Jasa Sertifikat CPKB untuk Produksi Krim Kosmetik

Jasa Sertifikat CPKB untuk Produksi Krim KosmetikIndustri krim kosmetik di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang pesat. Produk seperti krim wajah, krim siang, krim malam, body cream, hand cream, eye cream, krim pelembap, krim pemutih, hingga krim anti-aging semakin banyak diminati oleh masyarakat. Namun, sebelum produk dapat dipasarkan secara legal, perusahaan harus memastikan bahwa proses produksinya telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Salah satu persyaratan terpenting adalah memiliki Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik). Sertifikat ini menunjukkan bahwa fasilitas produksi telah memenuhi standar keamanan, kebersihan, mutu, dan sistem pengendalian kualitas sesuai ketentuan BPOM.

PERMATAMAS hadir sebagai penyedia Jasa Sertifikat CPKB untuk Produksi Krim Kosmetik yang telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu berbagai perusahaan kosmetik di Indonesia. Kami mendampingi proses mulai dari pembuatan denah industri kosmetik, layout pabrik sesuai prinsip CPKB, penyusunan dokumen, implementasi sistem mutu, hingga pendampingan audit Sertifikasi CPKB.

Pengalaman kami bukan hanya sekadar klaim. Kami telah membantu banyak perusahaan dalam pengurusan legalitas industri kosmetik. Daftar klien kami dapat Anda lihat pada website PERMATAMAS sebagai bukti bahwa kami benar-benar memiliki pengalaman dalam pengurusan izin kosmetik dan Sertifikasi CPKB.

Apa Itu Sertifikat CPKB?

Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) merupakan sertifikat yang diberikan kepada industri kosmetik yang telah memenuhi standar produksi sesuai regulasi BPOM.

Standar ini bertujuan memastikan setiap proses produksi dilakukan secara konsisten sehingga menghasilkan produk kosmetik yang aman, bermutu, dan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Penerapan CPKB meliputi berbagai aspek penting, di antaranya:

  • Bangunan dan fasilitas produksi.
  • Tata letak ruang produksi.
  • Kebersihan lingkungan kerja.
  • Pengendalian bahan baku.
  • Peralatan produksi.
  • Pengawasan mutu (Quality Control).
  • Penyimpanan bahan baku dan produk jadi.
  • Dokumentasi proses produksi.
  • Sistem manajemen mutu.

Dengan menerapkan standar tersebut, perusahaan dapat menghasilkan produk krim kosmetik yang berkualitas secara konsisten.

Mengapa Sertifikat CPKB Penting untuk Produksi Krim Kosmetik?

Sertifikat CPKB bukan hanya menjadi syarat administrasi, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam membangun industri kosmetik yang profesional, terpercaya, dan sesuai regulasi BPOM.

Memenuhi Persyaratan Regulasi BPOM

BPOM mewajibkan industri kosmetik menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik agar seluruh proses produksi memenuhi standar keamanan dan mutu.

Dengan memiliki Sertifikat CPKB, perusahaan menunjukkan komitmen dalam menjalankan proses produksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Krim kosmetik diproduksi melalui berbagai tahapan mulai dari penimbangan bahan baku, pencampuran, emulsifikasi, homogenisasi, filling, hingga pengemasan.

Melalui penerapan CPKB, perusahaan dapat memastikan:

  • Kebersihan ruang produksi.
  • Sanitasi peralatan.
  • Pengendalian bahan baku.
  • Konsistensi formula.
  • Pengawasan mutu setiap batch.
  • Produk aman digunakan oleh konsumen.

Hal ini membantu meminimalkan risiko kontaminasi sekaligus menjaga kualitas produk.

Mendukung Pengurusan Izin Edar BPOM

Setiap produk krim kosmetik wajib memiliki izin edar atau nomor notifikasi BPOM sebelum dipasarkan.

Fasilitas produksi yang telah memenuhi standar CPKB akan lebih siap dalam memenuhi persyaratan registrasi sehingga proses pengajuan izin edar menjadi lebih optimal.

Menjadi Persyaratan Menerima Maklon Kosmetik

Perusahaan yang ingin menerima jasa maklon kosmetik harus memiliki fasilitas produksi yang memenuhi standar CPKB.

Hal ini memberikan jaminan kepada pemilik merek bahwa produk diproduksi sesuai standar keamanan dan mutu BPOM.

Jasa Sertifikat CPKB untuk Produksi Krim Kosmetik
Jasa Sertifikat CPKB untuk Produksi Krim Kosmetik

Layanan Jasa Sertifikat CPKB PERMATAMAS

PERMATAMAS memberikan layanan pendampingan secara menyeluruh mulai dari tahap persiapan hingga Sertifikat CPKB diterbitkan.

Pembuatan Denah Industri Kosmetik

Kami membantu membuat denah industri kosmetik sesuai prinsip CPKB dengan memperhatikan jalur bahan baku, jalur personel, area produksi, gudang, laboratorium, serta ruang Quality Control agar memenuhi standar BPOM.

Penyusunan Layout Pabrik Kosmetik

Layout pabrik yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Tim kami membantu menyusun layout yang efisien, higienis, dan meminimalkan risiko kontaminasi silang.

Penyusunan Dokumen CPKB

Kami membantu penyusunan berbagai dokumen penting seperti:

  • SOP Produksi.
  • SOP Sanitasi.
  • SOP Quality Control.
  • Instruksi Kerja.
  • Dokumen Mutu.
  • Sistem Dokumentasi Produksi.

Pendampingan Implementasi Sistem CPKB

Selain penyusunan dokumen, kami mendampingi implementasi sistem mutu agar seluruh prosedur benar-benar diterapkan sesuai standar BPOM.

Pendampingan Audit Sertifikasi

Tim PERMATAMAS akan mendampingi perusahaan selama proses audit, mulai dari evaluasi kesiapan fasilitas, pemeriksaan dokumen, hingga tindak lanjut hasil evaluasi apabila diperlukan.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

Memilih konsultan yang berpengalaman akan membantu perusahaan mempersiapkan Sertifikasi CPKB secara lebih efektif.

Keunggulan PERMATAMAS meliputi:

  • Berpengalaman sejak tahun 2011.
  • Fokus pada legalitas industri kosmetik.
  • Berpengalaman membuat denah industri kosmetik sesuai prinsip CPKB.
  • Membantu penyusunan layout pabrik.
  • Membantu penyusunan dokumen mutu.
  • Pendampingan implementasi sistem CPKB.
  • Membantu Sertifikasi SPA CPKB.
  • Membantu pengurusan izin edar BPOM kosmetik.
  • Pendampingan hingga proses selesai.
  • Mengikuti perkembangan regulasi BPOM terbaru.

Pengalaman kami berasal dari pendampingan nyata terhadap berbagai perusahaan kosmetik di Indonesia, bukan hanya teori. Daftar klien kami dapat dilihat melalui website PERMATAMAS sebagai bukti pengalaman dalam pengurusan legalitas industri kosmetik.

Lengkapi Legalitas Industri Krim Kosmetik Bersama PERMATAMAS

Memiliki Sertifikat CPKB merupakan langkah awal dalam membangun industri kosmetik yang profesional dan memenuhi standar BPOM. Namun, agar bisnis memiliki perlindungan hukum yang lebih lengkap serta semakin dipercaya oleh konsumen, perusahaan juga perlu melengkapi legalitas lainnya.

Selain membantu pengurusan Sertifikat CPKB, PERMATAMAS juga menyediakan layanan Jasa Sertifikasi Halal Kosmetik bagi perusahaan yang ingin meningkatkan nilai tambah produk sekaligus memenuhi kebutuhan pasar terhadap kosmetik halal. Kami juga siap membantu melalui Jasa Pendaftaran Merek Kosmetik agar nama dan logo produk memperoleh perlindungan hukum dari DJKI sehingga identitas merek lebih aman dan memiliki nilai bisnis yang lebih tinggi.

Dengan legalitas yang lengkap, mulai dari Sertifikat CPKB, izin edar BPOM, sertifikasi halal, hingga merek yang terdaftar, perusahaan akan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk berkembang, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas peluang bisnis di pasar nasional maupun internasional.

Apabila Anda sedang mempersiapkan fasilitas produksi krim kosmetik atau ingin mengurus Sertifikat CPKB, konsultasikan kebutuhan Anda bersama PERMATAMAS. Tim kami siap memberikan pendampingan profesional berdasarkan pengalaman nyata agar proses sertifikasi berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai ketentuan BPOM.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu Sertifikat CPKB untuk produksi krim kosmetik?
Sertifikat CPKB adalah bukti bahwa fasilitas produksi krim kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik sesuai ketentuan BPOM.

2. Apakah pabrik krim kosmetik wajib memiliki Sertifikat CPKB?
Ya. Industri yang memproduksi krim kosmetik wajib memenuhi standar CPKB sesuai regulasi BPOM.

3. Mengapa Sertifikat CPKB penting dalam produksi krim kosmetik?
Karena CPKB memastikan proses produksi dilakukan secara higienis, aman, dan menghasilkan produk dengan mutu yang konsisten.

4. Apakah Sertifikat CPKB menjadi syarat menerima maklon kosmetik?
Ya. Perusahaan maklon kosmetik wajib memiliki Sertifikat CPKB sesuai ketentuan BPOM.

5. Apa saja layanan PERMATAMAS dalam Sertifikasi CPKB?
Mulai dari pembuatan denah industri, layout pabrik, penyusunan dokumen, implementasi sistem, hingga pendampingan audit Sertifikasi CPKB.

6. Apakah PERMATAMAS juga membantu pengurusan izin edar BPOM kosmetik?
Ya. Selain Sertifikasi CPKB, kami juga membantu pengurusan izin edar BPOM kosmetik dan Sertifikasi SPA CPKB.

7. Berapa lama proses Sertifikasi CPKB?
Durasi proses bergantung pada kesiapan fasilitas, kelengkapan dokumen, dan hasil evaluasi BPOM.

8. Apakah setelah memiliki CPKB perlu mengurus sertifikasi halal?
Sangat disarankan agar produk memiliki nilai tambah dan menjangkau pasar kosmetik halal yang terus berkembang.

9. Mengapa merek kosmetik perlu didaftarkan?
Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap nama dan logo produk sehingga lebih aman dalam menjalankan bisnis.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS?
Karena PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 mendampingi berbagai perusahaan dalam pengurusan Sertifikasi CPKB, izin BPOM kosmetik, dan legalitas industri kosmetik secara profesional.

Jasa Sertifikat CPKB untuk Produksi Parfum dan Body Mist

Jasa Sertifikat CPKB untuk Produksi Parfum dan Body Mist – Industri parfum dan body mist di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. Banyak pelaku usaha memilih membangun brand sendiri maupun membuka layanan maklon untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin besar. Namun, sebelum sebuah perusahaan dapat memproduksi parfum dan body mist secara legal, terdapat persyaratan penting yang wajib dipenuhi, yaitu Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik).

Sertifikat CPKB merupakan bukti bahwa fasilitas produksi telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Standar tersebut mencakup aspek kebersihan, keamanan, mutu, sistem produksi, hingga pengawasan kualitas sehingga produk kosmetik yang dihasilkan aman digunakan oleh konsumen.

PERMATAMAS hadir sebagai jasa Sertifikat CPKB untuk produksi parfum dan body mist yang telah berpengalaman sejak tahun 2011 mendampingi berbagai perusahaan kosmetik di Indonesia. Kami membantu mulai dari pembuatan denah industri kosmetik, penyusunan layout pabrik sesuai prinsip CPKB, penyusunan dokumen mutu, pendampingan implementasi sistem, hingga persiapan audit Sertifikasi CPKB.

Pengalaman kami bukan sekadar klaim. PERMATAMAS telah membantu berbagai perusahaan dalam pengurusan legalitas industri kosmetik, dan rekam jejak tersebut dapat dilihat melalui daftar klien pada website kami.

Apa Itu Sertifikat CPKB?

CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) adalah standar yang diterapkan BPOM untuk memastikan seluruh proses produksi kosmetik berjalan secara konsisten, higienis, dan terkendali.

Standar ini mengatur berbagai aspek penting, antara lain:

  • Bangunan dan fasilitas produksi.
  • Kebersihan lingkungan kerja.
  • Peralatan produksi.
  • Pengelolaan bahan baku.
  • Proses produksi.
  • Pengawasan mutu (Quality Control).
  • Penyimpanan bahan dan produk jadi.
  • Dokumentasi dan pencatatan.
  • Sistem manajemen mutu.

Dengan menerapkan CPKB, perusahaan dapat menghasilkan parfum dan body mist yang memenuhi standar keamanan serta memiliki kualitas yang konsisten.

Mengapa Produksi Parfum dan Body Mist Harus Memiliki Sertifikat CPKB?

Parfum dan body mist merupakan produk kosmetik yang diaplikasikan langsung pada tubuh sehingga proses produksinya harus memenuhi persyaratan keamanan yang ketat.

Beberapa alasan pentingnya Sertifikat CPKB antara lain:

Memenuhi Ketentuan BPOM

BPOM mewajibkan industri kosmetik menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik sebagai dasar dalam menjalankan kegiatan produksi.

Sertifikat CPKB menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar tersebut.

Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Produksi parfum melibatkan berbagai bahan seperti alkohol, fragrance, essential oil, dan bahan pendukung lainnya yang harus dikendalikan dengan baik.

Melalui penerapan CPKB, perusahaan mampu menjaga:

  • Kebersihan fasilitas produksi.
  • Kualitas bahan baku.
  • Konsistensi formula.
  • Keamanan proses pengemasan.
  • Mutu setiap batch produksi.

Mendukung Pengurusan Izin Edar BPOM

Sebelum parfum dan body mist dipasarkan, produk wajib memperoleh izin edar atau notifikasi BPOM.

Keberadaan fasilitas produksi yang memenuhi standar CPKB menjadi salah satu aspek penting dalam pemenuhan regulasi industri kosmetik.

Menjadi Syarat Menerima Maklon

Perusahaan yang ingin menerima jasa maklon parfum wajib memiliki Sertifikat CPKB sesuai ketentuan BPOM.

Hal ini memberikan kepastian bahwa seluruh proses produksi dilakukan pada fasilitas yang memenuhi standar keamanan dan mutu.

Jasa Sertifikat CPKB untuk Produksi Parfum dan Body Mist
Jasa Sertifikat CPKB untuk Produksi Parfum dan Body Mist

Layanan Jasa Sertifikat CPKB PERMATAMAS

PERMATAMAS memberikan pendampingan secara menyeluruh dalam proses Sertifikasi CPKB.

Layanan kami meliputi:

Pembuatan Denah Industri Kosmetik

Kami membantu menyusun denah industri kosmetik sesuai prinsip CPKB agar alur produksi memenuhi ketentuan BPOM.

Penyusunan Layout Pabrik

Layout pabrik dirancang agar mendukung proses produksi yang higienis serta meminimalkan risiko kontaminasi silang.

Penyusunan Dokumen CPKB

Kami membantu penyusunan berbagai dokumen seperti:

  • SOP produksi.
  • SOP sanitasi.
  • Instruksi kerja.
  • Dokumen mutu.
  • Prosedur Quality Control.
  • Sistem dokumentasi produksi.

Pendampingan Implementasi

Kami membantu perusahaan menerapkan sistem CPKB sebelum proses audit dilakukan.

Pendampingan Audit

Tim PERMATAMAS mendampingi perusahaan dalam mempersiapkan audit hingga proses sertifikasi selesai.

Persyaratan Umum Sertifikasi CPKB

Persyaratan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Secara umum meliputi:

  • NIB perusahaan.
  • Akta perusahaan.
  • NPWP.
  • Legalitas usaha.
  • Denah industri kosmetik.
  • Layout fasilitas produksi.
  • Dokumen mutu.
  • SOP.
  • Data personel.
  • Dokumen pendukung lainnya.

Tahapan Pengurusan Sertifikat CPKB

Proses pendampingan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Konsultasi awal.
  2. Analisis kesiapan fasilitas.
  3. Penyusunan denah industri.
  4. Penyusunan layout produksi.
  5. Penyusunan dokumen CPKB.
  6. Implementasi sistem mutu.
  7. Persiapan audit.
  8. Pendampingan evaluasi.
  9. Sertifikat CPKB diterbitkan.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu berbagai perusahaan kosmetik memperoleh legalitas industri.

Keunggulan kami:

  • Berpengalaman dalam Sertifikasi CPKB.
  • Membantu pembuatan denah industri kosmetik.
  • Membantu penyusunan layout pabrik.
  • Pendampingan penyusunan dokumen.
  • Persiapan audit CPKB.
  • Pendampingan implementasi sistem mutu.
  • Membantu Sertifikasi SPA CPKB.
  • Membantu pengurusan izin edar BPOM kosmetik.
  • Pendampingan profesional.
  • Mengikuti regulasi BPOM terbaru.

Daftar klien PERMATAMAS dapat menjadi bukti bahwa kami telah dipercaya oleh berbagai perusahaan dalam pengurusan legalitas industri kosmetik.

Lengkapi Legalitas Bisnis Kosmetik Bersama PERMATAMAS

Memiliki Sertifikat CPKB merupakan langkah awal untuk membangun industri parfum dan body mist yang memenuhi standar BPOM. Namun, agar bisnis memiliki perlindungan hukum dan daya saing yang lebih baik, perusahaan juga perlu melengkapi legalitas lainnya.

Selain membantu pengurusan Sertifikat CPKB, PERMATAMAS juga siap mendampingi kebutuhan legalitas melalui Jasa Sertifikasi Halal Kosmetik bagi perusahaan yang ingin meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya. Di sisi lain, perlindungan identitas brand juga tidak kalah penting, sehingga kami turut membantu melalui Jasa Pendaftaran Merek Kosmetik agar nama dan logo produk memperoleh perlindungan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dengan memiliki Sertifikat CPKB, izin edar BPOM, sertifikasi halal, dan merek yang terdaftar, bisnis parfum dan body mist Anda akan memiliki fondasi legal yang lebih kuat untuk berkembang di pasar nasional maupun internasional.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Sertifikat CPKB untuk Produksi Parfum dan Body Mist

1. Apa itu Sertifikat CPKB untuk produksi parfum?
Sertifikat CPKB adalah bukti bahwa fasilitas produksi parfum telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik sesuai ketentuan BPOM.

2. Apakah pabrik parfum wajib memiliki Sertifikat CPKB?
Ya. Industri yang memproduksi parfum dan body mist harus memenuhi standar CPKB sesuai regulasi BPOM.

3. Mengapa Sertifikat CPKB penting untuk body mist?
Karena CPKB memastikan proses produksi dilakukan dengan standar keamanan, mutu, dan kebersihan yang baik.

4. Apakah Sertifikat CPKB menjadi syarat menerima maklon parfum?
Ya. Pabrik yang menerima jasa maklon parfum wajib memenuhi persyaratan CPKB sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Apa saja layanan PERMATAMAS untuk Sertifikasi CPKB?
Kami membantu pembuatan denah industri, layout pabrik, penyusunan dokumen CPKB, implementasi sistem mutu, hingga pendampingan audit.

6. Apakah PERMATAMAS membantu pengurusan izin BPOM kosmetik?
Ya. Selain Sertifikasi CPKB, kami juga membantu pengurusan izin edar BPOM kosmetik dan Sertifikasi SPA CPKB.

7. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk Sertifikasi CPKB?
Umumnya meliputi legalitas perusahaan, denah industri, layout pabrik, SOP, dokumen mutu, dan dokumen pendukung lainnya.

8. Berapa lama proses Sertifikasi CPKB?
Lama proses bergantung pada kesiapan fasilitas, kelengkapan dokumen, dan hasil evaluasi BPOM.

9. Apakah setelah memiliki CPKB perlu mengurus sertifikasi halal dan merek?
Sangat disarankan. Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, sedangkan pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap identitas brand kosmetik.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS?
Karena PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam mendampingi berbagai perusahaan memperoleh Sertifikasi CPKB, izin BPOM kosmetik, serta legalitas industri lainnya secara profesional.

Persiapan Audit Sertifikat CPKB Golongan B BPOM

Persiapan Audit Sertifikat CPKB Golongan B BPOM – Audit merupakan salah satu tahapan terpenting dalam proses memperoleh Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan B dari BPOM. Pada tahap ini, auditor akan memverifikasi apakah fasilitas produksi, sistem mutu, personel, dan dokumentasi telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Banyak perusahaan mengalami penundaan penerbitan sertifikat karena kurang melakukan persiapan sebelum audit berlangsung. Oleh karena itu, seluruh aspek yang menjadi objek pemeriksaan harus dipastikan telah memenuhi standar BPOM sebelum auditor datang ke lokasi.

Berikut langkah-langkah persiapan audit Sertifikat CPKB Golongan B BPOM yang perlu dilakukan.

Mengapa Persiapan Audit Sangat Penting?

Audit bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya memiliki dokumen, tetapi juga benar-benar menerapkan prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Apabila auditor menemukan ketidaksesuaian (non-conformity), perusahaan wajib melakukan tindakan perbaikan (Corrective and Preventive Action/CAPA) sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

Persiapan yang matang akan membantu mempercepat proses sertifikasi dan mengurangi risiko temuan selama inspeksi.

1. Pastikan 12 Aspek CPKB Telah Dipenuhi

Sebelum audit dilakukan, perusahaan harus memastikan seluruh aspek CPKB telah diterapkan sesuai ketentuan BPOM.

Aspek yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • Sistem Manajemen Mutu.
  • Personalia.
  • Bangunan dan fasilitas.
  • Peralatan.
  • Sanitasi dan higiene.
  • Produksi.
  • Pengawasan mutu.
  • Dokumentasi.
  • Audit internal.
  • Penanganan keluhan dan penarikan produk.
  • Produk berdasarkan kontrak (apabila ada).
  • Penanganan penyimpangan dan CAPA.

Walaupun penerapan pada Golongan B lebih sederhana dibandingkan Golongan A, seluruh aspek tersebut tetap harus dipahami dan dijalankan sesuai ruang lingkup usaha.

2. Pastikan Struktur Organisasi dan Personalia Lengkap

Auditor akan memeriksa apakah perusahaan memiliki struktur organisasi yang jelas beserta personel yang kompeten.

Hal-hal yang perlu dipastikan antara lain:

  • Struktur organisasi tersedia.
  • Penanggung Jawab Teknis telah ditunjuk secara resmi.
  • PJT minimal merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).
  • Tugas dan tanggung jawab setiap bagian terdokumentasi.
  • Personel telah mendapatkan pelatihan CPKB.
  • Seluruh karyawan memahami SOP sesuai pekerjaannya.

Kompetensi personel menjadi salah satu indikator keberhasilan penerapan sistem mutu.

3. Siapkan Bangunan dan Fasilitas Produksi

Fasilitas produksi harus berada dalam kondisi bersih, tertata, dan sesuai dengan denah yang telah disetujui.

Beberapa hal yang biasanya diperiksa auditor meliputi:

  • Alur material satu arah.
  • Alur personel tidak saling bersinggungan.
  • Area produksi terpisah dengan gudang.
  • Area pengemasan tertata.
  • Gudang bahan baku terpisah dari produk jadi.
  • Toilet tidak terhubung langsung dengan ruang produksi.
  • Ventilasi dan pencahayaan memadai.
  • Area kerja bersih dan bebas kontaminasi.

Kondisi fasilitas harus sesuai dengan dokumen yang telah diajukan kepada BPOM.

Persiapan Audit Sertifikat CPKB Golongan B BPOM
Persiapan Audit Sertifikat CPKB Golongan B BPOM

4. Lengkapi Dokumentasi dan SOP

Dokumentasi merupakan salah satu aspek yang paling sering menjadi temuan saat audit.

Pastikan seluruh dokumen tersedia dan telah diterapkan, seperti:

  • SOP atau Prosedur Operasional Baku.
  • Struktur organisasi.
  • Spesifikasi bahan baku.
  • Catatan penerimaan bahan.
  • Catatan produksi (Batch Record).
  • Catatan pengemasan.
  • Catatan sanitasi.
  • Jadwal pembersihan.
  • Catatan pelatihan.
  • Arsip dokumen mutu.

Auditor tidak hanya memeriksa keberadaan dokumen, tetapi juga kesesuaiannya dengan praktik di lapangan.

5. Terapkan Higiene dan Sanitasi Secara Konsisten

Penerapan higiene dan sanitasi menjadi fokus utama dalam audit CPKB Golongan B.

Perusahaan perlu memastikan bahwa:

  • Ruangan dibersihkan secara berkala.
  • Peralatan disanitasi sebelum digunakan.
  • Personel menggunakan APD.
  • Wastafel berfungsi dengan baik.
  • Air bersih tersedia.
  • Tempat sampah tertutup.
  • Program sanitasi terdokumentasi.

Seluruh kegiatan kebersihan harus memiliki bukti pencatatan yang dapat ditunjukkan kepada auditor.

6. Lakukan Audit Internal (Pra-Inspeksi)

Sebelum audit resmi BPOM dilakukan, perusahaan sebaiknya melaksanakan audit internal atau pra-inspeksi.

Tujuannya adalah untuk menemukan kekurangan sejak awal sehingga dapat segera diperbaiki.

Audit internal biasanya meliputi:

  • Pemeriksaan fasilitas produksi.
  • Pemeriksaan gudang.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pemeriksaan kebersihan.
  • Pemeriksaan peralatan.
  • Pemeriksaan label.
  • Pemeriksaan catatan produksi.

Dengan audit internal, perusahaan dapat mengurangi risiko temuan saat inspeksi BPOM.

7. Pastikan Pengajuan Melalui Sistem Sudah Lengkap

Selain kesiapan fasilitas, perusahaan juga harus memastikan bahwa seluruh proses administrasi pada sistem telah selesai.

Tahapan yang perlu diperiksa antara lain:

  • Pengajuan melalui OSS RBA.
  • Pengisian data perusahaan.
  • Pengunggahan dokumen.
  • Kelengkapan persyaratan.
  • Status verifikasi administrasi.

Kesalahan administrasi dapat menyebabkan proses audit tertunda.

8. Siapkan Dokumen CAPA Apabila Diperlukan

Apabila auditor menemukan ketidaksesuaian selama pemeriksaan, perusahaan wajib menyusun Corrective and Preventive Action (CAPA).

Dokumen CAPA berisi:

  • Uraian temuan.
  • Analisis penyebab.
  • Tindakan perbaikan.
  • Tindakan pencegahan.
  • Bukti pelaksanaan perbaikan.

Sesuai ketentuan BPOM, CAPA harus disampaikan maksimal 20 hari kerja setelah hasil audit diterima.

Tips Agar Lolos Audit CPKB Golongan B

Agar proses audit berjalan lancar, perusahaan sebaiknya:

  • Menyiapkan seluruh dokumen sejak awal.
  • Menjaga kebersihan fasilitas setiap hari.
  • Melatih seluruh personel mengenai SOP.
  • Melakukan simulasi audit sebelum inspeksi.
  • Memastikan seluruh peralatan dalam kondisi baik.
  • Memastikan seluruh pencatatan selalu diperbarui.

Persiapan yang konsisten akan meningkatkan peluang memperoleh Sertifikat CPKB tanpa banyak revisi.

Percayakan Pendampingan Audit CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Audit hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan lengkap mulai dari evaluasi kesiapan fasilitas, penyusunan dokumen sistem mutu, simulasi audit (mock audit), pendampingan saat inspeksi BPOM, hingga penyelesaian CAPA apabila terdapat temuan.

Tim kami membantu memastikan perusahaan siap menghadapi audit sehingga proses sertifikasi menjadi lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan regulasi BPOM.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa tujuan audit Sertifikat CPKB Golongan B?

Audit bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas, sistem mutu, dokumentasi, dan proses produksi telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) sesuai ketentuan BPOM.

2. Apa saja yang diperiksa saat audit CPKB Golongan B?

Auditor akan memeriksa fasilitas produksi, bangunan, personel, sistem mutu, SOP, dokumentasi, higiene, sanitasi, peralatan, serta implementasi prosedur di lapangan.

3. Apakah perusahaan harus memenuhi 12 aspek CPKB?

Ya. Perusahaan harus menerapkan aspek-aspek CPKB sesuai ruang lingkup Golongan B agar dapat memenuhi persyaratan sertifikasi.

4. Siapa Penanggung Jawab Teknis untuk Golongan B?

Minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi sesuai ketentuan BPOM.

5. Mengapa audit internal penting sebelum inspeksi BPOM?

Audit internal membantu menemukan kekurangan lebih awal sehingga perusahaan dapat melakukan perbaikan sebelum audit resmi dilakukan.

6. Apa itu CAPA dalam audit CPKB?

CAPA (Corrective and Preventive Action) adalah dokumen tindakan perbaikan dan pencegahan yang wajib disusun apabila auditor menemukan ketidaksesuaian.

7. Berapa batas waktu penyampaian CAPA?

CAPA harus disampaikan kepada BPOM paling lambat 20 hari kerja setelah hasil audit diterima, sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Apakah seluruh SOP harus diterapkan saat audit?

Ya. Auditor akan memeriksa apakah SOP benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional, bukan hanya tersedia sebagai dokumen.

9. Apakah fasilitas produksi harus sesuai dengan denah yang disetujui?

Ya. Kondisi fasilitas di lapangan harus sesuai dengan denah bangunan yang telah memperoleh persetujuan BPOM.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pendampingan audit CPKB?

PERMATAMAS membantu mempersiapkan dokumen, fasilitas, simulasi audit, pendampingan inspeksi BPOM, hingga penyelesaian CAPA dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Jenis Produk yang Dapat Diproduksi dengan CPKB Golongan B

Jenis Produk yang Dapat Diproduksi dengan CPKB Golongan BIndustri kosmetik yang memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan B hanya diperbolehkan memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sertifikasi ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, maupun industri yang memproduksi kosmetik dengan tingkat risiko lebih rendah.

Meskipun ruang lingkup produksinya lebih terbatas dibandingkan Industri Kosmetika Golongan A, Golongan B tetap dapat memproduksi berbagai jenis kosmetik yang banyak digunakan masyarakat, seperti parfum, sabun, sampo, pelembap, hingga produk rias wajah tertentu.

Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis produk yang dapat diproduksi dengan CPKB Golongan B.

Apa Itu CPKB Golongan B?

CPKB Golongan B merupakan sertifikasi BPOM yang diberikan kepada industri kosmetik dengan fasilitas produksi berteknologi sederhana.

Industri ini wajib menerapkan aspek higiene, sanitasi, dokumentasi, dan pengawasan mutu sesuai pedoman CPKB, serta berada di bawah pengawasan Penanggung Jawab Teknis yang memenuhi persyaratan.

Namun, ruang lingkup produk yang dapat diproduksi dibatasi berdasarkan tingkat risiko dan kompleksitas proses pembuatannya.

1. Produk Wangi-Wangian

Golongan B diperbolehkan memproduksi berbagai produk pewangi tubuh dengan proses produksi yang relatif sederhana.

Contohnya antara lain:

  • Parfum.
  • Eau de Cologne.
  • Eau de Toilette.
  • Body Mist.
  • Body Splash.
  • Fragrance Spray.

Produk-produk ini menjadi salah satu kategori yang paling banyak diproduksi oleh industri kosmetik Golongan B.

2. Produk Perawatan Rambut

Beberapa jenis kosmetik perawatan rambut juga dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B.

Contohnya meliputi:

  • Sampo.
  • Kondisioner.
  • Minyak rambut.
  • Hair Tonic.
  • Hair Cream.
  • Creambath.
  • Hair Dressing.
  • Hair Lotion.

Seluruh produk tersebut tetap harus diproduksi sesuai standar mutu dan persyaratan keamanan BPOM.

3. Produk Mandi dan Pembersih

Golongan B juga dapat memproduksi berbagai produk pembersih tubuh yang menggunakan teknologi produksi sederhana.

Contohnya yaitu:

  • Sabun mandi cair.
  • Sabun mandi padat.
  • Sabun cuci tangan.
  • Hand Wash.
  • Shower Gel.
  • Bubble Bath.
  • Pembersih wajah.
  • Facial Wash.

Produk harus diproduksi dengan memperhatikan higiene, sanitasi, dan kualitas bahan baku.

Jenis Produk yang Dapat Diproduksi dengan CPKB Golongan B
Jenis Produk yang Dapat Diproduksi dengan CPKB Golongan B

4. Produk Perawatan Kulit

Beberapa kosmetik perawatan kulit dengan formulasi sederhana juga termasuk dalam ruang lingkup Golongan B.

Di antaranya:

  • Pelembap wajah.
  • Pelembap tubuh.
  • Body Lotion.
  • Hand Cream.
  • Krim siang.
  • Krim malam.
  • Body Butter.
  • Lulur badan.
  • Body Scrub.

Produk-produk tersebut dapat diproduksi selama tidak mengandung klaim atau bahan aktif yang menjadi pembatas Golongan B.

5. Produk Tata Rias (Make-Up)

Industri Golongan B juga dapat memproduksi beberapa jenis kosmetik dekoratif tertentu.

Contohnya:

  • Foundation.
  • Bedak cair.
  • BB Cream tanpa klaim khusus.
  • Tint Cream.
  • Primer sederhana.

Seluruh produk harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai regulasi BPOM.

Produk yang Tidak Boleh Diproduksi Golongan B

Walaupun memiliki Sertifikat CPKB, terdapat beberapa jenis kosmetik yang tidak boleh diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B karena memerlukan teknologi produksi yang lebih kompleks atau memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi.

Produk yang dilarang antara lain:

  • Kosmetik bayi.
  • Produk untuk area mata.
  • Produk untuk rongga mulut.
  • Produk antiseptik.
  • Produk anti-ketombe.
  • Produk anti-jerawat.
  • Produk pencerah kulit.
  • Produk tabir surya (sunscreen).
  • Produk dengan bahan aktif khusus.
  • Produk lain yang secara khusus dipersyaratkan diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan A.

Apabila perusahaan ingin memproduksi kategori tersebut, maka fasilitas harus memenuhi persyaratan CPKB Golongan A.

Mengapa Ada Pembatasan Produk?

Pembatasan ruang lingkup produksi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap jenis kosmetik diproduksi menggunakan fasilitas yang sesuai dengan tingkat risiko produknya.

Produk dengan bahan aktif tertentu atau penggunaan pada area tubuh yang sensitif membutuhkan:

  • Pengawasan mutu yang lebih ketat.
  • Laboratorium yang lebih lengkap.
  • Sistem pengendalian kualitas yang lebih komprehensif.
  • Fasilitas produksi dengan standar lebih tinggi.
  • Penanggung Jawab Teknis sesuai ketentuan untuk Golongan A.

Dengan demikian, keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat dapat lebih terjamin.

Bagaimana Menentukan Produk yang Sesuai Golongan B?

Sebelum mengajukan Sertifikat CPKB, perusahaan sebaiknya menentukan sejak awal jenis kosmetik yang akan diproduksi.

Hal ini penting karena ruang lingkup produk akan menjadi dasar dalam:

  • Perancangan fasilitas produksi.
  • Penyusunan dokumen sistem mutu.
  • Pengadaan peralatan.
  • Penyiapan bahan baku.
  • Pengajuan sertifikasi kepada BPOM.

Perencanaan yang tepat akan mempermudah proses evaluasi dan audit selama pengajuan CPKB.

Keuntungan Memproduksi Produk Sesuai Ruang Lingkup Golongan B

Memproduksi kosmetik sesuai ruang lingkup yang diizinkan memberikan berbagai keuntungan, seperti:

  • Memenuhi ketentuan BPOM.
  • Mengurangi risiko penolakan sertifikasi.
  • Mempermudah proses audit.
  • Menjamin keamanan dan mutu produk.
  • Mempercepat proses notifikasi kosmetik.
  • Mendukung pengembangan usaha secara bertahap menuju industri yang lebih besar.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B kepada PERMATAMAS

Pendampingan Penentuan Ruang Lingkup Produk hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan mulai dari penentuan jenis produk yang sesuai dengan ruang lingkup Golongan B, penyusunan dokumen sistem mutu, persiapan fasilitas produksi, pendampingan audit BPOM, hingga sertifikat diterbitkan.

Tim kami membantu memastikan produk yang akan diproduksi telah sesuai dengan regulasi BPOM sehingga proses sertifikasi berjalan lebih efektif dan minim kendala.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa saja produk yang dapat diproduksi dengan CPKB Golongan B?

Produk yang diperbolehkan antara lain parfum, body mist, sampo, kondisioner, sabun mandi, sabun cuci tangan, pelembap, lulur, foundation, dan beberapa kosmetik dekoratif dengan teknologi sederhana.

2. Apakah Golongan B boleh memproduksi parfum?

Ya. Parfum, eau de cologne, eau de toilette, body mist, dan body splash termasuk produk yang dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B.

3. Apakah Golongan B dapat memproduksi sampo dan sabun?

Ya. Sampo, kondisioner, sabun mandi, hand wash, shower gel, dan facial wash termasuk dalam ruang lingkup produksi Golongan B.

4. Apakah pelembap dan body lotion boleh diproduksi?

Ya. Pelembap wajah, body lotion, hand cream, body butter, dan lulur dapat diproduksi selama tidak mengandung klaim atau bahan aktif yang dibatasi.

5. Apakah foundation dapat diproduksi oleh Golongan B?

Ya. Foundation dan beberapa produk make-up sederhana dapat diproduksi sesuai ketentuan BPOM.

6. Produk apa yang tidak boleh diproduksi oleh Golongan B?

Golongan B tidak diperbolehkan memproduksi kosmetik bayi, produk untuk area mata atau rongga mulut, antiseptik, anti-ketombe, anti-jerawat, pencerah kulit, tabir surya, serta produk dengan bahan aktif khusus.

7. Mengapa ada pembatasan jenis produk pada Golongan B?

Karena produk dengan tingkat risiko lebih tinggi memerlukan fasilitas, pengawasan mutu, dan teknologi produksi yang lebih lengkap sehingga hanya boleh diproduksi oleh industri yang memenuhi persyaratan CPKB Golongan A.

8. Apakah perusahaan dapat menambah jenis produk setelah memiliki CPKB Golongan B?

Bisa, selama produk tersebut masih berada dalam ruang lingkup yang diizinkan. Untuk produk di luar ruang lingkup, perusahaan harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan dapat memerlukan peningkatan ke Golongan A.

9. Bagaimana menentukan produk yang sesuai dengan Golongan B?

Perusahaan perlu menyesuaikan jenis produk dengan ketentuan BPOM mengenai ruang lingkup produksi serta kesiapan fasilitas dan sistem mutu yang dimiliki.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan CPKB Golongan B?

PERMATAMAS membantu menentukan ruang lingkup produk, menyiapkan dokumen dan fasilitas, mendampingi audit BPOM, hingga sertifikat terbit dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan B

Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan B – Fasilitas produksi merupakan salah satu aspek utama yang dinilai oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB) Golongan B. Walaupun Industri Kosmetika Golongan B menggunakan teknologi produksi yang lebih sederhana dibandingkan Golongan A, seluruh fasilitas tetap harus memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan mutu sesuai pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Fasilitas yang dirancang sesuai standar akan membantu mencegah kontaminasi silang, menjaga kualitas produk, serta meningkatkan peluang perusahaan memperoleh Sertifikat CPKB saat dilakukan audit oleh BPOM.

Berikut standar fasilitas produksi kosmetik Golongan B yang perlu dipenuhi.

Apa Itu Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan B?

Fasilitas produksi Golongan B merupakan sarana yang digunakan untuk memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ruang lingkup yang ditetapkan oleh BPOM.

Pengoperasian fasilitas ini harus berada di bawah pengawasan Penanggung Jawab Teknis yang memenuhi persyaratan, yaitu minimal Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi.

Seluruh kegiatan produksi juga wajib menerapkan prinsip higiene, sanitasi, dokumentasi, dan pengendalian mutu sesuai pedoman CPKB.

1. Zonasi dan Tata Letak Fasilitas

Salah satu persyaratan terpenting adalah tata letak bangunan yang mampu mencegah terjadinya kontaminasi silang.

Fasilitas produksi harus dirancang dengan alur proses satu arah (one way flow), mulai dari penerimaan bahan baku hingga produk jadi.

Beberapa area yang sebaiknya dipisahkan meliputi:

  • Area penerimaan bahan baku.
  • Gudang bahan baku.
  • Ruang penimbangan.
  • Area produksi.
  • Area pengemasan.
  • Gudang produk jadi.
  • Area karantina.
  • Area penyimpanan produk tidak sesuai.

Pemisahan area ini membantu menjaga kebersihan dan memperlancar proses produksi.

2. Standar Dinding, Lantai, dan Langit-Langit

Seluruh permukaan ruangan produksi harus dibuat menggunakan material yang mudah dibersihkan.

Persyaratan umum meliputi:

  • Kedap air.
  • Halus.
  • Tidak berpori.
  • Tidak mudah mengelupas.
  • Tahan terhadap bahan pembersih.
  • Mudah didisinfeksi.

Kondisi permukaan yang baik akan mengurangi risiko penumpukan debu, kotoran, maupun mikroorganisme yang dapat memengaruhi mutu produk.

3. Sistem Ventilasi dan Pencahayaan

Fasilitas produksi harus memiliki sirkulasi udara yang memadai agar proses produksi berlangsung dengan baik.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Ventilasi yang cukup.
  • Pertukaran udara yang baik.
  • Pengendalian suhu apabila diperlukan.
  • Pengendalian kelembapan sesuai jenis produk.
  • Pencahayaan yang memadai pada setiap area kerja.

Lingkungan kerja yang nyaman juga membantu meningkatkan ketelitian personel selama proses produksi.

Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan B
Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan B

4. Standar Sanitasi dan Higiene

Higiene dan sanitasi merupakan bagian penting dalam penerapan CPKB Golongan B.

Fasilitas harus menyediakan:

  • Wastafel cuci tangan.
  • Air bersih yang memadai.
  • Sabun dan pengering tangan.
  • Tempat sampah tertutup.
  • Saluran pembuangan air limbah.
  • Program pembersihan ruangan.
  • Jadwal sanitasi peralatan.

Selain itu, toilet harus ditempatkan pada lokasi yang tidak terhubung langsung dengan area produksi untuk mengurangi risiko kontaminasi.

5. Area Penyimpanan yang Terpisah

Gudang penyimpanan harus mampu menjaga mutu bahan maupun produk selama proses penyimpanan.

Idealnya tersedia area yang terpisah untuk:

  • Bahan baku.
  • Bahan kemas.
  • Produk antara.
  • Produk jadi.
  • Produk karantina.
  • Produk yang ditolak atau dikembalikan.

Apabila diperlukan, suhu dan kelembapan ruangan juga harus dipantau agar sesuai dengan karakteristik bahan yang disimpan.

6. Peralatan Produksi yang Sesuai

Peralatan produksi harus sesuai dengan jenis kosmetik yang diproduksi.

Peralatan wajib:

  • Mudah dibersihkan.
  • Tidak menyebabkan kontaminasi.
  • Dipelihara secara berkala.
  • Memiliki identifikasi yang jelas.
  • Digunakan sesuai SOP.

Apabila terdapat alat ukur, perusahaan juga harus memiliki program kalibrasi secara berkala.

7. Pengawasan oleh Penanggung Jawab Teknis

Seluruh kegiatan produksi harus diawasi oleh Penanggung Jawab Teknis (PJT) sesuai ketentuan BPOM.

Untuk Industri Kosmetika Golongan B, PJT minimal merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi.

Penanggung Jawab Teknis memiliki tugas antara lain:

  • Mengawasi proses produksi.
  • Memastikan SOP dijalankan.
  • Mengawasi higiene dan sanitasi.
  • Memastikan mutu produk.
  • Mengawasi dokumentasi produksi.

8. Persiapan Audit Fasilitas oleh BPOM

Sebelum menerbitkan Sertifikat CPKB, BPOM akan melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi.

Beberapa aspek yang biasanya diperiksa auditor meliputi:

  • Tata letak bangunan.
  • Kondisi ruang produksi.
  • Gudang penyimpanan.
  • Kebersihan fasilitas.
  • Sistem sanitasi.
  • Peralatan produksi.
  • Jalur personel.
  • Jalur material.
  • Dokumentasi kebersihan.
  • Implementasi SOP.

Semakin baik kesiapan fasilitas, semakin besar peluang perusahaan memperoleh Sertifikat CPKB tanpa kendala yang berarti.

Mengapa Standar Fasilitas Sangat Penting?

Fasilitas yang memenuhi standar CPKB memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, di antaranya:

  • Mengurangi risiko kontaminasi silang.
  • Menjaga mutu produk kosmetik.
  • Memenuhi persyaratan BPOM.
  • Mendukung proses notifikasi kosmetik.
  • Mempermudah proses audit.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  • Mendukung pengembangan usaha kosmetik.

Investasi pada fasilitas produksi yang sesuai standar juga dapat mengurangi biaya perbaikan ketika proses audit berlangsung.

Percayakan Persiapan Fasilitas CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Hingga Lolos Audit BPOM

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan mulai dari evaluasi desain fasilitas, pemeriksaan denah bangunan, penyusunan sistem mutu, persiapan sarana produksi, simulasi audit, hingga pendampingan selama inspeksi BPOM.

Tim kami membantu memastikan fasilitas produksi telah sesuai dengan standar CPKB sehingga proses sertifikasi menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa yang dimaksud fasilitas produksi kosmetik Golongan B?

Fasilitas produksi Golongan B adalah sarana untuk memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana yang harus memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

2. Apakah tata letak fasilitas menjadi syarat CPKB?

Ya. Tata letak harus memiliki alur produksi satu arah untuk mencegah kontaminasi silang antara bahan baku, proses produksi, dan produk jadi.

3. Bagaimana standar dinding dan lantai ruang produksi?

Dinding, lantai, dan langit-langit harus kedap air, halus, tidak berpori, mudah dibersihkan, dan tahan terhadap proses sanitasi.

4. Apakah ventilasi dan pencahayaan diperiksa BPOM?

Ya. Ventilasi harus memberikan sirkulasi udara yang baik, sedangkan pencahayaan harus memadai agar proses produksi dapat berjalan dengan aman dan teliti.

5. Bagaimana standar sanitasi fasilitas Golongan B?

Fasilitas harus memiliki wastafel, toilet yang tidak terhubung langsung ke ruang produksi, sistem pembuangan limbah, serta program higiene dan sanitasi yang terdokumentasi.

6. Apakah gudang harus dipisahkan?

Ya. Area penyimpanan bahan baku, bahan kemas, produk jadi, dan produk karantina sebaiknya dipisahkan untuk menjaga mutu produk.

7. Siapa yang mengawasi fasilitas produksi Golongan B?

Pengawasan dilakukan oleh Penanggung Jawab Teknis yang minimal merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi sesuai ketentuan BPOM.

8. Apakah BPOM melakukan inspeksi fasilitas?

Ya. Sebelum menerbitkan Sertifikat CPKB, BPOM akan melakukan audit untuk memastikan fasilitas memenuhi standar yang berlaku.

9. Mengapa standar fasilitas sangat penting dalam CPKB?

Karena fasilitas yang sesuai standar membantu menjaga keamanan, mutu, dan konsistensi produk kosmetik serta meningkatkan peluang memperoleh Sertifikat CPKB.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk persiapan fasilitas CPKB?

PERMATAMAS membantu mengevaluasi fasilitas, menyusun dokumen, mempersiapkan audit BPOM, hingga sertifikat terbit dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Dokumen Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru

Dokumen Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru – Pengajuan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan B memerlukan sejumlah dokumen administrasi dan teknis yang harus dipersiapkan sebelum permohonan diajukan melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) dan e-Sertifikasi BPOM.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kelancaran proses evaluasi. Apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai, BPOM dapat meminta perbaikan bahkan menunda proses sertifikasi hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB) Golongan B.

Mengapa Kelengkapan Dokumen Sangat Penting?

Sebelum melakukan pemeriksaan fasilitas, BPOM akan mengevaluasi seluruh dokumen yang diunggah oleh perusahaan.

Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan administrasi, memiliki fasilitas yang sesuai, serta menerapkan sistem mutu Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Semakin lengkap dokumen yang disiapkan, semakin cepat proses evaluasi dapat dilakukan.

1. Dokumen Administrasi

Dokumen administrasi merupakan persyaratan awal yang harus dipenuhi sebelum proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA.

NIB harus menggunakan KBLI 20232 (Industri Kosmetika) sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Surat Permohonan

Perusahaan harus menyampaikan surat permohonan penerbitan Sertifikat CPKB kepada Kepala BPOM melalui sistem pengajuan online.

Dokumen ini menjadi dasar dimulainya proses evaluasi administrasi.

Surat Persetujuan Denah Bangunan

Sebelum mengajukan Sertifikat CPKB, perusahaan wajib memiliki Surat Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika.

Denah bangunan harus menunjukkan bahwa fasilitas produksi telah dirancang sesuai prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, termasuk alur material, alur personel, serta pemisahan area produksi.

Surat Penunjukan Penanggung Jawab Teknis

Perusahaan wajib melampirkan surat penunjukan resmi bagi Penanggung Jawab Teknis (PJT).

Untuk Industri Kosmetika Golongan B, PJT minimal merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi sesuai ketentuan BPOM.

Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama

Apabila fasilitas produksi digunakan bersama dengan industri lain, misalnya industri obat atau obat tradisional, perusahaan harus melampirkan Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama yang masih berlaku.

Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan fasilitas bersama tetap memenuhi standar mutu dan tidak menimbulkan risiko kontaminasi silang.

Dokumen Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru
Dokumen Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru

2. Dokumen Teknis Penerapan Sistem Mutu CPKB

Selain dokumen administrasi, perusahaan juga harus menyiapkan dokumen teknis yang menunjukkan penerapan sistem mutu CPKB.

Untuk Industri Kosmetika Golongan B, penerapan sistem mutu difokuskan pada beberapa aspek utama sesuai ketentuan BPOM.

Aspek Higiene dan Sanitasi

Dokumen higiene dan sanitasi bertujuan memastikan bahwa seluruh proses produksi dilakukan dalam kondisi yang bersih dan higienis.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • SOP higiene personel.
  • SOP sanitasi fasilitas.
  • SOP sanitasi peralatan.
  • Jadwal pembersihan ruang produksi.
  • Catatan sanitasi.
  • Catatan pemeriksaan kesehatan personel.
  • Program kebersihan lingkungan.
  • Penggunaan alat pelindung diri (APD).

Seluruh dokumen tersebut harus diterapkan secara konsisten dalam kegiatan operasional perusahaan.

Aspek Dokumentasi

Dokumentasi merupakan bagian penting dalam penerapan CPKB karena seluruh kegiatan produksi harus dapat ditelusuri.

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • Struktur organisasi.
  • SOP atau Prosedur Operasional Baku (POB).
  • Spesifikasi bahan baku.
  • Spesifikasi bahan kemas.
  • Catatan pengolahan bets (Batch Manufacturing Record).
  • Catatan pengemasan.
  • Sistem identifikasi dan pelabelan.
  • Dokumen distribusi produk.
  • Arsip dokumen mutu.

Dokumen harus mudah ditelusuri, selalu diperbarui, dan sesuai dengan praktik yang dilakukan di lapangan.

3. Tahapan Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B

Setelah seluruh dokumen siap, perusahaan dapat memulai proses pengajuan melalui sistem BPOM.

Registrasi Akun Perusahaan

Langkah pertama adalah membuat atau menggunakan akun perusahaan pada portal e-Sertifikasi BPOM yang telah terintegrasi dengan OSS RBA.

Pastikan seluruh data perusahaan telah sesuai sebelum melanjutkan proses.

Mengunggah Dokumen Persyaratan

Selanjutnya perusahaan mengunggah seluruh dokumen administrasi dan dokumen teknis sesuai persyaratan.

Pastikan seluruh file jelas, lengkap, dan sesuai format yang diminta oleh sistem.

Pengajuan Melalui OSS RBA

Setelah dokumen lengkap, permohonan diajukan melalui sistem OSS RBA.

Sistem akan mengirimkan data kepada BPOM untuk dilakukan evaluasi administrasi.

Evaluasi Dokumen oleh BPOM

Petugas BPOM akan memeriksa seluruh dokumen yang telah diunggah.

Apabila terdapat kekurangan, perusahaan akan diminta melakukan perbaikan sebelum proses dapat dilanjutkan.

Pemeriksaan Sarana

Setelah dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, BPOM akan menjadwalkan pemeriksaan fasilitas produksi.

Auditor akan memastikan bahwa kondisi nyata di lapangan sesuai dengan dokumen yang telah diajukan.

Mengapa Persiapan Dokumen Harus Dilakukan Sejak Awal?

Banyak permohonan Sertifikat CPKB mengalami keterlambatan karena dokumen belum lengkap atau belum sesuai dengan persyaratan BPOM.

Dengan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal, perusahaan dapat memperoleh berbagai keuntungan, antara lain:

  • Mempercepat evaluasi administrasi.
  • Mengurangi risiko penolakan.
  • Mempermudah proses audit.
  • Mengurangi revisi dokumen.
  • Mempercepat penerbitan Sertifikat CPKB.
  • Meningkatkan peluang lolos evaluasi BPOM.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B kepada PERMATAMAS

Pendampingan Dokumen Hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan menyeluruh mulai dari pemeriksaan legalitas perusahaan, penyusunan dokumen administrasi, penyusunan dokumen sistem mutu CPKB, persiapan fasilitas produksi, pendampingan audit BPOM, hingga sertifikat diterbitkan.

Tim kami memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan regulasi BPOM sehingga proses pengajuan menjadi lebih cepat, tepat, dan minim kendala.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa saja dokumen utama untuk mengajukan Sertifikat CPKB Golongan B?

Dokumen utama meliputi NIB dengan KBLI 20232, surat permohonan, surat persetujuan denah bangunan, surat penunjukan Penanggung Jawab Teknis, serta dokumen sistem mutu CPKB.

2. Apakah NIB wajib dimiliki sebelum mengajukan CPKB?

Ya. Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS RBA dengan KBLI Industri Kosmetika yang sesuai.

3. Siapa yang dapat menjadi Penanggung Jawab Teknis Golongan B?

Minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi sesuai persyaratan BPOM.

4. Apakah surat persetujuan denah bangunan wajib dilampirkan?

Ya. Surat Persetujuan Denah Bangunan merupakan salah satu dokumen penting dalam proses pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B.

5. Apa saja dokumen sistem mutu yang harus disiapkan?

Dokumen sistem mutu mencakup SOP higiene, sanitasi, dokumentasi produksi, spesifikasi bahan baku, catatan batch, struktur organisasi, dan dokumen mutu lainnya sesuai ketentuan BPOM.

6. Apakah pengajuan dilakukan secara online?

Ya. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM.

7. Apakah BPOM akan memeriksa dokumen sebelum audit fasilitas?

Ya. BPOM terlebih dahulu melakukan evaluasi administrasi sebelum menjadwalkan inspeksi sarana produksi.

8. Apakah perusahaan harus memiliki surat penggunaan fasilitas bersama?

Hanya jika menggunakan fasilitas produksi bersama dengan industri lain sesuai ketentuan BPOM.

9. Mengapa dokumen harus dipersiapkan dengan lengkap?

Dokumen yang lengkap membantu mempercepat proses evaluasi, mengurangi revisi, dan meningkatkan peluang memperoleh Sertifikat CPKB.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan dokumen CPKB?

PERMATAMAS membantu menyiapkan seluruh dokumen administrasi dan teknis sesuai regulasi BPOM, mendampingi proses audit, hingga sertifikat terbit dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Biaya Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM Terbaru

Biaya Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM Terbaru – Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha kosmetik adalah berapa biaya Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM? Mengetahui biaya resmi sangat penting agar perusahaan dapat mempersiapkan anggaran dan menghindari informasi yang tidak benar mengenai tarif pengurusan sertifikasi.

Berdasarkan ketentuan terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan BPOM, biaya Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dibedakan berdasarkan skala usaha.

Khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mengajukan Sertifikat CPKB Golongan B, pemerintah memberikan keringanan berupa tarif PNBP sebesar Rp0,00 (gratis) untuk penerbitan sertifikat.

Berikut penjelasan lengkap mengenai biaya sertifikasi CPKB Golongan B BPOM terbaru.

Apakah Sertifikasi CPKB Golongan B Berbayar?

Ya, namun besaran biaya tergantung pada skala usaha yang dimiliki.

Pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan membebaskan biaya PNBP penerbitan Sertifikat CPKB Golongan B sehingga tarif resminya menjadi Rp0,00.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri kosmetik nasional, khususnya UMKM, agar lebih mudah memenuhi standar mutu produksi yang ditetapkan BPOM.

Biaya Sertifikasi CPKB Berdasarkan Skala Usaha

Berikut tarif resmi Sertifikasi CPKB berdasarkan kategori usaha.

Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Tarif PNBP:

Rp0,00 (Gratis) per sertifikat.

Fasilitas ini diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sesuai ketentuan yang berlaku.

Industri Menengah

Tarif PNBP:

Rp5.000.000 per sertifikat.

Tarif ini berlaku bagi industri kosmetik dengan kategori usaha menengah yang mengajukan Sertifikat CPKB.

Industri Besar

Tarif PNBP:

Rp10.000.000 per sertifikat.

Biaya tersebut dikenakan kepada industri besar yang mengajukan sertifikasi sesuai ruang lingkup fasilitas produksinya.

Mengapa Golongan B Umumnya Gratis?

Sebagian besar Industri Kosmetika Golongan B merupakan pelaku usaha mikro atau usaha kecil yang memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan biaya PNBP agar pelaku UMKM lebih mudah memperoleh Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB.

Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan dapat lebih fokus mempersiapkan fasilitas produksi, sistem mutu, serta dokumen yang dipersyaratkan BPOM.

Biaya Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM Terbaru
Biaya Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM Terbaru

Apakah Benar Tidak Ada Biaya Sama Sekali?

Walaupun tarif PNBP Sertifikat CPKB Golongan B untuk UMK adalah Rp0,00, pelaku usaha tetap perlu menyiapkan anggaran untuk berbagai kebutuhan pendukung selama proses sertifikasi.

Beberapa biaya operasional yang mungkin timbul antara lain:

  • Penyusunan dokumen sistem mutu.
  • Perbaikan fasilitas produksi.
  • Pengadaan peralatan.
  • Kalibrasi alat.
  • Pelatihan personel.
  • Pengadaan APD.
  • Penyempurnaan tata letak bangunan.
  • Pendampingan konsultan (apabila menggunakan jasa konsultan).

Biaya tersebut bukan merupakan tarif resmi BPOM, melainkan biaya yang bergantung pada kondisi dan kesiapan masing-masing perusahaan.

Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikasi CPKB Golongan B?

Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) yang terintegrasi dengan e-Sertifikasi BPOM.

Secara umum prosesnya meliputi:

  • Menyiapkan legalitas perusahaan.
  • Memiliki NIB dengan KBLI Industri Kosmetika.
  • Menyiapkan Penanggung Jawab Teknis.
  • Menyusun dokumen sistem mutu.
  • Mengunggah dokumen pada sistem BPOM.
  • Mengikuti evaluasi administrasi.
  • Mengikuti audit fasilitas.
  • Menyelesaikan CAPA apabila terdapat temuan.
  • Menerima Sertifikat CPKB apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Persyaratan Tetap Harus Dipenuhi Walaupun Biaya Gratis

Pembebasan biaya PNBP tidak berarti proses sertifikasi menjadi lebih mudah tanpa persyaratan.

BPOM tetap melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek CPKB, termasuk:

  • Legalitas perusahaan.
  • Persetujuan denah bangunan.
  • Penanggung Jawab Teknis.
  • Sistem manajemen mutu.
  • Higiene dan sanitasi.
  • Bangunan dan fasilitas.
  • Peralatan produksi.
  • Dokumentasi.
  • Pengawasan mutu.
  • Audit fasilitas.

Apabila terdapat ketidaksesuaian, perusahaan tetap wajib melakukan tindakan perbaikan (CAPA) sebelum sertifikat diterbitkan.

Keuntungan Memiliki Sertifikat CPKB Golongan B

Setelah memperoleh Sertifikat CPKB, perusahaan akan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:

  • Memenuhi persyaratan BPOM.
  • Mendukung proses notifikasi kosmetik.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Menjamin mutu produk.
  • Mempermudah pengembangan usaha.
  • Meningkatkan daya saing produk kosmetik.

Sertifikat ini juga menunjukkan bahwa perusahaan telah menerapkan standar produksi kosmetik sesuai regulasi yang berlaku.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM mulai dari persiapan legalitas, penyusunan dokumen sistem mutu, persetujuan denah bangunan, pendampingan audit BPOM, hingga penerbitan sertifikat.

Tim kami membantu memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah sesuai dengan regulasi sehingga proses pengajuan menjadi lebih cepat, efisien, dan minim kendala.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Berapa biaya Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM untuk UMK?

Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), tarif PNBP penerbitan Sertifikat CPKB Golongan B adalah Rp0,00 (gratis) sesuai ketentuan terbaru.

2. Berapa biaya Sertifikasi CPKB untuk industri menengah?

Tarif resmi PNBP untuk industri menengah adalah Rp5.000.000 per sertifikat.

3. Berapa biaya Sertifikasi CPKB untuk industri besar?

Tarif resmi PNBP untuk industri besar adalah Rp10.000.000 per sertifikat.

4. Apakah biaya tersebut sudah termasuk jasa konsultan?

Tidak. Tarif tersebut hanya merupakan biaya resmi PNBP BPOM dan belum termasuk biaya pendampingan konsultan atau kebutuhan operasional perusahaan.

5. Apakah pengajuan dilakukan secara online?

Ya. Pengajuan Sertifikat CPKB dilakukan melalui OSS RBA yang terintegrasi dengan sistem e-Sertifikasi BPOM.

6. Mengapa UMK mendapatkan tarif gratis?

Pemerintah memberikan insentif kepada Usaha Mikro dan Kecil untuk mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar produksi kosmetik sesuai regulasi BPOM.

7. Apakah perusahaan tetap harus memenuhi persyaratan walaupun biaya gratis?

Ya. Seluruh persyaratan administrasi, fasilitas, personel, dan sistem mutu tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan BPOM.

8. Apakah akan dilakukan audit fasilitas?

Ya. BPOM akan melakukan evaluasi dokumen dan inspeksi fasilitas sebelum menerbitkan Sertifikat CPKB.

9. Berapa lama proses penerbitan Sertifikat CPKB?

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, proses penerbitan umumnya memerlukan sekitar 35 hari kerja, di luar waktu penyelesaian CAPA apabila terdapat temuan.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan CPKB?

PERMATAMAS memberikan pendampingan mulai dari persiapan dokumen, fasilitas, audit BPOM, hingga sertifikat terbit dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru

Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru – Mengurus Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan B kini dilakukan secara online melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) yang terintegrasi dengan e-Sertifikasi BPOM. Sertifikat ini diperuntukkan bagi industri kosmetik Golongan B yang memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ruang lingkup yang ditetapkan oleh BPOM.

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha harus memastikan seluruh persyaratan administrasi, fasilitas produksi, personel, dan dokumen sistem mutu telah dipenuhi. Persiapan yang baik akan mempercepat proses evaluasi dan mengurangi risiko adanya temuan saat inspeksi BPOM.

Berikut panduan lengkap cara mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM terbaru.

Apa Itu Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat CPKB Golongan B atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM sebagai bukti bahwa industri kosmetik telah memenuhi aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik sesuai ruang lingkup Golongan B.

Kepemilikan sertifikat ini menjadi salah satu syarat penting sebelum perusahaan mengajukan notifikasi produk kosmetik kepada BPOM.

1. Memenuhi Persyaratan Dasar

Sebelum melakukan pengajuan, perusahaan harus memastikan seluruh persyaratan dasar telah tersedia.

Memiliki NIB dan Akun OSS RBA

Perusahaan wajib memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • KBLI 20232 untuk Industri Kosmetika.
  • Akun OSS Risk Based Approach (OSS RBA).
  • Akun e-Sertifikasi BPOM.

Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui sistem tersebut sehingga data perusahaan harus telah terintegrasi.

Memiliki Penanggung Jawab Teknis

Industri Kosmetika Golongan B wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi sesuai ketentuan BPOM.

Penanggung Jawab Teknis bertugas mengawasi proses produksi agar sesuai dengan prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Menyiapkan Legalitas Sarana

Perusahaan juga harus memiliki dokumen legal terkait fasilitas produksi, antara lain:

  • Surat Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika.
  • Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama (apabila menggunakan fasilitas bersama dengan produksi obat atau obat tradisional).

Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari proses evaluasi BPOM.

Menyusun Dokumen Sistem Mutu

Selain legalitas, perusahaan wajib menerapkan dokumen sistem mutu sesuai pedoman CPKB.

Dokumen tersebut mencakup berbagai aspek, seperti:

  • Higiene.
  • Sanitasi.
  • SOP.
  • Dokumentasi produksi.
  • Pengawasan mutu.
  • Audit internal.
  • Penanganan penyimpangan.
  • Tindakan perbaikan dan pencegahan (CAPA).

Seluruh dokumen harus diterapkan secara nyata dalam operasional perusahaan.

Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru
Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru

2. Tahapan Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B

Setelah seluruh persyaratan siap, perusahaan dapat memulai proses pengajuan sertifikat.

Login ke Sistem OSS RBA

Langkah pertama adalah masuk ke akun OSS RBA.

Pada menu perizinan, pilih layanan permohonan Sertifikat Standar untuk Industri Kosmetika sesuai ruang lingkup usaha.

Pastikan seluruh data perusahaan telah diperbarui sebelum melanjutkan proses.

Melengkapi Data pada Sistem e-Sertifikasi BPOM

Setelah proses di OSS selesai, perusahaan akan diarahkan menuju sistem e-Sertifikasi BPOM.

Pada tahap ini perusahaan harus:

  • Melengkapi data administrasi.
  • Mengunggah dokumen legalitas.
  • Mengunggah dokumen sistem mutu.
  • Mengunggah denah bangunan.
  • Mengunggah data Penanggung Jawab Teknis.
  • Mengunggah dokumen pendukung lainnya.

Pastikan seluruh dokumen telah sesuai agar tidak terjadi penolakan administrasi.

Verifikasi Data dan Pembayaran PNBP

BPOM akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah diunggah.

Apabila dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, perusahaan akan menerima informasi mengenai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah pembayaran dikonfirmasi, proses evaluasi akan dilanjutkan.

Pemeriksaan Sarana oleh BPOM

Tahap berikutnya adalah inspeksi fasilitas produksi.

Petugas BPOM atau Balai POM akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap:

  • Bangunan.
  • Tata letak ruang produksi.
  • Gudang.
  • Peralatan.
  • Laboratorium (apabila diperlukan).
  • Sanitasi.
  • Dokumentasi.
  • Implementasi SOP.
  • Kompetensi personel.

Audit dilakukan untuk memastikan kondisi nyata sesuai dengan dokumen yang telah diajukan.

Perbaikan Temuan (CAPA)

Apabila auditor menemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib menyusun Corrective and Preventive Action (CAPA).

CAPA merupakan tindakan perbaikan dan pencegahan yang harus diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan, umumnya paling lama 20 hari kerja.

Bukti pelaksanaan CAPA kemudian disampaikan kepada BPOM untuk dilakukan evaluasi kembali.

Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan CAPA dinyatakan memadai, BPOM akan menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB Golongan B melalui sistem OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM.

Perusahaan selanjutnya dapat menggunakan sertifikat tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk proses notifikasi kosmetik.

3. Informasi Penting Mengenai Sertifikat CPKB Golongan B

Masa Berlaku Sertifikat

Sertifikat CPKB Golongan B memiliki masa berlaku 5 tahun sesuai ketentuan BPOM.

Sebelum masa berlaku berakhir, perusahaan perlu mengajukan pembaruan agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa kendala.

Estimasi Lama Proses

Apabila seluruh dokumen lengkap dan tidak terdapat temuan yang signifikan saat inspeksi, proses penerbitan sertifikat umumnya memerlukan waktu sekitar 35 hari kerja sesuai standar pelayanan BPOM.

Lama proses dapat bertambah apabila perusahaan harus melakukan perbaikan terhadap temuan audit.

Batasan Industri Kosmetika Golongan B

Industri Kosmetika Golongan B hanya diperbolehkan memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ketentuan BPOM.

Golongan B tidak diperbolehkan memproduksi beberapa jenis kosmetik tertentu, antara lain:

  • Kosmetik untuk bayi.
  • Kosmetik yang digunakan pada area mata.
  • Kosmetik untuk rongga mulut.
  • Produk yang mengandung bahan pencerah kulit tertentu.
  • Produk anti-jerawat dengan ruang lingkup yang memerlukan fasilitas Golongan A.

Sebelum menentukan jenis produk, pastikan ruang lingkup produksi telah sesuai dengan klasifikasi Golongan B.

Mengapa Menggunakan Jasa Konsultan CPKB?

Proses pengajuan Sertifikat CPKB melibatkan berbagai dokumen teknis dan evaluasi fasilitas yang cukup kompleks.

Menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman dapat membantu perusahaan:

  • Menyiapkan dokumen lebih lengkap.
  • Memastikan fasilitas sesuai standar.
  • Mengurangi risiko penolakan.
  • Mempercepat proses sertifikasi.
  • Mendampingi saat audit BPOM.
  • Membantu penyusunan CAPA apabila terdapat temuan.

Dengan pendampingan yang tepat, proses sertifikasi menjadi lebih efektif dan efisien.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM mulai dari pemeriksaan legalitas usaha, penyusunan dokumen sistem mutu, persetujuan denah bangunan, persiapan fasilitas produksi, pendampingan audit BPOM, hingga penyelesaian CAPA dan penerbitan sertifikat.

Tim kami siap membantu industri kosmetik dan UMKM memenuhi seluruh persyaratan BPOM dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Bagaimana cara mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM?

Pengajuan dilakukan secara online melalui OSS RBA yang terintegrasi dengan e-Sertifikasi BPOM dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis.

2. Apa syarat utama sebelum mengajukan Sertifikat CPKB Golongan B?

Perusahaan harus memiliki NIB dengan KBLI 20232, akun OSS RBA, Penanggung Jawab Teknis, persetujuan denah bangunan, dan dokumen sistem mutu CPKB.

3. Siapa yang dapat menjadi Penanggung Jawab Teknis Golongan B?

Minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi yang memenuhi ketentuan BPOM.

4. Apakah pengajuan dilakukan melalui OSS RBA?

Ya. Pengajuan diawali melalui OSS RBA dan dilanjutkan dengan pengisian data pada sistem e-Sertifikasi BPOM.

5. Apakah ada inspeksi fasilitas sebelum sertifikat diterbitkan?

Ya. BPOM atau Balai POM akan melakukan audit fasilitas untuk memastikan kondisi lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan.

6. Apa yang dimaksud CAPA dalam proses CPKB?

CAPA (Corrective and Preventive Action) adalah tindakan perbaikan dan pencegahan yang wajib dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian saat audit BPOM.

7. Berapa lama proses penerbitan Sertifikat CPKB Golongan B?

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, proses penerbitan umumnya memerlukan sekitar 35 hari kerja, di luar waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian CAPA apabila terdapat temuan.

8. Berapa lama masa berlaku Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat berlaku selama 5 tahun dan perlu diperbarui sebelum masa berlakunya berakhir.

9. Apakah Golongan B dapat memproduksi semua jenis kosmetik?

Tidak. Industri Golongan B hanya boleh memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana dan memiliki batasan jenis produk sesuai ketentuan BPOM.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan CPKB Golongan B?

PERMATAMAS memberikan pendampingan mulai dari persiapan dokumen, fasilitas, audit BPOM, hingga sertifikat terbit dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM

Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM – Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB) Golongan B merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Industri Kosmetika Golongan B umumnya diperuntukkan bagi UMKM atau industri kecil yang memproduksi bentuk sediaan tertentu, seperti sabun, sampo, lulur, garam mandi, atau produk kosmetik lainnya yang termasuk dalam ruang lingkup Golongan B.

Sebelum memperoleh sertifikat tersebut, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi maupun teknis sesuai regulasi BPOM. Berikut penjelasannya.

Apa Itu Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat CPKB Golongan B atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM sebagai bukti bahwa fasilitas produksi kosmetik telah memenuhi aspek tertentu dari Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Kepemilikan sertifikat ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses perizinan dan notifikasi produk kosmetik sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Memiliki Legalitas Usaha dan NIB

Persyaratan pertama adalah legalitas usaha yang sah.

Perusahaan harus memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • KBLI yang sesuai untuk Industri Kosmetika.
  • Legalitas badan usaha sesuai ketentuan.
  • NPWP perusahaan.
  • Data perusahaan yang aktif.

Legalitas tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengajukan Sertifikat CPKB melalui sistem perizinan pemerintah.

2. Memiliki Akun OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM

Seluruh proses pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B dilakukan secara elektronik.

Oleh karena itu perusahaan wajib memiliki:

Melalui sistem tersebut perusahaan dapat mengajukan permohonan, mengunggah dokumen, memantau proses evaluasi, hingga menerima hasil sertifikasi.

3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis yang Kompeten

Industri Kosmetika Golongan B wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memenuhi persyaratan BPOM.

Minimal PJT merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi yang memiliki kompetensi di bidang produksi kosmetik.

Penanggung Jawab Teknis bertugas mengawasi proses produksi agar seluruh kegiatan berjalan sesuai prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Beberapa tanggung jawab PJT meliputi:

  • Mengawasi proses produksi.
  • Memastikan penerapan SOP.
  • Mengawasi higiene dan sanitasi.
  • Memastikan mutu produk.
  • Mengawasi dokumentasi produksi.
Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM
Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM

4. Memiliki Persetujuan Denah Bangunan

Sebelum mengajukan Sertifikat CPKB, perusahaan harus memperoleh Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika dari BPOM.

Denah bangunan harus menunjukkan bahwa fasilitas produksi telah dirancang sesuai prinsip CPKB, antara lain:

  • Alur proses satu arah.
  • Pemisahan area produksi.
  • Gudang bahan baku.
  • Gudang produk jadi.
  • Ruang penimbangan.
  • Area sanitasi.
  • Jalur personel dan material.

Persetujuan denah menjadi salah satu dokumen penting yang akan dievaluasi BPOM.

5. Menyiapkan Dokumen Sistem Mutu CPKB

Perusahaan wajib menyusun dan menerapkan dokumen sistem mutu sesuai pedoman CPKB.

Secara umum dokumen tersebut mencakup 12 aspek sistem mutu, antara lain:

  • Sistem Manajemen Mutu.
  • Personalia.
  • Bangunan dan Fasilitas.
  • Peralatan.
  • Sanitasi dan Higiene.
  • Produksi.
  • Pengawasan Mutu.
  • Dokumentasi.
  • Audit Internal.
  • Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk.
  • Produk Berdasarkan Kontrak.
  • Penyimpangan dan CAPA.

Seluruh dokumen harus diterapkan secara nyata di perusahaan, bukan hanya disiapkan sebagai persyaratan administrasi.

6. Memenuhi Persyaratan Fasilitas Produksi

Selain dokumen, BPOM juga akan menilai kesiapan fasilitas produksi.

Beberapa aspek yang diperiksa meliputi:

  • Kebersihan ruang produksi.
  • Tata letak fasilitas.
  • Kondisi peralatan.
  • Sistem sanitasi.
  • Tempat penyimpanan bahan baku.
  • Area produk jadi.
  • Ruang ganti karyawan.
  • Ventilasi dan pencahayaan.

Fasilitas harus mampu mendukung proses produksi kosmetik yang higienis dan aman.

7. Surat Persetujuan Fasilitas Bersama (Apabila Menggunakan Fasilitas Bersama)

Apabila perusahaan menggunakan fasilitas produksi yang juga digunakan untuk memproduksi obat atau obat tradisional, maka wajib memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama yang masih berlaku.

Dokumen ini menunjukkan bahwa penggunaan fasilitas tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan BPOM serta tidak menimbulkan risiko kontaminasi silang.

8. Siap Mengikuti Evaluasi dan Audit BPOM

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, perusahaan akan melalui proses evaluasi dokumen dan pemeriksaan fasilitas oleh BPOM.

Auditor akan memeriksa:

  • Kesesuaian dokumen.
  • Implementasi SOP.
  • Kondisi fasilitas.
  • Kompetensi personel.
  • Sistem dokumentasi.
  • Penerapan higiene dan sanitasi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib melakukan tindakan perbaikan (CAPA) sebelum sertifikat diterbitkan.

Mengapa Memenuhi Persyaratan CPKB Golongan B Sangat Penting?

Pemenuhan seluruh persyaratan memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, antara lain:

  • Memenuhi ketentuan BPOM.
  • Mendukung proses notifikasi kosmetik.
  • Menjamin mutu dan keamanan produk.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Mengurangi risiko penolakan saat audit.
  • Mempermudah pengembangan usaha kosmetik.

Persiapan yang baik sejak awal juga dapat mempercepat proses penerbitan Sertifikat CPKB.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Sampai Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan mulai dari pemeriksaan legalitas, persetujuan denah bangunan, penyusunan dokumen sistem mutu, persiapan fasilitas, simulasi audit, hingga proses sertifikasi selesai.

Tim kami membantu memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah sesuai dengan regulasi BPOM sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah dan efisien.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat CPKB Golongan B atau SPA CPKB adalah dokumen resmi BPOM yang menyatakan bahwa fasilitas produksi kosmetik skala sederhana telah memenuhi aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

2. Siapa yang wajib memiliki Sertifikat CPKB Golongan B?

Pelaku usaha atau industri kosmetik yang memproduksi kosmetik dengan ruang lingkup Golongan B sesuai ketentuan BPOM wajib memiliki sertifikat ini sebelum melakukan notifikasi produk.

3. Apakah NIB menjadi syarat pengajuan CPKB Golongan B?

Ya. Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Industri Kosmetika yang sesuai.

4. Apakah pengajuan dilakukan melalui OSS?

Ya. Proses pengajuan dilakukan melalui OSS RBA yang terintegrasi dengan sistem e-Sertifikasi BPOM.

5. Siapa yang dapat menjadi Penanggung Jawab Teknis Golongan B?

Minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi yang memenuhi ketentuan BPOM.

6. Apakah persetujuan denah bangunan wajib dimiliki?

Ya. Persetujuan denah bangunan merupakan salah satu persyaratan utama sebelum mengajukan Sertifikat CPKB Golongan B.

7. Apa saja dokumen sistem mutu yang harus disiapkan?

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang mencakup 12 aspek sistem mutu CPKB, termasuk SOP, sanitasi, higiene, dokumentasi, audit internal, dan CAPA.

8. Apakah fasilitas produksi akan diperiksa BPOM?

Ya. BPOM akan melakukan evaluasi dokumen dan audit fasilitas untuk memastikan seluruh persyaratan CPKB telah diterapkan.

9. Apakah penggunaan fasilitas bersama diperbolehkan?

Diperbolehkan apabila perusahaan memiliki surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku sesuai ketentuan BPOM.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B?

PERMATAMAS memberikan pendampingan lengkap mulai dari legalitas, dokumen, persiapan fasilitas, hingga audit BPOM dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Audit Sertifikat CPKB Golongan A: Tahapan dan Persiapan

Audit Sertifikat CPKB Golongan A: Tahapan dan Persiapan – Audit Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan A merupakan proses evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan bahwa industri kosmetik telah menerapkan seluruh persyaratan CPKB secara konsisten. Audit ini tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi juga memeriksa secara langsung fasilitas produksi, sistem manajemen mutu, personel, hingga pelaksanaan operasional sehari-hari.

Bagi Industri Kosmetika Golongan A, keberhasilan audit menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan persiapan secara menyeluruh sebelum audit dilaksanakan.

Berikut tahapan audit CPKB Golongan A beserta persiapan yang perlu dilakukan.

Apa Itu Audit Sertifikat CPKB Golongan A?

Audit CPKB adalah proses verifikasi yang dilakukan BPOM untuk memastikan bahwa sistem produksi kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Pada audit ini, auditor akan membandingkan antara dokumen yang diajukan dengan kondisi nyata di fasilitas produksi. Seluruh aspek mulai dari bangunan, peralatan, personel, laboratorium, hingga sistem dokumentasi akan diperiksa secara detail.

Tujuan audit adalah memastikan bahwa perusahaan mampu menghasilkan produk kosmetik yang aman, bermutu, dan diproduksi secara konsisten sesuai regulasi.

Tahapan Audit Sertifikat CPKB Golongan A

1. Pendaftaran dan Evaluasi Dokumen

Tahapan pertama dimulai dengan pengajuan permohonan melalui sistem e-Sertifikasi BPOM.

Perusahaan wajib mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan, seperti:

  • Dokumen legalitas perusahaan.
  • Persetujuan denah bangunan.
  • Dokumen sistem mutu CPKB.
  • Struktur organisasi.
  • Data personel.
  • SOP (Prosedur Operasional Baku).
  • Dokumen pendukung lainnya.

BPOM kemudian melakukan evaluasi untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

2. Audit Sarana (On-site Inspection)

Apabila dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, BPOM akan menjadwalkan audit lapangan atau on-site inspection.

Pada tahap ini auditor akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas produksi.

Beberapa aspek yang diperiksa meliputi:

  • Tata letak bangunan.
  • Alur produksi.
  • Gudang bahan baku dan produk jadi.
  • Sistem tata udara (AHU/HVAC).
  • Ruang produksi.
  • Laboratorium Quality Control.
  • Peralatan produksi.
  • Sistem sanitasi.
  • Dokumentasi operasional.
  • Implementasi SOP di lapangan.

Auditor juga akan melakukan wawancara dengan personel untuk memastikan bahwa prosedur benar-benar diterapkan, bukan hanya terdokumentasi.

3. Tindak Lanjut Temuan (CAPA)

Apabila auditor menemukan ketidaksesuaian selama inspeksi, perusahaan wajib melakukan Corrective and Preventive Action (CAPA).

CAPA merupakan tindakan perbaikan dan pencegahan yang bertujuan menyelesaikan akar penyebab temuan agar tidak terulang kembali.

Contoh tindakan CAPA antara lain:

  • Perbaikan tata letak ruangan.
  • Penyempurnaan SOP.
  • Kalibrasi ulang peralatan.
  • Pelatihan tambahan bagi personel.
  • Perbaikan sistem dokumentasi.
  • Penyempurnaan prosedur sanitasi.

Seluruh bukti perbaikan harus disampaikan kepada BPOM dalam batas waktu yang telah ditentukan.

4. Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh hasil evaluasi dan CAPA telah dinyatakan memenuhi persyaratan, BPOM akan menerbitkan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB sesuai hasil penilaian.

Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa industri kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik dan dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses notifikasi kosmetik.

Audit Sertifikat CPKB Golongan A: Tahapan dan Persiapan
Audit Sertifikat CPKB Golongan A: Tahapan dan Persiapan

Persiapan Menghadapi Audit CPKB Golongan A

Keberhasilan audit sangat dipengaruhi oleh kesiapan perusahaan sebelum auditor BPOM datang.

Berikut beberapa aspek penting yang harus dipersiapkan.

1. Personalia

Pastikan seluruh personel telah memahami penerapan CPKB.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Penanggung Jawab Teknis dijabat oleh Apoteker.
  • Struktur organisasi jelas.
  • Seluruh personel telah mengikuti pelatihan CPKB.
  • Tersedia uraian tugas setiap jabatan.
  • Catatan pelatihan terdokumentasi dengan baik.

2. Bangunan dan Fasilitas

Bangunan harus memenuhi prinsip alur produksi satu arah (one way flow) untuk mencegah kontaminasi silang.

Auditor akan memeriksa antara lain:

  • Area penerimaan bahan baku.
  • Ruang penimbangan.
  • Area produksi.
  • Gudang.
  • Laboratorium.
  • Ruang ganti.
  • Jalur personel.
  • Jalur material.
  • Sistem AHU/HVAC.
  • Kebersihan fasilitas.

Pastikan seluruh fasilitas dalam kondisi baik dan berfungsi sesuai peruntukannya.

3. Peralatan Produksi dan Laboratorium

Semua mesin produksi maupun instrumen laboratorium harus siap digunakan.

Perusahaan wajib memiliki:

  • Jadwal perawatan mesin.
  • Logbook penggunaan.
  • Bukti kalibrasi.
  • Identifikasi peralatan.
  • SOP pengoperasian.

Auditor biasanya akan memeriksa kesesuaian antara dokumen dan kondisi aktual peralatan.

4. Sanitasi dan Higiene

Program sanitasi harus diterapkan secara konsisten.

Persiapan yang perlu dilakukan meliputi:

  • Jadwal pembersihan area produksi.
  • Program sanitasi peralatan.
  • Pemeriksaan kesehatan karyawan.
  • Penggunaan APD.
  • Ketersediaan fasilitas cuci tangan.
  • Pengendalian hama.

Semua kegiatan sanitasi harus memiliki bukti dokumentasi.

5. Dokumentasi dan Pengawasan Mutu

Dokumentasi merupakan salah satu aspek yang paling sering diperiksa selama audit.

Pastikan perusahaan memiliki:

  • SOP yang masih berlaku.
  • Pedoman mutu.
  • Catatan batch produksi.
  • Spesifikasi bahan baku.
  • Certificate of Analysis (CoA).
  • Catatan pengujian laboratorium.
  • Logbook kalibrasi.
  • Dokumen CAPA.
  • Audit internal.
  • Catatan keluhan pelanggan.

Dokumen tersebut harus tersusun rapi, mudah ditelusuri, dan sesuai dengan praktik yang diterapkan di lapangan.

Mengapa Persiapan Audit Sangat Penting?

Persiapan yang matang akan membantu perusahaan menghadapi audit dengan lebih percaya diri.

Beberapa manfaat melakukan persiapan sejak awal antara lain:

  • Mengurangi risiko temuan mayor.
  • Mempercepat proses sertifikasi.
  • Menghindari perbaikan berulang.
  • Menjamin kesiapan fasilitas.
  • Memastikan seluruh personel memahami tugasnya.
  • Meningkatkan peluang memperoleh Sertifikat CPKB tanpa kendala berarti.

Semakin baik implementasi sistem mutu di perusahaan, semakin besar peluang audit berjalan lancar.

Percayakan Pendampingan Audit CPKB kepada PERMATAMAS

Siap Mendampingi Hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM dengan pendampingan menyeluruh mulai dari evaluasi dokumen, penyusunan sistem mutu, simulasi audit, pemeriksaan kesiapan fasilitas, pendampingan saat inspeksi BPOM, hingga penyelesaian CAPA apabila terdapat temuan.

Dengan pengalaman mendampingi berbagai industri kosmetik, kami membantu perusahaan menghadapi audit CPKB secara lebih terstruktur sehingga peluang memperoleh sertifikasi menjadi lebih optimal.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu audit Sertifikat CPKB Golongan A?

Audit CPKB Golongan A adalah proses pemeriksaan oleh BPOM untuk memastikan industri kosmetik telah menerapkan seluruh persyaratan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik sesuai regulasi.

2. Bagaimana tahapan audit CPKB Golongan A?

Tahapannya meliputi pendaftaran melalui e-Sertifikasi BPOM, evaluasi dokumen, audit sarana (on-site), penyelesaian CAPA jika ada temuan, dan penerbitan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB.

3. Apa yang diperiksa saat audit lapangan BPOM?

Auditor memeriksa bangunan, fasilitas produksi, laboratorium QC, gudang, sistem AHU, sanitasi, dokumentasi, peralatan, serta implementasi SOP di lapangan.

4. Apa itu CAPA dalam audit CPKB?

CAPA (Corrective and Preventive Action) adalah tindakan perbaikan dan pencegahan yang wajib dilakukan perusahaan apabila ditemukan ketidaksesuaian saat audit.

5. Apakah semua temuan audit harus diperbaiki?

Ya. Seluruh temuan yang disampaikan auditor harus ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditetapkan BPOM agar proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

6. Mengapa pelatihan personel penting sebelum audit?

Karena auditor dapat melakukan wawancara dengan personel untuk memastikan mereka memahami SOP dan penerapan CPKB dalam pekerjaan sehari-hari.

7. Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan sebelum audit?

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain SOP, pedoman mutu, catatan batch produksi, CoA, logbook kalibrasi, hasil audit internal, dokumen CAPA, dan data pelatihan personel.

8. Apakah audit hanya memeriksa dokumen?

Tidak. Auditor juga memverifikasi kesesuaian antara dokumen dengan kondisi nyata di fasilitas produksi dan pelaksanaan operasional perusahaan.

9. Bagaimana meningkatkan peluang lolos audit CPKB?

Perusahaan perlu memastikan seluruh fasilitas memenuhi standar, personel kompeten, dokumentasi lengkap, serta sistem mutu telah diterapkan secara konsisten sebelum inspeksi dilakukan.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pendampingan audit CPKB?

PERMATAMAS membantu mempersiapkan dokumen, sistem mutu, simulasi audit, pendampingan saat inspeksi BPOM, hingga penyelesaian CAPA dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Jasa Sertifikasi Halal, CPKB, SPA CPKB, dan CPPKRTB Secara Profesional bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.