Dokumen Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru

Dokumen Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru – Pengajuan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan B memerlukan sejumlah dokumen administrasi dan teknis yang harus dipersiapkan sebelum permohonan diajukan melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) dan e-Sertifikasi BPOM.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kelancaran proses evaluasi. Apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai, BPOM dapat meminta perbaikan bahkan menunda proses sertifikasi hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB) Golongan B.

Mengapa Kelengkapan Dokumen Sangat Penting?

Sebelum melakukan pemeriksaan fasilitas, BPOM akan mengevaluasi seluruh dokumen yang diunggah oleh perusahaan.

Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan administrasi, memiliki fasilitas yang sesuai, serta menerapkan sistem mutu Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Semakin lengkap dokumen yang disiapkan, semakin cepat proses evaluasi dapat dilakukan.

1. Dokumen Administrasi

Dokumen administrasi merupakan persyaratan awal yang harus dipenuhi sebelum proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA.

NIB harus menggunakan KBLI 20232 (Industri Kosmetika) sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Surat Permohonan

Perusahaan harus menyampaikan surat permohonan penerbitan Sertifikat CPKB kepada Kepala BPOM melalui sistem pengajuan online.

Dokumen ini menjadi dasar dimulainya proses evaluasi administrasi.

Surat Persetujuan Denah Bangunan

Sebelum mengajukan Sertifikat CPKB, perusahaan wajib memiliki Surat Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika.

Denah bangunan harus menunjukkan bahwa fasilitas produksi telah dirancang sesuai prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, termasuk alur material, alur personel, serta pemisahan area produksi.

Surat Penunjukan Penanggung Jawab Teknis

Perusahaan wajib melampirkan surat penunjukan resmi bagi Penanggung Jawab Teknis (PJT).

Untuk Industri Kosmetika Golongan B, PJT minimal merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi sesuai ketentuan BPOM.

Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama

Apabila fasilitas produksi digunakan bersama dengan industri lain, misalnya industri obat atau obat tradisional, perusahaan harus melampirkan Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama yang masih berlaku.

Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan fasilitas bersama tetap memenuhi standar mutu dan tidak menimbulkan risiko kontaminasi silang.

Dokumen Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru
Dokumen Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru

2. Dokumen Teknis Penerapan Sistem Mutu CPKB

Selain dokumen administrasi, perusahaan juga harus menyiapkan dokumen teknis yang menunjukkan penerapan sistem mutu CPKB.

Untuk Industri Kosmetika Golongan B, penerapan sistem mutu difokuskan pada beberapa aspek utama sesuai ketentuan BPOM.

Aspek Higiene dan Sanitasi

Dokumen higiene dan sanitasi bertujuan memastikan bahwa seluruh proses produksi dilakukan dalam kondisi yang bersih dan higienis.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • SOP higiene personel.
  • SOP sanitasi fasilitas.
  • SOP sanitasi peralatan.
  • Jadwal pembersihan ruang produksi.
  • Catatan sanitasi.
  • Catatan pemeriksaan kesehatan personel.
  • Program kebersihan lingkungan.
  • Penggunaan alat pelindung diri (APD).

Seluruh dokumen tersebut harus diterapkan secara konsisten dalam kegiatan operasional perusahaan.

Aspek Dokumentasi

Dokumentasi merupakan bagian penting dalam penerapan CPKB karena seluruh kegiatan produksi harus dapat ditelusuri.

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • Struktur organisasi.
  • SOP atau Prosedur Operasional Baku (POB).
  • Spesifikasi bahan baku.
  • Spesifikasi bahan kemas.
  • Catatan pengolahan bets (Batch Manufacturing Record).
  • Catatan pengemasan.
  • Sistem identifikasi dan pelabelan.
  • Dokumen distribusi produk.
  • Arsip dokumen mutu.

Dokumen harus mudah ditelusuri, selalu diperbarui, dan sesuai dengan praktik yang dilakukan di lapangan.

3. Tahapan Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B

Setelah seluruh dokumen siap, perusahaan dapat memulai proses pengajuan melalui sistem BPOM.

Registrasi Akun Perusahaan

Langkah pertama adalah membuat atau menggunakan akun perusahaan pada portal e-Sertifikasi BPOM yang telah terintegrasi dengan OSS RBA.

Pastikan seluruh data perusahaan telah sesuai sebelum melanjutkan proses.

Mengunggah Dokumen Persyaratan

Selanjutnya perusahaan mengunggah seluruh dokumen administrasi dan dokumen teknis sesuai persyaratan.

Pastikan seluruh file jelas, lengkap, dan sesuai format yang diminta oleh sistem.

Pengajuan Melalui OSS RBA

Setelah dokumen lengkap, permohonan diajukan melalui sistem OSS RBA.

Sistem akan mengirimkan data kepada BPOM untuk dilakukan evaluasi administrasi.

Evaluasi Dokumen oleh BPOM

Petugas BPOM akan memeriksa seluruh dokumen yang telah diunggah.

Apabila terdapat kekurangan, perusahaan akan diminta melakukan perbaikan sebelum proses dapat dilanjutkan.

Pemeriksaan Sarana

Setelah dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, BPOM akan menjadwalkan pemeriksaan fasilitas produksi.

Auditor akan memastikan bahwa kondisi nyata di lapangan sesuai dengan dokumen yang telah diajukan.

Mengapa Persiapan Dokumen Harus Dilakukan Sejak Awal?

Banyak permohonan Sertifikat CPKB mengalami keterlambatan karena dokumen belum lengkap atau belum sesuai dengan persyaratan BPOM.

Dengan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal, perusahaan dapat memperoleh berbagai keuntungan, antara lain:

  • Mempercepat evaluasi administrasi.
  • Mengurangi risiko penolakan.
  • Mempermudah proses audit.
  • Mengurangi revisi dokumen.
  • Mempercepat penerbitan Sertifikat CPKB.
  • Meningkatkan peluang lolos evaluasi BPOM.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B kepada PERMATAMAS

Pendampingan Dokumen Hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan menyeluruh mulai dari pemeriksaan legalitas perusahaan, penyusunan dokumen administrasi, penyusunan dokumen sistem mutu CPKB, persiapan fasilitas produksi, pendampingan audit BPOM, hingga sertifikat diterbitkan.

Tim kami memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan regulasi BPOM sehingga proses pengajuan menjadi lebih cepat, tepat, dan minim kendala.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa saja dokumen utama untuk mengajukan Sertifikat CPKB Golongan B?

Dokumen utama meliputi NIB dengan KBLI 20232, surat permohonan, surat persetujuan denah bangunan, surat penunjukan Penanggung Jawab Teknis, serta dokumen sistem mutu CPKB.

2. Apakah NIB wajib dimiliki sebelum mengajukan CPKB?

Ya. Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS RBA dengan KBLI Industri Kosmetika yang sesuai.

3. Siapa yang dapat menjadi Penanggung Jawab Teknis Golongan B?

Minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi sesuai persyaratan BPOM.

4. Apakah surat persetujuan denah bangunan wajib dilampirkan?

Ya. Surat Persetujuan Denah Bangunan merupakan salah satu dokumen penting dalam proses pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B.

5. Apa saja dokumen sistem mutu yang harus disiapkan?

Dokumen sistem mutu mencakup SOP higiene, sanitasi, dokumentasi produksi, spesifikasi bahan baku, catatan batch, struktur organisasi, dan dokumen mutu lainnya sesuai ketentuan BPOM.

6. Apakah pengajuan dilakukan secara online?

Ya. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM.

7. Apakah BPOM akan memeriksa dokumen sebelum audit fasilitas?

Ya. BPOM terlebih dahulu melakukan evaluasi administrasi sebelum menjadwalkan inspeksi sarana produksi.

8. Apakah perusahaan harus memiliki surat penggunaan fasilitas bersama?

Hanya jika menggunakan fasilitas produksi bersama dengan industri lain sesuai ketentuan BPOM.

9. Mengapa dokumen harus dipersiapkan dengan lengkap?

Dokumen yang lengkap membantu mempercepat proses evaluasi, mengurangi revisi, dan meningkatkan peluang memperoleh Sertifikat CPKB.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan dokumen CPKB?

PERMATAMAS membantu menyiapkan seluruh dokumen administrasi dan teknis sesuai regulasi BPOM, mendampingi proses audit, hingga sertifikat terbit dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru

Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru – Mengurus Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan B kini dilakukan secara online melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) yang terintegrasi dengan e-Sertifikasi BPOM. Sertifikat ini diperuntukkan bagi industri kosmetik Golongan B yang memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ruang lingkup yang ditetapkan oleh BPOM.

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha harus memastikan seluruh persyaratan administrasi, fasilitas produksi, personel, dan dokumen sistem mutu telah dipenuhi. Persiapan yang baik akan mempercepat proses evaluasi dan mengurangi risiko adanya temuan saat inspeksi BPOM.

Berikut panduan lengkap cara mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM terbaru.

Apa Itu Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat CPKB Golongan B atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM sebagai bukti bahwa industri kosmetik telah memenuhi aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik sesuai ruang lingkup Golongan B.

Kepemilikan sertifikat ini menjadi salah satu syarat penting sebelum perusahaan mengajukan notifikasi produk kosmetik kepada BPOM.

1. Memenuhi Persyaratan Dasar

Sebelum melakukan pengajuan, perusahaan harus memastikan seluruh persyaratan dasar telah tersedia.

Memiliki NIB dan Akun OSS RBA

Perusahaan wajib memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • KBLI 20232 untuk Industri Kosmetika.
  • Akun OSS Risk Based Approach (OSS RBA).
  • Akun e-Sertifikasi BPOM.

Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui sistem tersebut sehingga data perusahaan harus telah terintegrasi.

Memiliki Penanggung Jawab Teknis

Industri Kosmetika Golongan B wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi sesuai ketentuan BPOM.

Penanggung Jawab Teknis bertugas mengawasi proses produksi agar sesuai dengan prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Menyiapkan Legalitas Sarana

Perusahaan juga harus memiliki dokumen legal terkait fasilitas produksi, antara lain:

  • Surat Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika.
  • Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama (apabila menggunakan fasilitas bersama dengan produksi obat atau obat tradisional).

Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari proses evaluasi BPOM.

Menyusun Dokumen Sistem Mutu

Selain legalitas, perusahaan wajib menerapkan dokumen sistem mutu sesuai pedoman CPKB.

Dokumen tersebut mencakup berbagai aspek, seperti:

  • Higiene.
  • Sanitasi.
  • SOP.
  • Dokumentasi produksi.
  • Pengawasan mutu.
  • Audit internal.
  • Penanganan penyimpangan.
  • Tindakan perbaikan dan pencegahan (CAPA).

Seluruh dokumen harus diterapkan secara nyata dalam operasional perusahaan.

Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru
Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru

2. Tahapan Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B

Setelah seluruh persyaratan siap, perusahaan dapat memulai proses pengajuan sertifikat.

Login ke Sistem OSS RBA

Langkah pertama adalah masuk ke akun OSS RBA.

Pada menu perizinan, pilih layanan permohonan Sertifikat Standar untuk Industri Kosmetika sesuai ruang lingkup usaha.

Pastikan seluruh data perusahaan telah diperbarui sebelum melanjutkan proses.

Melengkapi Data pada Sistem e-Sertifikasi BPOM

Setelah proses di OSS selesai, perusahaan akan diarahkan menuju sistem e-Sertifikasi BPOM.

Pada tahap ini perusahaan harus:

  • Melengkapi data administrasi.
  • Mengunggah dokumen legalitas.
  • Mengunggah dokumen sistem mutu.
  • Mengunggah denah bangunan.
  • Mengunggah data Penanggung Jawab Teknis.
  • Mengunggah dokumen pendukung lainnya.

Pastikan seluruh dokumen telah sesuai agar tidak terjadi penolakan administrasi.

Verifikasi Data dan Pembayaran PNBP

BPOM akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah diunggah.

Apabila dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, perusahaan akan menerima informasi mengenai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah pembayaran dikonfirmasi, proses evaluasi akan dilanjutkan.

Pemeriksaan Sarana oleh BPOM

Tahap berikutnya adalah inspeksi fasilitas produksi.

Petugas BPOM atau Balai POM akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap:

  • Bangunan.
  • Tata letak ruang produksi.
  • Gudang.
  • Peralatan.
  • Laboratorium (apabila diperlukan).
  • Sanitasi.
  • Dokumentasi.
  • Implementasi SOP.
  • Kompetensi personel.

Audit dilakukan untuk memastikan kondisi nyata sesuai dengan dokumen yang telah diajukan.

Perbaikan Temuan (CAPA)

Apabila auditor menemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib menyusun Corrective and Preventive Action (CAPA).

CAPA merupakan tindakan perbaikan dan pencegahan yang harus diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan, umumnya paling lama 20 hari kerja.

Bukti pelaksanaan CAPA kemudian disampaikan kepada BPOM untuk dilakukan evaluasi kembali.

Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan CAPA dinyatakan memadai, BPOM akan menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB Golongan B melalui sistem OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM.

Perusahaan selanjutnya dapat menggunakan sertifikat tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk proses notifikasi kosmetik.

3. Informasi Penting Mengenai Sertifikat CPKB Golongan B

Masa Berlaku Sertifikat

Sertifikat CPKB Golongan B memiliki masa berlaku 5 tahun sesuai ketentuan BPOM.

Sebelum masa berlaku berakhir, perusahaan perlu mengajukan pembaruan agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa kendala.

Estimasi Lama Proses

Apabila seluruh dokumen lengkap dan tidak terdapat temuan yang signifikan saat inspeksi, proses penerbitan sertifikat umumnya memerlukan waktu sekitar 35 hari kerja sesuai standar pelayanan BPOM.

Lama proses dapat bertambah apabila perusahaan harus melakukan perbaikan terhadap temuan audit.

Batasan Industri Kosmetika Golongan B

Industri Kosmetika Golongan B hanya diperbolehkan memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ketentuan BPOM.

Golongan B tidak diperbolehkan memproduksi beberapa jenis kosmetik tertentu, antara lain:

  • Kosmetik untuk bayi.
  • Kosmetik yang digunakan pada area mata.
  • Kosmetik untuk rongga mulut.
  • Produk yang mengandung bahan pencerah kulit tertentu.
  • Produk anti-jerawat dengan ruang lingkup yang memerlukan fasilitas Golongan A.

Sebelum menentukan jenis produk, pastikan ruang lingkup produksi telah sesuai dengan klasifikasi Golongan B.

Mengapa Menggunakan Jasa Konsultan CPKB?

Proses pengajuan Sertifikat CPKB melibatkan berbagai dokumen teknis dan evaluasi fasilitas yang cukup kompleks.

Menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman dapat membantu perusahaan:

  • Menyiapkan dokumen lebih lengkap.
  • Memastikan fasilitas sesuai standar.
  • Mengurangi risiko penolakan.
  • Mempercepat proses sertifikasi.
  • Mendampingi saat audit BPOM.
  • Membantu penyusunan CAPA apabila terdapat temuan.

Dengan pendampingan yang tepat, proses sertifikasi menjadi lebih efektif dan efisien.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM mulai dari pemeriksaan legalitas usaha, penyusunan dokumen sistem mutu, persetujuan denah bangunan, persiapan fasilitas produksi, pendampingan audit BPOM, hingga penyelesaian CAPA dan penerbitan sertifikat.

Tim kami siap membantu industri kosmetik dan UMKM memenuhi seluruh persyaratan BPOM dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Bagaimana cara mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM?

Pengajuan dilakukan secara online melalui OSS RBA yang terintegrasi dengan e-Sertifikasi BPOM dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis.

2. Apa syarat utama sebelum mengajukan Sertifikat CPKB Golongan B?

Perusahaan harus memiliki NIB dengan KBLI 20232, akun OSS RBA, Penanggung Jawab Teknis, persetujuan denah bangunan, dan dokumen sistem mutu CPKB.

3. Siapa yang dapat menjadi Penanggung Jawab Teknis Golongan B?

Minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi yang memenuhi ketentuan BPOM.

4. Apakah pengajuan dilakukan melalui OSS RBA?

Ya. Pengajuan diawali melalui OSS RBA dan dilanjutkan dengan pengisian data pada sistem e-Sertifikasi BPOM.

5. Apakah ada inspeksi fasilitas sebelum sertifikat diterbitkan?

Ya. BPOM atau Balai POM akan melakukan audit fasilitas untuk memastikan kondisi lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan.

6. Apa yang dimaksud CAPA dalam proses CPKB?

CAPA (Corrective and Preventive Action) adalah tindakan perbaikan dan pencegahan yang wajib dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian saat audit BPOM.

7. Berapa lama proses penerbitan Sertifikat CPKB Golongan B?

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, proses penerbitan umumnya memerlukan sekitar 35 hari kerja, di luar waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian CAPA apabila terdapat temuan.

8. Berapa lama masa berlaku Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat berlaku selama 5 tahun dan perlu diperbarui sebelum masa berlakunya berakhir.

9. Apakah Golongan B dapat memproduksi semua jenis kosmetik?

Tidak. Industri Golongan B hanya boleh memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana dan memiliki batasan jenis produk sesuai ketentuan BPOM.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan CPKB Golongan B?

PERMATAMAS memberikan pendampingan mulai dari persiapan dokumen, fasilitas, audit BPOM, hingga sertifikat terbit dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Audit Sertifikat CPKB Golongan A: Tahapan dan Persiapan

Audit Sertifikat CPKB Golongan A: Tahapan dan Persiapan – Audit Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan A merupakan proses evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan bahwa industri kosmetik telah menerapkan seluruh persyaratan CPKB secara konsisten. Audit ini tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi juga memeriksa secara langsung fasilitas produksi, sistem manajemen mutu, personel, hingga pelaksanaan operasional sehari-hari.

Bagi Industri Kosmetika Golongan A, keberhasilan audit menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan persiapan secara menyeluruh sebelum audit dilaksanakan.

Berikut tahapan audit CPKB Golongan A beserta persiapan yang perlu dilakukan.

Apa Itu Audit Sertifikat CPKB Golongan A?

Audit CPKB adalah proses verifikasi yang dilakukan BPOM untuk memastikan bahwa sistem produksi kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Pada audit ini, auditor akan membandingkan antara dokumen yang diajukan dengan kondisi nyata di fasilitas produksi. Seluruh aspek mulai dari bangunan, peralatan, personel, laboratorium, hingga sistem dokumentasi akan diperiksa secara detail.

Tujuan audit adalah memastikan bahwa perusahaan mampu menghasilkan produk kosmetik yang aman, bermutu, dan diproduksi secara konsisten sesuai regulasi.

Tahapan Audit Sertifikat CPKB Golongan A

1. Pendaftaran dan Evaluasi Dokumen

Tahapan pertama dimulai dengan pengajuan permohonan melalui sistem e-Sertifikasi BPOM.

Perusahaan wajib mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan, seperti:

  • Dokumen legalitas perusahaan.
  • Persetujuan denah bangunan.
  • Dokumen sistem mutu CPKB.
  • Struktur organisasi.
  • Data personel.
  • SOP (Prosedur Operasional Baku).
  • Dokumen pendukung lainnya.

BPOM kemudian melakukan evaluasi untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

2. Audit Sarana (On-site Inspection)

Apabila dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, BPOM akan menjadwalkan audit lapangan atau on-site inspection.

Pada tahap ini auditor akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas produksi.

Beberapa aspek yang diperiksa meliputi:

  • Tata letak bangunan.
  • Alur produksi.
  • Gudang bahan baku dan produk jadi.
  • Sistem tata udara (AHU/HVAC).
  • Ruang produksi.
  • Laboratorium Quality Control.
  • Peralatan produksi.
  • Sistem sanitasi.
  • Dokumentasi operasional.
  • Implementasi SOP di lapangan.

Auditor juga akan melakukan wawancara dengan personel untuk memastikan bahwa prosedur benar-benar diterapkan, bukan hanya terdokumentasi.

3. Tindak Lanjut Temuan (CAPA)

Apabila auditor menemukan ketidaksesuaian selama inspeksi, perusahaan wajib melakukan Corrective and Preventive Action (CAPA).

CAPA merupakan tindakan perbaikan dan pencegahan yang bertujuan menyelesaikan akar penyebab temuan agar tidak terulang kembali.

Contoh tindakan CAPA antara lain:

  • Perbaikan tata letak ruangan.
  • Penyempurnaan SOP.
  • Kalibrasi ulang peralatan.
  • Pelatihan tambahan bagi personel.
  • Perbaikan sistem dokumentasi.
  • Penyempurnaan prosedur sanitasi.

Seluruh bukti perbaikan harus disampaikan kepada BPOM dalam batas waktu yang telah ditentukan.

4. Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh hasil evaluasi dan CAPA telah dinyatakan memenuhi persyaratan, BPOM akan menerbitkan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB sesuai hasil penilaian.

Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa industri kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik dan dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses notifikasi kosmetik.

Audit Sertifikat CPKB Golongan A: Tahapan dan Persiapan
Audit Sertifikat CPKB Golongan A: Tahapan dan Persiapan

Persiapan Menghadapi Audit CPKB Golongan A

Keberhasilan audit sangat dipengaruhi oleh kesiapan perusahaan sebelum auditor BPOM datang.

Berikut beberapa aspek penting yang harus dipersiapkan.

1. Personalia

Pastikan seluruh personel telah memahami penerapan CPKB.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Penanggung Jawab Teknis dijabat oleh Apoteker.
  • Struktur organisasi jelas.
  • Seluruh personel telah mengikuti pelatihan CPKB.
  • Tersedia uraian tugas setiap jabatan.
  • Catatan pelatihan terdokumentasi dengan baik.

2. Bangunan dan Fasilitas

Bangunan harus memenuhi prinsip alur produksi satu arah (one way flow) untuk mencegah kontaminasi silang.

Auditor akan memeriksa antara lain:

  • Area penerimaan bahan baku.
  • Ruang penimbangan.
  • Area produksi.
  • Gudang.
  • Laboratorium.
  • Ruang ganti.
  • Jalur personel.
  • Jalur material.
  • Sistem AHU/HVAC.
  • Kebersihan fasilitas.

Pastikan seluruh fasilitas dalam kondisi baik dan berfungsi sesuai peruntukannya.

3. Peralatan Produksi dan Laboratorium

Semua mesin produksi maupun instrumen laboratorium harus siap digunakan.

Perusahaan wajib memiliki:

  • Jadwal perawatan mesin.
  • Logbook penggunaan.
  • Bukti kalibrasi.
  • Identifikasi peralatan.
  • SOP pengoperasian.

Auditor biasanya akan memeriksa kesesuaian antara dokumen dan kondisi aktual peralatan.

4. Sanitasi dan Higiene

Program sanitasi harus diterapkan secara konsisten.

Persiapan yang perlu dilakukan meliputi:

  • Jadwal pembersihan area produksi.
  • Program sanitasi peralatan.
  • Pemeriksaan kesehatan karyawan.
  • Penggunaan APD.
  • Ketersediaan fasilitas cuci tangan.
  • Pengendalian hama.

Semua kegiatan sanitasi harus memiliki bukti dokumentasi.

5. Dokumentasi dan Pengawasan Mutu

Dokumentasi merupakan salah satu aspek yang paling sering diperiksa selama audit.

Pastikan perusahaan memiliki:

  • SOP yang masih berlaku.
  • Pedoman mutu.
  • Catatan batch produksi.
  • Spesifikasi bahan baku.
  • Certificate of Analysis (CoA).
  • Catatan pengujian laboratorium.
  • Logbook kalibrasi.
  • Dokumen CAPA.
  • Audit internal.
  • Catatan keluhan pelanggan.

Dokumen tersebut harus tersusun rapi, mudah ditelusuri, dan sesuai dengan praktik yang diterapkan di lapangan.

Mengapa Persiapan Audit Sangat Penting?

Persiapan yang matang akan membantu perusahaan menghadapi audit dengan lebih percaya diri.

Beberapa manfaat melakukan persiapan sejak awal antara lain:

  • Mengurangi risiko temuan mayor.
  • Mempercepat proses sertifikasi.
  • Menghindari perbaikan berulang.
  • Menjamin kesiapan fasilitas.
  • Memastikan seluruh personel memahami tugasnya.
  • Meningkatkan peluang memperoleh Sertifikat CPKB tanpa kendala berarti.

Semakin baik implementasi sistem mutu di perusahaan, semakin besar peluang audit berjalan lancar.

Percayakan Pendampingan Audit CPKB kepada PERMATAMAS

Siap Mendampingi Hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM dengan pendampingan menyeluruh mulai dari evaluasi dokumen, penyusunan sistem mutu, simulasi audit, pemeriksaan kesiapan fasilitas, pendampingan saat inspeksi BPOM, hingga penyelesaian CAPA apabila terdapat temuan.

Dengan pengalaman mendampingi berbagai industri kosmetik, kami membantu perusahaan menghadapi audit CPKB secara lebih terstruktur sehingga peluang memperoleh sertifikasi menjadi lebih optimal.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu audit Sertifikat CPKB Golongan A?

Audit CPKB Golongan A adalah proses pemeriksaan oleh BPOM untuk memastikan industri kosmetik telah menerapkan seluruh persyaratan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik sesuai regulasi.

2. Bagaimana tahapan audit CPKB Golongan A?

Tahapannya meliputi pendaftaran melalui e-Sertifikasi BPOM, evaluasi dokumen, audit sarana (on-site), penyelesaian CAPA jika ada temuan, dan penerbitan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB.

3. Apa yang diperiksa saat audit lapangan BPOM?

Auditor memeriksa bangunan, fasilitas produksi, laboratorium QC, gudang, sistem AHU, sanitasi, dokumentasi, peralatan, serta implementasi SOP di lapangan.

4. Apa itu CAPA dalam audit CPKB?

CAPA (Corrective and Preventive Action) adalah tindakan perbaikan dan pencegahan yang wajib dilakukan perusahaan apabila ditemukan ketidaksesuaian saat audit.

5. Apakah semua temuan audit harus diperbaiki?

Ya. Seluruh temuan yang disampaikan auditor harus ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditetapkan BPOM agar proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

6. Mengapa pelatihan personel penting sebelum audit?

Karena auditor dapat melakukan wawancara dengan personel untuk memastikan mereka memahami SOP dan penerapan CPKB dalam pekerjaan sehari-hari.

7. Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan sebelum audit?

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain SOP, pedoman mutu, catatan batch produksi, CoA, logbook kalibrasi, hasil audit internal, dokumen CAPA, dan data pelatihan personel.

8. Apakah audit hanya memeriksa dokumen?

Tidak. Auditor juga memverifikasi kesesuaian antara dokumen dengan kondisi nyata di fasilitas produksi dan pelaksanaan operasional perusahaan.

9. Bagaimana meningkatkan peluang lolos audit CPKB?

Perusahaan perlu memastikan seluruh fasilitas memenuhi standar, personel kompeten, dokumentasi lengkap, serta sistem mutu telah diterapkan secara konsisten sebelum inspeksi dilakukan.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pendampingan audit CPKB?

PERMATAMAS membantu mempersiapkan dokumen, sistem mutu, simulasi audit, pendampingan saat inspeksi BPOM, hingga penyelesaian CAPA dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Persiapan Apa Saja Untuk Sertifikasi CPKB BPOM Sebelum Pengajuan?

Persiapan Apa Saja Untuk Sertifikasi CPKB BPOM Sebelum Pengajuan? – Sebelum mengajukan Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) BPOM, setiap industri kosmetik wajib melakukan berbagai persiapan agar proses pengajuan berjalan lancar. Persiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi, tetapi juga mencakup legalitas perusahaan, kesiapan fasilitas produksi, penanggung jawab teknis, hingga penerapan sistem manajemen mutu sesuai standar BPOM.

Banyak permohonan Sertifikat CPKB tertunda karena perusahaan belum menyiapkan seluruh persyaratan yang diwajibkan. Oleh sebab itu, memahami apa saja yang harus dipersiapkan sejak awal akan membantu mempercepat proses sertifikasi dan mengurangi risiko temuan saat inspeksi BPOM.

Secara umum, pengajuan Sertifikat CPKB dilakukan melalui sistem e-Sertifikasi BPOM yang telah terintegrasi dengan OSS Risk Based Approach (OSS RBA). Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh persyaratan berikut telah dipenuhi.

1. Menyiapkan Persyaratan Administrasi dan Legalitas

Tahap pertama adalah memastikan legalitas perusahaan telah lengkap sesuai ketentuan BPOM.

Beberapa dokumen administrasi yang harus dipersiapkan meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Industri Kosmetika.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab.
  • Surat permohonan penerbitan Sertifikat CPKB.
  • Akun OSS RBA yang aktif.
  • Akun e-Sertifikasi BPOM.

Legalitas yang lengkap akan mempermudah proses verifikasi administrasi pada saat pengajuan.

2. Memiliki Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika

Sebelum mengajukan Sertifikat CPKB, perusahaan wajib memperoleh Surat Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika dari BPOM.

Denah bangunan akan dinilai berdasarkan kesesuaian alur produksi agar dapat mencegah terjadinya kontaminasi silang selama proses pembuatan kosmetik.

Denah yang baik umumnya memperhatikan:

  • Alur satu arah (one way flow).
  • Pemisahan area bersih dan kotor.
  • Area penerimaan bahan baku.
  • Gudang bahan baku.
  • Area produksi.
  • Area pengemasan.
  • Gudang produk jadi.
  • Laboratorium Quality Control.
  • Area penyimpanan limbah.

Persetujuan denah merupakan salah satu persyaratan penting sebelum proses Sertifikasi CPKB dilaksanakan.

Persiapan Apa Saja Untuk Sertifikasi CPKB BPOM Sebelum Pengajuan?
Persiapan Apa Saja Untuk Sertifikasi CPKB BPOM Sebelum Pengajuan?

3. Menyiapkan Fasilitas Produksi Sesuai Standar BPOM

Selain legalitas, perusahaan juga harus memastikan fasilitas produksi telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Beberapa aspek yang akan diperiksa BPOM meliputi:

  • Tata letak ruang produksi.
  • Alur proses produksi.
  • Sistem ventilasi dan Air Handling Unit (AHU).
  • Sistem pencahayaan.
  • Pengendalian suhu dan kelembapan.
  • Pemisahan ruangan sesuai fungsi.
  • Gudang bahan baku dan produk jadi.
  • Laboratorium pengawasan mutu.
  • Area pencucian peralatan.
  • Sistem sanitasi dan higiene.

Fasilitas yang sesuai standar akan meningkatkan peluang perusahaan memperoleh Sertifikat CPKB tanpa banyak temuan saat inspeksi.

4. Menunjuk Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Setiap industri kosmetik wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memenuhi persyaratan BPOM.

Kualifikasi PJT disesuaikan dengan golongan industri, yaitu:

  • Industri Kosmetika Golongan A wajib memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis.
  • Industri Kosmetika Golongan B minimal memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).

PJT bertanggung jawab mengawasi penerapan sistem mutu, proses produksi, dokumentasi, hingga pengendalian kualitas produk.

5. Menyusun Dokumen Sistem Mutu CPKB

Dokumen sistem mutu merupakan salah satu komponen terpenting dalam proses Sertifikasi CPKB.

Perusahaan tidak hanya wajib memiliki dokumen tersebut, tetapi juga harus menerapkannya dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Secara umum, BPOM akan mengevaluasi 12 aspek sistem mutu CPKB, yaitu:

  • Sistem Manajemen Mutu.
  • Personalia.
  • Bangunan dan Fasilitas.
  • Peralatan.
  • Sanitasi dan Higiene.
  • Produksi.
  • Pengawasan Mutu (Quality Control).
  • Dokumentasi.
  • Audit Internal.
  • Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk.
  • Produk yang Dibuat Berdasarkan Kontrak (Maklon).
  • Penyimpangan dan Corrective Action Preventive Action (CAPA).

Seluruh aspek tersebut harus berjalan secara konsisten dan dapat dibuktikan melalui dokumen maupun implementasi di lapangan.

6. Melakukan Audit Internal Sebelum Pengajuan

Audit internal sangat dianjurkan sebelum mengajukan Sertifikat CPKB.

Melalui audit internal, perusahaan dapat mengidentifikasi berbagai kekurangan sehingga dapat diperbaiki sebelum dilakukan inspeksi oleh BPOM.

Audit internal biasanya mencakup:

  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pemeriksaan fasilitas.
  • Pemeriksaan penerapan SOP.
  • Pemeriksaan sanitasi.
  • Pemeriksaan dokumentasi produksi.
  • Pemeriksaan Quality Control.
  • Evaluasi implementasi sistem mutu.

Dengan audit internal, risiko temuan saat inspeksi BPOM dapat diminimalkan.

7. Mengajukan Permohonan Melalui e-Sertifikasi BPOM

Setelah seluruh persyaratan administrasi, fasilitas, dan dokumen sistem mutu telah siap, perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui e-Sertifikasi BPOM yang telah terintegrasi dengan OSS RBA.

Selanjutnya BPOM akan melakukan:

  • Verifikasi administrasi.
  • Evaluasi dokumen.
  • Pemeriksaan fasilitas produksi.
  • Evaluasi hasil inspeksi.
  • Permintaan CAPA apabila terdapat temuan.
  • Penerbitan Sertifikat CPKB apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Mengapa Persiapan Sebelum Pengajuan Sangat Penting?

Persiapan yang matang memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan, antara lain:

  • Mempercepat proses sertifikasi.
  • Mengurangi risiko penolakan.
  • Meminimalkan temuan saat inspeksi.
  • Menghemat biaya perbaikan.
  • Mempermudah implementasi sistem mutu.
  • Meningkatkan peluang memperoleh Sertifikat CPKB dalam waktu yang lebih efisien.

Sebaliknya, pengajuan tanpa persiapan yang baik dapat menyebabkan proses sertifikasi tertunda karena perusahaan harus melakukan berbagai perbaikan setelah evaluasi BPOM.

Percayakan Persiapan Sertifikasi CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Sebelum Pengajuan Sertifikat CPKB

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM dengan pendampingan mulai dari tahap persiapan hingga sertifikat diterbitkan.

Layanan kami meliputi evaluasi legalitas perusahaan, penyusunan dokumen sistem mutu CPKB, penyiapan fasilitas produksi, penyusunan SOP, audit internal, simulasi inspeksi BPOM, pendampingan CAPA, hingga proses sertifikasi selesai.

Dengan tim konsultan berpengalaman, kami membantu industri kosmetik mempersiapkan seluruh persyaratan sesuai regulasi BPOM sehingga proses pengajuan menjadi lebih efektif, efisien, dan minim kendala.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa saja yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan Sertifikat CPKB BPOM?

Persiapan meliputi legalitas perusahaan, persetujuan denah bangunan, fasilitas produksi, Penanggung Jawab Teknis (PJT), dokumen sistem mutu CPKB, audit internal, dan akun OSS RBA serta e-Sertifikasi BPOM.

2. Apakah NIB menjadi syarat pengajuan Sertifikat CPKB?

Ya. Perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI industri kosmetika yang sesuai sebelum mengajukan sertifikasi.

3. Apakah persetujuan denah bangunan wajib dimiliki?

Ya. Persetujuan denah bangunan industri kosmetika merupakan salah satu persyaratan penting yang harus diperoleh sebelum pengajuan Sertifikat CPKB.

4. Siapa yang dapat menjadi Penanggung Jawab Teknis (PJT)?

Untuk Industri Kosmetika Golongan A wajib Apoteker, sedangkan Golongan B minimal Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), sesuai ketentuan BPOM.

5. Apa saja dokumen sistem mutu CPKB yang harus disiapkan?

BPOM mengevaluasi 12 aspek sistem mutu, termasuk sistem manajemen mutu, personalia, bangunan, peralatan, sanitasi, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, audit internal, penanganan keluhan, produk kontrak, serta penyimpangan dan CAPA.

6. Mengapa audit internal penting sebelum pengajuan?

Audit internal membantu menemukan kekurangan pada dokumen, fasilitas, maupun penerapan sistem mutu sehingga dapat diperbaiki sebelum inspeksi BPOM.

7. Apakah seluruh proses pengajuan dilakukan secara online?

Ya. Permohonan diajukan melalui sistem e-Sertifikasi BPOM yang terintegrasi dengan OSS RBA, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi dokumen dan inspeksi fasilitas.

8. Apa yang terjadi jika fasilitas produksi belum memenuhi standar?

Perusahaan harus melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi atau inspeksi BPOM sebelum Sertifikat CPKB dapat diterbitkan.

9. Bagaimana agar proses Sertifikasi CPKB berjalan lebih lancar?

Lakukan persiapan sejak awal dengan melengkapi legalitas, menyiapkan fasilitas sesuai standar, menyusun dokumen sistem mutu, dan melakukan audit internal sebelum pengajuan.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk persiapan Sertifikasi CPKB?

PERMATAMAS memberikan pendampingan lengkap mulai dari evaluasi kesiapan perusahaan, penyusunan dokumen, penyiapan fasilitas, audit internal, simulasi inspeksi, hingga proses sertifikasi selesai dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Berapa Lama Proses Sertifikat CPKB BPOM Sampai Terbit?

Berapa Lama Proses Sertifikat CPKB BPOM Sampai Terbit? – Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku industri kosmetik adalah berapa lama proses Sertifikat CPKB BPOM sampai terbit? Informasi ini penting karena berkaitan dengan jadwal produksi, registrasi produk kosmetik, hingga rencana peluncuran produk ke pasar.

Berdasarkan ketentuan BPOM, proses sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) hingga sertifikat diterbitkan membutuhkan waktu sekitar 35 Hari Kerja (HK). Perhitungan tersebut dimulai setelah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diterima dan diverifikasi oleh BPOM.

Namun, lama proses tersebut berlaku apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi. Jika selama evaluasi ditemukan kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian pada fasilitas produksi, proses dapat berlangsung lebih lama karena perusahaan harus melakukan perbaikan terlebih dahulu.

Seluruh pengajuan Sertifikat CPKB saat ini dilakukan secara online melalui sistem e-Sertifikasi BPOM, sehingga pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dan memantau prosesnya secara elektronik.

Apa Itu Sistem Clock On dan Clock Off?

Dalam proses Sertifikasi CPKB, BPOM menerapkan mekanisme clock on dan clock off sebagai standar pelayanan.

  • Clock On adalah kondisi ketika seluruh dokumen telah lengkap dan BPOM sedang melakukan proses evaluasi. Pada tahap ini waktu pelayanan resmi terus berjalan.
  • Clock Off adalah kondisi ketika proses dihentikan sementara karena perusahaan harus melengkapi dokumen atau melakukan tindakan perbaikan atas temuan hasil evaluasi maupun inspeksi.

Dengan sistem ini, lamanya proses sertifikasi sangat dipengaruhi oleh kesiapan perusahaan dalam memenuhi seluruh persyaratan CPKB.

Tahapan Proses Sertifikat CPKB BPOM Sampai Terbit

1. Pengajuan Permohonan melalui e-Sertifikasi BPOM

Tahap pertama dimulai dengan mengajukan permohonan secara daring melalui sistem e-Sertifikasi BPOM.

Perusahaan harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis, kemudian melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah pembayaran diverifikasi, proses sertifikasi akan memasuki tahap evaluasi.

2. Evaluasi Dokumen dan Pemeriksaan Sarana

BPOM akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan sekaligus melakukan inspeksi terhadap fasilitas produksi.

Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan seluruh aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), mulai dari sistem mutu, bangunan, fasilitas, sanitasi, personel, hingga proses produksi.

Sesuai standar pelayanan BPOM, evaluasi dokumen dan pemeriksaan sarana dilakukan paling lama 20 Hari Kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Berapa Lama Proses Sertifikat CPKB BPOM Sampai Terbit?
Berapa Lama Proses Sertifikat CPKB BPOM Sampai Terbit?

3. Perbaikan Temuan (CAPA)

Apabila auditor BPOM menemukan ketidaksesuaian selama evaluasi dokumen atau pemeriksaan fasilitas, perusahaan diwajibkan melakukan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) atau tindakan perbaikan dan pencegahan.

Pada tahap ini sistem pelayanan memasuki kondisi clock off, sehingga waktu pelayanan BPOM dihentikan sementara sampai perusahaan menyerahkan bukti bahwa seluruh temuan telah diperbaiki.

Semakin cepat perusahaan menyelesaikan CAPA, semakin cepat pula proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

4. Penerbitan Sertifikat CPKB

Setelah seluruh dokumen dinyatakan sesuai, fasilitas memenuhi standar, dan hasil CAPA diterima oleh BPOM, proses akan dilanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat.

Berdasarkan standar pelayanan BPOM, Surat Keputusan Sertifikat CPKB diterbitkan paling lama 35 Hari Kerja sejak pemeriksaan fasilitas dinyatakan memenuhi persyaratan.

Setelah sertifikat diterbitkan, perusahaan telah memenuhi salah satu persyaratan penting untuk memproduksi kosmetik sesuai ketentuan BPOM.

Faktor yang Mempengaruhi Lama Proses Sertifikasi CPKB

Meskipun BPOM telah menetapkan standar waktu pelayanan, dalam praktiknya lama proses sertifikasi dapat berbeda pada setiap perusahaan.

Beberapa faktor yang memengaruhi antara lain:

  • Kelengkapan dokumen administrasi.
  • Kesiapan sistem manajemen mutu.
  • Kesesuaian SOP dengan implementasi di lapangan.
  • Kondisi bangunan dan fasilitas produksi.
  • Kesiapan Penanggung Jawab Teknis (PJT).
  • Kelengkapan dokumentasi produksi.
  • Hasil audit internal perusahaan.
  • Banyaknya temuan saat inspeksi BPOM.
  • Kecepatan perusahaan menyelesaikan CAPA.
  • Ketepatan waktu dalam memberikan tanggapan kepada BPOM.

Semakin baik persiapan perusahaan sebelum mengajukan sertifikasi, semakin besar peluang proses berjalan sesuai standar waktu pelayanan.

Bagaimana Agar Sertifikat CPKB Cepat Terbit?

Untuk mempercepat proses pengurusan Sertifikat CPKB BPOM, perusahaan sebaiknya melakukan berbagai persiapan sebelum mengajukan permohonan.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Melengkapi seluruh dokumen administrasi.
  • Menyusun Manual Mutu dan SOP sesuai regulasi.
  • Memastikan seluruh SOP telah diterapkan.
  • Menyiapkan fasilitas produksi sesuai standar CPKB.
  • Melaksanakan audit internal.
  • Memberikan pelatihan kepada seluruh personel.
  • Melakukan simulasi inspeksi.
  • Menyelesaikan seluruh kekurangan sebelum dilakukan pemeriksaan BPOM.

Persiapan yang matang akan mengurangi risiko perbaikan berulang sehingga proses sertifikasi menjadi lebih efisien.

Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB?

Banyak industri kosmetik memilih menggunakan jasa konsultan agar proses pengajuan berjalan lebih efektif.

Konsultan akan membantu:

  • Melakukan gap assessment.
  • Menyusun dokumen sistem mutu.
  • Menyusun SOP.
  • Menyiapkan fasilitas produksi.
  • Melaksanakan audit internal.
  • Simulasi inspeksi BPOM.
  • Pendampingan penyelesaian CAPA.
  • Pendampingan hingga Sertifikat CPKB diterbitkan.

Meskipun konsultan tidak dapat mempercepat waktu pelayanan resmi BPOM, pendampingan yang tepat dapat meminimalkan risiko penolakan maupun perbaikan yang menyebabkan proses menjadi lebih lama.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Profesional Sampai Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM dengan pendampingan menyeluruh mulai dari persiapan legalitas, penyusunan dokumen sistem mutu, implementasi CPKB, audit internal, simulasi inspeksi, hingga pendampingan selama proses evaluasi BPOM.

Dengan pengalaman mendampingi berbagai industri kosmetik di Indonesia, tim PERMATAMAS membantu perusahaan memenuhi seluruh persyaratan secara lebih efektif sehingga proses sertifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan BPOM.

Kami berkomitmen memberikan layanan yang profesional, transparan, serta garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Berapa lama proses Sertifikat CPKB BPOM sampai terbit?

Proses Sertifikat CPKB BPOM umumnya membutuhkan waktu sekitar 35 Hari Kerja (HK) setelah pembayaran PNBP diterima dan diverifikasi oleh BPOM, dengan catatan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

2. Kapan perhitungan waktu proses Sertifikat CPKB dimulai?

Perhitungan dimulai setelah pembayaran PNBP diterima oleh BPOM dan permohonan dinyatakan dapat diproses.

3. Apa yang dimaksud dengan sistem clock on dan clock off?

Clock on adalah waktu ketika BPOM sedang memproses permohonan, sedangkan clock off adalah waktu yang dihentikan sementara karena perusahaan harus melakukan perbaikan dokumen atau fasilitas.

4. Berapa lama evaluasi dokumen dan pemeriksaan sarana dilakukan?

Evaluasi dokumen dan pemeriksaan fasilitas produksi dilakukan paling lama 20 Hari Kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

5. Apa itu CAPA dalam Sertifikasi CPKB?

CAPA (Corrective Action and Preventive Action) adalah tindakan perbaikan dan pencegahan yang wajib dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian saat evaluasi atau inspeksi BPOM.

6. Apakah CAPA memengaruhi lama proses sertifikasi?

Ya. Selama perusahaan menyelesaikan CAPA, sistem pelayanan berada pada kondisi clock off, sehingga waktu pelayanan BPOM dihentikan sementara.

7. Bagaimana proses penerbitan Sertifikat CPKB setelah CAPA selesai?

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan hasil CAPA diterima, BPOM akan menerbitkan Surat Keputusan Sertifikat CPKB sesuai standar pelayanan yang berlaku.

8. Apakah seluruh proses Sertifikasi CPKB dilakukan secara online?

Ya. Pengajuan permohonan dilakukan melalui sistem e-Sertifikasi BPOM, sedangkan pemeriksaan fasilitas tetap dilakukan secara langsung oleh petugas BPOM.

9. Bagaimana agar proses Sertifikat CPKB lebih cepat selesai?

Perusahaan sebaiknya melengkapi seluruh dokumen, menerapkan sistem mutu dengan baik, memastikan fasilitas sesuai standar, dan menyelesaikan CAPA secepat mungkin apabila terdapat temuan.

10. Apakah PERMATAMAS dapat mendampingi hingga Sertifikat CPKB diterbitkan?

Ya. PERMATAMAS memberikan pendampingan lengkap mulai dari persiapan legalitas, penyusunan dokumen, implementasi sistem mutu, audit internal, simulasi inspeksi, hingga proses sertifikasi selesai dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Cara Mengurus Sertifikat CPKB BPOM dari Awal Sampai Terbit: Panduan Lengkap Industri Kosmetik

Cara Mengurus Sertifikat CPKB BPOM dari Awal Sampai Terbit: Panduan Lengkap Industri KosmetikIndustri kosmetik yang ingin memproduksi dan memasarkan produknya secara legal di Indonesia wajib memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Salah satu persyaratan penting tersebut adalah memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Sertifikat ini membuktikan bahwa proses produksi kosmetik telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan higiene sesuai ketentuan BPOM.

Saat ini, proses mengurus Sertifikat CPKB BPOM dilakukan secara elektronik melalui OSS Risk Based Approach (OSS RBA) yang terintegrasi dengan sistem e-Sertifikasi BPOM. Melalui sistem tersebut, perusahaan dapat mengajukan permohonan, mengunggah dokumen, hingga memantau perkembangan proses sertifikasi secara online.

Bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mengurus Sertifikat CPKB, prosesnya mungkin terlihat rumit karena melibatkan persiapan legalitas usaha, dokumen sistem mutu, persetujuan denah bangunan, inspeksi fasilitas produksi, hingga audit oleh BPOM. Oleh karena itu, memahami setiap tahapan sejak awal akan membantu memperlancar proses pengajuan dan mengurangi risiko perbaikan berulang.

Apa Itu Sertifikat CPKB BPOM?

Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh BPOM sebagai bukti bahwa industri kosmetik telah menerapkan sistem produksi sesuai standar yang berlaku. Sertifikat ini menjadi salah satu persyaratan penting sebelum perusahaan mengajukan notifikasi atau izin edar kosmetik.

Penerapan CPKB tidak hanya menilai kualitas produk akhir, tetapi juga mengevaluasi seluruh sistem produksi, mulai dari bangunan, fasilitas, personel, peralatan, hingga sistem manajemen mutu perusahaan.

Manfaat memiliki Sertifikat CPKB BPOM antara lain:

  • Menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi BPOM.
  • Mendukung proses pengajuan izin edar kosmetik.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Menjamin proses produksi berjalan sesuai standar.

Tahap 1: Menyiapkan Legalitas Usaha melalui OSS RBA

Langkah pertama dalam mengurus Sertifikat CPKB adalah memastikan perusahaan telah memiliki legalitas usaha yang lengkap melalui sistem OSS RBA.

Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memilih KBLI yang sesuai untuk industri kosmetik, misalnya KBLI 20232 untuk industri kosmetik. Selain itu, lokasi pabrik juga harus sesuai dengan tata ruang wilayah dan memenuhi persyaratan lingkungan.

Legalitas yang perlu dipersiapkan meliputi:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. KBLI industri kosmetik yang sesuai.
  3. Legalitas lokasi usaha.
  4. Perizinan lingkungan apabila dipersyaratkan.

Legalitas yang lengkap menjadi dasar sebelum melanjutkan proses sertifikasi ke tahap berikutnya.

Tahap 2: Membuat Denah Bangunan Industri Kosmetik

Setelah legalitas usaha selesai dipersiapkan, langkah berikutnya adalah membuat denah bangunan industri kosmetik. Denah ini menjadi salah satu dokumen penting yang akan digunakan dalam proses pengajuan Sertifikat CPKB BPOM dan harus disusun sesuai dengan prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Pembuatan denah tidak hanya menggambarkan tata letak ruangan, tetapi juga harus memperhatikan alur proses produksi yang benar agar dapat mencegah terjadinya kontaminasi silang, memisahkan area bersih dan kotor, serta mendukung proses produksi kosmetik yang aman dan efisien. Oleh karena itu, desain denah sebaiknya dibuat sejak tahap perencanaan pembangunan atau renovasi pabrik.

Dalam penyusunannya, denah bangunan industri kosmetik umumnya harus memperlihatkan beberapa area penting, antara lain:

  1. Ruang penerimaan dan penyimpanan bahan baku.
  2. Area produksi yang memiliki alur proses yang jelas.
  3. Gudang produk jadi dan ruang penyimpanan bahan kemas.
  4. Laboratorium, ruang Quality Control (QC), serta fasilitas pendukung seperti ruang ganti karyawan dan area sanitasi.

Denah bangunan yang dirancang sesuai prinsip CPKB akan mempermudah proses evaluasi oleh BPOM, mengurangi potensi revisi saat inspeksi, serta menjadi dasar penerapan sistem produksi kosmetik yang memenuhi standar keamanan, mutu, dan kualitas.

Cara Mengurus Sertifikat CPKB BPOM dari Awal Sampai Terbit: Panduan Lengkap Industri Kosmetik
Cara Mengurus Sertifikat CPKB BPOM dari Awal Sampai Terbit: Panduan Lengkap Industri Kosmetik

Tahap 3: Menyiapkan Dokumen Sistem Mutu CPKB

Setelah denah disetujui, perusahaan harus menyiapkan dokumen sistem mutu sesuai golongan industri kosmetik.

Dokumen ini menjadi dasar penilaian BPOM dalam mengevaluasi apakah perusahaan telah menerapkan sistem produksi sesuai standar CPKB.

Dokumen yang umumnya dipersiapkan antara lain:

  1. Pedoman mutu perusahaan.
  2. Standar Operasional Prosedur (SOP).
  3. Struktur organisasi.
  4. Dokumen pendukung sistem mutu lainnya.

Untuk Golongan A, perusahaan wajib menerapkan sistem mutu yang lebih lengkap dan memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab. Sedangkan Golongan B menerapkan persyaratan yang lebih sederhana sesuai ketentuan BPOM.

Tahap 4: Mengajukan Permohonan Sertifikat CPKB BPOM

Apabila seluruh dokumen telah siap, perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui OSS RBA atau e-Sertifikasi BPOM.

Pada tahap ini seluruh dokumen persyaratan harus diunggah secara lengkap agar dapat dilakukan proses evaluasi oleh BPOM.

Dokumen yang biasanya dilampirkan meliputi:

  1. Dokumen legalitas perusahaan.
  2. Persetujuan denah bangunan.
  3. Dokumen sistem mutu.
  4. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Perusahaan juga perlu melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai kategori usahanya. Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), terdapat ketentuan pembebasan biaya PNBP sesuai regulasi yang berlaku.

Tahap 5: Pemeriksaan Dokumen oleh BPOM

Setelah permohonan diajukan, BPOM akan melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumen yang telah diunggah.

Apabila terdapat dokumen yang belum sesuai, perusahaan akan diminta melakukan perbaikan sebelum proses berlanjut ke tahap inspeksi.

Evaluasi dokumen mencakup:

  • Kelengkapan administrasi.
  • Dokumen sistem mutu.
  • Persetujuan denah bangunan.
  • Kesesuaian data perusahaan.

Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses pemeriksaan.

Tahap 6: Audit atau Inspeksi Sarana Produksi

Tahapan berikutnya adalah audit lapangan atau inspeksi sarana yang dilakukan oleh petugas BPOM.

Tim auditor akan menilai apakah kondisi fasilitas produksi sesuai dengan dokumen yang diajukan serta memenuhi prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Aspek yang diperiksa meliputi:

  1. Bangunan dan fasilitas.
  2. Peralatan produksi.
  3. Personel.
  4. Sistem produksi dan dokumentasi.

Audit ini menjadi tahap penting sebelum sertifikat diterbitkan.

Tahap 7: Tindak Lanjut CAPA (Corrective and Preventive Action)

Apabila selama audit ditemukan ketidaksesuaian, BPOM akan menerbitkan Corrective Action and Preventive Action (CAPA).

Perusahaan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap temuan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, umumnya sekitar 20 hari kerja.

Tindak lanjut CAPA meliputi:

  1. Perbaikan fasilitas.
  2. Penyempurnaan dokumen.
  3. Perbaikan prosedur kerja.
  4. Penyampaian bukti tindak lanjut kepada BPOM.

Semakin cepat dan tepat perbaikan dilakukan, semakin cepat proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

Tahap 8: Penerbitan Sertifikat CPKB BPOM

Apabila seluruh hasil evaluasi dan audit dinyatakan memenuhi persyaratan, BPOM akan menerbitkan Sertifikat CPKB melalui sistem elektronik.

Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa industri kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Informasi penting mengenai sertifikat:

  • Berlaku selama 5 tahun.
  • Digunakan sebagai salah satu persyaratan izin edar kosmetik.
  • Wajib dipertahankan melalui penerapan sistem mutu secara konsisten.
  • Dapat dilakukan pengawasan kembali oleh BPOM sewaktu-waktu.

Dengan memperoleh sertifikat, perusahaan memiliki dasar legal yang lebih kuat untuk menjalankan kegiatan produksi kosmetik.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Sertifikat CPKB

Masih banyak perusahaan yang mengalami kendala karena kurang memahami persyaratan teknis maupun administrasi.

Persiapan yang kurang matang sering menyebabkan proses sertifikasi menjadi lebih lama.

Kesalahan yang umum terjadi antara lain:

  • Denah bangunan tidak sesuai standar BPOM.
  • Dokumen sistem mutu belum lengkap.
  • Fasilitas produksi belum memenuhi persyaratan.
  • Personel belum memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

Melakukan evaluasi sejak awal akan membantu meminimalkan kendala selama proses pengajuan.

Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM?

Proses pengurusan Sertifikat CPKB melibatkan berbagai tahapan yang membutuhkan pemahaman terhadap regulasi BPOM.

Pendampingan dari konsultan berpengalaman dapat membantu perusahaan mempersiapkan seluruh persyaratan secara lebih efektif.

Keuntungan menggunakan jasa pendampingan antara lain:

  1. Konsultasi persyaratan CPKB.
  2. Penyusunan dokumen sistem mutu.
  3. Pendampingan audit BPOM.
  4. Bantuan tindak lanjut CAPA hingga sertifikat diterbitkan.

Kesimpulan

Mengurus Sertifikat CPKB BPOM dimulai dari menyiapkan legalitas usaha melalui OSS RBA, mengajukan persetujuan denah bangunan, menyusun dokumen sistem mutu, mengajukan permohonan melalui e-Sertifikasi BPOM, mengikuti audit sarana, melakukan tindak lanjut CAPA apabila diperlukan, hingga akhirnya memperoleh sertifikat yang berlaku selama 5 tahun.

Apabila perusahaan Anda membutuhkan pendampingan profesional dalam proses Sertifikasi CPKB BPOM, SPA CPKB, maupun izin edar kosmetik, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, evaluasi fasilitas produksi, pendampingan audit, hingga sertifikat diterbitkan. Dengan pengalaman dalam pengurusan legalitas industri kosmetik, kami membantu proses menjadi lebih cepat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan BPOM.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

 

FAQ

1. Apa itu Sertifikat CPKB BPOM?
Sertifikat CPKB BPOM adalah sertifikat yang diterbitkan BPOM sebagai bukti bahwa industri kosmetik telah menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

2. Bagaimana cara mengurus Sertifikat CPKB BPOM?
Prosesnya dimulai dari legalitas usaha di OSS RBA, pengajuan denah bangunan, penyusunan dokumen CPKB, audit BPOM, hingga penerbitan sertifikat.

3. Apakah pengajuan Sertifikat CPKB dilakukan secara online?
Ya. Pengajuan dilakukan melalui sistem OSS RBA yang terintegrasi dengan e-Sertifikasi BPOM.

4. Berapa lama masa berlaku Sertifikat CPKB BPOM?
Sertifikat CPKB BPOM berlaku selama 5 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Apakah ada audit sebelum Sertifikat CPKB diterbitkan?
Ya. BPOM akan melakukan evaluasi dokumen dan inspeksi sarana atau audit fasilitas produksi.

6. Apa itu CAPA dalam proses Sertifikasi CPKB?
CAPA (Corrective Action and Preventive Action) adalah tindakan perbaikan yang harus dilakukan apabila BPOM menemukan ketidaksesuaian saat audit.

7. Berapa biaya mengurus Sertifikat CPKB BPOM?
Biaya PNBP disesuaikan dengan skala aset perusahaan, sedangkan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat memperoleh pembebasan biaya sesuai ketentuan BPOM.

8. Apa saja syarat mengurus Sertifikat CPKB BPOM?
Persyaratan meliputi legalitas usaha, NIB, persetujuan denah bangunan, dokumen sistem mutu, serta fasilitas produksi yang memenuhi standar BPOM.

9. Apakah Sertifikat CPKB menjadi syarat izin edar kosmetik?
Ya. Sertifikat CPKB merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses pengajuan izin edar atau notifikasi kosmetik BPOM.

10. Mengapa menggunakan jasa pengurusan Sertifikat CPKB BPOM?
Jasa pendampingan membantu menyiapkan dokumen, mempersiapkan audit, mempercepat proses pengajuan, dan meminimalkan risiko revisi atau penolakan dari BPOM.

Jasa Sertifikasi Halal, CPKB, SPA CPKB, dan CPPKRTB Secara Profesional bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.