Jenis Produk yang Dapat Diproduksi dengan CPKB Golongan B

Jenis Produk yang Dapat Diproduksi dengan CPKB Golongan BIndustri kosmetik yang memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan B hanya diperbolehkan memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sertifikasi ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, maupun industri yang memproduksi kosmetik dengan tingkat risiko lebih rendah.

Meskipun ruang lingkup produksinya lebih terbatas dibandingkan Industri Kosmetika Golongan A, Golongan B tetap dapat memproduksi berbagai jenis kosmetik yang banyak digunakan masyarakat, seperti parfum, sabun, sampo, pelembap, hingga produk rias wajah tertentu.

Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis produk yang dapat diproduksi dengan CPKB Golongan B.

Apa Itu CPKB Golongan B?

CPKB Golongan B merupakan sertifikasi BPOM yang diberikan kepada industri kosmetik dengan fasilitas produksi berteknologi sederhana.

Industri ini wajib menerapkan aspek higiene, sanitasi, dokumentasi, dan pengawasan mutu sesuai pedoman CPKB, serta berada di bawah pengawasan Penanggung Jawab Teknis yang memenuhi persyaratan.

Namun, ruang lingkup produk yang dapat diproduksi dibatasi berdasarkan tingkat risiko dan kompleksitas proses pembuatannya.

1. Produk Wangi-Wangian

Golongan B diperbolehkan memproduksi berbagai produk pewangi tubuh dengan proses produksi yang relatif sederhana.

Contohnya antara lain:

  • Parfum.
  • Eau de Cologne.
  • Eau de Toilette.
  • Body Mist.
  • Body Splash.
  • Fragrance Spray.

Produk-produk ini menjadi salah satu kategori yang paling banyak diproduksi oleh industri kosmetik Golongan B.

2. Produk Perawatan Rambut

Beberapa jenis kosmetik perawatan rambut juga dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B.

Contohnya meliputi:

  • Sampo.
  • Kondisioner.
  • Minyak rambut.
  • Hair Tonic.
  • Hair Cream.
  • Creambath.
  • Hair Dressing.
  • Hair Lotion.

Seluruh produk tersebut tetap harus diproduksi sesuai standar mutu dan persyaratan keamanan BPOM.

3. Produk Mandi dan Pembersih

Golongan B juga dapat memproduksi berbagai produk pembersih tubuh yang menggunakan teknologi produksi sederhana.

Contohnya yaitu:

  • Sabun mandi cair.
  • Sabun mandi padat.
  • Sabun cuci tangan.
  • Hand Wash.
  • Shower Gel.
  • Bubble Bath.
  • Pembersih wajah.
  • Facial Wash.

Produk harus diproduksi dengan memperhatikan higiene, sanitasi, dan kualitas bahan baku.

Jenis Produk yang Dapat Diproduksi dengan CPKB Golongan B
Jenis Produk yang Dapat Diproduksi dengan CPKB Golongan B

4. Produk Perawatan Kulit

Beberapa kosmetik perawatan kulit dengan formulasi sederhana juga termasuk dalam ruang lingkup Golongan B.

Di antaranya:

  • Pelembap wajah.
  • Pelembap tubuh.
  • Body Lotion.
  • Hand Cream.
  • Krim siang.
  • Krim malam.
  • Body Butter.
  • Lulur badan.
  • Body Scrub.

Produk-produk tersebut dapat diproduksi selama tidak mengandung klaim atau bahan aktif yang menjadi pembatas Golongan B.

5. Produk Tata Rias (Make-Up)

Industri Golongan B juga dapat memproduksi beberapa jenis kosmetik dekoratif tertentu.

Contohnya:

  • Foundation.
  • Bedak cair.
  • BB Cream tanpa klaim khusus.
  • Tint Cream.
  • Primer sederhana.

Seluruh produk harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai regulasi BPOM.

Produk yang Tidak Boleh Diproduksi Golongan B

Walaupun memiliki Sertifikat CPKB, terdapat beberapa jenis kosmetik yang tidak boleh diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B karena memerlukan teknologi produksi yang lebih kompleks atau memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi.

Produk yang dilarang antara lain:

  • Kosmetik bayi.
  • Produk untuk area mata.
  • Produk untuk rongga mulut.
  • Produk antiseptik.
  • Produk anti-ketombe.
  • Produk anti-jerawat.
  • Produk pencerah kulit.
  • Produk tabir surya (sunscreen).
  • Produk dengan bahan aktif khusus.
  • Produk lain yang secara khusus dipersyaratkan diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan A.

Apabila perusahaan ingin memproduksi kategori tersebut, maka fasilitas harus memenuhi persyaratan CPKB Golongan A.

Mengapa Ada Pembatasan Produk?

Pembatasan ruang lingkup produksi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap jenis kosmetik diproduksi menggunakan fasilitas yang sesuai dengan tingkat risiko produknya.

Produk dengan bahan aktif tertentu atau penggunaan pada area tubuh yang sensitif membutuhkan:

  • Pengawasan mutu yang lebih ketat.
  • Laboratorium yang lebih lengkap.
  • Sistem pengendalian kualitas yang lebih komprehensif.
  • Fasilitas produksi dengan standar lebih tinggi.
  • Penanggung Jawab Teknis sesuai ketentuan untuk Golongan A.

Dengan demikian, keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat dapat lebih terjamin.

Bagaimana Menentukan Produk yang Sesuai Golongan B?

Sebelum mengajukan Sertifikat CPKB, perusahaan sebaiknya menentukan sejak awal jenis kosmetik yang akan diproduksi.

Hal ini penting karena ruang lingkup produk akan menjadi dasar dalam:

  • Perancangan fasilitas produksi.
  • Penyusunan dokumen sistem mutu.
  • Pengadaan peralatan.
  • Penyiapan bahan baku.
  • Pengajuan sertifikasi kepada BPOM.

Perencanaan yang tepat akan mempermudah proses evaluasi dan audit selama pengajuan CPKB.

Keuntungan Memproduksi Produk Sesuai Ruang Lingkup Golongan B

Memproduksi kosmetik sesuai ruang lingkup yang diizinkan memberikan berbagai keuntungan, seperti:

  • Memenuhi ketentuan BPOM.
  • Mengurangi risiko penolakan sertifikasi.
  • Mempermudah proses audit.
  • Menjamin keamanan dan mutu produk.
  • Mempercepat proses notifikasi kosmetik.
  • Mendukung pengembangan usaha secara bertahap menuju industri yang lebih besar.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B kepada PERMATAMAS

Pendampingan Penentuan Ruang Lingkup Produk hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Sertifikasi CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan mulai dari penentuan jenis produk yang sesuai dengan ruang lingkup Golongan B, penyusunan dokumen sistem mutu, persiapan fasilitas produksi, pendampingan audit BPOM, hingga sertifikat diterbitkan.

Tim kami membantu memastikan produk yang akan diproduksi telah sesuai dengan regulasi BPOM sehingga proses sertifikasi berjalan lebih efektif dan minim kendala.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa saja produk yang dapat diproduksi dengan CPKB Golongan B?

Produk yang diperbolehkan antara lain parfum, body mist, sampo, kondisioner, sabun mandi, sabun cuci tangan, pelembap, lulur, foundation, dan beberapa kosmetik dekoratif dengan teknologi sederhana.

2. Apakah Golongan B boleh memproduksi parfum?

Ya. Parfum, eau de cologne, eau de toilette, body mist, dan body splash termasuk produk yang dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B.

3. Apakah Golongan B dapat memproduksi sampo dan sabun?

Ya. Sampo, kondisioner, sabun mandi, hand wash, shower gel, dan facial wash termasuk dalam ruang lingkup produksi Golongan B.

4. Apakah pelembap dan body lotion boleh diproduksi?

Ya. Pelembap wajah, body lotion, hand cream, body butter, dan lulur dapat diproduksi selama tidak mengandung klaim atau bahan aktif yang dibatasi.

5. Apakah foundation dapat diproduksi oleh Golongan B?

Ya. Foundation dan beberapa produk make-up sederhana dapat diproduksi sesuai ketentuan BPOM.

6. Produk apa yang tidak boleh diproduksi oleh Golongan B?

Golongan B tidak diperbolehkan memproduksi kosmetik bayi, produk untuk area mata atau rongga mulut, antiseptik, anti-ketombe, anti-jerawat, pencerah kulit, tabir surya, serta produk dengan bahan aktif khusus.

7. Mengapa ada pembatasan jenis produk pada Golongan B?

Karena produk dengan tingkat risiko lebih tinggi memerlukan fasilitas, pengawasan mutu, dan teknologi produksi yang lebih lengkap sehingga hanya boleh diproduksi oleh industri yang memenuhi persyaratan CPKB Golongan A.

8. Apakah perusahaan dapat menambah jenis produk setelah memiliki CPKB Golongan B?

Bisa, selama produk tersebut masih berada dalam ruang lingkup yang diizinkan. Untuk produk di luar ruang lingkup, perusahaan harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan dapat memerlukan peningkatan ke Golongan A.

9. Bagaimana menentukan produk yang sesuai dengan Golongan B?

Perusahaan perlu menyesuaikan jenis produk dengan ketentuan BPOM mengenai ruang lingkup produksi serta kesiapan fasilitas dan sistem mutu yang dimiliki.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan CPKB Golongan B?

PERMATAMAS membantu menentukan ruang lingkup produk, menyiapkan dokumen dan fasilitas, mendampingi audit BPOM, hingga sertifikat terbit dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Jasa Sertifikasi Halal, CPKB, SPA CPKB, dan CPPKRTB Secara Profesional bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.