Dokumen Apa Saja untuk Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A BPOM?

Dokumen Apa Saja untuk Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A BPOM? – Sebelum mengajukan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan A BPOM, pelaku usaha wajib menyiapkan berbagai dokumen administrasi dan dokumen teknis sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kelancaran proses evaluasi dan inspeksi.

Saat ini, pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A dilakukan secara online melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) yang terintegrasi dengan e-Sertifikasi BPOM. Oleh karena itu, seluruh dokumen harus disusun secara lengkap, benar, dan diunggah dalam format yang ditentukan.

Pada artikel ini, PERMATAMAS akan membahas dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan agar proses pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A berjalan lebih lancar.

Mengapa Kelengkapan Dokumen Sangat Penting?

BPOM akan melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumen sebelum menjadwalkan pemeriksaan sarana produksi. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai, proses sertifikasi dapat tertunda hingga perusahaan melengkapi persyaratan tersebut.

Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, perusahaan dapat:

  • Mempercepat proses evaluasi.
  • Mengurangi permintaan revisi dokumen.
  • Mempermudah proses inspeksi BPOM.
  • Memastikan penerapan CPKB terdokumentasi dengan baik.

Dokumen Administratif yang Harus Disiapkan

Tahap pertama adalah melengkapi persyaratan administrasi perusahaan.

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA dengan KBLI yang sesuai untuk kegiatan industri kosmetik.

2. Akun e-Sertifikasi BPOM

Pelaku usaha harus memiliki akun yang telah terdaftar pada sistem e-Sertifikasi BPOM sebagai sarana pengajuan sertifikasi secara elektronik.

3. Surat Permohonan

Surat permohonan dibuat sesuai format yang ditentukan BPOM dan menjadi dokumen resmi pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A.

4. Surat Penunjukan Penanggung Jawab Teknis

Untuk industri kosmetik Golongan A, perusahaan wajib menunjuk Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen Teknis yang Wajib Dipersiapkan

Selain dokumen administrasi, perusahaan juga harus menyiapkan berbagai dokumen teknis yang berkaitan dengan fasilitas produksi.

Persetujuan Denah Bangunan

Denah bangunan harus menunjukkan tata letak fasilitas produksi yang memenuhi prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Dokumen ini umumnya menggambarkan:

  • Area penerimaan bahan baku.
  • Gudang bahan baku.
  • Area penimbangan.
  • Ruang produksi.
  • Area pengemasan.
  • Gudang produk jadi.
  • Laboratorium.
  • Area karantina.
  • Jalur personel.
  • Jalur material.

Layout yang baik membantu mencegah terjadinya kontaminasi silang selama proses produksi.

Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama

Apabila perusahaan menggunakan fasilitas produksi bersama dengan produk lain, diperlukan dokumen persetujuan penggunaan fasilitas sesuai ketentuan BPOM.

Dokumen Apa Saja untuk Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A BPOM?
Dokumen Apa Saja untuk Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A BPOM?

Dokumen Sistem Manajemen Mutu CPKB

Salah satu persyaratan utama dalam pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A adalah penerapan 12 aspek sistem mutu CPKB.

Perusahaan wajib memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa seluruh aspek tersebut telah diterapkan.

1. Sistem Manajemen Mutu

Dokumen yang mengatur kebijakan mutu perusahaan, sasaran mutu, serta mekanisme pengendalian mutu.

2. Personalia

Dokumen mengenai struktur organisasi, uraian tugas, kompetensi personel, program pelatihan, serta data Penanggung Jawab Teknis.

3. Bangunan dan Fasilitas

Dokumen mengenai spesifikasi bangunan, denah, tata letak, alur produksi, serta pemeliharaan fasilitas.

4. Peralatan

Dokumen daftar peralatan produksi, identifikasi peralatan, jadwal pemeliharaan, kalibrasi, dan pembersihan.

5. Sanitasi dan Higiene

Dokumen prosedur sanitasi bangunan, kebersihan peralatan, higiene personel, serta pengendalian hama.

6. Produksi

Dokumen yang mengatur seluruh proses produksi mulai dari penerimaan bahan baku hingga produk jadi.

7. Pengawasan Mutu (Quality Control)

Dokumen prosedur pemeriksaan bahan baku, produk antara, produk ruahan, produk jadi, serta pencatatan hasil pengujian.

8. Dokumentasi

Seluruh kegiatan produksi wajib memiliki bukti pencatatan yang lengkap dan mudah ditelusuri.

Dokumen meliputi:

  • SOP.
  • Instruksi kerja.
  • Formulir.
  • Batch Record.
  • Logbook.
  • Catatan produksi.

9. Audit Internal

Perusahaan harus memiliki prosedur audit internal beserta jadwal pelaksanaan dan laporan hasil audit.

10. Penyimpanan (Gudang)

Dokumen mengenai sistem penyimpanan bahan baku, bahan kemas, produk antara, produk jadi, serta pengendalian kondisi gudang.

11. Kontrak Produksi dan Pengujian

Apabila terdapat proses produksi atau pengujian yang dilakukan oleh pihak lain, perusahaan wajib memiliki dokumen kontrak yang sesuai.

12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Dokumen ini mengatur tata cara menerima keluhan pelanggan, investigasi, tindakan perbaikan, hingga prosedur penarikan produk dari peredaran apabila diperlukan.

Format Dokumen Pengajuan

Seluruh dokumen administrasi maupun teknis umumnya diunggah dalam format digital melalui sistem OSS RBA atau e-Sertifikasi BPOM.

Sebelum mengunggah dokumen, pastikan bahwa:

  • Dokumen telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
  • Data perusahaan telah sesuai dengan legalitas yang dimiliki.
  • Seluruh file dapat dibaca dengan jelas.
  • Nama file disusun secara sistematis agar memudahkan proses evaluasi.

Tips Agar Dokumen Tidak Ditolak BPOM

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meminimalkan revisi dokumen antara lain:

  • Menyusun dokumen sesuai pedoman BPOM.
  • Memastikan seluruh SOP telah diterapkan di lapangan.
  • Menyesuaikan dokumen dengan kondisi fasilitas produksi.
  • Melakukan audit internal sebelum pengajuan.
  • Memastikan seluruh formulir telah diisi secara lengkap.
  • Menyiapkan bukti implementasi sistem mutu.

Dokumen yang baik bukan hanya lengkap, tetapi juga mencerminkan kondisi nyata di perusahaan.

Percayakan Penyusunan Dokumen CPKB kepada PERMATAMAS

Penyusunan dokumen Sertifikat CPKB Golongan A memerlukan pemahaman mendalam mengenai regulasi BPOM dan penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan atau tidak memenuhi standar dapat menyebabkan proses evaluasi menjadi lebih lama dan memerlukan revisi berulang.

PERMATAMAS siap membantu perusahaan dalam menyiapkan seluruh dokumen pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A, mulai dari dokumen administrasi, penyusunan SOP, pedoman mutu, formulir, sistem dokumentasi, hingga pendampingan pengajuan melalui OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM.

Dengan pengalaman mendampingi berbagai industri kosmetik, PERMATAMAS berkomitmen memberikan layanan yang profesional, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan BPOM sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A BPOM?
Dokumen yang diperlukan meliputi persyaratan administrasi seperti NIB, surat permohonan, akun e-Sertifikasi BPOM, surat penunjukan Penanggung Jawab Teknis, persetujuan denah bangunan, serta dokumen penerapan sistem mutu CPKB.

2. Apakah Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib untuk pengajuan CPKB?
Ya. NIB merupakan salah satu persyaratan administrasi utama yang harus dimiliki sebelum mengajukan Sertifikat CPKB melalui OSS RBA.

3. Apakah Penanggung Jawab Teknis harus seorang Apoteker?
Untuk industri kosmetik Golongan A, BPOM mensyaratkan adanya Penanggung Jawab Teknis yang memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Apoteker apabila dipersyaratkan.

4. Apakah denah bangunan harus disetujui sebelum mengajukan Sertifikat CPKB?
Ya. Persetujuan denah bangunan menjadi salah satu dokumen teknis yang menunjukkan bahwa tata letak fasilitas produksi telah memenuhi prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

5. Apa yang dimaksud dengan dokumen 12 aspek sistem mutu CPKB?
Dokumen ini mencakup penerapan Sistem Manajemen Mutu, Personalia, Bangunan dan Fasilitas, Peralatan, Sanitasi dan Higiene, Produksi, Pengawasan Mutu, Dokumentasi, Audit Internal, Penyimpanan, Kontrak Produksi dan Pengujian, serta Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk.

6. Dalam format apa dokumen pengajuan CPKB diunggah?
Dokumen umumnya diunggah dalam format digital (PDF) melalui sistem OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Apakah seluruh SOP harus sudah tersedia sebelum pengajuan?
Ya. SOP merupakan bagian dari dokumen sistem mutu CPKB dan harus disusun serta diterapkan sebelum proses evaluasi dan inspeksi dilakukan oleh BPOM.

8. Mengapa dokumen pengajuan CPKB sering diminta revisi oleh BPOM?
Revisi biasanya terjadi karena dokumen belum lengkap, isi dokumen tidak sesuai dengan kondisi fasilitas produksi, terdapat ketidaksesuaian data, atau belum memenuhi pedoman CPKB yang berlaku.

9. Bagaimana agar dokumen pengajuan Sertifikat CPKB tidak ditolak?
Pastikan seluruh dokumen disusun sesuai regulasi BPOM, lengkap, konsisten dengan kondisi lapangan, serta telah melalui audit atau pemeriksaan internal sebelum diajukan.

10. Apakah PERMATAMAS dapat membantu penyusunan dokumen Sertifikat CPKB Golongan A?
Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan penyusunan dokumen administrasi dan teknis, pembuatan SOP, pedoman mutu, formulir CPKB, hingga pendampingan pengajuan melalui OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM agar proses sertifikasi berjalan lebih efektif.

Syarat Sertifikat CPKB Golongan A BPOM Terbaru

Syarat Sertifikat CPKB Golongan A BPOM Terbaru

Syarat Sertifikat CPKB Golongan A BPOM Terbaru – Memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan A merupakan salah satu langkah penting bagi perusahaan yang ingin menjalankan industri kosmetik secara legal di Indonesia. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bukti bahwa sarana produksi kosmetik telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi perusahaan yang sedang mempersiapkan pendirian pabrik kosmetik atau ingin mengajukan sertifikasi, memahami syarat Sertifikat CPKB Golongan A sejak awal akan membantu mempercepat proses pengajuan sekaligus mengurangi risiko penolakan akibat dokumen maupun fasilitas yang belum memenuhi standar.

Apa Itu Sertifikat CPKB Golongan A?

Sertifikat CPKB Golongan A adalah sertifikat yang diberikan kepada industri kosmetik yang telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik untuk seluruh tahapan produksi sesuai ruang lingkup yang diajukan. Penerapan CPKB bertujuan memastikan setiap produk kosmetik diproduksi secara konsisten sehingga aman, bermutu, dan memenuhi standar yang ditetapkan BPOM.

Sebelum memperoleh sertifikat tersebut, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi, teknis, fasilitas, personel, hingga sistem manajemen mutu.

Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat CPKB Golongan A?

Sertifikat ini umumnya diperlukan oleh:

  • Industri kosmetik yang memproduksi kosmetik sendiri.
  • Perusahaan yang membangun pabrik kosmetik baru.
  • Perusahaan yang akan mengurus izin edar BPOM untuk produk kosmetik hasil produksinya sendiri.
  • Investor yang mendirikan fasilitas produksi kosmetik di Indonesia.

Tanpa penerapan CPKB yang sesuai, perusahaan akan mengalami kendala dalam proses produksi dan registrasi produk kosmetik.

Syarat Administrasi Sertifikat CPKB Golongan A

Tahap pertama adalah memenuhi persyaratan administrasi perusahaan, antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Legalitas badan usaha.
  • Perizinan usaha yang masih berlaku.
  • NPWP perusahaan.
  • Struktur organisasi perusahaan.
  • Data penanggung jawab perusahaan.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan BPOM.

Pastikan seluruh data perusahaan telah sesuai dengan informasi yang tercantum pada sistem OSS dan dokumen resmi lainnya.

Syarat Sertifikat CPKB Golongan A BPOM Terbaru
Syarat Sertifikat CPKB Golongan A BPOM Terbaru

Syarat Fasilitas Produksi

Fasilitas produksi menjadi salah satu aspek yang paling banyak dievaluasi oleh BPOM. Sarana produksi harus dirancang agar mampu mencegah terjadinya kontaminasi silang dan menjaga mutu produk.

Beberapa persyaratan meliputi:

  • Bangunan dalam kondisi baik.
  • Tata letak ruangan sesuai alur proses produksi.
  • Area produksi dipisahkan berdasarkan fungsi.
  • Area penyimpanan bahan baku dan produk jadi.
  • Area karantina.
  • Gudang penyimpanan.
  • Sistem ventilasi dan pencahayaan yang memadai.
  • Sistem sanitasi yang baik.

Desain fasilitas harus mendukung proses produksi kosmetik yang higienis dan terdokumentasi.

Syarat Peralatan Produksi

Seluruh peralatan produksi wajib:

  • Sesuai dengan jenis produk yang diproduksi.
  • Mudah dibersihkan.
  • Mudah dipelihara.
  • Tidak menyebabkan kontaminasi.
  • Memiliki identitas peralatan.
  • Memiliki jadwal perawatan berkala.
  • Memiliki catatan kalibrasi apabila diperlukan.

Peralatan yang digunakan harus mampu menghasilkan produk dengan mutu yang konsisten.

Syarat Penanggung Jawab Teknis

Industri kosmetik wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memenuhi persyaratan BPOM.

Tugas PJT antara lain:

  • Mengawasi proses produksi.
  • Memastikan penerapan CPKB.
  • Mengendalikan mutu produk.
  • Memastikan dokumentasi berjalan dengan baik.
  • Menyetujui pelepasan produk jadi.

Keberadaan PJT merupakan salah satu persyaratan utama dalam sertifikasi CPKB.

Syarat Sistem Manajemen Mutu

Selain fasilitas dan personel, perusahaan juga wajib menerapkan sistem manajemen mutu yang terdokumentasi.

Dokumen yang biasanya dipersiapkan meliputi:

  • Pedoman mutu.
  • Standar Operasional Prosedur (SOP).
  • Instruksi kerja.
  • Formulir pencatatan.
  • Dokumen pengendalian mutu.
  • Prosedur penanganan keluhan.
  • Prosedur penarikan produk.
  • Prosedur audit internal.
  • Pengendalian dokumen.
  • Program pelatihan karyawan.

Dokumen harus selalu diperbarui sesuai kondisi operasional perusahaan.

Persyaratan Personalia

Seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi harus:

  • Memiliki kompetensi sesuai tugasnya.
  • Mendapatkan pelatihan secara berkala.
  • Memahami penerapan CPKB.
  • Menjalankan prosedur higiene personal.
  • Menggunakan alat pelindung diri sesuai ketentuan.

Personalia yang kompeten akan membantu menjaga konsistensi mutu produk.

Persyaratan Pengawasan Mutu

Perusahaan juga harus memiliki sistem pengawasan mutu yang memadai, meliputi:

  • Pemeriksaan bahan baku.
  • Pemeriksaan bahan kemas.
  • Pemeriksaan produk antara.
  • Pemeriksaan produk jadi.
  • Dokumentasi hasil pengujian.
  • Penanganan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.

Pengawasan mutu dilakukan agar setiap produk yang dipasarkan memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Pemeriksaan oleh BPOM

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan permohonan diajukan, BPOM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen serta dapat melakukan inspeksi ke fasilitas produksi.

Pada tahap ini, petugas akan menilai antara lain:

  • Kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan.
  • Penerapan sistem mutu.
  • Kebersihan fasilitas.
  • Kondisi bangunan.
  • Peralatan produksi.
  • Kompetensi personel.
  • Dokumentasi kegiatan produksi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan akan diminta melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.

Tips Agar Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A Tidak Ditolak

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Menyiapkan seluruh dokumen sejak awal.
  • Memastikan layout bangunan sesuai alur produksi.
  • Menyusun SOP secara lengkap.
  • Melatih seluruh karyawan mengenai CPKB.
  • Melakukan audit internal sebelum inspeksi BPOM.
  • Memastikan seluruh fasilitas siap digunakan.
  • Melakukan evaluasi terhadap kekurangan sebelum pengajuan.

Persiapan yang matang akan memperbesar peluang memperoleh sertifikat tanpa kendala berarti.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan A kepada PERMATAMAS

Memenuhi seluruh syarat Sertifikat CPKB Golongan A membutuhkan pemahaman yang baik terhadap regulasi BPOM, mulai dari legalitas perusahaan, desain fasilitas produksi, penyusunan dokumen sistem mutu, hingga persiapan menghadapi inspeksi. Kesalahan kecil dalam dokumen atau penerapan CPKB dapat menyebabkan proses sertifikasi menjadi lebih lama.

PERMATAMAS hadir sebagai konsultan terpercaya yang siap mendampingi perusahaan dalam proses pengurusan Sertifikat CPKB Golongan A. Layanan kami meliputi konsultasi awal, analisis kesiapan sarana, penyusunan dokumen CPKB, penyusunan SOP, implementasi sistem mutu, simulasi audit, hingga pendampingan selama evaluasi dan pemeriksaan oleh BPOM.

Dengan pengalaman menangani berbagai kebutuhan perizinan industri kosmetik, PERMATAMAS berkomitmen membantu perusahaan memperoleh Sertifikat CPKB Golongan A secara lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan BPOM yang berlaku.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan Sertifikat CPKB Golongan A BPOM?
Sertifikat CPKB Golongan A adalah sertifikat yang diterbitkan BPOM kepada industri kosmetik yang telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.

2. Apa saja syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat CPKB Golongan A?
Persyaratan meliputi legalitas perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), fasilitas produksi yang memenuhi standar, Penanggung Jawab Teknis, peralatan produksi, sistem manajemen mutu, serta dokumen pendukung lainnya.

3. Apakah perusahaan baru dapat mengajukan Sertifikat CPKB Golongan A?
Ya. Perusahaan yang baru berdiri dapat mengajukan sertifikasi selama seluruh persyaratan administrasi, fasilitas, personel, dan sistem mutu telah dipenuhi sesuai regulasi BPOM.

4. Apakah fasilitas produksi menjadi syarat utama dalam sertifikasi CPKB?
Ya. BPOM akan mengevaluasi bangunan, tata letak ruang produksi, gudang, area penyimpanan, sanitasi, hingga alur produksi untuk memastikan semuanya memenuhi standar CPKB.

5. Apakah wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)?
Wajib. Penanggung Jawab Teknis memiliki peran penting dalam memastikan proses produksi kosmetik berjalan sesuai prinsip CPKB dan ketentuan BPOM.

6. Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengajuan CPKB?
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi legalitas perusahaan, NIB, struktur organisasi, SOP, pedoman mutu, denah bangunan, daftar peralatan, data personel, serta dokumen sistem manajemen mutu.

7. Apakah BPOM akan melakukan inspeksi sebelum menerbitkan Sertifikat CPKB?
Ya. Setelah evaluasi dokumen, BPOM dapat melakukan inspeksi ke fasilitas produksi untuk memastikan penerapan CPKB telah sesuai dengan dokumen yang diajukan.

8. Berapa lama proses mendapatkan Sertifikat CPKB Golongan A?
Lama proses bergantung pada kesiapan perusahaan, kelengkapan dokumen, hasil evaluasi BPOM, jadwal inspeksi, dan penyelesaian temuan apabila terdapat ketidaksesuaian.

9. Bagaimana cara agar pengajuan Sertifikat CPKB tidak ditolak?
Pastikan seluruh dokumen lengkap, fasilitas produksi sesuai standar, sistem mutu telah diterapkan, personel mendapatkan pelatihan, dan lakukan audit internal sebelum inspeksi BPOM.

10. Apakah PERMATAMAS dapat membantu pengurusan Sertifikat CPKB Golongan A?
Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi, analisis kesiapan, penyusunan dokumen CPKB, penyusunan SOP, pendampingan implementasi sistem mutu, simulasi audit, hingga pendampingan selama proses sertifikasi BPOM.

Jasa Sertifikasi Halal, CPKB, SPA CPKB, dan CPPKRTB Secara Profesional bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.