Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan A BPOM – Mengurus Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan A BPOM merupakan tahapan penting bagi pelaku usaha yang ingin memproduksi kosmetik secara legal di Indonesia. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa industri kosmetik telah menerapkan standar produksi sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga produk yang dihasilkan memiliki mutu, keamanan, dan kualitas yang terjamin.
Saat ini, proses pengajuan Sertifikat CPKB dilakukan secara online melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) dan e-Sertifikasi BPOM. Namun, sebelum mengajukan permohonan, perusahaan harus memastikan seluruh persyaratan administrasi, fasilitas produksi, sumber daya manusia, dan sistem mutu telah memenuhi standar yang berlaku.
Berikut tahapan lengkap cara mengurus Sertifikat CPKB Golongan A BPOM.
1. Memenuhi Persyaratan Dasar
Tahap pertama adalah memastikan perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan dasar yang ditetapkan BPOM.
Beberapa persyaratan tersebut meliputi:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki KBLI yang sesuai untuk industri kosmetik.
- Memiliki izin usaha melalui OSS RBA.
- Memiliki fasilitas produksi yang memenuhi persyaratan CPKB.
- Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) seorang Apoteker sesuai ketentuan BPOM.
- Menyiapkan dokumen penerapan sistem mutu CPKB.
- Memiliki Surat Persetujuan Denah Bangunan apabila dipersyaratkan.
Persiapan pada tahap ini sangat menentukan kelancaran proses sertifikasi.
2. Menyusun Dokumen Sistem Mutu CPKB
Sebelum melakukan pengajuan, perusahaan harus menyusun seluruh dokumen yang menjadi bagian dari sistem mutu CPKB.
Dokumen tersebut umumnya meliputi:
- Pedoman mutu.
- Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Instruksi kerja.
- Formulir pencatatan.
- Struktur organisasi.
- Dokumen personalia.
- Prosedur sanitasi dan higiene.
- Dokumen pengawasan mutu.
- Prosedur penanganan keluhan.
- Prosedur penarikan produk.
- Program pelatihan.
- Dokumen pengendalian mutu lainnya.
Dokumen harus sesuai dengan kondisi nyata di fasilitas produksi.
3. Mendaftar pada Sistem e-Sertifikasi BPOM
Setelah seluruh dokumen siap, perusahaan dapat melakukan pendaftaran melalui sistem e-Sertifikasi BPOM.
Tahapan ini meliputi:
- Registrasi akun perusahaan.
- Verifikasi identitas perusahaan.
- Login ke sistem e-Sertifikasi.
- Memilih menu pengajuan Sertifikat CPKB.
- Mengisi data perusahaan secara lengkap.
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan legalitas perusahaan.
4. Mengajukan Permohonan Sertifikat CPKB
Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan secara online melalui sistem yang telah disediakan.
Pada tahap ini perusahaan harus:
- Mengisi formulir permohonan.
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
- Mengunggah dokumen sistem mutu.
- Mengunggah data fasilitas produksi.
- Mengunggah data Penanggung Jawab Teknis.
- Memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum dikirim.
Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses evaluasi oleh BPOM.

5. Evaluasi Dokumen oleh BPOM
Setelah permohonan diterima, BPOM akan melakukan evaluasi administrasi dan teknis terhadap seluruh dokumen yang diajukan.
Proses evaluasi meliputi:
- Pemeriksaan legalitas perusahaan.
- Pemeriksaan dokumen sistem mutu.
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan.
- Verifikasi data fasilitas produksi.
- Verifikasi data personel.
Apabila terdapat kekurangan, perusahaan akan diminta melakukan perbaikan sebelum proses dilanjutkan.
6. Audit atau Pemeriksaan Sarana Produksi
Setelah dokumen dinyatakan memenuhi syarat, BPOM akan menjadwalkan pemeriksaan langsung ke fasilitas produksi.
Audit bertujuan memastikan bahwa kondisi di lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Petugas BPOM akan memeriksa antara lain:
- Tata letak bangunan.
- Area produksi.
- Gudang bahan baku.
- Gudang produk jadi.
- Peralatan produksi.
- Laboratorium pengawasan mutu.
- Sanitasi dan higiene.
- Dokumentasi kegiatan produksi.
- Implementasi SOP.
- Kompetensi personel.
Tahap inspeksi merupakan salah satu proses paling penting dalam sertifikasi CPKB.
7. Menindaklanjuti Temuan (CAPA)
Apabila selama audit ditemukan ketidaksesuaian, BPOM akan memberikan daftar temuan yang harus diperbaiki melalui mekanisme Corrective and Preventive Action (CAPA).
Perusahaan wajib:
- Menganalisis penyebab temuan.
- Melakukan tindakan perbaikan.
- Menyusun tindakan pencegahan.
- Menyampaikan bukti perbaikan kepada BPOM dalam batas waktu yang ditentukan.
Semakin cepat dan tepat perbaikan dilakukan, semakin cepat pula proses sertifikasi dapat dilanjutkan.
8. Penerbitan Sertifikat CPKB Golongan A
Apabila seluruh hasil evaluasi dan tindak lanjut CAPA telah dinyatakan memenuhi persyaratan, BPOM akan menerbitkan Analisis Hasil Pemeriksaan (AHP).
Selanjutnya, SPA (Sertifikat Pemenuhan Aspek) CPKB atau Sertifikat CPKB Golongan A akan diterbitkan melalui sistem OSS. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat secara elektronik dan menggunakannya sebagai bukti pemenuhan persyaratan CPKB sesuai ketentuan BPOM.
Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus Sertifikat CPKB
Beberapa kendala yang sering dialami perusahaan antara lain:
- Dokumen sistem mutu belum lengkap.
- Layout bangunan belum sesuai alur produksi.
- SOP belum diterapkan secara konsisten.
- Peralatan belum terdokumentasi dengan baik.
- Personel belum memahami penerapan CPKB.
- Fasilitas sanitasi belum memenuhi standar.
- Temuan saat inspeksi yang memerlukan perbaikan.
Melakukan evaluasi internal sebelum pengajuan akan membantu mengurangi kendala tersebut.
Tips Agar Proses Pengurusan Sertifikat CPKB Lebih Cepat
Agar proses berjalan lebih efektif, perusahaan sebaiknya:
- Menyiapkan seluruh dokumen sejak awal.
- Memastikan fasilitas produksi telah sesuai standar BPOM.
- Menyusun SOP yang lengkap dan mudah diterapkan.
- Memberikan pelatihan CPKB kepada seluruh personel.
- Melakukan audit internal sebelum inspeksi.
- Memastikan seluruh bukti implementasi terdokumentasi dengan baik.
- Segera menindaklanjuti setiap temuan dari BPOM.
Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan A kepada PERMATAMAS
Proses pengurusan Sertifikat CPKB Golongan A memerlukan pemahaman yang baik terhadap regulasi BPOM, penyusunan dokumen sistem mutu, kesiapan fasilitas produksi, hingga pendampingan saat inspeksi. Kesalahan dalam salah satu tahapan dapat menyebabkan proses sertifikasi menjadi lebih lama atau memerlukan perbaikan berulang.
PERMATAMAS hadir sebagai konsultan profesional yang siap membantu perusahaan dalam setiap tahapan pengurusan Sertifikat CPKB Golongan A BPOM. Layanan kami meliputi analisis kesiapan perusahaan, penyusunan dokumen CPKB, penyusunan SOP, pendampingan implementasi sistem mutu, simulasi audit, hingga pendampingan selama evaluasi dan pemeriksaan oleh BPOM.
Dengan pengalaman mendampingi berbagai industri kosmetik, PERMATAMAS berkomitmen memberikan solusi yang profesional, efisien, dan sesuai dengan regulasi BPOM sehingga proses memperoleh Sertifikat CPKB Golongan A dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555