Audit Sertifikat CPKB Golongan A: Tahapan dan Persiapan

Audit Sertifikat CPKB Golongan A: Tahapan dan Persiapan – Audit Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Golongan A merupakan proses evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan bahwa industri kosmetik telah menerapkan seluruh persyaratan CPKB secara konsisten. Audit ini tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi juga memeriksa secara langsung fasilitas produksi, sistem manajemen mutu, personel, hingga pelaksanaan operasional sehari-hari.

Bagi Industri Kosmetika Golongan A, keberhasilan audit menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan persiapan secara menyeluruh sebelum audit dilaksanakan.

Berikut tahapan audit CPKB Golongan A beserta persiapan yang perlu dilakukan.

Apa Itu Audit Sertifikat CPKB Golongan A?

Audit CPKB adalah proses verifikasi yang dilakukan BPOM untuk memastikan bahwa sistem produksi kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Pada audit ini, auditor akan membandingkan antara dokumen yang diajukan dengan kondisi nyata di fasilitas produksi. Seluruh aspek mulai dari bangunan, peralatan, personel, laboratorium, hingga sistem dokumentasi akan diperiksa secara detail.

Tujuan audit adalah memastikan bahwa perusahaan mampu menghasilkan produk kosmetik yang aman, bermutu, dan diproduksi secara konsisten sesuai regulasi.

Tahapan Audit Sertifikat CPKB Golongan A

1. Pendaftaran dan Evaluasi Dokumen

Tahapan pertama dimulai dengan pengajuan permohonan melalui sistem e-Sertifikasi BPOM.

Perusahaan wajib mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan, seperti:

  • Dokumen legalitas perusahaan.
  • Persetujuan denah bangunan.
  • Dokumen sistem mutu CPKB.
  • Struktur organisasi.
  • Data personel.
  • SOP (Prosedur Operasional Baku).
  • Dokumen pendukung lainnya.

BPOM kemudian melakukan evaluasi untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

2. Audit Sarana (On-site Inspection)

Apabila dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, BPOM akan menjadwalkan audit lapangan atau on-site inspection.

Pada tahap ini auditor akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas produksi.

Beberapa aspek yang diperiksa meliputi:

  • Tata letak bangunan.
  • Alur produksi.
  • Gudang bahan baku dan produk jadi.
  • Sistem tata udara (AHU/HVAC).
  • Ruang produksi.
  • Laboratorium Quality Control.
  • Peralatan produksi.
  • Sistem sanitasi.
  • Dokumentasi operasional.
  • Implementasi SOP di lapangan.

Auditor juga akan melakukan wawancara dengan personel untuk memastikan bahwa prosedur benar-benar diterapkan, bukan hanya terdokumentasi.

3. Tindak Lanjut Temuan (CAPA)

Apabila auditor menemukan ketidaksesuaian selama inspeksi, perusahaan wajib melakukan Corrective and Preventive Action (CAPA).

CAPA merupakan tindakan perbaikan dan pencegahan yang bertujuan menyelesaikan akar penyebab temuan agar tidak terulang kembali.

Contoh tindakan CAPA antara lain:

  • Perbaikan tata letak ruangan.
  • Penyempurnaan SOP.
  • Kalibrasi ulang peralatan.
  • Pelatihan tambahan bagi personel.
  • Perbaikan sistem dokumentasi.
  • Penyempurnaan prosedur sanitasi.

Seluruh bukti perbaikan harus disampaikan kepada BPOM dalam batas waktu yang telah ditentukan.

4. Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh hasil evaluasi dan CAPA telah dinyatakan memenuhi persyaratan, BPOM akan menerbitkan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB sesuai hasil penilaian.

Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa industri kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik dan dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses notifikasi kosmetik.

Audit Sertifikat CPKB Golongan A: Tahapan dan Persiapan
Audit Sertifikat CPKB Golongan A: Tahapan dan Persiapan

Persiapan Menghadapi Audit CPKB Golongan A

Keberhasilan audit sangat dipengaruhi oleh kesiapan perusahaan sebelum auditor BPOM datang.

Berikut beberapa aspek penting yang harus dipersiapkan.

1. Personalia

Pastikan seluruh personel telah memahami penerapan CPKB.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Penanggung Jawab Teknis dijabat oleh Apoteker.
  • Struktur organisasi jelas.
  • Seluruh personel telah mengikuti pelatihan CPKB.
  • Tersedia uraian tugas setiap jabatan.
  • Catatan pelatihan terdokumentasi dengan baik.

2. Bangunan dan Fasilitas

Bangunan harus memenuhi prinsip alur produksi satu arah (one way flow) untuk mencegah kontaminasi silang.

Auditor akan memeriksa antara lain:

  • Area penerimaan bahan baku.
  • Ruang penimbangan.
  • Area produksi.
  • Gudang.
  • Laboratorium.
  • Ruang ganti.
  • Jalur personel.
  • Jalur material.
  • Sistem AHU/HVAC.
  • Kebersihan fasilitas.

Pastikan seluruh fasilitas dalam kondisi baik dan berfungsi sesuai peruntukannya.

3. Peralatan Produksi dan Laboratorium

Semua mesin produksi maupun instrumen laboratorium harus siap digunakan.

Perusahaan wajib memiliki:

  • Jadwal perawatan mesin.
  • Logbook penggunaan.
  • Bukti kalibrasi.
  • Identifikasi peralatan.
  • SOP pengoperasian.

Auditor biasanya akan memeriksa kesesuaian antara dokumen dan kondisi aktual peralatan.

4. Sanitasi dan Higiene

Program sanitasi harus diterapkan secara konsisten.

Persiapan yang perlu dilakukan meliputi:

  • Jadwal pembersihan area produksi.
  • Program sanitasi peralatan.
  • Pemeriksaan kesehatan karyawan.
  • Penggunaan APD.
  • Ketersediaan fasilitas cuci tangan.
  • Pengendalian hama.

Semua kegiatan sanitasi harus memiliki bukti dokumentasi.

5. Dokumentasi dan Pengawasan Mutu

Dokumentasi merupakan salah satu aspek yang paling sering diperiksa selama audit.

Pastikan perusahaan memiliki:

  • SOP yang masih berlaku.
  • Pedoman mutu.
  • Catatan batch produksi.
  • Spesifikasi bahan baku.
  • Certificate of Analysis (CoA).
  • Catatan pengujian laboratorium.
  • Logbook kalibrasi.
  • Dokumen CAPA.
  • Audit internal.
  • Catatan keluhan pelanggan.

Dokumen tersebut harus tersusun rapi, mudah ditelusuri, dan sesuai dengan praktik yang diterapkan di lapangan.

Mengapa Persiapan Audit Sangat Penting?

Persiapan yang matang akan membantu perusahaan menghadapi audit dengan lebih percaya diri.

Beberapa manfaat melakukan persiapan sejak awal antara lain:

  • Mengurangi risiko temuan mayor.
  • Mempercepat proses sertifikasi.
  • Menghindari perbaikan berulang.
  • Menjamin kesiapan fasilitas.
  • Memastikan seluruh personel memahami tugasnya.
  • Meningkatkan peluang memperoleh Sertifikat CPKB tanpa kendala berarti.

Semakin baik implementasi sistem mutu di perusahaan, semakin besar peluang audit berjalan lancar.

Percayakan Pendampingan Audit CPKB kepada PERMATAMAS

Siap Mendampingi Hingga Sertifikat Terbit

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB BPOM dengan pendampingan menyeluruh mulai dari evaluasi dokumen, penyusunan sistem mutu, simulasi audit, pemeriksaan kesiapan fasilitas, pendampingan saat inspeksi BPOM, hingga penyelesaian CAPA apabila terdapat temuan.

Dengan pengalaman mendampingi berbagai industri kosmetik, kami membantu perusahaan menghadapi audit CPKB secara lebih terstruktur sehingga peluang memperoleh sertifikasi menjadi lebih optimal.

Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu audit Sertifikat CPKB Golongan A?

Audit CPKB Golongan A adalah proses pemeriksaan oleh BPOM untuk memastikan industri kosmetik telah menerapkan seluruh persyaratan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik sesuai regulasi.

2. Bagaimana tahapan audit CPKB Golongan A?

Tahapannya meliputi pendaftaran melalui e-Sertifikasi BPOM, evaluasi dokumen, audit sarana (on-site), penyelesaian CAPA jika ada temuan, dan penerbitan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB.

3. Apa yang diperiksa saat audit lapangan BPOM?

Auditor memeriksa bangunan, fasilitas produksi, laboratorium QC, gudang, sistem AHU, sanitasi, dokumentasi, peralatan, serta implementasi SOP di lapangan.

4. Apa itu CAPA dalam audit CPKB?

CAPA (Corrective and Preventive Action) adalah tindakan perbaikan dan pencegahan yang wajib dilakukan perusahaan apabila ditemukan ketidaksesuaian saat audit.

5. Apakah semua temuan audit harus diperbaiki?

Ya. Seluruh temuan yang disampaikan auditor harus ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditetapkan BPOM agar proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

6. Mengapa pelatihan personel penting sebelum audit?

Karena auditor dapat melakukan wawancara dengan personel untuk memastikan mereka memahami SOP dan penerapan CPKB dalam pekerjaan sehari-hari.

7. Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan sebelum audit?

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain SOP, pedoman mutu, catatan batch produksi, CoA, logbook kalibrasi, hasil audit internal, dokumen CAPA, dan data pelatihan personel.

8. Apakah audit hanya memeriksa dokumen?

Tidak. Auditor juga memverifikasi kesesuaian antara dokumen dengan kondisi nyata di fasilitas produksi dan pelaksanaan operasional perusahaan.

9. Bagaimana meningkatkan peluang lolos audit CPKB?

Perusahaan perlu memastikan seluruh fasilitas memenuhi standar, personel kompeten, dokumentasi lengkap, serta sistem mutu telah diterapkan secara konsisten sebelum inspeksi dilakukan.

10. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pendampingan audit CPKB?

PERMATAMAS membantu mempersiapkan dokumen, sistem mutu, simulasi audit, pendampingan saat inspeksi BPOM, hingga penyelesaian CAPA dengan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.

Jasa Sertifikasi Halal, CPKB, SPA CPKB, dan CPPKRTB Secara Profesional bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.