Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru

Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru – Mengurus Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan B kini dilakukan secara online melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) yang terintegrasi dengan e-Sertifikasi BPOM. Sertifikat ini diperuntukkan bagi industri kosmetik Golongan B yang memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ruang lingkup yang ditetapkan oleh BPOM.

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha harus memastikan seluruh persyaratan administrasi, fasilitas produksi, personel, dan dokumen sistem mutu telah dipenuhi. Persiapan yang baik akan mempercepat proses evaluasi dan mengurangi risiko adanya temuan saat inspeksi BPOM.

Berikut panduan lengkap cara mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM terbaru.

Apa Itu Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat CPKB Golongan B atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM sebagai bukti bahwa industri kosmetik telah memenuhi aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik sesuai ruang lingkup Golongan B.

Kepemilikan sertifikat ini menjadi salah satu syarat penting sebelum perusahaan mengajukan notifikasi produk kosmetik kepada BPOM.

1. Memenuhi Persyaratan Dasar

Sebelum melakukan pengajuan, perusahaan harus memastikan seluruh persyaratan dasar telah tersedia.

Memiliki NIB dan Akun OSS RBA

Perusahaan wajib memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • KBLI 20232 untuk Industri Kosmetika.
  • Akun OSS Risk Based Approach (OSS RBA).
  • Akun e-Sertifikasi BPOM.

Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui sistem tersebut sehingga data perusahaan harus telah terintegrasi.

Memiliki Penanggung Jawab Teknis

Industri Kosmetika Golongan B wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi sesuai ketentuan BPOM.

Penanggung Jawab Teknis bertugas mengawasi proses produksi agar sesuai dengan prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Menyiapkan Legalitas Sarana

Perusahaan juga harus memiliki dokumen legal terkait fasilitas produksi, antara lain:

  • Surat Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika.
  • Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama (apabila menggunakan fasilitas bersama dengan produksi obat atau obat tradisional).

Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari proses evaluasi BPOM.

Menyusun Dokumen Sistem Mutu

Selain legalitas, perusahaan wajib menerapkan dokumen sistem mutu sesuai pedoman CPKB.

Dokumen tersebut mencakup berbagai aspek, seperti:

  • Higiene.
  • Sanitasi.
  • SOP.
  • Dokumentasi produksi.
  • Pengawasan mutu.
  • Audit internal.
  • Penanganan penyimpangan.
  • Tindakan perbaikan dan pencegahan (CAPA).

Seluruh dokumen harus diterapkan secara nyata dalam operasional perusahaan.

Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru
Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM Terbaru

2. Tahapan Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B

Setelah seluruh persyaratan siap, perusahaan dapat memulai proses pengajuan sertifikat.

Login ke Sistem OSS RBA

Langkah pertama adalah masuk ke akun OSS RBA.

Pada menu perizinan, pilih layanan permohonan Sertifikat Standar untuk Industri Kosmetika sesuai ruang lingkup usaha.

Pastikan seluruh data perusahaan telah diperbarui sebelum melanjutkan proses.

Melengkapi Data pada Sistem e-Sertifikasi BPOM

Setelah proses di OSS selesai, perusahaan akan diarahkan menuju sistem e-Sertifikasi BPOM.

Pada tahap ini perusahaan harus:

  • Melengkapi data administrasi.
  • Mengunggah dokumen legalitas.
  • Mengunggah dokumen sistem mutu.
  • Mengunggah denah bangunan.
  • Mengunggah data Penanggung Jawab Teknis.
  • Mengunggah dokumen pendukung lainnya.

Pastikan seluruh dokumen telah sesuai agar tidak terjadi penolakan administrasi.

Verifikasi Data dan Pembayaran PNBP

BPOM akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah diunggah.

Apabila dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, perusahaan akan menerima informasi mengenai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah pembayaran dikonfirmasi, proses evaluasi akan dilanjutkan.

Pemeriksaan Sarana oleh BPOM

Tahap berikutnya adalah inspeksi fasilitas produksi.

Petugas BPOM atau Balai POM akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap:

  • Bangunan.
  • Tata letak ruang produksi.
  • Gudang.
  • Peralatan.
  • Laboratorium (apabila diperlukan).
  • Sanitasi.
  • Dokumentasi.
  • Implementasi SOP.
  • Kompetensi personel.

Audit dilakukan untuk memastikan kondisi nyata sesuai dengan dokumen yang telah diajukan.

Perbaikan Temuan (CAPA)

Apabila auditor menemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib menyusun Corrective and Preventive Action (CAPA).

CAPA merupakan tindakan perbaikan dan pencegahan yang harus diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan, umumnya paling lama 20 hari kerja.

Bukti pelaksanaan CAPA kemudian disampaikan kepada BPOM untuk dilakukan evaluasi kembali.

Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan CAPA dinyatakan memadai, BPOM akan menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB Golongan B melalui sistem OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM.

Perusahaan selanjutnya dapat menggunakan sertifikat tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk proses notifikasi kosmetik.

3. Informasi Penting Mengenai Sertifikat CPKB Golongan B

Masa Berlaku Sertifikat

Sertifikat CPKB Golongan B memiliki masa berlaku 5 tahun sesuai ketentuan BPOM.

Sebelum masa berlaku berakhir, perusahaan perlu mengajukan pembaruan agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa kendala.

Estimasi Lama Proses

Apabila seluruh dokumen lengkap dan tidak terdapat temuan yang signifikan saat inspeksi, proses penerbitan sertifikat umumnya memerlukan waktu sekitar 35 hari kerja sesuai standar pelayanan BPOM.

Lama proses dapat bertambah apabila perusahaan harus melakukan perbaikan terhadap temuan audit.

Batasan Industri Kosmetika Golongan B

Industri Kosmetika Golongan B hanya diperbolehkan memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ketentuan BPOM.

Golongan B tidak diperbolehkan memproduksi beberapa jenis kosmetik tertentu, antara lain:

  • Kosmetik untuk bayi.
  • Kosmetik yang digunakan pada area mata.
  • Kosmetik untuk rongga mulut.
  • Produk yang mengandung bahan pencerah kulit tertentu.
  • Produk anti-jerawat dengan ruang lingkup yang memerlukan fasilitas Golongan A.

Sebelum menentukan jenis produk, pastikan ruang lingkup produksi telah sesuai dengan klasifikasi Golongan B.

Mengapa Menggunakan Jasa Konsultan CPKB?

Proses pengajuan Sertifikat CPKB melibatkan berbagai dokumen teknis dan evaluasi fasilitas yang cukup kompleks.

Menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman dapat membantu perusahaan:

  • Menyiapkan dokumen lebih lengkap.
  • Memastikan fasilitas sesuai standar.
  • Mengurangi risiko penolakan.
  • Mempercepat proses sertifikasi.
  • Mendampingi saat audit BPOM.
  • Membantu penyusunan CAPA apabila terdapat temuan.

Dengan pendampingan yang tepat, proses sertifikasi menjadi lebih efektif dan efisien.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM mulai dari pemeriksaan legalitas usaha, penyusunan dokumen sistem mutu, persetujuan denah bangunan, persiapan fasilitas produksi, pendampingan audit BPOM, hingga penyelesaian CAPA dan penerbitan sertifikat.

Tim kami siap membantu industri kosmetik dan UMKM memenuhi seluruh persyaratan BPOM dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Bagaimana cara mengurus Sertifikat CPKB Golongan B BPOM?

Pengajuan dilakukan secara online melalui OSS RBA yang terintegrasi dengan e-Sertifikasi BPOM dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis.

2. Apa syarat utama sebelum mengajukan Sertifikat CPKB Golongan B?

Perusahaan harus memiliki NIB dengan KBLI 20232, akun OSS RBA, Penanggung Jawab Teknis, persetujuan denah bangunan, dan dokumen sistem mutu CPKB.

3. Siapa yang dapat menjadi Penanggung Jawab Teknis Golongan B?

Minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi yang memenuhi ketentuan BPOM.

4. Apakah pengajuan dilakukan melalui OSS RBA?

Ya. Pengajuan diawali melalui OSS RBA dan dilanjutkan dengan pengisian data pada sistem e-Sertifikasi BPOM.

5. Apakah ada inspeksi fasilitas sebelum sertifikat diterbitkan?

Ya. BPOM atau Balai POM akan melakukan audit fasilitas untuk memastikan kondisi lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan.

6. Apa yang dimaksud CAPA dalam proses CPKB?

CAPA (Corrective and Preventive Action) adalah tindakan perbaikan dan pencegahan yang wajib dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian saat audit BPOM.

7. Berapa lama proses penerbitan Sertifikat CPKB Golongan B?

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, proses penerbitan umumnya memerlukan sekitar 35 hari kerja, di luar waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian CAPA apabila terdapat temuan.

8. Berapa lama masa berlaku Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat berlaku selama 5 tahun dan perlu diperbarui sebelum masa berlakunya berakhir.

9. Apakah Golongan B dapat memproduksi semua jenis kosmetik?

Tidak. Industri Golongan B hanya boleh memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana dan memiliki batasan jenis produk sesuai ketentuan BPOM.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan CPKB Golongan B?

PERMATAMAS memberikan pendampingan mulai dari persiapan dokumen, fasilitas, audit BPOM, hingga sertifikat terbit dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM

Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM – Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB) Golongan B merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin memproduksi kosmetik dengan teknologi sederhana sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Industri Kosmetika Golongan B umumnya diperuntukkan bagi UMKM atau industri kecil yang memproduksi bentuk sediaan tertentu, seperti sabun, sampo, lulur, garam mandi, atau produk kosmetik lainnya yang termasuk dalam ruang lingkup Golongan B.

Sebelum memperoleh sertifikat tersebut, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi maupun teknis sesuai regulasi BPOM. Berikut penjelasannya.

Apa Itu Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat CPKB Golongan B atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM sebagai bukti bahwa fasilitas produksi kosmetik telah memenuhi aspek tertentu dari Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Kepemilikan sertifikat ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses perizinan dan notifikasi produk kosmetik sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Memiliki Legalitas Usaha dan NIB

Persyaratan pertama adalah legalitas usaha yang sah.

Perusahaan harus memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • KBLI yang sesuai untuk Industri Kosmetika.
  • Legalitas badan usaha sesuai ketentuan.
  • NPWP perusahaan.
  • Data perusahaan yang aktif.

Legalitas tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengajukan Sertifikat CPKB melalui sistem perizinan pemerintah.

2. Memiliki Akun OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM

Seluruh proses pengajuan Sertifikat CPKB Golongan B dilakukan secara elektronik.

Oleh karena itu perusahaan wajib memiliki:

Melalui sistem tersebut perusahaan dapat mengajukan permohonan, mengunggah dokumen, memantau proses evaluasi, hingga menerima hasil sertifikasi.

3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis yang Kompeten

Industri Kosmetika Golongan B wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memenuhi persyaratan BPOM.

Minimal PJT merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi yang memiliki kompetensi di bidang produksi kosmetik.

Penanggung Jawab Teknis bertugas mengawasi proses produksi agar seluruh kegiatan berjalan sesuai prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Beberapa tanggung jawab PJT meliputi:

  • Mengawasi proses produksi.
  • Memastikan penerapan SOP.
  • Mengawasi higiene dan sanitasi.
  • Memastikan mutu produk.
  • Mengawasi dokumentasi produksi.
Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM
Syarat Sertifikat CPKB Golongan B BPOM

4. Memiliki Persetujuan Denah Bangunan

Sebelum mengajukan Sertifikat CPKB, perusahaan harus memperoleh Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika dari BPOM.

Denah bangunan harus menunjukkan bahwa fasilitas produksi telah dirancang sesuai prinsip CPKB, antara lain:

  • Alur proses satu arah.
  • Pemisahan area produksi.
  • Gudang bahan baku.
  • Gudang produk jadi.
  • Ruang penimbangan.
  • Area sanitasi.
  • Jalur personel dan material.

Persetujuan denah menjadi salah satu dokumen penting yang akan dievaluasi BPOM.

5. Menyiapkan Dokumen Sistem Mutu CPKB

Perusahaan wajib menyusun dan menerapkan dokumen sistem mutu sesuai pedoman CPKB.

Secara umum dokumen tersebut mencakup 12 aspek sistem mutu, antara lain:

  • Sistem Manajemen Mutu.
  • Personalia.
  • Bangunan dan Fasilitas.
  • Peralatan.
  • Sanitasi dan Higiene.
  • Produksi.
  • Pengawasan Mutu.
  • Dokumentasi.
  • Audit Internal.
  • Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk.
  • Produk Berdasarkan Kontrak.
  • Penyimpangan dan CAPA.

Seluruh dokumen harus diterapkan secara nyata di perusahaan, bukan hanya disiapkan sebagai persyaratan administrasi.

6. Memenuhi Persyaratan Fasilitas Produksi

Selain dokumen, BPOM juga akan menilai kesiapan fasilitas produksi.

Beberapa aspek yang diperiksa meliputi:

  • Kebersihan ruang produksi.
  • Tata letak fasilitas.
  • Kondisi peralatan.
  • Sistem sanitasi.
  • Tempat penyimpanan bahan baku.
  • Area produk jadi.
  • Ruang ganti karyawan.
  • Ventilasi dan pencahayaan.

Fasilitas harus mampu mendukung proses produksi kosmetik yang higienis dan aman.

7. Surat Persetujuan Fasilitas Bersama (Apabila Menggunakan Fasilitas Bersama)

Apabila perusahaan menggunakan fasilitas produksi yang juga digunakan untuk memproduksi obat atau obat tradisional, maka wajib memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama yang masih berlaku.

Dokumen ini menunjukkan bahwa penggunaan fasilitas tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan BPOM serta tidak menimbulkan risiko kontaminasi silang.

8. Siap Mengikuti Evaluasi dan Audit BPOM

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, perusahaan akan melalui proses evaluasi dokumen dan pemeriksaan fasilitas oleh BPOM.

Auditor akan memeriksa:

  • Kesesuaian dokumen.
  • Implementasi SOP.
  • Kondisi fasilitas.
  • Kompetensi personel.
  • Sistem dokumentasi.
  • Penerapan higiene dan sanitasi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib melakukan tindakan perbaikan (CAPA) sebelum sertifikat diterbitkan.

Mengapa Memenuhi Persyaratan CPKB Golongan B Sangat Penting?

Pemenuhan seluruh persyaratan memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, antara lain:

  • Memenuhi ketentuan BPOM.
  • Mendukung proses notifikasi kosmetik.
  • Menjamin mutu dan keamanan produk.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Mengurangi risiko penolakan saat audit.
  • Mempermudah pengembangan usaha kosmetik.

Persiapan yang baik sejak awal juga dapat mempercepat proses penerbitan Sertifikat CPKB.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Sampai Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B BPOM dengan pendampingan mulai dari pemeriksaan legalitas, persetujuan denah bangunan, penyusunan dokumen sistem mutu, persiapan fasilitas, simulasi audit, hingga proses sertifikasi selesai.

Tim kami membantu memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah sesuai dengan regulasi BPOM sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah dan efisien.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu Sertifikat CPKB Golongan B?

Sertifikat CPKB Golongan B atau SPA CPKB adalah dokumen resmi BPOM yang menyatakan bahwa fasilitas produksi kosmetik skala sederhana telah memenuhi aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

2. Siapa yang wajib memiliki Sertifikat CPKB Golongan B?

Pelaku usaha atau industri kosmetik yang memproduksi kosmetik dengan ruang lingkup Golongan B sesuai ketentuan BPOM wajib memiliki sertifikat ini sebelum melakukan notifikasi produk.

3. Apakah NIB menjadi syarat pengajuan CPKB Golongan B?

Ya. Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Industri Kosmetika yang sesuai.

4. Apakah pengajuan dilakukan melalui OSS?

Ya. Proses pengajuan dilakukan melalui OSS RBA yang terintegrasi dengan sistem e-Sertifikasi BPOM.

5. Siapa yang dapat menjadi Penanggung Jawab Teknis Golongan B?

Minimal seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Ahli Madya Farmasi yang memenuhi ketentuan BPOM.

6. Apakah persetujuan denah bangunan wajib dimiliki?

Ya. Persetujuan denah bangunan merupakan salah satu persyaratan utama sebelum mengajukan Sertifikat CPKB Golongan B.

7. Apa saja dokumen sistem mutu yang harus disiapkan?

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang mencakup 12 aspek sistem mutu CPKB, termasuk SOP, sanitasi, higiene, dokumentasi, audit internal, dan CAPA.

8. Apakah fasilitas produksi akan diperiksa BPOM?

Ya. BPOM akan melakukan evaluasi dokumen dan audit fasilitas untuk memastikan seluruh persyaratan CPKB telah diterapkan.

9. Apakah penggunaan fasilitas bersama diperbolehkan?

Diperbolehkan apabila perusahaan memiliki surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku sesuai ketentuan BPOM.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan Sertifikat CPKB Golongan B?

PERMATAMAS memberikan pendampingan lengkap mulai dari legalitas, dokumen, persiapan fasilitas, hingga audit BPOM dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Audit Sertifikat CPKB Golongan A: Tahapan dan Persiapan

Audit Sertifikat CPKB Golongan A: Tahapan dan Persiapan – Audit Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan A merupakan proses evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan bahwa industri kosmetik telah menerapkan seluruh persyaratan CPKB secara konsisten. Audit ini tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi juga memeriksa secara langsung fasilitas produksi, sistem manajemen mutu, personel, hingga pelaksanaan operasional sehari-hari.

Bagi Industri Kosmetika Golongan A, keberhasilan audit menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan persiapan secara menyeluruh sebelum audit dilaksanakan.

Berikut tahapan audit CPKB Golongan A beserta persiapan yang perlu dilakukan.

Apa Itu Audit Sertifikat CPKB Golongan A?

Audit CPKB adalah proses verifikasi yang dilakukan BPOM untuk memastikan bahwa sistem produksi kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Pada audit ini, auditor akan membandingkan antara dokumen yang diajukan dengan kondisi nyata di fasilitas produksi. Seluruh aspek mulai dari bangunan, peralatan, personel, laboratorium, hingga sistem dokumentasi akan diperiksa secara detail.

Tujuan audit adalah memastikan bahwa perusahaan mampu menghasilkan produk kosmetik yang aman, bermutu, dan diproduksi secara konsisten sesuai regulasi.

Tahapan Audit Sertifikat CPKB Golongan A

1. Pendaftaran dan Evaluasi Dokumen

Tahapan pertama dimulai dengan pengajuan permohonan melalui sistem e-Sertifikasi BPOM.

Perusahaan wajib mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan, seperti:

  • Dokumen legalitas perusahaan.
  • Persetujuan denah bangunan.
  • Dokumen sistem mutu CPKB.
  • Struktur organisasi.
  • Data personel.
  • SOP (Prosedur Operasional Baku).
  • Dokumen pendukung lainnya.

BPOM kemudian melakukan evaluasi untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

2. Audit Sarana (On-site Inspection)

Apabila dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, BPOM akan menjadwalkan audit lapangan atau on-site inspection.

Pada tahap ini auditor akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas produksi.

Beberapa aspek yang diperiksa meliputi:

  • Tata letak bangunan.
  • Alur produksi.
  • Gudang bahan baku dan produk jadi.
  • Sistem tata udara (AHU/HVAC).
  • Ruang produksi.
  • Laboratorium Quality Control.
  • Peralatan produksi.
  • Sistem sanitasi.
  • Dokumentasi operasional.
  • Implementasi SOP di lapangan.

Auditor juga akan melakukan wawancara dengan personel untuk memastikan bahwa prosedur benar-benar diterapkan, bukan hanya terdokumentasi.

3. Tindak Lanjut Temuan (CAPA)

Apabila auditor menemukan ketidaksesuaian selama inspeksi, perusahaan wajib melakukan Corrective and Preventive Action (CAPA).

CAPA merupakan tindakan perbaikan dan pencegahan yang bertujuan menyelesaikan akar penyebab temuan agar tidak terulang kembali.

Contoh tindakan CAPA antara lain:

  • Perbaikan tata letak ruangan.
  • Penyempurnaan SOP.
  • Kalibrasi ulang peralatan.
  • Pelatihan tambahan bagi personel.
  • Perbaikan sistem dokumentasi.
  • Penyempurnaan prosedur sanitasi.

Seluruh bukti perbaikan harus disampaikan kepada BPOM dalam batas waktu yang telah ditentukan.

4. Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh hasil evaluasi dan CAPA telah dinyatakan memenuhi persyaratan, BPOM akan menerbitkan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB sesuai hasil penilaian.

Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa industri kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik dan dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses notifikasi kosmetik.

Audit Sertifikat CPKB Golongan A: Tahapan dan Persiapan
Audit Sertifikat CPKB Golongan A: Tahapan dan Persiapan

Persiapan Menghadapi Audit CPKB Golongan A

Keberhasilan audit sangat dipengaruhi oleh kesiapan perusahaan sebelum auditor BPOM datang.

Berikut beberapa aspek penting yang harus dipersiapkan.

1. Personalia

Pastikan seluruh personel telah memahami penerapan CPKB.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Penanggung Jawab Teknis dijabat oleh Apoteker.
  • Struktur organisasi jelas.
  • Seluruh personel telah mengikuti pelatihan CPKB.
  • Tersedia uraian tugas setiap jabatan.
  • Catatan pelatihan terdokumentasi dengan baik.

2. Bangunan dan Fasilitas

Bangunan harus memenuhi prinsip alur produksi satu arah (one way flow) untuk mencegah kontaminasi silang.

Auditor akan memeriksa antara lain:

  • Area penerimaan bahan baku.
  • Ruang penimbangan.
  • Area produksi.
  • Gudang.
  • Laboratorium.
  • Ruang ganti.
  • Jalur personel.
  • Jalur material.
  • Sistem AHU/HVAC.
  • Kebersihan fasilitas.

Pastikan seluruh fasilitas dalam kondisi baik dan berfungsi sesuai peruntukannya.

3. Peralatan Produksi dan Laboratorium

Semua mesin produksi maupun instrumen laboratorium harus siap digunakan.

Perusahaan wajib memiliki:

  • Jadwal perawatan mesin.
  • Logbook penggunaan.
  • Bukti kalibrasi.
  • Identifikasi peralatan.
  • SOP pengoperasian.

Auditor biasanya akan memeriksa kesesuaian antara dokumen dan kondisi aktual peralatan.

4. Sanitasi dan Higiene

Program sanitasi harus diterapkan secara konsisten.

Persiapan yang perlu dilakukan meliputi:

  • Jadwal pembersihan area produksi.
  • Program sanitasi peralatan.
  • Pemeriksaan kesehatan karyawan.
  • Penggunaan APD.
  • Ketersediaan fasilitas cuci tangan.
  • Pengendalian hama.

Semua kegiatan sanitasi harus memiliki bukti dokumentasi.

5. Dokumentasi dan Pengawasan Mutu

Dokumentasi merupakan salah satu aspek yang paling sering diperiksa selama audit.

Pastikan perusahaan memiliki:

  • SOP yang masih berlaku.
  • Pedoman mutu.
  • Catatan batch produksi.
  • Spesifikasi bahan baku.
  • Certificate of Analysis (CoA).
  • Catatan pengujian laboratorium.
  • Logbook kalibrasi.
  • Dokumen CAPA.
  • Audit internal.
  • Catatan keluhan pelanggan.

Dokumen tersebut harus tersusun rapi, mudah ditelusuri, dan sesuai dengan praktik yang diterapkan di lapangan.

Mengapa Persiapan Audit Sangat Penting?

Persiapan yang matang akan membantu perusahaan menghadapi audit dengan lebih percaya diri.

Beberapa manfaat melakukan persiapan sejak awal antara lain:

  • Mengurangi risiko temuan mayor.
  • Mempercepat proses sertifikasi.
  • Menghindari perbaikan berulang.
  • Menjamin kesiapan fasilitas.
  • Memastikan seluruh personel memahami tugasnya.
  • Meningkatkan peluang memperoleh Sertifikat CPKB tanpa kendala berarti.

Semakin baik implementasi sistem mutu di perusahaan, semakin besar peluang audit berjalan lancar.

Percayakan Pendampingan Audit CPKB kepada PERMATAMAS

Siap Mendampingi Hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM dengan pendampingan menyeluruh mulai dari evaluasi dokumen, penyusunan sistem mutu, simulasi audit, pemeriksaan kesiapan fasilitas, pendampingan saat inspeksi BPOM, hingga penyelesaian CAPA apabila terdapat temuan.

Dengan pengalaman mendampingi berbagai industri kosmetik, kami membantu perusahaan menghadapi audit CPKB secara lebih terstruktur sehingga peluang memperoleh sertifikasi menjadi lebih optimal.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu audit Sertifikat CPKB Golongan A?

Audit CPKB Golongan A adalah proses pemeriksaan oleh BPOM untuk memastikan industri kosmetik telah menerapkan seluruh persyaratan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik sesuai regulasi.

2. Bagaimana tahapan audit CPKB Golongan A?

Tahapannya meliputi pendaftaran melalui e-Sertifikasi BPOM, evaluasi dokumen, audit sarana (on-site), penyelesaian CAPA jika ada temuan, dan penerbitan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB.

3. Apa yang diperiksa saat audit lapangan BPOM?

Auditor memeriksa bangunan, fasilitas produksi, laboratorium QC, gudang, sistem AHU, sanitasi, dokumentasi, peralatan, serta implementasi SOP di lapangan.

4. Apa itu CAPA dalam audit CPKB?

CAPA (Corrective and Preventive Action) adalah tindakan perbaikan dan pencegahan yang wajib dilakukan perusahaan apabila ditemukan ketidaksesuaian saat audit.

5. Apakah semua temuan audit harus diperbaiki?

Ya. Seluruh temuan yang disampaikan auditor harus ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditetapkan BPOM agar proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

6. Mengapa pelatihan personel penting sebelum audit?

Karena auditor dapat melakukan wawancara dengan personel untuk memastikan mereka memahami SOP dan penerapan CPKB dalam pekerjaan sehari-hari.

7. Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan sebelum audit?

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain SOP, pedoman mutu, catatan batch produksi, CoA, logbook kalibrasi, hasil audit internal, dokumen CAPA, dan data pelatihan personel.

8. Apakah audit hanya memeriksa dokumen?

Tidak. Auditor juga memverifikasi kesesuaian antara dokumen dengan kondisi nyata di fasilitas produksi dan pelaksanaan operasional perusahaan.

9. Bagaimana meningkatkan peluang lolos audit CPKB?

Perusahaan perlu memastikan seluruh fasilitas memenuhi standar, personel kompeten, dokumentasi lengkap, serta sistem mutu telah diterapkan secara konsisten sebelum inspeksi dilakukan.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pendampingan audit CPKB?

PERMATAMAS membantu mempersiapkan dokumen, sistem mutu, simulasi audit, pendampingan saat inspeksi BPOM, hingga penyelesaian CAPA dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Persyaratan Personel dan Penanggung Jawab Teknis CPKB Golongan A

Persyaratan Personel dan Penanggung Jawab Teknis CPKB Golongan A – Salah satu aspek terpenting dalam penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) adalah tersedianya personel yang kompeten. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan setiap Industri Kosmetika Golongan A memiliki struktur organisasi yang jelas, didukung tenaga profesional, serta seorang Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi, pengawasan mutu, dan pemastian mutu dilaksanakan oleh personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Dengan demikian, kosmetik yang diproduksi memiliki mutu yang konsisten, aman digunakan, dan memenuhi ketentuan regulasi.

Berikut persyaratan personel dan Penanggung Jawab Teknis pada Industri Kosmetika Golongan A sesuai pedoman CPKB.

1. Penanggung Jawab Teknis (PJT) Wajib Seorang Apoteker

Industri Kosmetika Golongan A diwajibkan menunjuk Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT).

Ketentuan ini berlaku karena Industri Golongan A diperbolehkan memproduksi seluruh bentuk sediaan kosmetik sehingga membutuhkan pengawasan teknis yang lebih komprehensif.

Apoteker bertanggung jawab memastikan seluruh proses produksi dilakukan sesuai prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

2. Kualifikasi Penanggung Jawab Teknis

Memiliki Pendidikan Profesi Apoteker

Penanggung Jawab Teknis wajib merupakan lulusan profesi Apoteker yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pendidikan, Apoteker juga harus memiliki dokumen legal yang masih berlaku, antara lain:

  • Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA).
  • Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa Apoteker memiliki kewenangan menjalankan tugas profesionalnya.

Menguasai Prinsip CPKB dan Regulasi Kosmetika

Selain kualifikasi akademik, PJT juga harus memahami berbagai aspek teknis industri kosmetik, seperti:

  • Prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
  • Sistem Manajemen Mutu.
  • Pengawasan Mutu (Quality Control).
  • Pemastian Mutu (Quality Assurance).
  • Regulasi kosmetika di Indonesia.
  • Prosedur inspeksi dan audit BPOM.

Kompetensi tersebut sangat penting untuk memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai standar.

Bertanggung Jawab terhadap Aspek Teknis Produksi

Sebagai Penanggung Jawab Teknis, Apoteker memiliki tanggung jawab penuh terhadap kegiatan teknis perusahaan.

Ruang lingkup tanggung jawab meliputi:

  • Produksi kosmetik.
  • Pengawasan mutu.
  • Pemastian mutu.
  • Evaluasi penyimpangan.
  • Persetujuan pelepasan produk.
  • Kepatuhan terhadap regulasi BPOM.
Persyaratan Personel dan Penanggung Jawab Teknis CPKB Golongan A
Persyaratan Personel dan Penanggung Jawab Teknis CPKB Golongan A

3. Struktur Personel Inti Industri Kosmetika Golongan A

Selain Penanggung Jawab Teknis, Industri Kosmetika Golongan A juga harus memiliki struktur organisasi yang jelas.

Beberapa personel inti yang wajib tersedia antara lain:

  • Kepala Bagian Produksi.
  • Kepala Bagian Pengawasan Mutu (Quality Control).
  • Personel Quality Assurance.
  • Personel Gudang.
  • Personel Laboratorium.
  • Operator Produksi.

Masing-masing bagian harus memiliki tugas dan tanggung jawab yang terdokumentasi secara jelas.

Bagian Produksi dan Pengawasan Mutu Harus Independen

Salah satu prinsip penting dalam CPKB adalah pemisahan fungsi antara bagian produksi dan bagian pengawasan mutu.

Kedua bagian tersebut tidak boleh saling merangkap jabatan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pengendalian mutu.

Independensi ini bertujuan memastikan hasil pemeriksaan mutu dilakukan secara objektif.

4. Kepala Bagian Produksi

Kepala Bagian Produksi bertanggung jawab mengelola seluruh kegiatan produksi kosmetik.

Tugas utamanya meliputi:

  • Mengawasi proses produksi.
  • Memastikan SOP dijalankan.
  • Mengatur penggunaan peralatan.
  • Mengawasi personel produksi.
  • Memastikan proses berjalan sesuai CPKB.

Kepala Produksi juga harus memiliki pengalaman dan kompetensi yang sesuai dengan kegiatan industri kosmetik.

5. Kepala Bagian Quality Control (QC)

Bagian Pengawasan Mutu memiliki peran penting dalam memastikan setiap bahan dan produk memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Kepala Bagian QC sebaiknya merupakan tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang analisis laboratorium, seperti Apoteker atau analis farmasi berpengalaman.

Bagian QC bertanggung jawab terhadap:

  • Pemeriksaan bahan baku.
  • Pengujian bahan pengemas.
  • Pengujian produk antara.
  • Pengujian produk jadi.
  • Persetujuan hasil pengujian.

Seluruh kegiatan QC dilakukan secara independen dari bagian produksi.

6. Persyaratan Umum Seluruh Personel

Tidak hanya personel inti, seluruh karyawan yang bekerja di area produksi maupun laboratorium juga wajib memenuhi persyaratan tertentu.

Kondisi Kesehatan

Seluruh personel harus berada dalam kondisi sehat dan tidak menderita penyakit yang dapat memengaruhi mutu produk.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berkala untuk memastikan personel layak bekerja di area produksi.

Pelatihan Berkala

Setiap personel wajib memperoleh pelatihan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Materi pelatihan umumnya meliputi:

  • Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.
  • Higiene personel.
  • Sanitasi.
  • Keselamatan kerja.
  • SOP perusahaan.
  • Sistem mutu.

Pelatihan dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kompetensi personel.

Menggunakan Pakaian Kerja yang Sesuai

Seluruh personel wajib mematuhi ketentuan higiene dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai area kerja.

Pakaian kerja umumnya meliputi:

  • Seragam kerja.
  • Penutup kepala.
  • Masker.
  • Sarung tangan.
  • Sepatu kerja.

Kebersihan pribadi juga harus selalu dijaga sebelum memasuki area produksi.

7. Tugas dan Tanggung Jawab Personel Teknis

Personel teknis memiliki peran penting dalam menjaga mutu produk kosmetik.

Beberapa tanggung jawab utama meliputi:

  • Memastikan proses produksi sesuai SOP.
  • Menyetujui spesifikasi bahan baku.
  • Menyetujui spesifikasi bahan pengemas.
  • Mengawasi proses Quality Control.
  • Memastikan seluruh dokumentasi diperbarui.
  • Menyimpan catatan batch secara lengkap.
  • Melakukan investigasi terhadap penyimpangan.
  • Menangani keluhan pelanggan.
  • Mengawasi proses penarikan produk (recall) apabila diperlukan.
  • Melaksanakan tindakan perbaikan dan pencegahan (CAPA).

Seluruh kegiatan tersebut harus terdokumentasi dan dapat ditelusuri saat dilakukan audit oleh BPOM.

Mengapa Persyaratan Personel Sangat Penting dalam CPKB?

Personel merupakan faktor utama dalam keberhasilan penerapan sistem CPKB.

Dengan tenaga kerja yang kompeten, perusahaan dapat:

  • Menjamin mutu produk kosmetik.
  • Memenuhi persyaratan BPOM.
  • Mengurangi risiko kesalahan produksi.
  • Mempercepat proses sertifikasi.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Mendukung keberlanjutan sistem manajemen mutu.

Karena itu, pengembangan kompetensi personel harus menjadi perhatian utama setiap industri kosmetik.

Percayakan Persiapan Sertifikasi CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Menuju Sertifikat CPKB BPOM

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM dengan pendampingan menyeluruh, termasuk evaluasi struktur organisasi, persyaratan Penanggung Jawab Teknis, penyusunan uraian jabatan, dokumen sistem mutu, audit internal, hingga proses sertifikasi selesai.

Kami membantu perusahaan memastikan seluruh personel telah memenuhi ketentuan BPOM sehingga proses Sertifikasi CPKB berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai regulasi.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Siapa yang dapat menjadi Penanggung Jawab Teknis (PJT) pada Industri Kosmetika Golongan A?

Penanggung Jawab Teknis wajib dijabat oleh seorang Apoteker yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan BPOM.

2. Apakah Apoteker harus memiliki STRA dan SIPA?

Ya. Apoteker harus memiliki dokumen legal yang masih berlaku, seperti STRA dan, apabila dipersyaratkan, SIPA sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Apa tugas utama Penanggung Jawab Teknis dalam CPKB?

PJT bertanggung jawab mengawasi produksi, Quality Control, Quality Assurance, dokumentasi, pelepasan produk, serta memastikan seluruh proses memenuhi standar CPKB.

4. Apakah Kepala Produksi dan Kepala Quality Control boleh dijabat oleh orang yang sama?

Tidak. Dalam penerapan CPKB, fungsi produksi dan pengawasan mutu harus independen untuk menjaga objektivitas pengendalian mutu.

5. Mengapa personel harus mengikuti pelatihan CPKB secara berkala?

Pelatihan bertujuan meningkatkan kompetensi personel dalam menerapkan CPKB, higiene, sanitasi, SOP, dan sistem mutu sesuai perkembangan regulasi.

6. Apakah seluruh personel harus menjalani pemeriksaan kesehatan?

Ya. Personel yang bekerja di area produksi dan laboratorium wajib menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk memastikan tidak membawa risiko kontaminasi.

7. Mengapa penggunaan pakaian kerja sangat penting?

Pakaian kerja dan APD membantu menjaga kebersihan personel serta mengurangi risiko kontaminasi terhadap produk kosmetik selama proses produksi.

8. Apa saja tugas Kepala Bagian Quality Control?

Kepala QC bertanggung jawab melakukan pengawasan mutu terhadap bahan baku, bahan pengemas, produk antara, dan produk jadi serta menyetujui hasil pengujian laboratorium.

9. Mengapa struktur organisasi menjadi bagian dari penilaian CPKB?

Karena BPOM memastikan setiap fungsi dalam industri kosmetik memiliki personel yang kompeten, bertanggung jawab, dan bekerja secara independen sesuai prinsip CPKB.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendampingan Sertifikasi CPKB?

PERMATAMAS membantu menyiapkan struktur organisasi, persyaratan PJT, dokumen sistem mutu, audit internal, hingga proses sertifikasi selesai dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Persyaratan Laboratorium Quality Control pada CPKB Golongan A

Persyaratan Laboratorium Quality Control pada CPKB Golongan A – Laboratorium Quality Control (QC) merupakan salah satu fasilitas yang wajib dimiliki oleh Industri Kosmetik Golongan A sesuai ketentuan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Keberadaan laboratorium ini berfungsi untuk memastikan bahwa seluruh bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, hingga produk jadi memenuhi spesifikasi mutu sebelum digunakan atau dipasarkan.

Dalam proses Sertifikasi CPKB, BPOM tidak hanya menilai keberadaan laboratorium, tetapi juga mengevaluasi personel, fasilitas, peralatan, sistem dokumentasi, hingga penerapan prosedur pengujian yang dilakukan oleh laboratorium tersebut.

Dengan laboratorium Quality Control yang memenuhi standar, perusahaan dapat menjamin keamanan, mutu, dan konsistensi produk kosmetik yang diproduksi.

Berikut persyaratan laboratorium Quality Control pada CPKB Golongan A yang perlu dipenuhi.

1. Personalia Laboratorium Quality Control

Keberhasilan sistem Quality Control sangat bergantung pada kompetensi sumber daya manusia yang menjalankannya.

Dipimpin oleh Apoteker Penanggung Jawab

Laboratorium Quality Control harus berada di bawah pengawasan Apoteker yang memiliki kompetensi sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT).

Apoteker bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan pengujian berjalan sesuai prosedur serta hasil pengujian dapat dipertanggungjawabkan.

Tugas Apoteker antara lain:

  • Menyetujui metode pengujian.
  • Mengawasi proses analisis.
  • Memastikan validitas hasil pengujian.
  • Menyetujui pelepasan produk.
  • Mengawasi sistem dokumentasi laboratorium.

Didukung Analis yang Kompeten

Selain Apoteker, laboratorium juga harus didukung oleh tenaga analis yang memiliki pendidikan, pelatihan, dan kompetensi sesuai bidang pengujian kosmetik.

Seluruh personel wajib mendapatkan pelatihan secara berkala agar memahami perkembangan metode analisis, penggunaan instrumen, serta penerapan sistem mutu laboratorium.

2. Bangunan dan Fasilitas Laboratorium

Laboratorium Quality Control harus dirancang sedemikian rupa agar mendukung proses pengujian yang akurat dan meminimalkan risiko kontaminasi.

Terpisah dari Area Produksi

Laboratorium wajib dipisahkan secara fisik dari area produksi maupun gudang penyimpanan.

Pemisahan ini bertujuan untuk:

  • Menghindari kontaminasi silang.
  • Menjaga integritas sampel.
  • Menjamin hasil pengujian yang akurat.
  • Meningkatkan keamanan proses analisis.

Memiliki Area Pengujian yang Terpisah

Laboratorium sebaiknya memiliki pembagian area berdasarkan jenis pengujian.

Beberapa area yang umum tersedia antara lain:

  • Laboratorium kimia.
  • Laboratorium mikrobiologi.
  • Ruang instrumen.
  • Area persiapan sampel.
  • Area pencucian peralatan.

Khusus laboratorium mikrobiologi, desain ruangan umumnya memerlukan sistem khusus seperti Air Lock dan Laminar Air Flow (LAF) untuk mengurangi risiko kontaminasi.

Kondisi Ruangan Terkendali

Kondisi lingkungan laboratorium harus dijaga agar mendukung stabilitas hasil pengujian.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Suhu ruangan.
  • Kelembapan udara.
  • Sistem ventilasi.
  • Air Conditioning (AC).
  • Air Handling Unit (AHU).
  • Pencahayaan yang memadai.

Lingkungan yang stabil akan membantu menjaga performa instrumen laboratorium.

Persyaratan Laboratorium Quality Control pada CPKB Golongan A
Persyaratan Laboratorium Quality Control pada CPKB Golongan A

3. Peralatan dan Instrumen Laboratorium

Laboratorium Quality Control harus memiliki peralatan yang sesuai dengan ruang lingkup produksi kosmetik perusahaan.

Peralatan tersebut digunakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap:

  • Bahan baku.
  • Bahan pengemas.
  • Produk antara.
  • Produk ruahan.
  • Produk jadi.

Jenis instrumen yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan pengujian fisika, kimia, maupun mikrobiologi.

Kalibrasi Peralatan

Seluruh alat ukur dan instrumen laboratorium wajib dikalibrasi secara berkala.

Contoh peralatan yang memerlukan kalibrasi antara lain:

  • Timbangan analitik.
  • pH meter.
  • Thermometer.
  • Hygrometer.
  • Alat ukur volume.
  • Instrumen analitik lainnya.

Kalibrasi dilakukan untuk memastikan hasil pengujian tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyimpanan Reagen dan Baku Pembanding

Laboratorium juga harus memiliki tempat penyimpanan khusus untuk:

  • Reagen kimia.
  • Larutan standar.
  • Baku pembanding.
  • Sampel pertinggal (retained sample).

Seluruh bahan tersebut harus disimpan pada kondisi suhu yang sesuai agar kualitasnya tetap terjaga.

4. Sistem Dokumentasi Laboratorium

Dokumentasi merupakan salah satu aspek yang sangat diperhatikan dalam audit CPKB.

Seluruh aktivitas laboratorium harus memiliki prosedur tertulis serta dapat ditelusuri kembali.

Memiliki SOP Pengujian

Laboratorium wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk setiap kegiatan, seperti:

  • Pengambilan sampel.
  • Persiapan sampel.
  • Pengujian laboratorium.
  • Kalibrasi alat.
  • Pembersihan peralatan.
  • Penanganan hasil yang tidak memenuhi spesifikasi.

SOP harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh personel laboratorium.

Mendokumentasikan Seluruh Hasil Analisis

Seluruh hasil pengujian wajib dicatat dan diarsipkan dengan baik.

Dokumen yang umumnya tersedia antara lain:

  • Certificate of Analysis (CoA).
  • Lembar hasil pengujian.
  • Logbook instrumen.
  • Catatan kalibrasi.
  • Catatan penggunaan reagen.
  • Arsip retained sample.

Dokumentasi dapat dilakukan menggunakan Laboratory Information Management System (LIMS) maupun sistem dokumentasi fisik yang valid dan mudah ditelusuri.

Mengapa Laboratorium Quality Control Sangat Penting?

Laboratorium Quality Control memiliki peran strategis dalam menjaga mutu produk kosmetik.

Dengan laboratorium yang memenuhi standar CPKB, perusahaan dapat:

  • Memastikan bahan baku sesuai spesifikasi.
  • Mengendalikan mutu selama proses produksi.
  • Memastikan produk jadi aman digunakan.
  • Mengurangi risiko produk cacat.
  • Memenuhi persyaratan Sertifikasi CPKB BPOM.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.

Karena itu, laboratorium QC bukan hanya menjadi persyaratan regulasi, tetapi juga merupakan investasi penting bagi keberlangsungan industri kosmetik.

Percayakan Persiapan Laboratorium CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Profesional Menuju Sertifikasi CPKB BPOM

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM yang mencakup pendampingan evaluasi laboratorium Quality Control sesuai ketentuan BPOM.

Kami membantu perusahaan mulai dari penilaian kesiapan fasilitas laboratorium, penyusunan SOP, sistem dokumentasi, persiapan audit internal, simulasi inspeksi, hingga proses sertifikasi selesai.

Dengan pengalaman mendampingi berbagai industri kosmetik di Indonesia, PERMATAMAS siap membantu perusahaan memenuhi seluruh persyaratan CPKB secara efektif dan sesuai regulasi.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apakah Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki laboratorium Quality Control?

Ya. Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki laboratorium Quality Control (QC) internal yang memadai untuk melakukan pengujian mutu sesuai ketentuan CPKB BPOM.

2. Siapa yang bertanggung jawab atas laboratorium QC?

Laboratorium QC harus berada di bawah pengawasan Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis yang memiliki kompetensi di bidang pengujian mutu kosmetik.

3. Mengapa laboratorium harus dipisahkan dari area produksi?

Pemisahan dilakukan untuk mencegah kontaminasi silang, menjaga integritas sampel, dan memastikan hasil pengujian tetap akurat.

4. Apa saja area yang sebaiknya ada di laboratorium QC?

Umumnya terdiri dari laboratorium kimia, laboratorium mikrobiologi, ruang instrumen, area persiapan sampel, dan area pencucian peralatan.

5. Mengapa laboratorium mikrobiologi memerlukan Air Lock dan LAF?

Air Lock dan Laminar Air Flow (LAF) membantu mengurangi risiko kontaminasi silang sehingga pengujian mikrobiologi dapat dilakukan dalam kondisi yang lebih terkendali.

6. Apakah seluruh alat laboratorium harus dikalibrasi?

Ya. Seluruh alat ukur dan instrumen yang digunakan untuk pengujian wajib dikalibrasi secara berkala sesuai prosedur yang berlaku.

7. Apa fungsi Certificate of Analysis (CoA)?

Certificate of Analysis merupakan dokumen yang berisi hasil pengujian laboratorium sebagai bukti bahwa bahan atau produk telah memenuhi spesifikasi mutu yang ditetapkan.

8. Apakah laboratorium wajib memiliki SOP?

Ya. Setiap kegiatan laboratorium, mulai dari pengambilan sampel hingga pengujian dan kalibrasi alat, harus memiliki SOP yang terdokumentasi dan diterapkan secara konsisten.

9. Mengapa dokumentasi laboratorium menjadi perhatian BPOM?

Dokumentasi menjadi bukti penerapan sistem mutu laboratorium dan memudahkan penelusuran data saat dilakukan audit atau investigasi.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendampingan Sertifikasi CPKB?

PERMATAMAS membantu menyiapkan laboratorium QC, dokumen sistem mutu, SOP, audit internal, hingga proses sertifikasi selesai dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan A Sesuai CPKB

Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan A Sesuai CPKBIndustri Kosmetik Golongan A memiliki standar fasilitas produksi yang lebih tinggi dibandingkan Golongan B karena diperbolehkan memproduksi berbagai bentuk sediaan kosmetik dengan proses yang lebih kompleks. Oleh karena itu, seluruh bangunan, fasilitas, peralatan, dan sistem pendukung wajib memenuhi ketentuan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tujuan utama penerapan standar fasilitas ini adalah memastikan setiap produk kosmetik diproduksi dalam lingkungan yang mampu menjaga mutu, keamanan, serta mencegah terjadinya kontaminasi silang selama proses produksi.

Sebelum memperoleh Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (SPA CPKB), BPOM akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas produksi untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Berikut standar fasilitas produksi kosmetik Golongan A sesuai pedoman CPKB.

1. Desain dan Tata Letak Bangunan

Desain bangunan merupakan salah satu aspek pertama yang akan diperiksa oleh BPOM.

Fasilitas produksi harus dirancang dengan alur proses yang logis dan searah (one way flow) mulai dari penerimaan bahan baku hingga produk jadi. Tujuannya adalah mencegah terjadinya kontaminasi silang antara bahan baku, produk setengah jadi, produk jadi, limbah, maupun pergerakan personel.

Selain itu, material bangunan juga harus memenuhi persyaratan CPKB, yaitu:

  • Dinding halus dan mudah dibersihkan.
  • Lantai tidak berpori.
  • Langit-langit tidak mudah menghasilkan debu.
  • Sudut ruangan mudah dibersihkan.
  • Material tahan terhadap bahan pembersih dan disinfektan.

Dengan desain yang tepat, kebersihan area produksi dapat lebih mudah dipertahankan.

2. Sistem Tata Udara (HVAC / AHU)

Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki sistem pengendalian udara yang memadai.

Sistem Heating, Ventilation and Air Conditioning (HVAC) atau Air Handling Unit (AHU) berfungsi menjaga kondisi lingkungan produksi agar tetap stabil.

Fungsi sistem ini meliputi:

  • Mengontrol suhu ruangan.
  • Mengontrol kelembapan udara.
  • Mengatur tekanan udara antar ruang.
  • Menyaring partikel debu.
  • Mengurangi risiko kontaminasi.

Untuk proses produksi tertentu yang memiliki risiko lebih tinggi, sistem tata udara dapat dilengkapi dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) Filter agar kualitas udara tetap sesuai standar.

Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan A Sesuai CPKB
Standar Fasilitas Produksi Kosmetik Golongan A Sesuai CPKB

3. Ruang Penimbangan Bahan Baku

Area penimbangan merupakan salah satu ruangan yang memerlukan pengendalian khusus.

Selama proses penimbangan, debu dari bahan baku dapat menyebar ke lingkungan apabila tidak dikendalikan dengan baik.

Oleh karena itu, ruang penimbangan harus memiliki:

  • Sistem ventilasi tersendiri.
  • Penyaringan udara yang memadai.
  • Kebersihan yang terjaga.
  • Tata letak yang memudahkan proses kerja.

Pengendalian ini bertujuan melindungi operator sekaligus mencegah kontaminasi terhadap area produksi lainnya.

4. Sistem Pengolahan Air (Water Treatment System)

Air merupakan salah satu bahan utama dalam banyak produk kosmetik.

Karena itu, Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki sistem pengolahan air yang mampu menghasilkan air dengan kualitas sesuai standar produksi kosmetik.

Sistem yang umum digunakan antara lain:

  • Reverse Osmosis (RO).
  • Deionized Water (DI).
  • Purified Water System.

Kualitas air harus dipantau secara berkala melalui pengujian laboratorium agar tetap memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

5. Fasilitas Sanitasi dan Higiene

Sanitasi dan higiene merupakan bagian penting dalam penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Fasilitas yang harus tersedia meliputi:

  • Ruang ganti pakaian karyawan.
  • Tempat penyimpanan pakaian kerja.
  • Wastafel cuci tangan dengan air mengalir.
  • Pengering tangan.
  • Fasilitas sanitasi yang bersih.
  • Toilet yang tidak terhubung langsung dengan ruang produksi.

Seluruh fasilitas tersebut bertujuan menjaga kebersihan personel sebelum memasuki area produksi.

6. Laboratorium Quality Control (QC)

Berbeda dengan industri Golongan B, Industri Kosmetik Golongan A diwajibkan memiliki laboratorium internal yang memadai.

Laboratorium ini digunakan untuk melakukan pengujian mutu terhadap:

  • Bahan baku.
  • Bahan pengemas.
  • Produk antara.
  • Produk ruahan.
  • Produk jadi.

Jenis pengujian yang dilakukan dapat meliputi:

  • Pengujian fisika.
  • Pengujian kimia.
  • Pengujian mikrobiologi.

Keberadaan laboratorium QC memastikan bahwa setiap produk yang dipasarkan telah memenuhi spesifikasi mutu yang ditetapkan.

7. Area Penyimpanan (Gudang) yang Terpisah

Gudang merupakan bagian penting dalam sistem produksi kosmetik.

Sesuai pedoman CPKB, area penyimpanan harus ditata secara terpisah agar tidak terjadi pencampuran antar material.

Area yang umumnya harus tersedia meliputi:

  • Gudang bahan baku.
  • Gudang bahan pengemas.
  • Area karantina.
  • Gudang produk antara.
  • Gudang produk ruahan.
  • Gudang produk jadi.
  • Area produk ditolak.
  • Area produk retur atau penarikan kembali (recall).

Setiap area harus diberi identifikasi yang jelas sehingga memudahkan pengendalian persediaan.

8. Penanggung Jawab Teknis Harus Apoteker

Selain fasilitas fisik, Industri Kosmetik Golongan A juga wajib memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT).

Apoteker bertugas mengawasi seluruh proses produksi agar sesuai dengan prinsip CPKB, mulai dari penerimaan bahan baku, proses produksi, pengawasan mutu, hingga pelepasan produk jadi.

Keberadaan PJT menjadi salah satu aspek yang akan dievaluasi BPOM dalam proses sertifikasi.

9. Denah Bangunan Harus Mendapat Persetujuan BPOM

Seluruh fasilitas produksi harus dituangkan dalam denah bangunan industri kosmetik.

Denah tersebut menjadi dasar penilaian BPOM terhadap kesesuaian tata letak bangunan sebelum dilakukan inspeksi lapangan.

Apabila desain bangunan telah memenuhi persyaratan, perusahaan dapat memperoleh Persetujuan Denah Bangunan, yang menjadi salah satu syarat penting sebelum mengajukan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB.

Mengapa Standar Fasilitas Sangat Penting?

Pemenuhan standar fasilitas produksi memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, antara lain:

  • Memenuhi persyaratan Sertifikasi CPKB.
  • Menjamin mutu dan keamanan produk kosmetik.
  • Mencegah kontaminasi silang.
  • Mendukung proses produksi yang konsisten.
  • Mempermudah proses inspeksi BPOM.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.
  • Mendukung peluang ekspor produk kosmetik.

Karena itu, investasi pada fasilitas produksi bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing perusahaan.

Percayakan Persiapan Fasilitas CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Menuju Sertifikat CPKB BPOM

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM dengan pendampingan menyeluruh mulai dari perencanaan fasilitas, evaluasi denah bangunan, penyusunan dokumen sistem mutu, audit internal, simulasi inspeksi, hingga proses sertifikasi selesai.

Tim kami membantu memastikan bahwa fasilitas produksi Industri Kosmetik Golongan A telah sesuai dengan standar CPKB sehingga proses evaluasi BPOM dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa yang dimaksud fasilitas produksi kosmetik Golongan A?

Fasilitas produksi Golongan A adalah sarana industri kosmetik yang memenuhi standar CPKB BPOM untuk memproduksi kosmetik dengan proses yang lebih kompleks dan harus memenuhi persyaratan teknis yang lebih ketat.

2. Apakah tata letak bangunan menjadi syarat Sertifikasi CPKB?

Ya. Bangunan harus memiliki alur produksi satu arah (one way flow) untuk mencegah kontaminasi silang antara bahan baku, proses produksi, dan produk jadi.

3. Mengapa sistem AHU atau HVAC diperlukan?

Sistem AHU/HVAC berfungsi mengendalikan suhu, kelembapan, tekanan udara, serta menyaring partikel agar lingkungan produksi tetap memenuhi standar kebersihan.

4. Apakah Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki laboratorium QC?

Ya. Industri Golongan A wajib memiliki laboratorium internal untuk melakukan pengujian fisika, kimia, dan mikrobiologi terhadap bahan baku maupun produk jadi.

5. Sistem pengolahan air apa yang digunakan pada industri kosmetik?

Umumnya menggunakan sistem Reverse Osmosis (RO), Deionized Water (DI), atau Purified Water System agar kualitas air memenuhi standar produksi kosmetik.

6. Bagaimana pengaturan area gudang sesuai CPKB?

Gudang harus dipisahkan berdasarkan fungsi, seperti gudang bahan baku, bahan pengemas, area karantina, produk antara, produk jadi, serta area produk ditolak atau recall.

7. Apakah Industri Kosmetik Golongan A wajib memiliki Apoteker?

Ya. BPOM mewajibkan Industri Kosmetik Golongan A memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT).

8. Mengapa denah bangunan harus mendapat persetujuan BPOM?

Karena denah menjadi dasar penilaian BPOM terhadap kesesuaian tata letak fasilitas sebelum dilakukan inspeksi lapangan dan proses sertifikasi.

9. Apa manfaat memenuhi standar fasilitas CPKB?

Memenuhi standar fasilitas membantu perusahaan memperoleh Sertifikat CPKB, menjaga mutu produk, mempermudah inspeksi BPOM, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk persiapan fasilitas CPKB?

PERMATAMAS mendampingi mulai dari evaluasi desain bangunan, penyusunan dokumen, kesiapan fasilitas, audit internal, hingga sertifikasi selesai dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Kesalahan Umum Pengajuan Sertifikat CPKB BPOM yang Harus Dihindari

Kesalahan Umum Pengajuan Sertifikat CPKB BPOM yang Harus Dihindari – Mengajukan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) BPOM bukan hanya sekadar melengkapi dokumen administrasi. BPOM akan mengevaluasi seluruh aspek industri kosmetik, mulai dari bangunan, fasilitas, personel, sistem mutu, hingga implementasi prosedur di lapangan.

Masih banyak permohonan Sertifikat CPKB yang mengalami penundaan atau harus melakukan perbaikan (CAPA) karena perusahaan melakukan kesalahan yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Kesalahan tersebut umumnya berkaitan dengan fasilitas produksi yang belum sesuai, dokumen mutu yang tidak lengkap, hingga tidak adanya Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memenuhi persyaratan.

Dengan mengetahui berbagai kesalahan berikut, perusahaan dapat mempersiapkan diri lebih baik sebelum mengajukan sertifikasi melalui e-Sertifikasi BPOM.

1. Kesalahan pada Bangunan dan Fasilitas Produksi

Bangunan dan fasilitas merupakan salah satu aspek utama yang diperiksa saat inspeksi BPOM. Ketidaksesuaian pada area produksi sering menjadi penyebab munculnya temuan audit.

Alur Barang dan Personel Tidak Jelas

Kesalahan yang sering ditemukan adalah masih terjadinya persilangan antara jalur bahan baku, produk jadi, limbah, maupun pergerakan personel.

Alur kerja yang tidak terpisah dengan baik dapat meningkatkan risiko kontaminasi silang sehingga tidak memenuhi prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Idealnya, fasilitas produksi memiliki alur yang jelas mulai dari penerimaan bahan baku hingga produk jadi tanpa terjadi perpotongan antara area bersih dan area kotor.

Pemisahan Ruangan Belum Memadai

BPOM juga menilai apakah perusahaan telah memisahkan ruang produksi dengan area pendukung.

Beberapa ruangan yang seharusnya dipisahkan antara lain:

  • Gudang bahan baku.
  • Gudang produk jadi.
  • Ruang produksi.
  • Area pengemasan.
  • Ruang ganti karyawan.
  • Toilet.
  • Area pencucian peralatan.

Pemisahan ruangan yang kurang baik dapat memengaruhi kualitas dan keamanan produk kosmetik.

Fasilitas Sanitasi Tidak Memenuhi Standar

Kesalahan lain yang cukup sering ditemukan adalah fasilitas sanitasi yang belum sesuai.

Contohnya meliputi:

  • Wastafel cuci tangan tidak memadai.
  • Sistem drainase kurang baik.
  • Ventilasi udara tidak optimal.
  • Kebersihan area produksi kurang terjaga.
  • Sistem Air Handling Unit (AHU) belum sesuai kebutuhan.

Fasilitas sanitasi yang baik merupakan bagian penting dalam mencegah kontaminasi selama proses produksi.

2. Kesalahan pada Dokumen dan Administrasi

Selain fasilitas, BPOM juga akan mengevaluasi kelengkapan dokumen sistem mutu yang dimiliki perusahaan.

SOP Hanya Sebagai Dokumen Formalitas

Banyak perusahaan telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Operasional Baku (POB), tetapi implementasinya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Auditor BPOM tidak hanya memeriksa keberadaan dokumen, tetapi juga memastikan bahwa seluruh personel memahami dan menerapkannya dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Dokumentasi Tidak Lengkap

Dokumen merupakan bukti bahwa sistem mutu benar-benar diterapkan.

Kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Batch record tidak lengkap.
  • Catatan produksi tidak diisi.
  • Logbook kalibrasi alat tidak tersedia.
  • Catatan sanitasi tidak terdokumentasi.
  • Arsip dokumen sulit ditelusuri.

Dokumentasi yang lemah dapat menyulitkan perusahaan ketika dilakukan audit maupun investigasi apabila terjadi keluhan produk.

Terlambat Memperpanjang Sertifikat

Perusahaan juga harus memperhatikan masa berlaku Sertifikat CPKB.

Apabila masa berlaku sertifikat hampir habis dan tidak segera diperpanjang, perusahaan dapat mengalami kendala dalam proses pengajuan notifikasi produk baru.

Sesuai ketentuan BPOM, pelaku usaha sebaiknya mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa hambatan.

Kesalahan Umum Pengajuan Sertifikat CPKB BPOM yang Harus Dihindari
Kesalahan Umum Pengajuan Sertifikat CPKB BPOM yang Harus Dihindari

3. Kesalahan pada Personalia dan Pengawasan Mutu (Quality Control)

Sumber daya manusia merupakan faktor penting dalam penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Tidak Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Setiap industri kosmetik wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis sesuai ketentuan BPOM.

Untuk Industri Kosmetika Golongan A wajib memiliki Apoteker, sedangkan Golongan B minimal memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).

PJT bertugas memastikan proses produksi, pengawasan mutu, dan dokumentasi berjalan sesuai standar.

Tanpa PJT yang memenuhi persyaratan, proses sertifikasi berpotensi mengalami kendala.

Pengawasan Mutu (Quality Control) Belum Berjalan Optimal

Kesalahan berikutnya adalah lemahnya sistem Quality Control (QC).

Beberapa contoh yang sering ditemukan yaitu:

  • Bahan baku tidak diperiksa sebelum digunakan.
  • Produk antara tidak diuji.
  • Produk jadi tidak dilakukan pengujian sesuai spesifikasi.
  • Tidak ada prosedur pelepasan produk.
  • Laboratorium QC belum memadai.

Pengawasan mutu yang baik sangat penting untuk memastikan setiap produk memenuhi standar keamanan dan kualitas sebelum dipasarkan.

Dampak Apabila Kesalahan Tidak Diperbaiki

Apabila berbagai kesalahan tersebut tidak segera diperbaiki, perusahaan dapat menghadapi berbagai konsekuensi, seperti:

  • Permohonan Sertifikat CPKB tertunda.
  • Muncul banyak temuan saat inspeksi BPOM.
  • Wajib melakukan Corrective Action and Preventive Action (CAPA).
  • Proses sertifikasi menjadi lebih lama.
  • Produk tidak dapat segera dinotifikasi.
  • Risiko penolakan atau pembatasan kegiatan produksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, melakukan evaluasi menyeluruh sebelum pengajuan menjadi langkah yang sangat penting.

Bagaimana Menghindari Kesalahan Saat Pengajuan CPKB?

Beberapa langkah yang dapat dilakukan perusahaan antara lain:

  • Melakukan audit internal sebelum pengajuan.
  • Menyesuaikan fasilitas produksi dengan standar BPOM.
  • Menyusun dan menerapkan SOP secara konsisten.
  • Melengkapi seluruh dokumen sistem mutu.
  • Menyiapkan Penanggung Jawab Teknis yang memenuhi persyaratan.
  • Memastikan sistem Quality Control berjalan dengan baik.
  • Melakukan simulasi inspeksi sebelum audit BPOM.

Persiapan yang matang akan mengurangi risiko temuan serta membantu mempercepat proses Sertifikasi CPKB.

Percayakan Persiapan Sertifikasi CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Profesional Agar Pengajuan Lebih Lancar

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM dengan pendampingan menyeluruh mulai dari evaluasi kesiapan perusahaan, pemeriksaan fasilitas produksi, penyusunan dokumen sistem mutu, audit internal, simulasi inspeksi, hingga pendampingan selama proses sertifikasi.

Dengan pengalaman mendampingi berbagai industri kosmetik di Indonesia, kami membantu perusahaan mengidentifikasi potensi temuan sejak awal sehingga proses pengajuan menjadi lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan BPOM.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa kesalahan yang paling sering terjadi saat pengajuan Sertifikat CPKB BPOM?

Kesalahan yang paling sering ditemukan meliputi fasilitas produksi yang belum sesuai standar, dokumen sistem mutu yang tidak lengkap, SOP yang tidak diterapkan, serta lemahnya pengawasan mutu.

2. Mengapa tata letak bangunan menjadi perhatian BPOM?

Karena tata letak yang tidak memisahkan alur barang, personel, area bersih, dan area kotor dapat meningkatkan risiko kontaminasi silang selama proses produksi.

3. Apakah SOP hanya perlu dibuat sebagai persyaratan administrasi?

Tidak. SOP harus benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional sehari-hari dan dipahami oleh seluruh personel yang terlibat.

4. Mengapa dokumentasi menjadi bagian penting dalam Sertifikasi CPKB?

Dokumentasi merupakan bukti penerapan sistem mutu, termasuk batch record, logbook, catatan sanitasi, hasil pengujian, dan dokumen pendukung lainnya.

5. Apa dampaknya jika dokumentasi tidak lengkap?

Dokumentasi yang tidak lengkap dapat menjadi temuan saat audit BPOM dan menyebabkan perusahaan harus melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.

6. Apakah Penanggung Jawab Teknis (PJT) wajib dimiliki?

Ya. Industri kosmetik wajib memiliki PJT sesuai ketentuan BPOM, yaitu Apoteker untuk Golongan A atau minimal Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) untuk Golongan B.

7. Mengapa Quality Control sangat penting dalam CPKB?

Quality Control memastikan bahan baku, produk antara, dan produk jadi memenuhi spesifikasi mutu sebelum dipasarkan kepada konsumen.

8. Apa akibat jika Sertifikat CPKB tidak segera diperpanjang?

Keterlambatan perpanjangan dapat menghambat proses administrasi, termasuk pengajuan notifikasi produk baru apabila tidak memenuhi ketentuan masa berlaku yang dipersyaratkan.

9. Bagaimana cara menghindari temuan saat inspeksi BPOM?

Perusahaan sebaiknya melakukan audit internal, melengkapi dokumen sistem mutu, memastikan fasilitas sesuai standar, serta melakukan simulasi inspeksi sebelum pengajuan.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan Sertifikat CPKB?

PERMATAMAS memberikan pendampingan mulai dari evaluasi fasilitas, penyusunan dokumen, implementasi sistem mutu, audit internal, hingga pendampingan selama proses sertifikasi dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Persiapan Apa Saja Untuk Sertifikasi CPKB BPOM Sebelum Pengajuan?

Persiapan Apa Saja Untuk Sertifikasi CPKB BPOM Sebelum Pengajuan? – Sebelum mengajukan Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) BPOM, setiap industri kosmetik wajib melakukan berbagai persiapan agar proses pengajuan berjalan lancar. Persiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi, tetapi juga mencakup legalitas perusahaan, kesiapan fasilitas produksi, penanggung jawab teknis, hingga penerapan sistem manajemen mutu sesuai standar BPOM.

Banyak permohonan Sertifikat CPKB tertunda karena perusahaan belum menyiapkan seluruh persyaratan yang diwajibkan. Oleh sebab itu, memahami apa saja yang harus dipersiapkan sejak awal akan membantu mempercepat proses sertifikasi dan mengurangi risiko temuan saat inspeksi BPOM.

Secara umum, pengajuan Sertifikat CPKB dilakukan melalui sistem e-Sertifikasi BPOM yang telah terintegrasi dengan OSS Risk Based Approach (OSS RBA). Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh persyaratan berikut telah dipenuhi.

1. Menyiapkan Persyaratan Administrasi dan Legalitas

Tahap pertama adalah memastikan legalitas perusahaan telah lengkap sesuai ketentuan BPOM.

Beberapa dokumen administrasi yang harus dipersiapkan meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Industri Kosmetika.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab.
  • Surat permohonan penerbitan Sertifikat CPKB.
  • Akun OSS RBA yang aktif.
  • Akun e-Sertifikasi BPOM.

Legalitas yang lengkap akan mempermudah proses verifikasi administrasi pada saat pengajuan.

2. Memiliki Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika

Sebelum mengajukan Sertifikat CPKB, perusahaan wajib memperoleh Surat Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika dari BPOM.

Denah bangunan akan dinilai berdasarkan kesesuaian alur produksi agar dapat mencegah terjadinya kontaminasi silang selama proses pembuatan kosmetik.

Denah yang baik umumnya memperhatikan:

  • Alur satu arah (one way flow).
  • Pemisahan area bersih dan kotor.
  • Area penerimaan bahan baku.
  • Gudang bahan baku.
  • Area produksi.
  • Area pengemasan.
  • Gudang produk jadi.
  • Laboratorium Quality Control.
  • Area penyimpanan limbah.

Persetujuan denah merupakan salah satu persyaratan penting sebelum proses Sertifikasi CPKB dilaksanakan.

Persiapan Apa Saja Untuk Sertifikasi CPKB BPOM Sebelum Pengajuan?
Persiapan Apa Saja Untuk Sertifikasi CPKB BPOM Sebelum Pengajuan?

3. Menyiapkan Fasilitas Produksi Sesuai Standar BPOM

Selain legalitas, perusahaan juga harus memastikan fasilitas produksi telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Beberapa aspek yang akan diperiksa BPOM meliputi:

  • Tata letak ruang produksi.
  • Alur proses produksi.
  • Sistem ventilasi dan Air Handling Unit (AHU).
  • Sistem pencahayaan.
  • Pengendalian suhu dan kelembapan.
  • Pemisahan ruangan sesuai fungsi.
  • Gudang bahan baku dan produk jadi.
  • Laboratorium pengawasan mutu.
  • Area pencucian peralatan.
  • Sistem sanitasi dan higiene.

Fasilitas yang sesuai standar akan meningkatkan peluang perusahaan memperoleh Sertifikat CPKB tanpa banyak temuan saat inspeksi.

4. Menunjuk Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Setiap industri kosmetik wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memenuhi persyaratan BPOM.

Kualifikasi PJT disesuaikan dengan golongan industri, yaitu:

  • Industri Kosmetika Golongan A wajib memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis.
  • Industri Kosmetika Golongan B minimal memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).

PJT bertanggung jawab mengawasi penerapan sistem mutu, proses produksi, dokumentasi, hingga pengendalian kualitas produk.

5. Menyusun Dokumen Sistem Mutu CPKB

Dokumen sistem mutu merupakan salah satu komponen terpenting dalam proses Sertifikasi CPKB.

Perusahaan tidak hanya wajib memiliki dokumen tersebut, tetapi juga harus menerapkannya dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Secara umum, BPOM akan mengevaluasi 12 aspek sistem mutu CPKB, yaitu:

  • Sistem Manajemen Mutu.
  • Personalia.
  • Bangunan dan Fasilitas.
  • Peralatan.
  • Sanitasi dan Higiene.
  • Produksi.
  • Pengawasan Mutu (Quality Control).
  • Dokumentasi.
  • Audit Internal.
  • Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk.
  • Produk yang Dibuat Berdasarkan Kontrak (Maklon).
  • Penyimpangan dan Corrective Action Preventive Action (CAPA).

Seluruh aspek tersebut harus berjalan secara konsisten dan dapat dibuktikan melalui dokumen maupun implementasi di lapangan.

6. Melakukan Audit Internal Sebelum Pengajuan

Audit internal sangat dianjurkan sebelum mengajukan Sertifikat CPKB.

Melalui audit internal, perusahaan dapat mengidentifikasi berbagai kekurangan sehingga dapat diperbaiki sebelum dilakukan inspeksi oleh BPOM.

Audit internal biasanya mencakup:

  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pemeriksaan fasilitas.
  • Pemeriksaan penerapan SOP.
  • Pemeriksaan sanitasi.
  • Pemeriksaan dokumentasi produksi.
  • Pemeriksaan Quality Control.
  • Evaluasi implementasi sistem mutu.

Dengan audit internal, risiko temuan saat inspeksi BPOM dapat diminimalkan.

7. Mengajukan Permohonan Melalui e-Sertifikasi BPOM

Setelah seluruh persyaratan administrasi, fasilitas, dan dokumen sistem mutu telah siap, perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui e-Sertifikasi BPOM yang telah terintegrasi dengan OSS RBA.

Selanjutnya BPOM akan melakukan:

  • Verifikasi administrasi.
  • Evaluasi dokumen.
  • Pemeriksaan fasilitas produksi.
  • Evaluasi hasil inspeksi.
  • Permintaan CAPA apabila terdapat temuan.
  • Penerbitan Sertifikat CPKB apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Mengapa Persiapan Sebelum Pengajuan Sangat Penting?

Persiapan yang matang memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan, antara lain:

  • Mempercepat proses sertifikasi.
  • Mengurangi risiko penolakan.
  • Meminimalkan temuan saat inspeksi.
  • Menghemat biaya perbaikan.
  • Mempermudah implementasi sistem mutu.
  • Meningkatkan peluang memperoleh Sertifikat CPKB dalam waktu yang lebih efisien.

Sebaliknya, pengajuan tanpa persiapan yang baik dapat menyebabkan proses sertifikasi tertunda karena perusahaan harus melakukan berbagai perbaikan setelah evaluasi BPOM.

Percayakan Persiapan Sertifikasi CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Lengkap Sebelum Pengajuan Sertifikat CPKB

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM dengan pendampingan mulai dari tahap persiapan hingga sertifikat diterbitkan.

Layanan kami meliputi evaluasi legalitas perusahaan, penyusunan dokumen sistem mutu CPKB, penyiapan fasilitas produksi, penyusunan SOP, audit internal, simulasi inspeksi BPOM, pendampingan CAPA, hingga proses sertifikasi selesai.

Dengan tim konsultan berpengalaman, kami membantu industri kosmetik mempersiapkan seluruh persyaratan sesuai regulasi BPOM sehingga proses pengajuan menjadi lebih efektif, efisien, dan minim kendala.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa saja yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan Sertifikat CPKB BPOM?

Persiapan meliputi legalitas perusahaan, persetujuan denah bangunan, fasilitas produksi, Penanggung Jawab Teknis (PJT), dokumen sistem mutu CPKB, audit internal, dan akun OSS RBA serta e-Sertifikasi BPOM.

2. Apakah NIB menjadi syarat pengajuan Sertifikat CPKB?

Ya. Perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI industri kosmetika yang sesuai sebelum mengajukan sertifikasi.

3. Apakah persetujuan denah bangunan wajib dimiliki?

Ya. Persetujuan denah bangunan industri kosmetika merupakan salah satu persyaratan penting yang harus diperoleh sebelum pengajuan Sertifikat CPKB.

4. Siapa yang dapat menjadi Penanggung Jawab Teknis (PJT)?

Untuk Industri Kosmetika Golongan A wajib Apoteker, sedangkan Golongan B minimal Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), sesuai ketentuan BPOM.

5. Apa saja dokumen sistem mutu CPKB yang harus disiapkan?

BPOM mengevaluasi 12 aspek sistem mutu, termasuk sistem manajemen mutu, personalia, bangunan, peralatan, sanitasi, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, audit internal, penanganan keluhan, produk kontrak, serta penyimpangan dan CAPA.

6. Mengapa audit internal penting sebelum pengajuan?

Audit internal membantu menemukan kekurangan pada dokumen, fasilitas, maupun penerapan sistem mutu sehingga dapat diperbaiki sebelum inspeksi BPOM.

7. Apakah seluruh proses pengajuan dilakukan secara online?

Ya. Permohonan diajukan melalui sistem e-Sertifikasi BPOM yang terintegrasi dengan OSS RBA, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi dokumen dan inspeksi fasilitas.

8. Apa yang terjadi jika fasilitas produksi belum memenuhi standar?

Perusahaan harus melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi atau inspeksi BPOM sebelum Sertifikat CPKB dapat diterbitkan.

9. Bagaimana agar proses Sertifikasi CPKB berjalan lebih lancar?

Lakukan persiapan sejak awal dengan melengkapi legalitas, menyiapkan fasilitas sesuai standar, menyusun dokumen sistem mutu, dan melakukan audit internal sebelum pengajuan.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk persiapan Sertifikasi CPKB?

PERMATAMAS memberikan pendampingan lengkap mulai dari evaluasi kesiapan perusahaan, penyusunan dokumen, penyiapan fasilitas, audit internal, simulasi inspeksi, hingga proses sertifikasi selesai dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Manfaat Sertifikat CPKB BPOM bagi Industri Kosmetik

Manfaat Sertifikat CPKB BPOM bagi Industri Kosmetik

Manfaat Sertifikat CPKB BPOM bagi Industri Kosmetik – Dalam industri kosmetik, kualitas produk tidak hanya ditentukan oleh formulasi yang baik, tetapi juga oleh proses produksi yang memenuhi standar. Oleh karena itu, Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) BPOM menjadi salah satu legalitas penting yang harus dimiliki oleh perusahaan kosmetik di Indonesia.

Sertifikat CPKB bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat ini menunjukkan bahwa industri telah menerapkan sistem produksi yang memenuhi standar keamanan, mutu, dan kualitas sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan memiliki Sertifikat CPKB, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memperoleh berbagai manfaat strategis yang mendukung pertumbuhan bisnis.

Lalu, apa saja manfaat Sertifikat CPKB BPOM bagi industri kosmetik? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Sertifikat CPKB BPOM?

Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BPOM kepada industri kosmetik yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan sistem manajemen mutu dalam proses produksi.

Penerapan CPKB bertujuan memastikan setiap produk kosmetik diproduksi secara konsisten dengan memperhatikan aspek keamanan, mutu, kebersihan, dan kualitas sehingga aman digunakan oleh konsumen.

1. Menjadi Syarat Wajib Mengajukan Notifikasi Kosmetik BPOM

Salah satu manfaat utama Sertifikat CPKB adalah sebagai persyaratan untuk melakukan notifikasi atau pendaftaran produk kosmetik ke BPOM.

Industri kosmetik wajib memiliki Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB) sebelum dapat mengajukan notifikasi produk melalui sistem e-Sertifikasi BPOM.

Tanpa sertifikat tersebut, proses registrasi produk kosmetik tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Menjamin Mutu dan Keamanan Produk Kosmetik

Penerapan standar CPKB memastikan seluruh proses produksi dilakukan secara terkendali.

Mulai dari:

  • Pemilihan bahan baku.
  • Penyimpanan bahan.
  • Penimbangan.
  • Proses produksi.
  • Pengawasan mutu.
  • Pengemasan.
  • Penyimpanan produk jadi.

Seluruh tahapan tersebut dirancang untuk meminimalkan risiko kontaminasi, kesalahan produksi, maupun ketidaksesuaian mutu sehingga produk yang dihasilkan tetap aman dan berkualitas.

3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Kepercayaan merupakan salah satu faktor terpenting dalam industri kosmetik.

Dengan memiliki Sertifikat CPKB BPOM, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap penerapan standar produksi yang baik dan pengawasan mutu yang konsisten.

Hal ini dapat meningkatkan:

  • Kepercayaan konsumen.
  • Loyalitas pelanggan.
  • Reputasi merek.
  • Citra perusahaan.

Semakin tinggi kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk, semakin besar pula peluang perusahaan untuk berkembang.

Manfaat Sertifikat CPKB BPOM bagi Industri Kosmetik
Manfaat Sertifikat CPKB BPOM bagi Industri Kosmetik

4. Mempermudah Menembus Pasar Ekspor

Standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik diterapkan dengan mengacu pada prinsip-prinsip internasional.

Oleh karena itu, industri yang telah menerapkan CPKB memiliki peluang lebih besar untuk memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

Sertifikat CPKB juga menjadi nilai tambah ketika perusahaan akan bekerja sama dengan distributor internasional maupun mengikuti persyaratan regulasi di berbagai negara.

5. Membuka Peluang Usaha Maklon Kosmetik

Bagi perusahaan yang ingin menerima jasa produksi atau maklon kosmetik, kepemilikan Sertifikat CPKB menjadi nilai yang sangat penting.

Industri yang telah memiliki Sertifikat CPKB penuh memiliki peluang untuk menerima kontrak produksi dari berbagai pemilik merek kosmetik.

Hal ini membuka sumber pendapatan baru sekaligus meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan.

6. Memenuhi Kewajiban Hukum

Sertifikat CPKB merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh BPOM.

Dengan memenuhi standar tersebut, perusahaan dapat menjalankan kegiatan produksi secara legal serta mengurangi risiko pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap regulasi juga menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tata kelola yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.

7. Mengurangi Risiko Penarikan Produk (Recall)

Produk yang diproduksi tanpa sistem mutu yang baik memiliki risiko lebih besar mengalami cacat produksi atau ketidaksesuaian spesifikasi.

Melalui penerapan CPKB, perusahaan memiliki sistem pengawasan mutu yang lebih baik sehingga potensi terjadinya:

  • Produk cacat.
  • Kontaminasi.
  • Keluhan konsumen.
  • Penarikan produk (recall).

dapat diminimalkan sejak awal proses produksi.

8. Meningkatkan Daya Saing Industri Kosmetik

Persaingan industri kosmetik semakin ketat, baik di pasar nasional maupun internasional.

Perusahaan yang telah memiliki Sertifikat CPKB akan lebih mudah memperoleh kepercayaan dari:

  • Distributor.
  • Mitra bisnis.
  • Investor.
  • Pemilik merek.
  • Konsumen.

Legalitas yang lengkap menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing perusahaan.

9. Mendukung Pertumbuhan Bisnis Jangka Panjang

Penerapan sistem CPKB tidak hanya membantu perusahaan memperoleh sertifikat, tetapi juga membangun sistem operasional yang lebih tertata.

Manfaat jangka panjangnya antara lain:

  • Produksi lebih efisien.
  • Dokumentasi lebih rapi.
  • Pengawasan mutu lebih baik.
  • Risiko kesalahan produksi berkurang.
  • Pengambilan keputusan lebih mudah.
  • Kinerja perusahaan lebih profesional.

Dengan sistem yang baik, perusahaan akan lebih siap menghadapi perkembangan industri kosmetik di masa depan.

Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB?

Meskipun manfaat Sertifikat CPKB sangat besar, proses memperolehnya memerlukan persiapan yang matang.

Perusahaan perlu memenuhi berbagai persyaratan administrasi, teknis, sistem mutu, hingga kesiapan menghadapi inspeksi BPOM.

Dengan menggunakan jasa konsultan profesional, perusahaan akan memperoleh pendampingan mulai dari:

  • Evaluasi kesiapan perusahaan.
  • Penyusunan dokumen CPKB.
  • Penyusunan SOP.
  • Pendampingan implementasi sistem mutu.
  • Audit internal.
  • Simulasi inspeksi BPOM.
  • Pendampingan CAPA.
  • Pendampingan hingga Sertifikat CPKB diterbitkan.

Percayakan Sertifikasi CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Profesional untuk Industri Kosmetik

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM dengan pendampingan lengkap mulai dari persiapan legalitas, penyusunan dokumen, implementasi sistem mutu, audit internal, simulasi inspeksi, hingga proses sertifikasi selesai.

Didukung tim konsultan berpengalaman, kami membantu industri kosmetik memenuhi seluruh persyaratan sesuai regulasi BPOM sehingga proses sertifikasi menjadi lebih efektif, efisien, dan terarah.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS, sehingga Anda dapat menjalankan proses sertifikasi dengan lebih percaya diri.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa manfaat utama Sertifikat CPKB BPOM bagi industri kosmetik?

Sertifikat CPKB membantu industri memenuhi persyaratan BPOM, menjamin mutu dan keamanan produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing bisnis.

2. Apakah Sertifikat CPKB menjadi syarat notifikasi kosmetik BPOM?

Ya. Industri kosmetik harus memiliki Sertifikat CPKB atau SPA CPKB sesuai ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan notifikasi produk kosmetik melalui sistem BPOM.

3. Bagaimana Sertifikat CPKB menjamin kualitas produk kosmetik?

CPKB mengatur seluruh proses produksi mulai dari pemilihan bahan baku, sanitasi, produksi, pengawasan mutu, hingga pengemasan sehingga kualitas produk lebih terjaga.

4. Apakah Sertifikat CPKB dapat meningkatkan kepercayaan konsumen?

Ya. Sertifikat CPKB menunjukkan bahwa perusahaan telah menerapkan standar produksi yang baik sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap kualitas dan keamanan produk.

5. Apakah Sertifikat CPKB membantu produk masuk ke pasar ekspor?

Ya. Penerapan standar CPKB menjadi nilai tambah karena sejalan dengan praktik manufaktur yang diakui secara internasional, sehingga mendukung akses ke pasar global.

6. Apakah industri yang memiliki Sertifikat CPKB dapat menerima jasa maklon?

Ya. Industri yang telah memiliki Sertifikat CPKB penuh memiliki peluang untuk menerima kontrak produksi atau maklon dari pemilik merek lain sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Apakah Sertifikat CPKB dapat mengurangi risiko penarikan produk?

Ya. Dengan sistem pengawasan mutu yang baik, risiko cacat produksi, kontaminasi, dan penarikan produk (recall) dapat diminimalkan.

8. Mengapa Sertifikat CPKB penting bagi keberlangsungan bisnis?

Karena sertifikat ini membantu perusahaan memenuhi regulasi, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat reputasi, dan mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.

9. Apakah proses memperoleh Sertifikat CPKB memerlukan pendampingan?

Meskipun dapat diajukan sendiri, banyak perusahaan menggunakan jasa konsultan untuk membantu penyusunan dokumen, implementasi sistem mutu, audit internal, dan persiapan inspeksi BPOM.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan Sertifikat CPKB BPOM?

PERMATAMAS memberikan layanan pendampingan lengkap mulai dari evaluasi awal, penyusunan dokumen, implementasi sistem mutu, audit internal, hingga pendampingan proses sertifikasi dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Berapa Lama Proses Sertifikat CPKB BPOM Sampai Terbit?

Berapa Lama Proses Sertifikat CPKB BPOM Sampai Terbit? – Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku industri kosmetik adalah berapa lama proses Sertifikat CPKB BPOM sampai terbit? Informasi ini penting karena berkaitan dengan jadwal produksi, registrasi produk kosmetik, hingga rencana peluncuran produk ke pasar.

Berdasarkan ketentuan BPOM, proses sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) hingga sertifikat diterbitkan membutuhkan waktu sekitar 35 Hari Kerja (HK). Perhitungan tersebut dimulai setelah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diterima dan diverifikasi oleh BPOM.

Namun, lama proses tersebut berlaku apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi. Jika selama evaluasi ditemukan kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian pada fasilitas produksi, proses dapat berlangsung lebih lama karena perusahaan harus melakukan perbaikan terlebih dahulu.

Seluruh pengajuan Sertifikat CPKB saat ini dilakukan secara online melalui sistem e-Sertifikasi BPOM, sehingga pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dan memantau prosesnya secara elektronik.

Apa Itu Sistem Clock On dan Clock Off?

Dalam proses Sertifikasi CPKB, BPOM menerapkan mekanisme clock on dan clock off sebagai standar pelayanan.

  • Clock On adalah kondisi ketika seluruh dokumen telah lengkap dan BPOM sedang melakukan proses evaluasi. Pada tahap ini waktu pelayanan resmi terus berjalan.
  • Clock Off adalah kondisi ketika proses dihentikan sementara karena perusahaan harus melengkapi dokumen atau melakukan tindakan perbaikan atas temuan hasil evaluasi maupun inspeksi.

Dengan sistem ini, lamanya proses sertifikasi sangat dipengaruhi oleh kesiapan perusahaan dalam memenuhi seluruh persyaratan CPKB.

Tahapan Proses Sertifikat CPKB BPOM Sampai Terbit

1. Pengajuan Permohonan melalui e-Sertifikasi BPOM

Tahap pertama dimulai dengan mengajukan permohonan secara daring melalui sistem e-Sertifikasi BPOM.

Perusahaan harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis, kemudian melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah pembayaran diverifikasi, proses sertifikasi akan memasuki tahap evaluasi.

2. Evaluasi Dokumen dan Pemeriksaan Sarana

BPOM akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan sekaligus melakukan inspeksi terhadap fasilitas produksi.

Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan seluruh aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), mulai dari sistem mutu, bangunan, fasilitas, sanitasi, personel, hingga proses produksi.

Sesuai standar pelayanan BPOM, evaluasi dokumen dan pemeriksaan sarana dilakukan paling lama 20 Hari Kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Berapa Lama Proses Sertifikat CPKB BPOM Sampai Terbit?
Berapa Lama Proses Sertifikat CPKB BPOM Sampai Terbit?

3. Perbaikan Temuan (CAPA)

Apabila auditor BPOM menemukan ketidaksesuaian selama evaluasi dokumen atau pemeriksaan fasilitas, perusahaan diwajibkan melakukan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) atau tindakan perbaikan dan pencegahan.

Pada tahap ini sistem pelayanan memasuki kondisi clock off, sehingga waktu pelayanan BPOM dihentikan sementara sampai perusahaan menyerahkan bukti bahwa seluruh temuan telah diperbaiki.

Semakin cepat perusahaan menyelesaikan CAPA, semakin cepat pula proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

4. Penerbitan Sertifikat CPKB

Setelah seluruh dokumen dinyatakan sesuai, fasilitas memenuhi standar, dan hasil CAPA diterima oleh BPOM, proses akan dilanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat.

Berdasarkan standar pelayanan BPOM, Surat Keputusan Sertifikat CPKB diterbitkan paling lama 35 Hari Kerja sejak pemeriksaan fasilitas dinyatakan memenuhi persyaratan.

Setelah sertifikat diterbitkan, perusahaan telah memenuhi salah satu persyaratan penting untuk memproduksi kosmetik sesuai ketentuan BPOM.

Faktor yang Mempengaruhi Lama Proses Sertifikasi CPKB

Meskipun BPOM telah menetapkan standar waktu pelayanan, dalam praktiknya lama proses sertifikasi dapat berbeda pada setiap perusahaan.

Beberapa faktor yang memengaruhi antara lain:

  • Kelengkapan dokumen administrasi.
  • Kesiapan sistem manajemen mutu.
  • Kesesuaian SOP dengan implementasi di lapangan.
  • Kondisi bangunan dan fasilitas produksi.
  • Kesiapan Penanggung Jawab Teknis (PJT).
  • Kelengkapan dokumentasi produksi.
  • Hasil audit internal perusahaan.
  • Banyaknya temuan saat inspeksi BPOM.
  • Kecepatan perusahaan menyelesaikan CAPA.
  • Ketepatan waktu dalam memberikan tanggapan kepada BPOM.

Semakin baik persiapan perusahaan sebelum mengajukan sertifikasi, semakin besar peluang proses berjalan sesuai standar waktu pelayanan.

Bagaimana Agar Sertifikat CPKB Cepat Terbit?

Untuk mempercepat proses pengurusan Sertifikat CPKB BPOM, perusahaan sebaiknya melakukan berbagai persiapan sebelum mengajukan permohonan.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Melengkapi seluruh dokumen administrasi.
  • Menyusun Manual Mutu dan SOP sesuai regulasi.
  • Memastikan seluruh SOP telah diterapkan.
  • Menyiapkan fasilitas produksi sesuai standar CPKB.
  • Melaksanakan audit internal.
  • Memberikan pelatihan kepada seluruh personel.
  • Melakukan simulasi inspeksi.
  • Menyelesaikan seluruh kekurangan sebelum dilakukan pemeriksaan BPOM.

Persiapan yang matang akan mengurangi risiko perbaikan berulang sehingga proses sertifikasi menjadi lebih efisien.

Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB?

Banyak industri kosmetik memilih menggunakan jasa konsultan agar proses pengajuan berjalan lebih efektif.

Konsultan akan membantu:

  • Melakukan gap assessment.
  • Menyusun dokumen sistem mutu.
  • Menyusun SOP.
  • Menyiapkan fasilitas produksi.
  • Melaksanakan audit internal.
  • Simulasi inspeksi BPOM.
  • Pendampingan penyelesaian CAPA.
  • Pendampingan hingga Sertifikat CPKB diterbitkan.

Meskipun konsultan tidak dapat mempercepat waktu pelayanan resmi BPOM, pendampingan yang tepat dapat meminimalkan risiko penolakan maupun perbaikan yang menyebabkan proses menjadi lebih lama.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB kepada PERMATAMAS

Pendampingan Profesional Sampai Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM dengan pendampingan menyeluruh mulai dari persiapan legalitas, penyusunan dokumen sistem mutu, implementasi CPKB, audit internal, simulasi inspeksi, hingga pendampingan selama proses evaluasi BPOM.

Dengan pengalaman mendampingi berbagai industri kosmetik di Indonesia, tim PERMATAMAS membantu perusahaan memenuhi seluruh persyaratan secara lebih efektif sehingga proses sertifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan BPOM.

Kami berkomitmen memberikan layanan yang profesional, transparan, serta garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Berapa lama proses Sertifikat CPKB BPOM sampai terbit?

Proses Sertifikat CPKB BPOM umumnya membutuhkan waktu sekitar 35 Hari Kerja (HK) setelah pembayaran PNBP diterima dan diverifikasi oleh BPOM, dengan catatan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

2. Kapan perhitungan waktu proses Sertifikat CPKB dimulai?

Perhitungan dimulai setelah pembayaran PNBP diterima oleh BPOM dan permohonan dinyatakan dapat diproses.

3. Apa yang dimaksud dengan sistem clock on dan clock off?

Clock on adalah waktu ketika BPOM sedang memproses permohonan, sedangkan clock off adalah waktu yang dihentikan sementara karena perusahaan harus melakukan perbaikan dokumen atau fasilitas.

4. Berapa lama evaluasi dokumen dan pemeriksaan sarana dilakukan?

Evaluasi dokumen dan pemeriksaan fasilitas produksi dilakukan paling lama 20 Hari Kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

5. Apa itu CAPA dalam Sertifikasi CPKB?

CAPA (Corrective Action and Preventive Action) adalah tindakan perbaikan dan pencegahan yang wajib dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian saat evaluasi atau inspeksi BPOM.

6. Apakah CAPA memengaruhi lama proses sertifikasi?

Ya. Selama perusahaan menyelesaikan CAPA, sistem pelayanan berada pada kondisi clock off, sehingga waktu pelayanan BPOM dihentikan sementara.

7. Bagaimana proses penerbitan Sertifikat CPKB setelah CAPA selesai?

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan hasil CAPA diterima, BPOM akan menerbitkan Surat Keputusan Sertifikat CPKB sesuai standar pelayanan yang berlaku.

8. Apakah seluruh proses Sertifikasi CPKB dilakukan secara online?

Ya. Pengajuan permohonan dilakukan melalui sistem e-Sertifikasi BPOM, sedangkan pemeriksaan fasilitas tetap dilakukan secara langsung oleh petugas BPOM.

9. Bagaimana agar proses Sertifikat CPKB lebih cepat selesai?

Perusahaan sebaiknya melengkapi seluruh dokumen, menerapkan sistem mutu dengan baik, memastikan fasilitas sesuai standar, dan menyelesaikan CAPA secepat mungkin apabila terdapat temuan.

10. Apakah PERMATAMAS dapat mendampingi hingga Sertifikat CPKB diterbitkan?

Ya. PERMATAMAS memberikan pendampingan lengkap mulai dari persiapan legalitas, penyusunan dokumen, implementasi sistem mutu, audit internal, simulasi inspeksi, hingga proses sertifikasi selesai dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Jasa Sertifikasi Halal, CPKB, SPA CPKB, dan CPPKRTB Secara Profesional bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.