Bikin Sertifikat Halal Bayar Berapa? Ini Tarif Resmi BPJPH yang Wajib Diketahui – Sertifikat halal menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, obat, hingga berbagai produk yang beredar di Indonesia. Banyak pelaku usaha masih bertanya, bikin sertifikat halal bayar berapa? karena biaya pengurusan dapat berbeda tergantung jenis usaha, skala bisnis, serta metode sertifikasi yang digunakan.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan beberapa skema sertifikasi halal yang dapat dipilih oleh pelaku usaha. Untuk usaha mikro dan kecil tertentu, tersedia program sertifikasi halal gratis melalui fasilitas pemerintah. Sementara itu, usaha dengan produk tertentu atau skala lebih besar dapat menggunakan jalur reguler dengan proses pemeriksaan yang lebih lengkap.
Memahami rincian biaya sertifikat halal sejak awal membantu pelaku usaha menyiapkan anggaran dengan tepat. Selain biaya resmi, terdapat beberapa faktor lain yang perlu diperhatikan seperti kebutuhan pemeriksaan, pendampingan dokumen, audit halal, hingga pengujian tambahan apabila diperlukan.
Apakah Membuat Sertifikat Halal Harus Bayar?
Jawaban dari pertanyaan bikin sertifikat halal bayar berapa tergantung pada skema yang digunakan. Sertifikasi halal tidak selalu dikenakan biaya karena pemerintah menyediakan program fasilitasi gratis bagi pelaku usaha tertentu melalui program sertifikasi halal gratis.
Namun, apabila pelaku usaha mengajukan sertifikasi secara mandiri atau menggunakan jalur reguler, terdapat biaya resmi yang harus dibayarkan sesuai ketentuan BPJPH. Besarnya biaya tersebut disesuaikan dengan kategori usaha dan tingkat pemeriksaan yang diperlukan.
Secara umum, biaya sertifikat halal dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut:
- Skala usaha, seperti usaha mikro, kecil, menengah, atau besar.
- Jenis produk yang akan disertifikasi.
- Metode pengajuan yang dipilih, apakah self declare atau reguler.
- Kebutuhan pemeriksaan tambahan seperti audit dan pengujian laboratorium.
Dengan mengetahui skema yang sesuai, pelaku usaha dapat memilih metode sertifikasi halal yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan bisnis.
Rincian Biaya Sertifikat Halal Skema Self Declare
Skema self declare merupakan metode sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dengan produk yang memenuhi kriteria tertentu. Pada skema ini, pelaku usaha menyatakan kehalalan produknya dengan pendampingan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Program self declare banyak dimanfaatkan oleh UMK karena prosesnya lebih sederhana dan biaya yang lebih ringan dibandingkan jalur reguler. Bahkan, bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan program fasilitasi pemerintah, biaya sertifikasi dapat menjadi gratis.
Rincian biaya skema self declare yaitu:
- Program fasilitasi pemerintah (SEHATI): Rp0 atau gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan.
- Pengajuan mandiri/non-fasilitasi: sekitar Rp230.000 untuk biaya layanan sertifikasi halal.
Meskipun lebih sederhana, pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan seperti memiliki data produk, daftar bahan baku, proses produksi yang jelas, serta mengikuti pendampingan halal sesuai prosedur.
Biaya Sertifikat Halal Jalur Reguler BPJPH
Skema reguler digunakan untuk produk atau usaha yang membutuhkan pemeriksaan lebih lengkap melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jalur ini dapat digunakan oleh berbagai skala usaha, terutama produk dengan tingkat risiko lebih tinggi atau yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.
Pada jalur reguler, proses sertifikasi melibatkan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan bahan, audit halal, serta evaluasi terhadap proses produksi. Karena tahapan pemeriksaannya lebih kompleks, biaya yang diperlukan juga lebih besar dibandingkan skema self declare.
Perkiraan biaya sertifikasi halal jalur reguler berdasarkan kategori usaha yaitu:
- Usaha Mikro dan Kecil (UMK): sekitar Rp300.000 hingga Rp350.000.
- Usaha Menengah: sekitar Rp5.000.000.
- Usaha Besar atau perusahaan luar negeri: sekitar Rp12.500.000.
Besarnya biaya dapat menyesuaikan kondisi usaha dan kebutuhan pemeriksaan selama proses sertifikasi halal berlangsung.

Biaya Perpanjangan Sertifikat Halal
Sertifikat halal memiliki masa berlaku dan dapat dilakukan perpanjangan apabila masa sertifikasi telah berakhir. Proses perpanjangan dilakukan untuk memastikan produk dan sistem jaminan halal tetap berjalan sesuai standar yang berlaku.
Biaya perpanjangan sertifikat halal berbeda dengan pengajuan baru karena prosesnya berkaitan dengan pembaruan status sertifikasi yang sudah dimiliki sebelumnya.
Perkiraan biaya perpanjangan sertifikat halal yaitu:
- Usaha Mikro dan Kecil: sekitar Rp200.000.
- Usaha Menengah: sekitar Rp2.400.000.
- Usaha Besar atau perusahaan luar negeri: sekitar Rp5.000.000.
Pelaku usaha disarankan melakukan persiapan perpanjangan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir agar kegiatan pemasaran produk tetap berjalan lancar.
Biaya Tambahan yang Perlu Dipersiapkan Saat Mengurus Sertifikat Halal
Selain biaya resmi dari BPJPH, terdapat beberapa biaya tambahan yang mungkin muncul selama proses sertifikasi halal. Biaya ini biasanya berkaitan dengan kebutuhan teknis atau pendampingan agar proses pengajuan berjalan lebih lancar.
Beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan antara lain:
- Biaya pendampingan penyusunan dokumen halal.
- Biaya konsultasi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Biaya transportasi atau akomodasi auditor apabila diperlukan.
- Biaya pengujian laboratorium tambahan untuk produk tertentu.
Tidak semua pelaku usaha akan dikenakan biaya tambahan tersebut. Kebutuhan biaya bergantung pada jenis produk, kondisi dokumen, dan hasil pemeriksaan selama proses sertifikasi.
Cara Menghemat Biaya Pengurusan Sertifikat Halal
Banyak pelaku usaha ingin mendapatkan sertifikat halal dengan biaya yang efisien tanpa mengurangi kualitas proses pengajuan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal.
Beberapa langkah yang dapat membantu menghemat biaya yaitu:
- Menyiapkan legalitas usaha seperti NIB sebelum melakukan pengajuan.
- Memastikan daftar bahan baku dan dokumen pendukung sudah lengkap.
- Memilih skema sertifikasi yang sesuai dengan kondisi usaha.
- Menggunakan pendamping profesional agar menghindari kesalahan pengajuan.
Persiapan yang baik dapat mengurangi risiko pengajuan tertunda atau membutuhkan perbaikan berulang yang dapat menambah biaya.
Jasa Sertifikasi Halal untuk Membantu Proses Pengurusan
Mengurus sertifikat halal membutuhkan pemahaman mengenai dokumen, prosedur pengajuan, serta penerapan standar halal. Bagi pelaku usaha yang ingin proses lebih mudah, menggunakan Jasa Sertifikasi Halal dapat menjadi solusi agar setiap tahapan berjalan lebih terarah.
PERMATAMAS membantu proses sertifikasi halal mulai dari pemeriksaan awal, penyusunan dokumen, pembuatan Sistem Jaminan Halal/SJH, pengajuan permohonan, pengarahan pra audit halal, pendampingan audit, hingga sertifikat halal diterbitkan.
PERMATAMAS telah membantu lebih dari 1.800 produk dan jasa mendapatkan sertifikat halal melalui layanan pendampingan profesional. Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila kegagalan terjadi karena kesalahan dari pihak kami.
Dengan pengalaman dan pendampingan lengkap, proses pengurusan sertifikat halal dapat dilakukan lebih mudah dengan estimasi waktu kurang lebih 2 bulan hingga sertifikat halal terbit.
Kesimpulan
Pertanyaan mengenai bikin sertifikat halal bayar berapa memiliki jawaban yang berbeda tergantung skema pengajuan dan kategori usaha. Biaya sertifikasi halal dapat dimulai dari gratis melalui program pemerintah hingga jutaan rupiah untuk jalur reguler usaha tertentu.
Memahami biaya resmi BPJPH, persyaratan, serta proses pengajuan akan membantu pelaku usaha mempersiapkan sertifikasi halal dengan lebih baik.
Bagi usaha yang ingin mendapatkan pendampingan profesional, Jasa Sertifikasi Halal PERMATAMAS siap membantu seluruh proses mulai dari awal hingga sertifikat halal diterbitkan dengan proses yang lebih mudah dan terpercaya.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555