Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan A Sesuai CPKB – Industri Kosmetik Golongan A memiliki standar fasilitas produksi yang lebih tinggi dibandingkan Golongan B karena diperbolehkan memproduksi berbagai bentuk sediaan kosmetik dengan proses yang lebih kompleks. Oleh karena itu, seluruh bangunan, fasilitas, peralatan, dan sistem pendukung wajib memenuhi ketentuan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tujuan utama penerapan standar fasilitas ini adalah memastikan setiap produk kosmetik diproduksi dalam lingkungan yang mampu menjaga mutu, keamanan, serta mencegah terjadinya kontaminasi silang selama proses produksi.
Sebelum memperoleh Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (SPA CPKB), BPOM akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas produksi untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Berikut standar fasilitas produksi kosmetik Golongan A sesuai pedoman CPKB.
1. Desain dan Tata Letak Bangunan
Desain bangunan merupakan salah satu aspek pertama yang akan diperiksa oleh BPOM.
Fasilitas produksi harus dirancang dengan alur proses yang logis dan searah (one way flow) mulai dari penerimaan bahan baku hingga produk jadi. Tujuannya adalah mencegah terjadinya kontaminasi silang antara bahan baku, produk setengah jadi, produk jadi, limbah, maupun pergerakan personel.
Selain itu, material bangunan juga harus memenuhi persyaratan CPKB, yaitu:
- Dinding halus dan mudah dibersihkan.
- Lantai tidak berpori.
- Langit-langit tidak mudah menghasilkan debu.
- Sudut ruangan mudah dibersihkan.
- Material tahan terhadap bahan pembersih dan disinfektan.
Dengan desain yang tepat, kebersihan area produksi dapat lebih mudah dipertahankan.
2. Sistem Tata Udara (HVAC / AHU)
Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki sistem pengendalian udara yang memadai.
Sistem Heating, Ventilation and Air Conditioning (HVAC) atau Air Handling Unit (AHU) berfungsi menjaga kondisi lingkungan produksi agar tetap stabil.
Fungsi sistem ini meliputi:
- Mengontrol suhu ruangan.
- Mengontrol kelembapan udara.
- Mengatur tekanan udara antar ruang.
- Menyaring partikel debu.
- Mengurangi risiko kontaminasi.
Untuk proses produksi tertentu yang memiliki risiko lebih tinggi, sistem tata udara dapat dilengkapi dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) Filter agar kualitas udara tetap sesuai standar.

3. Ruang Penimbangan Bahan Baku
Area penimbangan merupakan salah satu ruangan yang memerlukan pengendalian khusus.
Selama proses penimbangan, debu dari bahan baku dapat menyebar ke lingkungan apabila tidak dikendalikan dengan baik.
Oleh karena itu, ruang penimbangan harus memiliki:
- Sistem ventilasi tersendiri.
- Penyaringan udara yang memadai.
- Kebersihan yang terjaga.
- Tata letak yang memudahkan proses kerja.
Pengendalian ini bertujuan melindungi operator sekaligus mencegah kontaminasi terhadap area produksi lainnya.
4. Sistem Pengolahan Air (Water Treatment System)
Air merupakan salah satu bahan utama dalam banyak produk kosmetik.
Karena itu, Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki sistem pengolahan air yang mampu menghasilkan air dengan kualitas sesuai standar produksi kosmetik.
Sistem yang umum digunakan antara lain:
- Reverse Osmosis (RO).
- Deionized Water (DI).
- Purified Water System.
Kualitas air harus dipantau secara berkala melalui pengujian laboratorium agar tetap memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
5. Fasilitas Sanitasi dan Higiene
Sanitasi dan higiene merupakan bagian penting dalam penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.
Fasilitas yang harus tersedia meliputi:
- Ruang ganti pakaian karyawan.
- Tempat penyimpanan pakaian kerja.
- Wastafel cuci tangan dengan air mengalir.
- Pengering tangan.
- Fasilitas sanitasi yang bersih.
- Toilet yang tidak terhubung langsung dengan ruang produksi.
Seluruh fasilitas tersebut bertujuan menjaga kebersihan personel sebelum memasuki area produksi.
6. Laboratorium Quality Control (QC)
Berbeda dengan industri Golongan B, Industri Kosmetik Golongan A diwajibkan memiliki laboratorium internal yang memadai.
Laboratorium ini digunakan untuk melakukan pengujian mutu terhadap:
- Bahan baku.
- Bahan pengemas.
- Produk antara.
- Produk ruahan.
- Produk jadi.
Jenis pengujian yang dilakukan dapat meliputi:
- Pengujian fisika.
- Pengujian kimia.
- Pengujian mikrobiologi.
Keberadaan laboratorium QC memastikan bahwa setiap produk yang dipasarkan telah memenuhi spesifikasi mutu yang ditetapkan.
7. Area Penyimpanan (Gudang) yang Terpisah
Gudang merupakan bagian penting dalam sistem produksi kosmetik.
Sesuai pedoman CPKB, area penyimpanan harus ditata secara terpisah agar tidak terjadi pencampuran antar material.
Area yang umumnya harus tersedia meliputi:
- Gudang bahan baku.
- Gudang bahan pengemas.
- Area karantina.
- Gudang produk antara.
- Gudang produk ruahan.
- Gudang produk jadi.
- Area produk ditolak.
- Area produk retur atau penarikan kembali (recall).
Setiap area harus diberi identifikasi yang jelas sehingga memudahkan pengendalian persediaan.
8. Penanggung Jawab Teknis Harus Apoteker
Selain fasilitas fisik, Industri Kosmetik Golongan A juga wajib memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT).
Apoteker bertugas mengawasi seluruh proses produksi agar sesuai dengan prinsip CPKB, mulai dari penerimaan bahan baku, proses produksi, pengawasan mutu, hingga pelepasan produk jadi.
Keberadaan PJT menjadi salah satu aspek yang akan dievaluasi BPOM dalam proses sertifikasi.
9. Denah Bangunan Harus Mendapat Persetujuan BPOM
Seluruh fasilitas produksi harus dituangkan dalam denah bangunan industri kosmetik.
Denah tersebut menjadi dasar penilaian BPOM terhadap kesesuaian tata letak bangunan sebelum dilakukan inspeksi lapangan.
Apabila desain bangunan telah memenuhi persyaratan, perusahaan dapat memperoleh Persetujuan Denah Bangunan, yang menjadi salah satu syarat penting sebelum mengajukan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB.
Mengapa Standar Fasilitas Sangat Penting?
Pemenuhan standar fasilitas produksi memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, antara lain:
- Memenuhi persyaratan Sertifikasi CPKB.
- Menjamin mutu dan keamanan produk kosmetik.
- Mencegah kontaminasi silang.
- Mendukung proses produksi yang konsisten.
- Mempermudah proses inspeksi BPOM.
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.
- Mendukung peluang ekspor produk kosmetik.
Karena itu, investasi pada fasilitas produksi bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing perusahaan.
Percayakan Persiapan Fasilitas CPKB kepada PERMATAMAS
Pendampingan Lengkap Menuju Sertifikat CPKB BPOM
PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM dengan pendampingan menyeluruh mulai dari perencanaan fasilitas, evaluasi denah bangunan, penyusunan dokumen sistem mutu, audit internal, simulasi inspeksi, hingga proses sertifikasi selesai.
Tim kami membantu memastikan bahwa fasilitas produksi Industri Kosmetik Golongan A telah sesuai dengan standar CPKB sehingga proses evaluasi BPOM dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Apa yang dimaksud fasilitas produksi kosmetik Golongan A?
Fasilitas produksi Golongan A adalah sarana industri kosmetik yang memenuhi standar CPKB BPOM untuk memproduksi kosmetik dengan proses yang lebih kompleks dan harus memenuhi persyaratan teknis yang lebih ketat.
2. Apakah tata letak bangunan menjadi syarat Sertifikasi CPKB?
Ya. Bangunan harus memiliki alur produksi satu arah (one way flow) untuk mencegah kontaminasi silang antara bahan baku, proses produksi, dan produk jadi.
3. Mengapa sistem AHU atau HVAC diperlukan?
Sistem AHU/HVAC berfungsi mengendalikan suhu, kelembapan, tekanan udara, serta menyaring partikel agar lingkungan produksi tetap memenuhi standar kebersihan.
4. Apakah Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki laboratorium QC?
Ya. Industri Golongan A wajib memiliki laboratorium internal untuk melakukan pengujian fisika, kimia, dan mikrobiologi terhadap bahan baku maupun produk jadi.
5. Sistem pengolahan air apa yang digunakan pada industri kosmetik?
Umumnya menggunakan sistem Reverse Osmosis (RO), Deionized Water (DI), atau Purified Water System agar kualitas air memenuhi standar produksi kosmetik.
6. Bagaimana pengaturan area gudang sesuai CPKB?
Gudang harus dipisahkan berdasarkan fungsi, seperti gudang bahan baku, bahan pengemas, area karantina, produk antara, produk jadi, serta area produk ditolak atau recall.
7. Apakah Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki Apoteker?
Ya. BPOM mewajibkan Industri Kosmetik Golongan A memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT).
8. Mengapa denah bangunan harus mendapat persetujuan BPOM?
Karena denah menjadi dasar penilaian BPOM terhadap kesesuaian tata letak fasilitas sebelum dilakukan inspeksi lapangan dan proses sertifikasi.
9. Apa manfaat memenuhi standar fasilitas CPKB?
Memenuhi standar fasilitas membantu perusahaan memperoleh Sertifikat CPKB, menjaga mutu produk, mempermudah inspeksi BPOM, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.
10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk persiapan fasilitas CPKB?
PERMATAMAS mendampingi mulai dari evaluasi desain bangunan, penyusunan dokumen, kesiapan fasilitas, audit internal, hingga sertifikasi selesai dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.