Panduan Lengkap Sertifikasi Halal BPJPH: Syarat, Proses, Biaya, dan Cara Pengajuan Resmi untuk Semua Jenis Usaha

 

Panduan Lengkap Sertifikasi Halal BPJPH: Syarat, Proses, Biaya, dan Cara Pengajuan Resmi untuk Semua Jenis Usaha – Sertifikasi halal dari BPJPH merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan bisnis di Indonesia, terutama bagi pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, obat, dan produk konsumsi lainnya. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam dan ketentuan pemerintah. Dengan adanya sertifikasi halal, produk tidak hanya lebih dipercaya konsumen, tetapi juga memiliki daya saing lebih tinggi di pasar nasional maupun global.

Dalam beberapa tahun terakhir, kewajiban sertifikasi halal semakin diperketat oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini membuat pelaku usaha perlu memahami proses, syarat, serta tahapan pengajuan secara benar agar tidak terjadi kesalahan yang dapat memperlambat proses sertifikasi.

Sertifikasi halal juga mencakup beberapa aspek penting dalam rantai produksi, seperti bahan baku, proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian produk. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memastikan bahwa seluruh tahapan operasionalnya sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan.

  • Bahan baku harus dipastikan tidak mengandung unsur haram
  • Proses produksi wajib bebas dari kontaminasi najis
  • Fasilitas produksi harus terpisah dari produk non halal
  • Sistem penyimpanan harus sesuai standar halal
  • Distribusi dan pengemasan harus terkontrol dengan baik

Dengan semakin meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal, sertifikasi ini menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan publik.

PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional dalam membantu pelaku usaha memahami dan mengurus sertifikasi halal secara lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Apa Itu Sertifikasi Halal BPJPH dan Mengapa Wajib untuk Usaha

Sertifikasi halal BPJPH adalah proses penetapan kehalalan produk yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama. Sertifikat ini menyatakan bahwa suatu produk telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi standar halal yang berlaku di Indonesia. Sertifikasi ini menjadi bukti legal sekaligus jaminan kepercayaan bagi konsumen Muslim.

Kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap untuk berbagai jenis produk, terutama makanan, minuman, kosmetik, dan produk penggunaan sehari-hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen serta memastikan transparansi dalam proses produksi.

Beberapa alasan penting mengapa sertifikasi halal wajib bagi usaha:

  • Memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen
  • Meningkatkan kepercayaan pasar terhadap brand
  • Memenuhi regulasi pemerintah yang berlaku
  • Memperluas akses distribusi ke pasar modern
  • Meningkatkan daya saing produk di tingkat global

Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah dalam branding produk, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Tanpa sertifikat halal, banyak produk akan kesulitan masuk ke pasar retail modern dan e-commerce besar.

Proses sertifikasi ini tidak hanya formalitas, tetapi mencakup audit menyeluruh terhadap bahan, proses produksi, dan sistem manajemen halal di perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik sangat diperlukan sebelum mengajukan permohonan.

PERMATAMAS membantu pelaku usaha dalam memahami konsep dasar sertifikasi halal serta memberikan pendampingan agar proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan BPJPH tanpa kendala berarti.

Dasar Hukum Sertifikasi Halal di Indonesia

Sertifikasi halal di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat bagi seluruh pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang konsumsi. Regulasi ini ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat terkait kehalalan produk.

Dasar hukum utama sertifikasi halal adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini menjadi landasan utama yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia secara bertahap.

Selain itu, terdapat peraturan turunan yang memperjelas teknis pelaksanaan sertifikasi halal oleh BPJPH dan lembaga terkait lainnya. Regulasi ini mencakup mekanisme pengajuan, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat halal.

Beberapa poin penting dalam dasar hukum sertifikasi halal:

  • Kewajiban sertifikasi halal untuk produk tertentu
  • Pembentukan BPJPH sebagai lembaga utama sertifikasi
  • Peran LPH sebagai lembaga pemeriksa halal
  • Keterlibatan MUI dalam penetapan fatwa halal
  • Sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan

Regulasi ini memastikan bahwa seluruh proses sertifikasi dilakukan secara transparan, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan proses sertifikasi halal.

Penerapan regulasi ini juga dilakukan secara bertahap agar seluruh sektor usaha dapat menyesuaikan diri dengan sistem halal nasional yang terintegrasi.

PERMATAMAS memberikan pendampingan terkait pemahaman regulasi halal agar pelaku usaha dapat mengikuti seluruh ketentuan hukum dengan benar dan menghindari kesalahan dalam proses pengajuan.

Baca Juga  Jasa Sertifikasi Halal Bakery dan Produk Roti Sesuai Ketentuan BPJPH

Manfaat dan Keuntungan Memiliki Sertifikat Halal

Memiliki sertifikat halal memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha, tidak hanya dari sisi legalitas tetapi juga dari aspek bisnis dan pemasaran. Sertifikat ini menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk di pasar modern.

Dengan adanya sertifikasi halal, produk akan lebih mudah diterima oleh konsumen, terutama di negara dengan mayoritas Muslim. Kepercayaan konsumen terhadap produk bersertifikat halal juga jauh lebih tinggi dibandingkan produk tanpa sertifikasi.

Beberapa manfaat utama sertifikasi halal antara lain:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk
  • Memperluas akses ke pasar nasional dan internasional
  • Memenuhi persyaratan masuk retail modern
  • Meningkatkan citra dan branding perusahaan
  • Memberikan nilai tambah kompetitif terhadap produk sejenis

Selain itu, sertifikasi halal juga membantu perusahaan dalam membangun sistem produksi yang lebih terstandarisasi. Hal ini berdampak pada peningkatan kualitas produk secara keseluruhan.

Sertifikasi halal juga membuka peluang ekspor ke berbagai negara yang mensyaratkan standar halal sebagai bagian dari regulasi perdagangan mereka. Dengan demikian, potensi bisnis menjadi lebih luas dan berkelanjutan.

PERMATAMAS mendukung pelaku usaha dalam mengoptimalkan manfaat sertifikasi halal dengan memberikan pendampingan mulai dari persiapan dokumen hingga proses sertifikasi selesai, sehingga pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan bisnis.

Panduan Lengkap Sertifikasi Halal BPJPH: Syarat, Proses, Biaya, dan Cara Pengajuan Resmi untuk Semua Jenis Usaha
Panduan Lengkap Sertifikasi Halal BPJPH: Syarat, Proses, Biaya, dan Cara Pengajuan Resmi untuk Semua Jenis Usaha

 

Siapa Saja yang Wajib Mengurus Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar, tetapi juga wajib dipenuhi oleh berbagai jenis pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan produk konsumsi. Kewajiban ini ditetapkan untuk memastikan seluruh produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar kehalalan sesuai regulasi pemerintah.

Pada dasarnya, setiap pelaku usaha yang bergerak di sektor makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, hingga produk kimia tertentu wajib memiliki sertifikat halal jika produknya digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini berlaku baik untuk industri besar, UMKM, maupun usaha rumahan yang sudah memiliki skala distribusi.

Kategori usaha yang wajib sertifikasi halal antara lain:

  • Industri makanan dan minuman
  • Produsen kosmetik dan skincare
  • Usaha catering dan restoran
  • Industri obat tradisional dan herbal
  • Produk rumah tangga tertentu yang berpotensi kontak konsumsi

Selain itu, kewajiban ini juga berlaku bagi pelaku usaha yang ingin memasukkan produknya ke pasar modern, marketplace besar, atau melakukan ekspor ke negara tertentu yang mensyaratkan sertifikasi halal sebagai standar utama.

Dengan adanya kewajiban ini, pemerintah berharap seluruh rantai produksi dapat lebih transparan dan sesuai dengan standar kehalalan yang telah ditetapkan secara nasional.

PERMATAMAS membantu pelaku usaha dalam mengidentifikasi apakah bisnis mereka termasuk kategori wajib halal serta memberikan pendampingan lengkap dalam proses pengurusan sertifikasi sesuai regulasi BPJPH.

Jenis Produk yang Wajib dan Tidak Wajib Sertifikasi Halal

Dalam sistem sertifikasi halal, tidak semua produk wajib memiliki sertifikat halal. Pemerintah telah menetapkan kategori produk yang termasuk wajib halal dan yang dikecualikan berdasarkan tingkat risiko serta penggunaannya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam menentukan kewajiban sertifikasi.

Produk yang wajib bersertifikat halal umumnya adalah produk yang dikonsumsi atau digunakan langsung oleh manusia. Sementara itu, beberapa produk industri tertentu yang tidak bersentuhan langsung dengan konsumsi tidak selalu diwajibkan.

Beberapa contoh kategori produk:

  • Makanan dan minuman olahan
  • Kosmetik dan skincare
  • Obat tradisional dan suplemen kesehatan
  • Produk hasil sembelihan hewan
  • Bahan tambahan pangan dan flavoring

Sebaliknya, beberapa produk tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal jika tidak masuk dalam rantai konsumsi langsung atau tidak mengandung bahan yang perlu diverifikasi kehalalannya.

Namun demikian, meskipun tidak wajib, banyak pelaku usaha tetap mengajukan sertifikasi halal untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan memperkuat branding produk mereka di industri yang kompetitif.

Klasifikasi ini sangat penting dipahami agar pelaku usaha tidak salah dalam menentukan strategi legalitas produknya di pasar nasional maupun internasional.

PERMATAMAS memberikan konsultasi terkait klasifikasi produk halal sehingga pelaku usaha dapat memahami dengan tepat apakah produknya wajib bersertifikat halal atau tidak sebelum melakukan pengajuan.

Syarat dan Dokumen Pengajuan Sertifikasi Halal

Pengajuan sertifikasi halal membutuhkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku usaha sebagai bukti kelayakan proses produksi dan bahan yang digunakan. Kelengkapan dokumen ini menjadi faktor utama dalam menentukan cepat atau lambatnya proses sertifikasi.

Dokumen yang diajukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup sistem produksi, bahan baku, serta prosedur operasional yang menunjukkan komitmen perusahaan terhadap standar halal.

Baca Juga  Jasa Sertifikasi SPPG untuk Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Persyaratan umum pengajuan sertifikasi halal meliputi:

  • Legalitas usaha seperti NIB dan data perusahaan
  • Data produk yang akan disertifikasi
  • Daftar bahan baku dan supplier
  • Proses alur produksi (flow produksi)
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Selain itu, perusahaan juga harus memiliki komitmen internal dalam menerapkan sistem halal secara berkelanjutan, termasuk pemisahan bahan halal dan non halal jika diperlukan.

Kesalahan dalam penyusunan dokumen sering menjadi penyebab utama penolakan atau revisi dalam proses sertifikasi. Oleh karena itu, ketelitian sangat diperlukan sejak tahap awal pengajuan.

Dengan persiapan dokumen yang baik, proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih cepat dan efisien sesuai ketentuan BPJPH.

PERMATAMAS membantu pelaku usaha dalam menyiapkan seluruh dokumen pengajuan sertifikasi halal agar sesuai standar BPJPH sehingga proses verifikasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Proses dan Alur Pengajuan Sertifikasi Halal BPJPH

Proses pengajuan sertifikasi halal saat ini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital BPJPH yang terhubung dengan OSS dan lembaga terkait lainnya. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengajukan sertifikasi secara lebih cepat dan transparan.

Tahapan awal dimulai dengan pendaftaran akun dan pengisian data usaha pada sistem yang telah disediakan. Setelah itu, pelaku usaha harus mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.

Alur pengajuan sertifikasi halal secara umum meliputi:

  • Pendaftaran akun di sistem BPJPH
  • Pengisian data pelaku usaha dan produk
  • Upload dokumen legalitas dan bahan produk
  • Penunjukan LPH untuk audit halal
  • Proses pemeriksaan oleh auditor halal

Setelah proses audit dilakukan, hasilnya akan disampaikan kepada BPJPH untuk kemudian diteruskan ke MUI dalam bentuk penetapan fatwa halal. Jika seluruh proses dinyatakan memenuhi syarat, sertifikat halal akan diterbitkan secara resmi.

Proses ini membutuhkan ketelitian dan kesiapan dokumen yang baik agar tidak terjadi revisi yang dapat memperlambat waktu penerbitan sertifikat.

PERMATAMAS mendampingi pelaku usaha dalam setiap tahapan pengajuan sertifikasi halal, mulai dari pendaftaran hingga sertifikat terbit, sehingga proses menjadi lebih terarah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Peran LPH, Auditor Halal, dan MUI dalam Proses Sertifikasi

Dalam proses sertifikasi halal di Indonesia, terdapat tiga lembaga utama yang memiliki peran penting, yaitu BPJPH, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), dan MUI. Ketiganya bekerja secara terintegrasi untuk memastikan bahwa produk yang diajukan benar-benar memenuhi standar kehalalan yang berlaku.

LPH bertugas melakukan pemeriksaan dan audit terhadap bahan, proses produksi, serta fasilitas usaha. Auditor halal yang berada di bawah LPH akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi produksi untuk memastikan tidak ada kontaminasi bahan haram atau najis.

Dalam proses audit, auditor akan menilai beberapa aspek penting seperti:

  • Ketersediaan bahan baku halal
  • Kebersihan fasilitas produksi
  • Alur proses produksi
  • Sistem pemisahan bahan halal dan non halal
  • Implementasi sistem jaminan halal perusahaan

Setelah audit selesai, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada BPJPH untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya, MUI berperan dalam memberikan fatwa halal berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh LPH.

Sinergi antara ketiga lembaga ini memastikan bahwa proses sertifikasi halal berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah serta regulasi pemerintah.

PERMATAMAS membantu pelaku usaha dalam mempersiapkan seluruh kebutuhan audit halal agar proses pemeriksaan oleh LPH dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis maupun administratif.

Biaya dan Estimasi Waktu Sertifikasi Halal

Biaya dan waktu proses sertifikasi halal di Indonesia dapat berbeda-beda tergantung pada jenis usaha, skala produksi, serta tingkat kesiapan dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha. Pemerintah telah menetapkan sistem biaya yang transparan melalui mekanisme resmi BPJPH dan LPH.

Secara umum, biaya sertifikasi halal dapat mencakup biaya pendaftaran, biaya audit oleh LPH, serta biaya penerbitan sertifikat. Namun, besaran biaya ini dapat berbeda tergantung lembaga pemeriksa halal yang dipilih oleh pelaku usaha.

Beberapa komponen yang memengaruhi biaya antara lain:

  • Skala usaha (UMKM atau industri besar)
  • Jumlah dan jenis produk yang diajukan
  • Kompleksitas proses produksi
  • Lembaga pemeriksa halal (LPH) yang digunakan
  • Kesiapan dokumen dan sistem halal perusahaan

Dari sisi waktu, proses sertifikasi halal biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan. Lamanya proses sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, hasil audit, serta kecepatan perbaikan jika terdapat catatan dari auditor.

Semakin lengkap dan sesuai dokumen yang disiapkan, maka proses akan semakin cepat tanpa perlu banyak revisi atau perbaikan tambahan.

PERMATAMAS memberikan pendampingan agar pelaku usaha dapat meminimalkan biaya tambahan dan mempercepat waktu proses sertifikasi halal melalui persiapan dokumen dan sistem yang lebih optimal.

Baca Juga  Jasa Urus Sertifikasi Halal Produk dan Jasa Sampai Sertifikat Terbit

Kendala Umum dan Solusi dalam Pengurusan Sertifikasi Halal

Dalam proses pengurusan sertifikasi halal, banyak pelaku usaha menghadapi berbagai kendala yang dapat memperlambat atau bahkan menggagalkan proses pengajuan. Kendala ini umumnya terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap persyaratan teknis dan sistem pengajuan yang berlaku.

Salah satu kendala paling umum adalah ketidaksesuaian dokumen bahan baku dan alur produksi. Banyak pelaku usaha belum memiliki sistem pencatatan yang lengkap sehingga sulit memenuhi standar audit halal.

Beberapa kendala yang sering terjadi antara lain:

  • Dokumen bahan baku tidak lengkap
  • Sistem produksi belum terstandarisasi
  • Tidak adanya pemisahan bahan halal dan non halal
  • Kesalahan input data pada sistem BPJPH
  • Kurangnya pemahaman terhadap proses audit LPH

Solusi utama dari kendala ini adalah melakukan persiapan yang matang sebelum pengajuan, termasuk menyusun sistem jaminan produk halal (SJPH) secara benar dan memastikan seluruh dokumen sudah sesuai standar.

Selain itu, pendampingan dari pihak yang berpengalaman juga sangat membantu dalam mempercepat proses dan mengurangi risiko kesalahan teknis selama pengajuan berlangsung.

PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional dalam membantu pelaku usaha mengatasi berbagai kendala sertifikasi halal, mulai dari persiapan dokumen, audit, hingga sertifikat halal resmi diterbitkan dengan proses yang lebih terarah dan efisien.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Garansi 100%

PERMATAMAS menyediakan layanan jasa pengurusan sertifikasi halal BPJPH untuk membantu pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal secara lebih cepat, terarah, dan sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah. Layanan ini dirancang untuk berbagai jenis usaha, mulai dari UMKM, industri makanan dan minuman, kosmetik, hingga produk konsumsi lainnya yang wajib memiliki sertifikasi halal.

Dalam proses pengurusan sertifikasi halal, banyak pelaku usaha mengalami kendala pada tahap administrasi, penyusunan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga persiapan audit oleh LPH. PERMATAMAS hadir untuk memberikan pendampingan penuh agar seluruh proses berjalan lebih mudah dan tidak mengalami penolakan akibat kesalahan teknis maupun ketidaksesuaian dokumen.

Layanan yang diberikan PERMATAMAS mencakup:

  • Konsultasi awal kelayakan produk untuk sertifikasi halal
  • Penyusunan dan pengecekan dokumen SJPH sesuai standar BPJPH
  • Pendampingan proses pendaftaran di sistem halal
  • Persiapan audit oleh LPH dan pendampingan verifikasi
  • Monitoring proses hingga sertifikat halal terbit

Sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas layanan, PERMATAMAS memberikan garansi 100% proses hingga selesai sesuai ketentuan layanan yang disepakati. Garansi ini menunjukkan keseriusan dalam memberikan pendampingan profesional serta memastikan setiap klien mendapatkan hasil terbaik dalam pengurusan sertifikasi halal.

Dengan pengalaman dan pemahaman regulasi yang kuat, PERMATAMAS menjadi mitra terpercaya bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dengan proses yang lebih aman, efisien, dan minim risiko kesalahan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

 

FAQ Panduan Lengkap Sertifikasi Halal BPJPH

1. Apa itu sertifikasi halal BPJPH?

Sertifikasi halal BPJPH adalah proses penetapan kehalalan produk yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk memastikan produk sesuai standar halal.

2. Siapa yang wajib mengurus sertifikasi halal?

Pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, dan produk tertentu yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal sesuai ketentuan pemerintah.

3. Apakah UMKM wajib sertifikasi halal?

Ya, UMKM juga wajib mengurus sertifikasi halal secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

4. Berapa lama proses sertifikasi halal?

Waktu proses bervariasi, umumnya beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung kelengkapan dokumen dan hasil audit LPH.

5. Apa saja syarat sertifikasi halal?

Syaratnya meliputi NIB, data produk, bahan baku, proses produksi, serta dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

6. Apa itu SJPH dalam sertifikasi halal?

SJPH adalah Sistem Jaminan Produk Halal yang berisi prosedur untuk memastikan produk tetap halal dalam seluruh proses produksi.

7. Siapa yang melakukan audit halal?

Audit halal dilakukan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang ditunjuk resmi oleh BPJPH.

8. Apakah sertifikasi halal berbayar?

Ya, terdapat biaya yang mencakup pendaftaran, audit LPH, dan penerbitan sertifikat sesuai ketentuan resmi.

9. Apakah PERMATAMAS bisa membantu sertifikasi halal?

Ya, PERMATAMAS menyediakan jasa pengurusan sertifikasi halal dari awal hingga sertifikat terbit dengan pendampingan penuh.

10. Apakah ada garansi dalam layanan PERMATAMAS?

Ya, PERMATAMAS memberikan garansi 100% sesuai ketentuan layanan yang disepakati untuk memastikan proses berjalan sampai selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Jasa Sertifikasi Halal, CPKB, SPA CPKB, dan CPPKRTB Secara Profesional bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.