Dokumen Apa Saja untuk Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A BPOM?

Dokumen Apa Saja untuk Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A BPOM? – Sebelum mengajukan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan A BPOM, pelaku usaha wajib menyiapkan berbagai dokumen administrasi dan dokumen teknis sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kelancaran proses evaluasi dan inspeksi.

Saat ini, pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A dilakukan secara online melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) yang terintegrasi dengan e-Sertifikasi BPOM. Oleh karena itu, seluruh dokumen harus disusun secara lengkap, benar, dan diunggah dalam format yang ditentukan.

Pada artikel ini, PERMATAMAS akan membahas dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan agar proses pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A berjalan lebih lancar.

Mengapa Kelengkapan Dokumen Sangat Penting?

BPOM akan melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumen sebelum menjadwalkan pemeriksaan sarana produksi. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai, proses sertifikasi dapat tertunda hingga perusahaan melengkapi persyaratan tersebut.

Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, perusahaan dapat:

  • Mempercepat proses evaluasi.
  • Mengurangi permintaan revisi dokumen.
  • Mempermudah proses inspeksi BPOM.
  • Memastikan penerapan CPKB terdokumentasi dengan baik.

Dokumen Administratif yang Harus Disiapkan

Tahap pertama adalah melengkapi persyaratan administrasi perusahaan.

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA dengan KBLI yang sesuai untuk kegiatan industri kosmetik.

2. Akun e-Sertifikasi BPOM

Pelaku usaha harus memiliki akun yang telah terdaftar pada sistem e-Sertifikasi BPOM sebagai sarana pengajuan sertifikasi secara elektronik.

3. Surat Permohonan

Surat permohonan dibuat sesuai format yang ditentukan BPOM dan menjadi dokumen resmi pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A.

4. Surat Penunjukan Penanggung Jawab Teknis

Untuk industri kosmetik Golongan A, perusahaan wajib menunjuk Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen Teknis yang Wajib Dipersiapkan

Selain dokumen administrasi, perusahaan juga harus menyiapkan berbagai dokumen teknis yang berkaitan dengan fasilitas produksi.

Persetujuan Denah Bangunan

Denah bangunan harus menunjukkan tata letak fasilitas produksi yang memenuhi prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Dokumen ini umumnya menggambarkan:

  • Area penerimaan bahan baku.
  • Gudang bahan baku.
  • Area penimbangan.
  • Ruang produksi.
  • Area pengemasan.
  • Gudang produk jadi.
  • Laboratorium.
  • Area karantina.
  • Jalur personel.
  • Jalur material.

Layout yang baik membantu mencegah terjadinya kontaminasi silang selama proses produksi.

Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama

Apabila perusahaan menggunakan fasilitas produksi bersama dengan produk lain, diperlukan dokumen persetujuan penggunaan fasilitas sesuai ketentuan BPOM.

Dokumen Apa Saja untuk Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A BPOM?
Dokumen Apa Saja untuk Pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A BPOM?

Dokumen Sistem Manajemen Mutu CPKB

Salah satu persyaratan utama dalam pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A adalah penerapan 12 aspek sistem mutu CPKB.

Perusahaan wajib memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa seluruh aspek tersebut telah diterapkan.

1. Sistem Manajemen Mutu

Dokumen yang mengatur kebijakan mutu perusahaan, sasaran mutu, serta mekanisme pengendalian mutu.

2. Personalia

Dokumen mengenai struktur organisasi, uraian tugas, kompetensi personel, program pelatihan, serta data Penanggung Jawab Teknis.

3. Bangunan dan Fasilitas

Dokumen mengenai spesifikasi bangunan, denah, tata letak, alur produksi, serta pemeliharaan fasilitas.

4. Peralatan

Dokumen daftar peralatan produksi, identifikasi peralatan, jadwal pemeliharaan, kalibrasi, dan pembersihan.

5. Sanitasi dan Higiene

Dokumen prosedur sanitasi bangunan, kebersihan peralatan, higiene personel, serta pengendalian hama.

6. Produksi

Dokumen yang mengatur seluruh proses produksi mulai dari penerimaan bahan baku hingga produk jadi.

7. Pengawasan Mutu (Quality Control)

Dokumen prosedur pemeriksaan bahan baku, produk antara, produk ruahan, produk jadi, serta pencatatan hasil pengujian.

8. Dokumentasi

Seluruh kegiatan produksi wajib memiliki bukti pencatatan yang lengkap dan mudah ditelusuri.

Dokumen meliputi:

  • SOP.
  • Instruksi kerja.
  • Formulir.
  • Batch Record.
  • Logbook.
  • Catatan produksi.

9. Audit Internal

Perusahaan harus memiliki prosedur audit internal beserta jadwal pelaksanaan dan laporan hasil audit.

10. Penyimpanan (Gudang)

Dokumen mengenai sistem penyimpanan bahan baku, bahan kemas, produk antara, produk jadi, serta pengendalian kondisi gudang.

11. Kontrak Produksi dan Pengujian

Apabila terdapat proses produksi atau pengujian yang dilakukan oleh pihak lain, perusahaan wajib memiliki dokumen kontrak yang sesuai.

12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Dokumen ini mengatur tata cara menerima keluhan pelanggan, investigasi, tindakan perbaikan, hingga prosedur penarikan produk dari peredaran apabila diperlukan.

Format Dokumen Pengajuan

Seluruh dokumen administrasi maupun teknis umumnya diunggah dalam format digital melalui sistem OSS RBA atau e-Sertifikasi BPOM.

Sebelum mengunggah dokumen, pastikan bahwa:

  • Dokumen telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
  • Data perusahaan telah sesuai dengan legalitas yang dimiliki.
  • Seluruh file dapat dibaca dengan jelas.
  • Nama file disusun secara sistematis agar memudahkan proses evaluasi.

Tips Agar Dokumen Tidak Ditolak BPOM

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meminimalkan revisi dokumen antara lain:

  • Menyusun dokumen sesuai pedoman BPOM.
  • Memastikan seluruh SOP telah diterapkan di lapangan.
  • Menyesuaikan dokumen dengan kondisi fasilitas produksi.
  • Melakukan audit internal sebelum pengajuan.
  • Memastikan seluruh formulir telah diisi secara lengkap.
  • Menyiapkan bukti implementasi sistem mutu.

Dokumen yang baik bukan hanya lengkap, tetapi juga mencerminkan kondisi nyata di perusahaan.

Percayakan Penyusunan Dokumen CPKB kepada PERMATAMAS

Penyusunan dokumen Sertifikat CPKB Golongan A memerlukan pemahaman mendalam mengenai regulasi BPOM dan penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan atau tidak memenuhi standar dapat menyebabkan proses evaluasi menjadi lebih lama dan memerlukan revisi berulang.

PERMATAMAS siap membantu perusahaan dalam menyiapkan seluruh dokumen pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A, mulai dari dokumen administrasi, penyusunan SOP, pedoman mutu, formulir, sistem dokumentasi, hingga pendampingan pengajuan melalui OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM.

Dengan pengalaman mendampingi berbagai industri kosmetik, PERMATAMAS berkomitmen memberikan layanan yang profesional, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan BPOM sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan Sertifikat CPKB Golongan A BPOM?
Dokumen yang diperlukan meliputi persyaratan administrasi seperti NIB, surat permohonan, akun e-Sertifikasi BPOM, surat penunjukan Penanggung Jawab Teknis, persetujuan denah bangunan, serta dokumen penerapan sistem mutu CPKB.

2. Apakah Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib untuk pengajuan CPKB?
Ya. NIB merupakan salah satu persyaratan administrasi utama yang harus dimiliki sebelum mengajukan Sertifikat CPKB melalui OSS RBA.

3. Apakah Penanggung Jawab Teknis harus seorang Apoteker?
Untuk industri kosmetik Golongan A, BPOM mensyaratkan adanya Penanggung Jawab Teknis yang memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Apoteker apabila dipersyaratkan.

4. Apakah denah bangunan harus disetujui sebelum mengajukan Sertifikat CPKB?
Ya. Persetujuan denah bangunan menjadi salah satu dokumen teknis yang menunjukkan bahwa tata letak fasilitas produksi telah memenuhi prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

5. Apa yang dimaksud dengan dokumen 12 aspek sistem mutu CPKB?
Dokumen ini mencakup penerapan Sistem Manajemen Mutu, Personalia, Bangunan dan Fasilitas, Peralatan, Sanitasi dan Higiene, Produksi, Pengawasan Mutu, Dokumentasi, Audit Internal, Penyimpanan, Kontrak Produksi dan Pengujian, serta Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk.

6. Dalam format apa dokumen pengajuan CPKB diunggah?
Dokumen umumnya diunggah dalam format digital (PDF) melalui sistem OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Apakah seluruh SOP harus sudah tersedia sebelum pengajuan?
Ya. SOP merupakan bagian dari dokumen sistem mutu CPKB dan harus disusun serta diterapkan sebelum proses evaluasi dan inspeksi dilakukan oleh BPOM.

8. Mengapa dokumen pengajuan CPKB sering diminta revisi oleh BPOM?
Revisi biasanya terjadi karena dokumen belum lengkap, isi dokumen tidak sesuai dengan kondisi fasilitas produksi, terdapat ketidaksesuaian data, atau belum memenuhi pedoman CPKB yang berlaku.

9. Bagaimana agar dokumen pengajuan Sertifikat CPKB tidak ditolak?
Pastikan seluruh dokumen disusun sesuai regulasi BPOM, lengkap, konsisten dengan kondisi lapangan, serta telah melalui audit atau pemeriksaan internal sebelum diajukan.

10. Apakah PERMATAMAS dapat membantu penyusunan dokumen Sertifikat CPKB Golongan A?
Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan penyusunan dokumen administrasi dan teknis, pembuatan SOP, pedoman mutu, formulir CPKB, hingga pendampingan pengajuan melalui OSS RBA dan e-Sertifikasi BPOM agar proses sertifikasi berjalan lebih efektif.

Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan A BPOM

Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan A BPOM – Mengurus Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan A BPOM merupakan tahapan penting bagi pelaku usaha yang ingin memproduksi kosmetik secara legal di Indonesia. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa industri kosmetik telah menerapkan standar produksi sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga produk yang dihasilkan memiliki mutu, keamanan, dan kualitas yang terjamin.

Saat ini, proses pengajuan Sertifikat CPKB dilakukan secara online melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) dan e-Sertifikasi BPOM. Namun, sebelum mengajukan permohonan, perusahaan harus memastikan seluruh persyaratan administrasi, fasilitas produksi, sumber daya manusia, dan sistem mutu telah memenuhi standar yang berlaku.

Berikut tahapan lengkap cara mengurus Sertifikat CPKB Golongan A BPOM.

1. Memenuhi Persyaratan Dasar

Tahap pertama adalah memastikan perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan dasar yang ditetapkan BPOM.

Beberapa persyaratan tersebut meliputi:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Memiliki KBLI yang sesuai untuk industri kosmetik.
  • Memiliki izin usaha melalui OSS RBA.
  • Memiliki fasilitas produksi yang memenuhi persyaratan CPKB.
  • Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) seorang Apoteker sesuai ketentuan BPOM.
  • Menyiapkan dokumen penerapan sistem mutu CPKB.
  • Memiliki Surat Persetujuan Denah Bangunan apabila dipersyaratkan.

Persiapan pada tahap ini sangat menentukan kelancaran proses sertifikasi.

2. Menyusun Dokumen Sistem Mutu CPKB

Sebelum melakukan pengajuan, perusahaan harus menyusun seluruh dokumen yang menjadi bagian dari sistem mutu CPKB.

Dokumen tersebut umumnya meliputi:

  • Pedoman mutu.
  • Standar Operasional Prosedur (SOP).
  • Instruksi kerja.
  • Formulir pencatatan.
  • Struktur organisasi.
  • Dokumen personalia.
  • Prosedur sanitasi dan higiene.
  • Dokumen pengawasan mutu.
  • Prosedur penanganan keluhan.
  • Prosedur penarikan produk.
  • Program pelatihan.
  • Dokumen pengendalian mutu lainnya.

Dokumen harus sesuai dengan kondisi nyata di fasilitas produksi.

3. Mendaftar pada Sistem e-Sertifikasi BPOM

Setelah seluruh dokumen siap, perusahaan dapat melakukan pendaftaran melalui sistem e-Sertifikasi BPOM.

Tahapan ini meliputi:

  • Registrasi akun perusahaan.
  • Verifikasi identitas perusahaan.
  • Login ke sistem e-Sertifikasi.
  • Memilih menu pengajuan Sertifikat CPKB.
  • Mengisi data perusahaan secara lengkap.

Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan legalitas perusahaan.

4. Mengajukan Permohonan Sertifikat CPKB

Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan secara online melalui sistem yang telah disediakan.

Pada tahap ini perusahaan harus:

  • Mengisi formulir permohonan.
  • Mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
  • Mengunggah dokumen sistem mutu.
  • Mengunggah data fasilitas produksi.
  • Mengunggah data Penanggung Jawab Teknis.
  • Memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum dikirim.

Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses evaluasi oleh BPOM.

Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan A BPOM
Cara Mengurus Sertifikat CPKB Golongan A BPOM

5. Evaluasi Dokumen oleh BPOM

Setelah permohonan diterima, BPOM akan melakukan evaluasi administrasi dan teknis terhadap seluruh dokumen yang diajukan.

Proses evaluasi meliputi:

  • Pemeriksaan legalitas perusahaan.
  • Pemeriksaan dokumen sistem mutu.
  • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan.
  • Verifikasi data fasilitas produksi.
  • Verifikasi data personel.

Apabila terdapat kekurangan, perusahaan akan diminta melakukan perbaikan sebelum proses dilanjutkan.

6. Audit atau Pemeriksaan Sarana Produksi

Setelah dokumen dinyatakan memenuhi syarat, BPOM akan menjadwalkan pemeriksaan langsung ke fasilitas produksi.

Audit bertujuan memastikan bahwa kondisi di lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan.

Petugas BPOM akan memeriksa antara lain:

  • Tata letak bangunan.
  • Area produksi.
  • Gudang bahan baku.
  • Gudang produk jadi.
  • Peralatan produksi.
  • Laboratorium pengawasan mutu.
  • Sanitasi dan higiene.
  • Dokumentasi kegiatan produksi.
  • Implementasi SOP.
  • Kompetensi personel.

Tahap inspeksi merupakan salah satu proses paling penting dalam sertifikasi CPKB.

7. Menindaklanjuti Temuan (CAPA)

Apabila selama audit ditemukan ketidaksesuaian, BPOM akan memberikan daftar temuan yang harus diperbaiki melalui mekanisme Corrective and Preventive Action (CAPA).

Perusahaan wajib:

  • Menganalisis penyebab temuan.
  • Melakukan tindakan perbaikan.
  • Menyusun tindakan pencegahan.
  • Menyampaikan bukti perbaikan kepada BPOM dalam batas waktu yang ditentukan.

Semakin cepat dan tepat perbaikan dilakukan, semakin cepat pula proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

8. Penerbitan Sertifikat CPKB Golongan A

Apabila seluruh hasil evaluasi dan tindak lanjut CAPA telah dinyatakan memenuhi persyaratan, BPOM akan menerbitkan Analisis Hasil Pemeriksaan (AHP).

Selanjutnya, SPA (Sertifikat Pemenuhan Aspek) CPKB atau Sertifikat CPKB Golongan A akan diterbitkan melalui sistem OSS. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat secara elektronik dan menggunakannya sebagai bukti pemenuhan persyaratan CPKB sesuai ketentuan BPOM.

Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus Sertifikat CPKB

Beberapa kendala yang sering dialami perusahaan antara lain:

  • Dokumen sistem mutu belum lengkap.
  • Layout bangunan belum sesuai alur produksi.
  • SOP belum diterapkan secara konsisten.
  • Peralatan belum terdokumentasi dengan baik.
  • Personel belum memahami penerapan CPKB.
  • Fasilitas sanitasi belum memenuhi standar.
  • Temuan saat inspeksi yang memerlukan perbaikan.

Melakukan evaluasi internal sebelum pengajuan akan membantu mengurangi kendala tersebut.

Tips Agar Proses Pengurusan Sertifikat CPKB Lebih Cepat

Agar proses berjalan lebih efektif, perusahaan sebaiknya:

  • Menyiapkan seluruh dokumen sejak awal.
  • Memastikan fasilitas produksi telah sesuai standar BPOM.
  • Menyusun SOP yang lengkap dan mudah diterapkan.
  • Memberikan pelatihan CPKB kepada seluruh personel.
  • Melakukan audit internal sebelum inspeksi.
  • Memastikan seluruh bukti implementasi terdokumentasi dengan baik.
  • Segera menindaklanjuti setiap temuan dari BPOM.

Percayakan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan A kepada PERMATAMAS

Proses pengurusan Sertifikat CPKB Golongan A memerlukan pemahaman yang baik terhadap regulasi BPOM, penyusunan dokumen sistem mutu, kesiapan fasilitas produksi, hingga pendampingan saat inspeksi. Kesalahan dalam salah satu tahapan dapat menyebabkan proses sertifikasi menjadi lebih lama atau memerlukan perbaikan berulang.

PERMATAMAS hadir sebagai konsultan profesional yang siap membantu perusahaan dalam setiap tahapan pengurusan Sertifikat CPKB Golongan A BPOM. Layanan kami meliputi analisis kesiapan perusahaan, penyusunan dokumen CPKB, penyusunan SOP, pendampingan implementasi sistem mutu, simulasi audit, hingga pendampingan selama evaluasi dan pemeriksaan oleh BPOM.

Dengan pengalaman mendampingi berbagai industri kosmetik, PERMATAMAS berkomitmen memberikan solusi yang profesional, efisien, dan sesuai dengan regulasi BPOM sehingga proses memperoleh Sertifikat CPKB Golongan A dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Bagaimana cara mengurus Sertifikat CPKB Golongan A BPOM?
Pengurusan dimulai dengan memenuhi persyaratan dasar, menyiapkan dokumen sistem mutu, mendaftar melalui e-Sertifikasi BPOM dan OSS RBA, mengikuti evaluasi dokumen, inspeksi sarana, menyelesaikan CAPA jika ada temuan, hingga sertifikat diterbitkan.

2. Apakah pengajuan Sertifikat CPKB dilakukan secara online?
Ya. Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem e-Sertifikasi BPOM yang terintegrasi dengan OSS Risk Based Approach (OSS RBA).

3. Apakah harus memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis?
Ya. Untuk industri kosmetik, BPOM mensyaratkan adanya Penanggung Jawab Teknis yang memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan CPKB?
Dokumen meliputi NIB, legalitas perusahaan, SOP, pedoman mutu, struktur organisasi, denah bangunan, data peralatan, dokumen personalia, dan dokumen sistem mutu lainnya.

5. Apa yang diperiksa BPOM saat audit CPKB?
BPOM akan memeriksa kesesuaian fasilitas produksi, alur proses, kebersihan, sanitasi, peralatan, dokumentasi, penerapan SOP, sistem mutu, serta kompetensi personel.

6. Apa yang dimaksud dengan CAPA dalam proses sertifikasi CPKB?
CAPA (Corrective and Preventive Action) adalah tindakan perbaikan dan pencegahan yang wajib dilakukan perusahaan apabila BPOM menemukan ketidaksesuaian saat evaluasi atau inspeksi.

7. Berapa lama proses pengurusan Sertifikat CPKB Golongan A?
Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen, kesiapan fasilitas produksi, hasil evaluasi BPOM, jadwal inspeksi, dan kecepatan perusahaan menyelesaikan CAPA apabila terdapat temuan.

8. Apa penyebab pengajuan Sertifikat CPKB sering tertunda?
Penyebab yang umum antara lain dokumen belum lengkap, fasilitas produksi belum sesuai standar, SOP belum diterapkan dengan baik, atau terdapat temuan saat inspeksi BPOM.

9. Apakah Sertifikat CPKB diperlukan untuk registrasi produk kosmetik di BPOM?
Ya. Sertifikat CPKB menjadi salah satu persyaratan penting bagi industri kosmetik yang memproduksi dan akan mendaftarkan produk kosmetiknya ke BPOM.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk mengurus Sertifikat CPKB?
PERMATAMAS membantu mulai dari analisis kesiapan perusahaan, penyusunan dokumen CPKB, pembuatan SOP, pendampingan pengajuan melalui e-Sertifikasi BPOM, simulasi audit, hingga pendampingan selama inspeksi dan proses sertifikasi selesai.

Jasa Sertifikasi Halal, CPKB, SPA CPKB, dan CPPKRTB Secara Profesional bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.