKB saat dilakukan audit oleh BPOM.

Berikut standar fasilitas produksi kosmetik Golongan B yang perlu dipenuhi.

Apa Itu Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan B?

Fasilitas produksi Golongan B merupakan sarana yang digunakan untuk memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ruang lingkup yang ditetapkan oleh BPOM.

Pengoperasian fasilitas ini harus berada di bawah pengawasan Penanggung Jawab Teknis yang memenuhi persyaratan, yaitu minimal Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi.

Seluruh kegiatan produksi juga wajib menerapkan prinsip higiene, sanitasi, dokumentasi, dan pengendalian mutu sesuai pedoman CPKB.

1. Zonasi dan Tata Letak Fasilitas

Salah satu persyaratan terpenting adalah tata letak bangunan yang mampu mencegah terjadinya kontaminasi silang.

Fasilitas produksi harus dirancang dengan alur proses satu arah (one way flow), mulai dari penerimaan bahan baku hingga produk jadi.

Beberapa area yang sebaiknya dipisahkan meliputi:

  • Area penerimaan bahan baku.
  • Gudang bahan baku.
  • Ruang penimbangan.
  • Area produksi.
  • Area pengemasan.
  • Gudang produk jadi.
  • Area karantina.
  • Area penyimpanan produk tidak sesuai.

Pemisahan area ini membantu menjaga kebersihan dan memperlancar proses produksi.

2. Standar Dinding, Lantai, dan Langit-Langit

Seluruh permukaan ruangan produksi harus dibuat menggunakan material yang mudah dibersihkan.

Persyaratan umum meliputi:

  • Kedap air.
  • Halus.
  • Tidak berpori.
  • Tidak mudah mengelupas.
  • Tahan terhadap bahan pembersih.
  • Mudah didisinfeksi.

Kondisi permukaan yang baik akan mengurangi risiko penumpukan debu, kotoran, maupun mikroorganisme yang dapat memengaruhi mutu produk.

3. Sistem Ventilasi dan Pencahayaan

Fasilitas produksi harus memiliki sirkulasi udara yang memadai agar proses produksi berlangsung dengan baik.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Ventilasi yang cukup.
  • Pertukaran udara yang baik.
  • Pengendalian suhu apabila diperlukan.
  • Pengendalian kelembapan sesuai jenis produk.
  • Pencahayaan yang memadai pada setiap area kerja.

Lingkungan kerja yang nyaman juga membantu meningkatkan ketelitian personel selama proses produksi.

Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan B
Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan B

4. Standar Sanitasi dan Higiene

Higiene dan sanitasi merupakan bagian penting dalam penerapan CPKB Golongan B.

Fasilitas harus menyediakan:

  • Wastafel cuci tangan.
  • Air bersih yang memadai.
  • Sabun dan pengering tangan.
  • Tempat sampah tertutup.
  • Saluran pembuangan air limbah.
  • Program pembersihan ruangan.
  • Jadwal sanitasi peralatan.

Selain itu, toilet harus ditempatkan pada lokasi yang tidak terhubung langsung dengan area produksi untuk mengurangi risiko kontaminasi.

5. Area Penyimpanan yang Terpisah

Gudang penyimpanan harus mampu menjaga mutu bahan maupun produk selama proses penyimpanan.

Idealnya tersedia area yang terpisah untuk:

  • Bahan baku.
  • Bahan kemas.
  • Produk antara.
  • Produk jadi.
  • Produk karantina.
  • Produk yang ditolak atau dikembalikan.

Apabila diperlukan, suhu dan kelembapan ruangan juga harus dipantau agar sesuai dengan karakteristik bahan yang disimpan.

6. Peralatan Produksi yang Sesuai

Peralatan produksi harus sesuai dengan jenis kosmetik yang diproduksi.

Peralatan wajib:

  • Mudah dibersihkan.
  • Tidak menyebabkan kontaminasi.
  • Dipelihara secara berkala.
  • Memiliki identifikasi yang jelas.
  • Digunakan sesuai SOP.

Apabila terdapat alat ukur, perusahaan juga harus memiliki program kalibrasi secara berkala.

7. Pengawasan oleh Penanggung Jawab Teknis

Seluruh kegiatan produksi harus diawasi oleh Penanggung Jawab Teknis (PJT) sesuai ketentuan BPOM.

Untuk Industri Kosmetika Golongan B, PJT minimal merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi.

Penanggung Jawab Teknis memiliki tugas antara lain:

  • Mengawasi proses produksi.
  • Memastikan SOP dijalankan.
  • Mengawasi higiene dan sanitasi.
  • Memastikan mutu produk.
  • Mengawasi dokumentasi produksi.

8. Persiapan Audit Fasilitas oleh BPOM

Sebelum menerbitkan Sertifikat CPKB, BPOM akan melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi.

Beberapa aspek yang biasanya diperiksa auditor meliputi:

  • Tata letak bangunan.
  • Kondisi ruang produksi.
  • Gudang penyimpanan.
  • Kebersihan fasilitas.
  • Sistem sanitasi.
  • Peralatan produksi.
  • Jalur personel.
  • Jalur material.
  • Dokumentasi kebersihan.
  • Implementasi SOP.

Semakin baik kesiapan fasilitas, semakin besar peluang perusahaan memperoleh Sertifikat CPKB tanpa kendala yang berarti.

Mengapa Standar Fasilitas Sangat Penting?

Fasilitas yang memenuhi standar CPKB memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, di antaranya:

  • Mengurangi risiko kontaminasi silang.
  • Menjaga mutu produk kosmetik.
  • Memenuhi persyaratan BPOM.
  • Mendukung proses notifikasi kosmetik.
  • Mempermudah proses audit.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  • Mendukung pengembangan usaha kosmetik.

Investasi pada fasilitas produksi yang sesuai standar juga dapat mengurangi biaya perbaikan ketika proses audit berlangsung.

Percayakan Persiapan Fasilitas CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Hingga Lolos Audit BPOM

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan mulai dari evaluasi desain fasilitas, pemeriksaan denah bangunan, penyusunan sistem mutu, persiapan sarana produksi, simulasi audit, hingga pendampingan selama inspeksi BPOM.

Tim kami membantu memastikan fasilitas produksi telah sesuai dengan standar CPKB sehingga proses sertifikasi menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa yang dimaksud fasilitas produksi kosmetik Golongan B?

Fasilitas produksi Golongan B adalah sarana untuk memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana yang harus memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

2. Apakah tata letak fasilitas menjadi syarat CPKB?

Ya. Tata letak harus memiliki alur produksi satu arah untuk mencegah kontaminasi silang antara bahan baku, proses produksi, dan produk jadi.

3. Bagaimana standar dinding dan lantai ruang produksi?

Dinding, lantai, dan langit-langit harus kedap air, halus, tidak berpori, mudah dibersihkan, dan tahan terhadap proses sanitasi.

4. Apakah ventilasi dan pencahayaan diperiksa BPOM?

Ya. Ventilasi harus memberikan sirkulasi udara yang baik, sedangkan pencahayaan harus memadai agar proses produksi dapat berjalan dengan aman dan teliti.

5. Bagaimana standar sanitasi fasilitas Golongan B?

Fasilitas harus memiliki wastafel, toilet yang tidak terhubung langsung ke ruang produksi, sistem pembuangan limbah, serta program higiene dan sanitasi yang terdokumentasi.

6. Apakah gudang harus dipisahkan?

Ya. Area penyimpanan bahan baku, bahan kemas, produk jadi, dan produk karantina sebaiknya dipisahkan untuk menjaga mutu produk.

7. Siapa yang mengawasi fasilitas produksi Golongan B?

Pengawasan dilakukan oleh Penanggung Jawab Teknis yang minimal merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi sesuai ketentuan BPOM.

8. Apakah BPOM melakukan inspeksi fasilitas?

Ya. Sebelum menerbitkan Sertifikat CPKB, BPOM akan melakukan audit untuk memastikan fasilitas memenuhi standar yang berlaku.

9. Mengapa standar fasilitas sangat penting dalam CPKB?

Karena fasilitas yang sesuai standar membantu menjaga keamanan, mutu, dan konsistensi produk kosmetik serta meningkatkan peluang memperoleh Sertifikat CPKB.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk persiapan fasilitas CPKB?

PERMATAMAS membantu mengevaluasi fasilitas, menyusun dokumen, mempersiapkan audit BPOM, hingga sertifikat terbit dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan A Sesuai CPKB

Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan A Sesuai CPKBIndustri Kosmetik Golongan A memiliki standar fasilitas produksi yang lebih tinggi dibandingkan Golongan B karena diperbolehkan memproduksi berbagai bentuk sediaan kosmetik dengan proses yang lebih kompleks. Oleh karena itu, seluruh bangunan, fasilitas, peralatan, dan sistem pendukung wajib memenuhi ketentuan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tujuan utama penerapan standar fasilitas ini adalah memastikan setiap produk kosmetik diproduksi dalam lingkungan yang mampu menjaga mutu, keamanan, serta mencegah terjadinya kontaminasi silang selama proses produksi.

Sebelum memperoleh Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (SPA CPKB), BPOM akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas produksi untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Berikut standar fasilitas produksi kosmetik Golongan A sesuai pedoman CPKB.

1. Desain dan Tata Letak Bangunan

Desain bangunan merupakan salah satu aspek pertama yang akan diperiksa oleh BPOM.

Fasilitas produksi harus dirancang dengan alur proses yang logis dan searah (one way flow) mulai dari penerimaan bahan baku hingga produk jadi. Tujuannya adalah mencegah terjadinya kontaminasi silang antara bahan baku, produk setengah jadi, produk jadi, limbah, maupun pergerakan personel.

Selain itu, material bangunan juga harus memenuhi persyaratan CPKB, yaitu:

  • Dinding halus dan mudah dibersihkan.
  • Lantai tidak berpori.
  • Langit-langit tidak mudah menghasilkan debu.
  • Sudut ruangan mudah dibersihkan.
  • Material tahan terhadap bahan pembersih dan disinfektan.

Dengan desain yang tepat, kebersihan area produksi dapat lebih mudah dipertahankan.

2. Sistem Tata Udara (HVAC / AHU)

Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki sistem pengendalian udara yang memadai.

Sistem Heating, Ventilation and Air Conditioning (HVAC) atau Air Handling Unit (AHU) berfungsi menjaga kondisi lingkungan produksi agar tetap stabil.

Fungsi sistem ini meliputi:

  • Mengontrol suhu ruangan.
  • Mengontrol kelembapan udara.
  • Mengatur tekanan udara antar ruang.
  • Menyaring partikel debu.
  • Mengurangi risiko kontaminasi.

Untuk proses produksi tertentu yang memiliki risiko lebih tinggi, sistem tata udara dapat dilengkapi dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) Filter agar kualitas udara tetap sesuai standar.

Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan A Sesuai CPKB
Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan A Sesuai CPKB

3. Ruang Penimbangan Bahan Baku

Area penimbangan merupakan salah satu ruangan yang memerlukan pengendalian khusus.

Selama proses penimbangan, debu dari bahan baku dapat menyebar ke lingkungan apabila tidak dikendalikan dengan baik.

Oleh karena itu, ruang penimbangan harus memiliki:

  • Sistem ventilasi tersendiri.
  • Penyaringan udara yang memadai.
  • Kebersihan yang terjaga.
  • Tata letak yang memudahkan proses kerja.

Pengendalian ini bertujuan melindungi operator sekaligus mencegah kontaminasi terhadap area produksi lainnya.

4. Sistem Pengolahan Air (Water Treatment System)

Air merupakan salah satu bahan utama dalam banyak produk kosmetik.

Karena itu, Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki sistem pengolahan air yang mampu menghasilkan air dengan kualitas sesuai standar produksi kosmetik.

Sistem yang umum digunakan antara lain:

  • Reverse Osmosis (RO).
  • Deionized Water (DI).
  • Purified Water System.

Kualitas air harus dipantau secara berkala melalui pengujian laboratorium agar tetap memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

5. Fasilitas Sanitasi dan Higiene

Sanitasi dan higiene merupakan bagian penting dalam penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Fasilitas yang harus tersedia meliputi:

  • Ruang ganti pakaian karyawan.
  • Tempat penyimpanan pakaian kerja.
  • Wastafel cuci tangan dengan air mengalir.
  • Pengering tangan.
  • Fasilitas sanitasi yang bersih.
  • Toilet yang tidak terhubung langsung dengan ruang produksi.

Seluruh fasilitas tersebut bertujuan menjaga kebersihan personel sebelum memasuki area produksi.

6. Laboratorium Quality Control (QC)

Berbeda dengan industri Golongan B, Industri Kosmetik Golongan A diwajibkan memiliki laboratorium internal yang memadai.

Laboratorium ini digunakan untuk melakukan pengujian mutu terhadap:

  • Bahan baku.
  • Bahan pengemas.
  • Produk antara.
  • Produk ruahan.
  • Produk jadi.

Jenis pengujian yang dilakukan dapat meliputi:

  • Pengujian fisika.
  • Pengujian kimia.
  • Pengujian mikrobiologi.

Keberadaan laboratorium QC memastikan bahwa setiap produk yang dipasarkan telah memenuhi spesifikasi mutu yang ditetapkan.

7. Area Penyimpanan (Gudang) yang Terpisah

Gudang merupakan bagian penting dalam sistem produksi kosmetik.

Sesuai pedoman CPKB, area penyimpanan harus ditata secara terpisah agar tidak terjadi pencampuran antar material.

Area yang umumnya harus tersedia meliputi:

  • Gudang bahan baku.
  • Gudang bahan pengemas.
  • Area karantina.
  • Gudang produk antara.
  • Gudang produk ruahan.
  • Gudang produk jadi.
  • Area produk ditolak.
  • Area produk retur atau penarikan kembali (recall).

Setiap area harus diberi identifikasi yang jelas sehingga memudahkan pengendalian persediaan.

8. Penanggung Jawab Teknis Harus Apoteker

Selain fasilitas fisik, Industri Kosmetik Golongan A juga wajib memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT).

Apoteker bertugas mengawasi seluruh proses produksi agar sesuai dengan prinsip CPKB, mulai dari penerimaan bahan baku, proses produksi, pengawasan mutu, hingga pelepasan produk jadi.

Keberadaan PJT menjadi salah satu aspek yang akan dievaluasi BPOM dalam proses sertifikasi.

9. Denah Bangunan Harus Mendapat Persetujuan BPOM

Seluruh fasilitas produksi harus dituangkan dalam denah bangunan industri kosmetik.

Denah tersebut menjadi dasar penilaian BPOM terhadap kesesuaian tata letak bangunan sebelum dilakukan inspeksi lapangan.

Apabila desain bangunan telah memenuhi persyaratan, perusahaan dapat memperoleh Persetujuan Denah Bangunan, yang menjadi salah satu syarat penting sebelum mengajukan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB.

Mengapa Standar Fasilitas Sangat Penting?

Pemenuhan standar fasilitas produksi memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, antara lain:

  • Memenuhi persyaratan Sertifikasi CPKB.
  • Menjamin mutu dan keamanan produk kosmetik.
  • Mencegah kontaminasi silang.
  • Mendukung proses produksi yang konsisten.
  • Mempermudah proses inspeksi BPOM.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.
  • Mendukung peluang ekspor produk kosmetik.

Karena itu, investasi pada fasilitas produksi bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing perusahaan.

Percayakan Persiapan Fasilitas CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Menuju Sertifikat CPKB BPOM

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM dengan pendampingan menyeluruh mulai dari perencanaan fasilitas, evaluasi denah bangunan, penyusunan dokumen sistem mutu, audit internal, simulasi inspeksi, hingga proses sertifikasi selesai.

Tim kami membantu memastikan bahwa fasilitas produksi Industri Kosmetik Golongan A telah sesuai dengan standar CPKB sehingga proses evaluasi BPOM dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa yang dimaksud fasilitas produksi kosmetik Golongan A?

Fasilitas produksi Golongan A adalah sarana industri kosmetik yang memenuhi standar CPKB BPOM untuk memproduksi kosmetik dengan proses yang lebih kompleks dan harus memenuhi persyaratan teknis yang lebih ketat.

2. Apakah tata letak bangunan menjadi syarat Sertifikasi CPKB?

Ya. Bangunan harus memiliki alur produksi satu arah (one way flow) untuk mencegah kontaminasi silang antara bahan baku, proses produksi, dan produk jadi.

3. Mengapa sistem AHU atau HVAC diperlukan?

Sistem AHU/HVAC berfungsi mengendalikan suhu, kelembapan, tekanan udara, serta menyaring partikel agar lingkungan produksi tetap memenuhi standar kebersihan.

4. Apakah Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki laboratorium QC?

Ya. Industri Golongan A wajib memiliki laboratorium internal untuk melakukan pengujian fisika, kimia, dan mikrobiologi terhadap bahan baku maupun produk jadi.

5. Sistem pengolahan air apa yang digunakan pada industri kosmetik?

Umumnya menggunakan sistem Reverse Osmosis (RO), Deionized Water (DI), atau Purified Water System agar kualitas air memenuhi standar produksi kosmetik.

6. Bagaimana pengaturan area gudang sesuai CPKB?

Gudang harus dipisahkan berdasarkan fungsi, seperti gudang bahan baku, bahan pengemas, area karantina, produk antara, produk jadi, serta area produk ditolak atau recall.

7. Apakah Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki Apoteker?

Ya. BPOM mewajibkan Industri Kosmetik Golongan A memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT).

8. Mengapa denah bangunan harus mendapat persetujuan BPOM?

Karena denah menjadi dasar penilaian BPOM terhadap kesesuaian tata letak fasilitas sebelum dilakukan inspeksi lapangan dan proses sertifikasi.

9. Apa manfaat memenuhi standar fasilitas CPKB?

Memenuhi standar fasilitas membantu perusahaan memperoleh Sertifikat CPKB, menjaga mutu produk, mempermudah inspeksi BPOM, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk persiapan fasilitas CPKB?

PERMATAMAS mendampingi mulai dari evaluasi desain bangunan, penyusunan dokumen, kesiapan fasilitas, audit internal, hingga sertifikasi selesai dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Kesalahan Umum Pengajuan Sertifikat CPKB BPOM yang Harus Dihindari

Kesalahan Umum Pengajuan Sertifikat CPKB BPOM yang Harus Dihindari – Mengajukan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) BPOM bukan hanya sekadar melengkapi dokumen administrasi. BPOM akan mengevaluasi seluruh aspek industri kosmetik, mulai dari bangunan, fasilitas, personel, sistem mutu, hingga implementasi prosedur di lapangan.

Masih banyak permohonan Sertifikat CPKB yang mengalami penundaan atau harus melakukan perbaikan (CAPA) karena perusahaan melakukan kesalahan yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Kesalahan tersebut umumnya berkaitan dengan fasilitas produksi yang belum sesuai, dokumen mutu yang tidak lengkap, hingga tidak adanya Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memenuhi persyaratan.

Dengan mengetahui berbagai kesalahan berikut, perusahaan dapat mempersiapkan diri lebih baik sebelum mengajukan sertifikasi melalui e-Sertifikasi BPOM.

1. Kesalahan pada Bangunan dan Fasilitas Produksi

Bangunan dan fasilitas merupakan salah satu aspek utama yang diperiksa saat inspeksi BPOM. Ketidaksesuaian pada area produksi sering menjadi penyebab munculnya temuan audit.

Alur Barang dan Personel Tidak Jelas

Kesalahan yang sering ditemukan adalah masih terjadinya persilangan antara jalur bahan baku, produk jadi, limbah, maupun pergerakan personel.

Alur kerja yang tidak terpisah dengan baik dapat meningkatkan risiko kontaminasi silang sehingga tidak memenuhi prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Idealnya, fasilitas produksi memiliki alur yang jelas mulai dari penerimaan bahan baku hingga produk jadi tanpa terjadi perpotongan antara area bersih dan area kotor.

Pemisahan Ruangan Belum Memadai

BPOM juga menilai apakah perusahaan telah memisahkan ruang produksi dengan area pendukung.

Beberapa ruangan yang seharusnya dipisahkan antara lain:

  • Gudang bahan baku.
  • Gudang produk jadi.
  • Ruang produksi.
  • Area pengemasan.
  • Ruang ganti karyawan.
  • Toilet.
  • Area pencucian peralatan.

Pemisahan ruangan yang kurang baik dapat memengaruhi kualitas dan keamanan produk kosmetik.

Fasilitas Sanitasi Tidak Memenuhi Standar

Kesalahan lain yang cukup sering ditemukan adalah fasilitas sanitasi yang belum sesuai.

Contohnya meliputi:

  • Wastafel cuci tangan tidak memadai.
  • Sistem drainase kurang baik.
  • Ventilasi udara tidak optimal.
  • Kebersihan area produksi kurang terjaga.
  • Sistem Air Handling Unit (AHU) belum sesuai kebutuhan.

Fasilitas sanitasi yang baik merupakan bagian penting dalam mencegah kontaminasi selama proses produksi.

2. Kesalahan pada Dokumen dan Administrasi

Selain fasilitas, BPOM juga akan mengevaluasi kelengkapan dokumen sistem mutu yang dimiliki perusahaan.

SOP Hanya Sebagai Dokumen Formalitas

Banyak perusahaan telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Operasional Baku (POB), tetapi implementasinya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Auditor BPOM tidak hanya memeriksa keberadaan dokumen, tetapi juga memastikan bahwa seluruh personel memahami dan menerapkannya dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Dokumentasi Tidak Lengkap

Dokumen merupakan bukti bahwa sistem mutu benar-benar diterapkan.

Kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Batch record tidak lengkap.
  • Catatan produksi tidak diisi.
  • Logbook kalibrasi alat tidak tersedia.
  • Catatan sanitasi tidak terdokumentasi.
  • Arsip dokumen sulit ditelusuri.

Dokumentasi yang lemah dapat menyulitkan perusahaan ketika dilakukan audit maupun investigasi apabila terjadi keluhan produk.

Terlambat Memperpanjang Sertifikat

Perusahaan juga harus memperhatikan masa berlaku Sertifikat CPKB.

Apabila masa berlaku sertifikat hampir habis dan tidak segera diperpanjang, perusahaan dapat mengalami kendala dalam proses pengajuan notifikasi produk baru.

Sesuai ketentuan BPOM, pelaku usaha sebaiknya mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa hambatan.

Kesalahan Umum Pengajuan Sertifikat CPKB BPOM yang Harus Dihindari
Kesalahan Umum Pengajuan Sertifikat CPKB BPOM yang Harus Dihindari

3. Kesalahan pada Personalia dan Pengawasan Mutu (Quality Control)

Sumber daya manusia merupakan faktor penting dalam penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Tidak Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Setiap industri kosmetik wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis sesuai ketentuan BPOM.

Untuk Industri Kosmetika Golongan A wajib memiliki Apoteker, sedangkan Golongan B minimal memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).

PJT bertugas memastikan proses produksi, pengawasan mutu, dan dokumentasi berjalan sesuai standar.

Tanpa PJT yang memenuhi persyaratan, proses sertifikasi berpotensi mengalami kendala.

Pengawasan Mutu (Quality Control) Belum Berjalan Optimal

Kesalahan berikutnya adalah lemahnya sistem Quality Control (QC).

Beberapa contoh yang sering ditemukan yaitu:

  • Bahan baku tidak diperiksa sebelum digunakan.
  • Produk antara tidak diuji.
  • Produk jadi tidak dilakukan pengujian sesuai spesifikasi.
  • Tidak ada prosedur pelepasan produk.
  • Laboratorium QC belum memadai.

Pengawasan mutu yang baik sangat penting untuk memastikan setiap produk memenuhi standar keamanan dan kualitas sebelum dipasarkan.

Dampak Apabila Kesalahan Tidak Diperbaiki

Apabila berbagai kesalahan tersebut tidak segera diperbaiki, perusahaan dapat menghadapi berbagai konsekuensi, seperti:

  • Permohonan Sertifikat CPKB tertunda.
  • Muncul banyak temuan saat inspeksi BPOM.
  • Wajib melakukan Corrective Action and Preventive Action (CAPA).
  • Proses sertifikasi menjadi lebih lama.
  • Produk tidak dapat segera dinotifikasi.
  • Risiko penolakan atau pembatasan kegiatan produksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, melakukan evaluasi menyeluruh sebelum pengajuan menjadi langkah yang sangat penting.

Bagaimana Menghindari Kesalahan Saat Pengajuan CPKB?

Beberapa langkah yang dapat dilakukan perusahaan antara lain:

  • Melakukan audit internal sebelum pengajuan.
  • Menyesuaikan fasilitas produksi dengan standar BPOM.
  • Menyusun dan menerapkan SOP secara konsisten.
  • Melengkapi seluruh dokumen sistem mutu.
  • Menyiapkan Penanggung Jawab Teknis yang memenuhi persyaratan.
  • Memastikan sistem Quality Control berjalan dengan baik.
  • Melakukan simulasi inspeksi sebelum audit BPOM.

Persiapan yang matang akan mengurangi risiko temuan serta membantu mempercepat proses Sertifikasi CPKB.

Percayakan Persiapan Sertifikasi CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Profesional Agar Pengajuan Lebih Lancar

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM dengan pendampingan menyeluruh mulai dari evaluasi kesiapan perusahaan, pemeriksaan fasilitas produksi, penyusunan dokumen sistem mutu, audit internal, simulasi inspeksi, hingga pendampingan selama proses sertifikasi.

Dengan pengalaman mendampingi berbagai industri kosmetik di Indonesia, kami membantu perusahaan mengidentifikasi potensi temuan sejak awal sehingga proses pengajuan menjadi lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan BPOM.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa kesalahan yang paling sering terjadi saat pengajuan Sertifikat CPKB BPOM?

Kesalahan yang paling sering ditemukan meliputi fasilitas produksi yang belum sesuai standar, dokumen sistem mutu yang tidak lengkap, SOP yang tidak diterapkan, serta lemahnya pengawasan mutu.

2. Mengapa tata letak bangunan menjadi perhatian BPOM?

Karena tata letak yang tidak memisahkan alur barang, personel, area bersih, dan area kotor dapat meningkatkan risiko kontaminasi silang selama proses produksi.

3. Apakah SOP hanya perlu dibuat sebagai persyaratan administrasi?

Tidak. SOP harus benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional sehari-hari dan dipahami oleh seluruh personel yang terlibat.

4. Mengapa dokumentasi menjadi bagian penting dalam Sertifikasi CPKB?

Dokumentasi merupakan bukti penerapan sistem mutu, termasuk batch record, logbook, catatan sanitasi, hasil pengujian, dan dokumen pendukung lainnya.

5. Apa dampaknya jika dokumentasi tidak lengkap?

Dokumentasi yang tidak lengkap dapat menjadi temuan saat audit BPOM dan menyebabkan perusahaan harus melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.

6. Apakah Penanggung Jawab Teknis (PJT) wajib dimiliki?

Ya. Industri kosmetik wajib memiliki PJT sesuai ketentuan BPOM, yaitu Apoteker untuk Golongan A atau minimal Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) untuk Golongan B.

7. Mengapa Quality Control sangat penting dalam CPKB?

Quality Control memastikan bahan baku, produk antara, dan produk jadi memenuhi spesifikasi mutu sebelum dipasarkan kepada konsumen.

8. Apa akibat jika Sertifikat CPKB tidak segera diperpanjang?

Keterlambatan perpanjangan dapat menghambat proses administrasi, termasuk pengajuan notifikasi produk baru apabila tidak memenuhi ketentuan masa berlaku yang dipersyaratkan.

9. Bagaimana cara menghindari temuan saat inspeksi BPOM?

Perusahaan sebaiknya melakukan audit internal, melengkapi dokumen sistem mutu, memastikan fasilitas sesuai standar, serta melakukan simulasi inspeksi sebelum pengajuan.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan Sertifikat CPKB?

PERMATAMAS memberikan pendampingan mulai dari evaluasi fasilitas, penyusunan dokumen, implementasi sistem mutu, audit internal, hingga pendampingan selama proses sertifikasi dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

12 Aspek Sertifikasi CPKB BPOM yang Wajib Dipenuhi Industri Kosmetik

12 Aspek Sertifikasi CPKB BPOM yang Wajib Dipenuhi Industri KosmetikIndustri kosmetik di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk perawatan kulit, kosmetik dekoratif, perawatan rambut, hingga produk kebersihan diri. Di balik perkembangan tersebut, setiap perusahaan kosmetik wajib memastikan bahwa seluruh proses produksinya memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Salah satu standar yang harus diterapkan adalah Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Dalam proses memperoleh Sertifikasi CPKB BPOM, perusahaan akan dinilai berdasarkan berbagai aspek yang berkaitan dengan sistem produksi, pengendalian mutu, fasilitas, sumber daya manusia, hingga dokumentasi. Tujuan utama penerapan CPKB adalah memastikan setiap kosmetik diproduksi secara konsisten sehingga aman digunakan, memiliki mutu yang baik, dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Memahami 12 aspek Sertifikasi CPKB BPOM menjadi langkah penting bagi setiap industri kosmetik yang sedang mempersiapkan sertifikasi maupun pengajuan izin edar kosmetik. Dengan menerapkan seluruh aspek tersebut secara konsisten, perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi BPOM, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Apa Itu Sertifikasi CPKB BPOM?

Sertifikasi CPKB BPOM adalah pengakuan resmi yang diberikan kepada industri kosmetik yang telah menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) sesuai ketentuan BPOM. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa seluruh proses produksi telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan pengawasan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penerapan CPKB tidak hanya berfokus pada hasil akhir produk, tetapi juga mencakup seluruh aktivitas produksi mulai dari penerimaan bahan baku hingga distribusi produk jadi. Dengan sistem yang baik, perusahaan dapat menghasilkan kosmetik yang memiliki kualitas konsisten pada setiap proses produksi.

Manfaat Sertifikasi CPKB BPOM antara lain:

  1. Menjamin keamanan dan mutu produk kosmetik.
  2. Mendukung proses pengajuan izin edar BPOM.
  3. Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata konsumen.
  4. Memperkuat daya saing industri kosmetik di pasar.

Sertifikasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan proses produksi sesuai standar nasional.

Mengapa Industri Kosmetik Harus Memenuhi 12 Aspek CPKB?

Penerapan 12 aspek CPKB bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi merupakan bagian dari sistem manajemen mutu yang bertujuan menghasilkan produk kosmetik yang aman dan berkualitas.

Setiap aspek saling berkaitan sehingga seluruh proses produksi dapat berjalan secara terkontrol. Apabila salah satu aspek tidak diterapkan dengan baik, risiko terjadinya kontaminasi, kesalahan produksi, atau penurunan mutu produk dapat meningkat.

Penerapan 12 aspek CPKB memberikan manfaat berupa:

  • Menjamin konsistensi mutu produk.
  • Mengurangi risiko kesalahan produksi.
  • Memenuhi ketentuan BPOM.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.

Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap seluruh sistem produksinya.

1. Sistem Manajemen Mutu

Sistem Manajemen Mutu merupakan dasar dari seluruh penerapan CPKB. Perusahaan wajib memiliki kebijakan mutu, prosedur operasional, serta mekanisme pengendalian yang memastikan seluruh kegiatan produksi berjalan sesuai standar.

Melalui sistem ini, setiap proses dapat dikendalikan sehingga kualitas produk tetap konsisten dari waktu ke waktu.

Komponen utama yang harus tersedia meliputi:

  1. Kebijakan mutu perusahaan.
  2. Standar Operasional Prosedur (SOP).
  3. Sistem evaluasi dan perbaikan.
  4. Pengendalian perubahan proses.

Sistem manajemen mutu yang baik akan menjadi fondasi dalam memenuhi seluruh aspek CPKB lainnya.

2. Personalia

Keberhasilan penerapan CPKB sangat dipengaruhi oleh kompetensi sumber daya manusia. Seluruh personel yang terlibat dalam proses produksi harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kesehatan yang memadai.

Perusahaan juga wajib memberikan pelatihan secara berkala agar seluruh karyawan memahami prosedur kerja sesuai ketentuan BPOM.

Hal-hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  1. Struktur organisasi yang jelas.
  2. Kualifikasi sesuai jabatan.
  3. Program pelatihan berkala.
  4. Pembagian tugas dan tanggung jawab.

Personel yang kompeten akan membantu menjaga kualitas proses produksi secara konsisten.

3. Bangunan dan Fasilitas

Bangunan dan fasilitas produksi harus dirancang agar mendukung proses pembuatan kosmetik secara higienis dan efisien. Tata letak ruangan harus mampu mencegah pencampuran bahan maupun kontaminasi silang.

Selain desain bangunan, perusahaan juga wajib menjaga kebersihan dan melakukan pemeliharaan fasilitas secara rutin.

Persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain:

  1. Tata letak ruang produksi yang baik.
  2. Area penyimpanan yang memadai.
  3. Sistem ventilasi dan pencahayaan.
  4. Pemeliharaan fasilitas secara berkala.

Fasilitas yang memenuhi standar akan mendukung proses produksi yang aman.

12 Aspek Sertifikasi CPKB BPOM yang Wajib Dipenuhi Industri Kosmetik
12 Aspek Sertifikasi CPKB BPOM yang Wajib Dipenuhi Industri Kosmetik

4. Peralatan

Seluruh mesin dan peralatan produksi harus sesuai dengan kebutuhan proses produksi kosmetik. Peralatan wajib dijaga kebersihannya, dirawat secara berkala, serta dikalibrasi apabila diperlukan.

Pengelolaan peralatan yang baik membantu menghasilkan produk dengan mutu yang konsisten.

Aspek yang harus diperhatikan meliputi:

  1. Spesifikasi mesin sesuai kebutuhan.
  2. Jadwal pemeliharaan rutin.
  3. Kalibrasi alat tertentu.
  4. Dokumentasi perawatan mesin.

Peralatan yang terawat akan mengurangi risiko gangguan selama proses produksi.

5. Sanitasi dan Higiene

Sanitasi dan higiene bertujuan menjaga kebersihan lingkungan kerja maupun personel agar tidak terjadi pencemaran terhadap produk kosmetik.

Program sanitasi harus diterapkan secara konsisten mulai dari area produksi hingga fasilitas pendukung.

Program yang diterapkan meliputi:

  1. Kebersihan ruang produksi.
  2. Pengendalian hama.
  3. Penggunaan pakaian kerja yang sesuai.
  4. Prosedur kebersihan personel.

Lingkungan yang bersih akan membantu menghasilkan produk kosmetik yang aman.

6. Produksi

Setiap tahapan produksi harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sehingga menghasilkan produk yang konsisten dan sesuai spesifikasi.

Pengawasan dilakukan sejak penerimaan bahan baku hingga proses pengemasan.

Tahapan produksi meliputi:

  1. Penimbangan bahan.
  2. Pencampuran formula.
  3. Pengisian dan pengemasan.
  4. Pengendalian proses produksi.

Produksi yang terkontrol menjadi salah satu kunci keberhasilan penerapan CPKB.

7. Pengawasan Mutu (Quality Control)

Bagian Quality Control bertugas memastikan bahwa seluruh bahan baku, bahan kemas, produk antara, dan produk jadi telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.

Pengujian dilakukan menggunakan metode yang sesuai sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan mutu meliputi:

  1. Pengujian bahan baku.
  2. Pengujian bahan kemas.
  3. Pengujian produk jadi.
  4. Persetujuan pelepasan produk.

Quality Control menjadi salah satu aspek yang paling penting dalam Sertifikasi CPKB BPOM.

8. Dokumentasi

Setiap aktivitas produksi wajib dicatat secara lengkap agar seluruh proses dapat ditelusuri apabila terjadi penyimpangan.

Dokumentasi menjadi bukti bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Dokumen yang harus tersedia meliputi:

  1. Formula produk.
  2. Catatan produksi.
  3. Hasil pengujian laboratorium.
  4. Data distribusi produk.

Dokumentasi yang lengkap mempermudah proses audit maupun evaluasi.

9. Audit Internal

Audit internal dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap seluruh persyaratan CPKB.

Hasil audit digunakan sebagai dasar dalam melakukan tindakan perbaikan dan peningkatan sistem mutu.

Kegiatan audit meliputi:

  1. Pemeriksaan fasilitas.
  2. Evaluasi dokumen.
  3. Pemeriksaan penerapan SOP.
  4. Tindak lanjut hasil audit.

Audit internal membantu perusahaan tetap siap menghadapi inspeksi BPOM.

10. Penyimpanan

Seluruh bahan baku, bahan kemas, produk antara, dan produk jadi harus disimpan dalam kondisi yang sesuai agar kualitasnya tetap terjaga.

Pengendalian suhu, kelembapan, dan sistem identifikasi menjadi bagian penting dalam aspek ini.

Persyaratan penyimpanan meliputi:

  1. Pengaturan suhu penyimpanan.
  2. Identifikasi setiap bahan.
  3. Sistem FIFO atau FEFO apabila diperlukan.
  4. Kebersihan area gudang.

Penyimpanan yang baik membantu mencegah kerusakan produk.

11. Kontrak Produksi dan Pengujian (Maklon)

Apabila perusahaan menggunakan jasa maklon atau laboratorium pihak ketiga, harus terdapat perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Perjanjian tersebut bertujuan menjaga mutu produk tetap sesuai standar.

Hal yang perlu diatur meliputi:

  1. Ruang lingkup pekerjaan.
  2. Tanggung jawab para pihak.
  3. Pengawasan mutu.
  4. Dokumentasi kegiatan maklon.

Dengan pengaturan yang jelas, kualitas produk tetap dapat dipertahankan.

12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Perusahaan wajib memiliki sistem untuk menerima, mengevaluasi, dan menyelesaikan keluhan konsumen secara efektif.

Selain itu, harus tersedia prosedur penarikan produk dari peredaran apabila ditemukan masalah yang berpotensi membahayakan konsumen.

Prosedur yang harus dimiliki antara lain:

  1. Penerimaan keluhan pelanggan.
  2. Investigasi penyebab masalah.
  3. Penarikan produk (recall).
  4. Tindakan korektif dan pencegahan.

Sistem ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam melindungi konsumen.

Kesimpulan

Penerapan 12 Aspek Sertifikasi CPKB BPOM merupakan fondasi utama bagi industri kosmetik dalam menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan BPOM. Seluruh aspek, mulai dari sistem manajemen mutu, personalia, bangunan, peralatan, sanitasi, produksi, quality control, dokumentasi, audit internal, penyimpanan, kontrak maklon, hingga penanganan keluhan dan penarikan produk harus diterapkan secara konsisten sebagai bagian dari sistem Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Apabila perusahaan Anda sedang mempersiapkan Sertifikasi CPKB BPOM, SPA CPKB, maupun proses izin edar kosmetik, PERMATAMAS siap membantu melalui layanan konsultasi dan pendampingan profesional. Kami mendampingi mulai dari analisis kesiapan industri, penyusunan dokumen, implementasi 12 aspek CPKB, hingga proses sertifikasi sesuai ketentuan BPOM, sehingga perusahaan dapat menjalankan proses secara lebih efektif, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu 12 Aspek CPKB BPOM?
12 Aspek CPKB BPOM adalah standar yang wajib diterapkan industri kosmetik untuk memastikan proses produksi menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan BPOM.

2. Apa saja 12 Aspek CPKB BPOM?
Meliputi Sistem Manajemen Mutu, Personalia, Bangunan dan Fasilitas, Peralatan, Sanitasi dan Higiene, Produksi, Pengawasan Mutu, Dokumentasi, Audit Internal, Penyimpanan, Kontrak Produksi dan Pengujian (Maklon), serta Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk.

3. Mengapa industri kosmetik harus memenuhi 12 Aspek CPKB?
Karena aspek tersebut menjadi dasar penilaian BPOM untuk memastikan proses produksi kosmetik memenuhi standar keamanan dan mutu.

4. Apakah 12 Aspek CPKB menjadi syarat Sertifikasi CPKB BPOM?
Ya. Seluruh aspek harus diterapkan sebagai bagian dari persyaratan dalam proses Sertifikasi CPKB BPOM.

5. Apa manfaat menerapkan 12 Aspek CPKB?
Manfaatnya antara lain menjaga kualitas produk, memenuhi regulasi BPOM, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendukung pengajuan izin edar kosmetik.

6. Siapa yang wajib menerapkan 12 Aspek CPKB?
Seluruh industri atau perusahaan yang memproduksi kosmetik sesuai ketentuan BPOM wajib menerapkan prinsip-prinsip CPKB.

7. Apa yang dimaksud dengan Audit Internal dalam CPKB?
Audit Internal adalah pemeriksaan berkala yang dilakukan perusahaan untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan standar CPKB.

8. Apakah perusahaan maklon kosmetik juga harus menerapkan CPKB?
Ya. Perusahaan maklon wajib menerapkan CPKB sesuai ruang lingkup kegiatan produksinya.

9. Bagaimana cara mempersiapkan Sertifikasi CPKB BPOM?
Perusahaan perlu menyiapkan dokumen, fasilitas produksi, sistem mutu, serta memastikan seluruh aspek CPKB telah diterapkan.

10. Mengapa menggunakan jasa pendampingan Sertifikasi CPKB BPOM?
Jasa pendampingan membantu mempersiapkan dokumen, mengevaluasi kesiapan industri, dan mendampingi proses sertifikasi agar lebih efektif dan sesuai ketentuan BPOM.

Jasa Sertifikasi Halal, CPKB, SPA CPKB, dan CPPKRTB Secara Profesional bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.